πŸ“š Peraturan Pajak Terbaru


🌍 Pendampingan Pajak di Bandung, Jakarta, dan Kota-Kota Lain di Indonesia

Selain menyediakan rangkuman peraturan pajak terbaru, CV Solusi Kita juga mendampingi pelaku usaha dan Wajib Pajak di Kota Bandung, Jakarta, serta berbagai kota lain di Indonesia dalam penerapan ketentuan pajak secara benarβ€”mulai dari analisis SP2DK, pemeriksaan pajak, restitusi, hingga rekonstruksi pembukuan.

Dengan pengalaman lebih dari 22 tahun sebagai mantan pegawai DJP dan alumni STAN, tim CV Solusi Kita dipercaya klien dari Bandung, Jakarta, dan berbagai kota besar lain di Indonesia untuk memastikan kepatuhan pajak yang legal, efisien, dan berkelanjutan tanpa konflik maupun sanksi.

Fokus Utama: Bandung & Jakarta Melayani Klien di Seluruh Indonesia
PER-11/PJ/2025 dan Coretax DJP BARU PER-11/PJ/2025 mengatur ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.

Aturan ini penting dipahami karena pelaporan pajak semakin diarahkan ke sistem elektronik, dokumen digital, tanda tangan elektronik, Portal Wajib Pajak, serta modul eBupot yang terintegrasi dengan sistem DJP. Pelajari perubahan pelaporan pajak elektronik, eBupot, NITKU, rekonsiliasi data, serta risiko pajak akibat data tidak sinkron di era Coretax. Baca Ringkasan PER-11/PJ/2025 β†—
PMK 28 Tahun 2026 BARU Restitusi pajak kini dapat dilakukan lebih cepat melalui skema pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Aturan ini mengatur syarat, kriteria Wajib Pajak, serta mekanisme penelitian data berbasis validasi sistem DJP.

Perubahan ini menegaskan bahwa restitusi tidak hanya bergantung pada perhitungan, tetapi juga pada kualitas data, pembukuan, dan konsistensi laporan pajak di era CoreTax. Pelajari syarat restitusi cepat, risiko pemeriksaan pajak, serta strategi aman agar data pajak Anda tetap defensible. Baca Ringkasan PMK β†—
PMK 8 Tahun 2026 BARU Penguatan sistem pertukaran data dan informasi perpajakan untuk mendukung pengawasan kepatuhan berbasis data konkret di era CoreTax. PMK ini merupakan perubahan atas PMK 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data perpajakan, tata cara penyampaian data, serta mekanisme pemanfaatan data oleh DJP. Ringkasan inti perubahan, pemberitahuan pemanfaatan data, serta mekanisme permintaan data tambahan oleh DJP. Baca Ringkasan PMK β†—

Perbarui Pemahaman Anda Tentang Pajak

Dunia perpajakan terus berkembang dengan terbitnya berbagai peraturan pajak terbaru dari DJP dan Kementerian Keuangan. Agar tidak salah langkah, penting bagi pelaku usaha maupun profesional untuk memahami perubahan kebijakan, terutama yang berpengaruh terhadap kegiatan usaha, pelaporan, dan hak-kewajiban perpajakan.

Tim CV Solusi Kita siap membantu Anda menafsirkan dan menerapkan setiap peraturan pajak sesuai konteks bisnis. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade sebagai Eks DJP & Alumni STAN, kami berkomitmen memberikan pendampingan profesional agar keputusan pajak Anda tetap aman, efisien, dan sesuai ketentuan.

Kunjungi halaman layanan utama kami di Konsultan Pajak Bandung untuk memahami lebih jauh bagaimana kami membantu perusahaan, UMKM, dan individu mengelola kewajiban perpajakan secara menyeluruh.

Bingung baca peraturan pajak yang baru? Kita bantu jelaskan dampaknya dan langkah praktiknya. πŸ’¬ Konsultasi WA 🏠 FAQ Home