PMK 50 Tahun 2025 — PPN & PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Berlaku mulai 1 Agustus 2025 (ketentuan PPh miner berlaku sejak tahun pajak 2026). Aturan ini menyelaraskan rezim pajak aset kripto dengan ekosistem SIAP dan peralihan pengawasan aset keuangan digital ke OJK.

Ringkasan Utama

  • Aset Kripto dipersamakan dengan surat berhargatidak dikenai PPN pada penyerahannya.
  • PPN tetap dikenakan atas jasa platform (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) & jasa mining.
  • PPh final Pasal 22 atas penghasilan penjual aset kripto:
    • 0,21% dari nilai transaksi bila lewat PPMSE (pedagang aset keuangan digital) yang memfasilitasi transaksi.
    • 1% jika transaksi melalui PPMSE luar negeri yang ditunjuk memungut, atau belum ada penunjukan → setoran sendiri.
  • Miner: PPN atas jasa verifikasi (besaran tertentu) + PPh tarif umum atas penghasilan mining; bila aset kripto diterima sebagai imbalan, wajib dikonversi ke rupiah secara konsisten.

Perlakuan PPN

  1. Penyerahan aset kripto (dipersamakan surat berharga): bukan objek PPN.
  2. Jasa PPMSE (penyediaan sarana elektronik untuk jual beli/swap/e-wallet):
    Objek DPP Tarif Rumus PPN
    Jasa PPMSE (komisi/fee) Nilai lain = 11/12 × penggantian (fee/komisi) 12% PPN = 12% × (11/12 × fee) = 11% × fee
    Catatan: Fee dalam mata uang asing dikonversi ke rupiah pakai kurs Menteri; fee dalam kripto dikonversi berdasar nilai Bursa/sistem PPMSE/nilai penjualan sebelum jatuh tempo setor—konsisten.
  3. Jasa penambang (mining):
    Objek DPP Besaran tertentu Efektif
    Jasa verifikasi transaksi (termasuk block reward) Penggantian (nilai uang atas kripto diterima) 20% × (11/12 × tarif PPN) Dengan tarif PPN 12% → 20% × 11% = 2,2% dari penggantian

Perlakuan PPh

Penjual Aset Kripto (Trader/Investor)

  • PPh 22 Final 0,21% × nilai transaksi bila melalui PPMSE (pedagang aset keuangan digital) yang memfasilitasi transaksi.
  • 1% × nilai transaksi bila melalui PPMSE luar negeri yang ditunjuk memungut (dipungut oleh PPMSE tsb) atau jika belum ada penunjukan (setor & lapor sendiri).
  • Pengecualian tertentu untuk WPLN sesuai P3B (butuh SKD).

PPMSE / Pedagang Aset Keuangan Digital

  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 Final 0,21% dari nilai transaksi; membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (atau dokumen dipersamakan).
  • Penghasilan fee platform dikenai PPh tarif umum (lapor di SPT Tahunan); tidak dipotong oleh pemanfaat jasa.

Penambang Aset Kripto (Miner)

  • Penghasilan mining (imbalan, block reward, transaction fee) dikenai PPh tarif umum; bila menerima kripto, konversi ke rupiah (nilai Bursa/sistem) secara konsisten.
  • Jika menjual kripto melalui PPMSE, juga terkena PPh 22 Final sesuai skema penjual.
  • Ketentuan PPh tahunan miner berlaku mulai tahun pajak 2026.

Contoh Perhitungan Singkat

  1. PPN Jasa PPMSE: fee transaksi Rp100.000 → PPN = 11% × 100.000 = Rp11.000.
  2. PPh 22 Final 0,21% (domestik via PPMSE): nilai transaksi Rp10.000.000 → PPh dipungut PPMSE = Rp21.000.
  3. PPN Jasa Mining: penggantian Rp5.000.000 → PPN besaran tertentu ≈ 2,2% × 5.000.000 = Rp110.000.
  4. PPh 22 Final 1% (via PPMSE LN ditunjuk/belum ditunjuk): nilai transaksi Rp10.000.000 → PPh terutang = Rp100.000.

Checklist Kepatuhan

Untuk PPMSE

  • PKP & buat Faktur Pajak atas fee.
  • PPN: 11% × fee (mekanisme 12% × 11/12).
  • Pungut & setorkan PPh 22 final 0,21%; terbitkan bukti unifikasi/dokumen setara.
  • Lapor SPT Masa PPN & PPh Unifikasi tepat waktu.

Untuk Penjual/Trader

  • Cek dipungut 0,21% oleh PPMSE domestik.
  • Jika platform LN ditunjuk: 1% dipungut platform.
  • Jika belum ditunjuk: setor & lapor sendiri 1% via SPT Masa Unifikasi.
  • WPLN klaim P3B: siapkan SKD.

Untuk Miner

  • PKP atas jasa verifikasi; PPN besaran tertentu ≈ 2,2% × penggantian.
  • Konversi kripto ke rupiah (Bursa/sistem/penjualan)—konsisten.
  • PPh tahunan pakai tarif umum (berlaku mulai 2026).
  • Jika menjual kripto via PPMSE, perhatikan PPh 22 final penjualan.

FAQ Singkat

Apakah beli/jual aset kripto kena PPN?
Tidak. Penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga → bukan objek PPN. Namun fee platform & jasa mining tetap kena PPN.
Berapa PPh saat saya jual aset kripto?
Umumnya 0,21% dari nilai transaksi (dipungut PPMSE domestik). Bila melalui PPMSE luar negeri yang ditunjuk/ belum ditunjuk: 1%; jika belum ditunjuk, Anda setor & lapor sendiri.
Kapan mulai berlaku?
1 Agustus 2025, kecuali PPh tahunan bagi miner berlaku sejak tahun pajak 2026.

Rujukan: PMK 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (mulai berlaku 1 Agustus 2025).

Baca Juga: Aturan Pajak Terkait 2025

Untuk memahami keterkaitan PMK 50 Tahun 2025 dengan aturan pajak lainnya, pembaca dapat menelusuri referensi berikut. Apabila membutuhkan pendampingan penerapan aturan pajak secara praktis, defensible, dan minim risiko, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak Bandung yang berpengalaman.