Ringkasan Eksekutif (Pasca PPS)
Dasar & Ruang Lingkup
Bimtek pengawasan pasca PPS oleh Direktorat Ekstensifikasi & Penilaian. Fokus pada pemenuhan komitmen repatriasi dan investasi harta bersih peserta PPS. Pengawasan dapat ditindaklanjuti menjadi pemeriksaan.
Regulasi Kunci yang Dirujuk
- UU 7/2021 (HPP)
- PER-18/PJ/2025 (tindak lanjut data konkret)
- PMK 15/2025 (pemeriksaan)
- PMK-196/2021 (tata cara PPS)
Konsekuensi “Kurang Ungkap”
| Kebijakan | Konsekuensi Utama | Catatan |
|---|---|---|
| Kebijakan I (harta ≤ 31/12/2015) | PPh final tambahan: 25% WP Badan / 30% WP OP / 12,5% WP Tertentu + potensi sanksi TA hingga 200% atas aset kurang diungkap. | Materi Bimtek Pengawasan Pasca … |
| Kebijakan II (harta 2016–2020) | PPh final 30% atas harta bersih tambahan + bunga SKPKB (Pasal 13 KUP) dengan uplift factor 15%. | Materi Bimtek Pengawasan Pasca … |
Komitmen Repatriasi & Investasi
- Repatriasi: paling lambat 30 Sep 2022 (melalui bank), holding period 5 tahun, tidak boleh dialihkan ke luar NKRI; berlaku juga untuk aset DN.
- Investasi (SBN/hilirisasi/energi terbarukan): paling lambat 30 Sep 2023; holding 5 tahun; boleh pindah bentuk setelah ≥2 tahun (maksimal 2× perpindahan, setiap perpindahan memberi jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period).
Pelaporan Realisasi
WAJIB lapor realisasi tahunan via laman DJP, paling lambat deadline SPT Tahunan, sampai berakhirnya batas waktu investasi (untuk peserta yang berkomitmen investasi).
Alur Pengawasan (High-Level)
- Penghimpunan Data
- Penelitian (± 2 hari kerja)
- Analisis indikasi gagal komitmen
- (Opsional) Kunjungan/Pembahasan (≤ 7 hari kerja)
- Surat Teguran
- Tanggapan WP (≤14 hari kalender)
- Keputusan: (1) Selesai bila patuh; atau (2) Usul Pemeriksaan Spesifik bila tidak patuh/tidak merespons. BA Klarifikasi & Lembar Pengawasan menjadi dasar keputusan akhir.
Pembayaran – Kode Akun Pajak (KAP) & Jenis Setoran
| Situasi | Kode | Keterangan |
|---|---|---|
| PPh Final PPS | KAP 411128 | Pembayaran PPh Final terkait PPS. |
| SPPH (setoran PPh Final PPS) | 427 / 428 | Kode jenis setoran pada SPPH PPS. |
| SKPKB Kebijakan II | 319 | Penetapan kurang bayar atas kebijakan II. |
| Gagal komitmen – melalui SPT | 107 / 108 | Disetor melalui SPT terkait komitmen. |
| Gagal komitmen – melalui SKPKB | 317 / 318 | Disetor melalui SKPKB terkait komitmen. |
Tidak bisa pemindahbukuan. Wajib buat kode billing dan bayar via bank/pos/lembaga persepsi.
Output Akhir Pengawasan
- SELESAI (patuh/pengecualian tertentu: WP wafat, tidak ditemukan, menjadi SPLN) – tanpa pemeriksaan.
- Usul Pemeriksaan Spesifik (satu/beberapa jenis pajak atau data konkret), terutama bila WP menyetujui hasil penelitian tetapi tidak menyetor dan tidak melapor SPT Masa PPh Final PPS.
Checklist Aksi untuk WP Peserta PPS
- Audit internal komitmen: cocokkan SKET ↔ Laporan Realisasi (repatriasi/investasi) ↔ SPT Masa PPh Final PPS.
- Dokumen siap jika ditegur: bukti transfer repatriasi via bank; bukti pembelian SBN/investasi hilirisasi/ET; surat/izin pendirian usaha; konfirmasi Dealer Utama/DJPPR (jika ada).
- Pelaporan tahunan: pastikan lapor realisasi tepat waktu (ikut tenggat SPT Tahunan) hingga akhir periode investasi.
- Jika terima Surat Teguran: tanggapi ≤14 hari kalender (klarifikasi tertulis/lisan + lampiran bukti; atau setor PPh final sesuai ketentuan + lapor SPT Masa PPh Final PPS elektronik).
- Gagal komitmen/kurang ungkap terdeteksi: hitung eksposur (PPh final 30% Kebijakan II atau tarif Kebijakan I + bunga SKPKB uplift 15%/sanksi TA 200%); segera susun strategi bayar & lapor untuk menghindari usul pemeriksaan spesifik.
Poin Kritis & Risiko
- Holding period 5 tahun adalah area sensitif. Perpindahan investasi dibatasi (maks 2×; tiap perpindahan memberi jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period).
- Kurang ungkap pasca PPS → PPh final 30% (Kebijakan II) + bunga (uplift 15%); untuk Kebijakan I berisiko sanksi TA hingga 200%.
- Tidak respons Surat Teguran atau setoran/lapor tidak sesuai sangat berpotensi naik ke pemeriksaan.
Template Tanggapan Cepat
Heading: Klarifikasi Surat Teguran Komitmen Repatriasi/Investasi PPS
Isi ringkas (maks 1 halaman):
- Identitas WP, nomor SKET, jenis komitmen.
- Tabel realisasi (tanggal, nominal, bukti, status holding).
- Lampiran: bukti transfer, konfirmasi SBN/Dealer Utama/DJPPR, izin pendirian usaha.
- Penutup: pernyataan patuh; jika ada selisih, komit setor PPh final + lapor SPT Masa PPh Final PPS segera.
Perlu review komitmen PPS & pendampingan pengawasan pasca PPS?
Konsultasi dengan Ahli (Eks-DJP)Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?
Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.
Baca Juga: Topik Terkait Pajak & PPS
Untuk memahami pengawasan pajak pasca PPS secara lebih komprehensif, Anda dapat menelusuri referensi berikut. Jika membutuhkan pendampingan dalam menghadapi SP2DK, klarifikasi data, maupun pemeriksaan pajak, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak Bandung yang berpengalaman.
Insentif PPN Rumah Tapak & Rumah Susun →
Ulasan mendalam tentang mekanisme insentif PPN sesuai PMK 60/2025, relevan untuk strategi perpajakan pasca-PPS.
PER-19/PJ/2025Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak →
Ketentuan penting terkait kepatuhan faktur pajak bagi PKP di era pengawasan yang semakin ketat setelah PPS.
PER-18/PJ/2025Tindak Lanjut Data Konkret DJP →
Panduan menghadapi permintaan klarifikasi dan data konkret dari DJP sebagai bagian dari pengawasan pasca PPS.
Indeks PeraturanDaftar Peraturan Pajak Terbaru →
Kumpulan regulasi pajak terbaru yang membantu Anda memahami perubahan aturan secara menyeluruh.
📄 Download Dokumen Pengawasan Pasca PPS
Unduh bahan materi resmi terkait Bimtek dan tindak lanjut pengawasan pasca PPS:
🔗 Materi Bimtek Pengawasan Pasca PPS — Download PDF