PP 20 Tahun 2026: PPh Final UMKM Tetap 0,5%, Apa Dampaknya bagi Pemilik Usaha?
PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Artinya, PP 20 Tahun 2026 bukan membatalkan seluruh ketentuan PP 55 Tahun 2022, tetapi mengubah beberapa ketentuan tertentu di bidang Pajak Penghasilan, terutama terkait PPh Final UMKM 0,5%, penggabungan omzet, pekerjaan bebas, Perseroan Perorangan, koperasi, serta ketentuan peralihan bagi wajib pajak tertentu.
Kabar baiknya, tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar. Namun, tidak semua pelaku usaha dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya. Setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku, bentuk usaha, jenis penghasilan, penggabungan omzet, serta kesiapan pembukuan dan laporan keuangan menjadi semakin penting dalam menentukan perlakuan pajak yang tepat.
20 Poin Utama PP 20 Tahun 2026
Ringkasan berikut membantu pemilik usaha memahami dampak utama PP 20 Tahun 2026 tanpa harus membaca seluruh pasal secara teknis.
| No | Poin Utama | Makna Praktis bagi Pemilik Usaha |
|---|---|---|
| 1 | PP 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP 55 Tahun 2022 | PP 20 Tahun 2026 tidak mencabut seluruh PP 55 Tahun 2022, tetapi mengubah beberapa ketentuan tertentu di bidang Pajak Penghasilan. |
| 2 | Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% | Tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. |
| 3 | Batas omzet tetap Rp4,8 miliar | Batas peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak tetap menjadi syarat utama. |
| 4 | Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat menggunakan fasilitas | Wajib Pajak Orang Pribadi masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk batas omzet, jenis penghasilan, dan ketentuan penggabungan omzet. |
| 5 | Perseroan Perorangan termasuk pihak yang dapat menggunakan fasilitas | Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang dapat menggunakan PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak termasuk pengecualian. |
| 6 | Koperasi termasuk pihak yang dapat menggunakan fasilitas | Koperasi dapat menggunakan PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk batas omzet dan ketentuan lainnya yang berlaku. |
| 7 | PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma lama mendapat ketentuan peralihan | PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma yang jangka waktu fasilitas PPh Finalnya belum berakhir masih dapat menggunakan PPh Final sampai jangka waktu tersebut selesai, sepanjang memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan peralihan. |
| 8 | PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi tercantum sebagai pihak yang dapat menggunakan fasilitas dalam Pasal 57 hasil perubahan | Setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku, pihak yang disebut dalam Pasal 57 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi. Karena itu, PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma perlu memperhatikan ketentuan peralihan serta menyiapkan pembukuan dan penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum. |
| 9 | Pekerjaan bebas tetap dikecualikan dari PPh Final UMKM | Penghasilan Orang Pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan usaha yang dikenai PPh Final UMKM. |
| 10 | Profesi digital ditegaskan dalam daftar pekerjaan bebas | Pembuat konten digital, influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis termasuk dalam daftar pekerjaan bebas yang perlu diperhatikan. |
| 11 | Perseroan Perorangan untuk jasa pekerjaan bebas mendapat pembatasan | Perseroan Perorangan yang didirikan oleh Orang Pribadi berkeahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya tidak termasuk pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM. |
| 12 | Penggabungan omzet menjadi lebih penting | Batas Rp4,8 miliar tidak hanya melihat omzet usaha utama. Dalam kondisi tertentu, penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, Perseroan Perorangan, suami-istri, dan anak belum dewasa dapat ikut diperhitungkan. |
| 13 | Omzet Perseroan Perorangan ikut diperhitungkan | Dalam kondisi tertentu, omzet Orang Pribadi dan seluruh Perseroan Perorangan yang didirikannya dihitung secara keseluruhan untuk menentukan batas Rp4,8 miliar. |
| 14 | Omzet suami-istri dan anak belum dewasa dapat ikut diperhitungkan | Dalam kondisi pisah harta atau istri memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri, omzet suami dan istri digabung, termasuk penghasilan anak yang belum dewasa sesuai ketentuan PPh. |
| 15 | Memecah usaha untuk menjaga omzet menjadi lebih berisiko | Pembagian usaha ke beberapa Perseroan Perorangan atau entitas kecil tidak otomatis membuat setiap usaha dapat menggunakan PPh Final UMKM secara terpisah. |
| 16 | Biaya suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal | Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana suap tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. |
| 17 | Ketentuan peralihan harus dibaca sesuai kondisi masing-masing wajib pajak | Beberapa wajib pajak lama masih dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak tertentu sesuai ketentuan peralihan, tetapi perlakuannya berbeda tergantung jenis wajib pajak, tahun terdaftar, masa fasilitas, dan pemenuhan syarat. |
| 18 | Jika tidak memenuhi syarat PPh Final, pajak dihitung berdasarkan ketentuan umum | Pajak tidak lagi dihitung hanya dari omzet, tetapi berdasarkan penghasilan neto atau laba fiskal dengan memperhatikan pembukuan, biaya fiskal, dan ketentuan PPh yang berlaku. |
| 19 | Pembukuan menjadi semakin penting | Pembukuan, laporan laba rugi, neraca, bukti transaksi, utang, piutang, persediaan, dan koreksi fiskal menjadi semakin penting sebagai dasar penghitungan pajak. |
| 20 | Penggunaan fasilitas memerlukan pemenuhan tata cara administrasi | Wajib Pajak yang menggunakan PPh Final UMKM perlu memenuhi tata cara administrasi yang ditetapkan DJP, termasuk penyampaian pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku. |
PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus PPh Final UMKM 0,5%. Tarif tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar, tetapi pihak yang dapat menggunakan fasilitas menjadi lebih selektif, penggabungan omzet menjadi lebih penting, dan penggunaan fasilitas tetap harus memperhatikan tata cara administrasi yang berlaku. Dampak praktisnya, pelaku usaha perlu lebih serius menata pembukuan, laporan keuangan, dan dokumentasi transaksi.
| Jenis Wajib Pajak | Kondisi Sebelum PP 20 Tahun 2026 | Ketentuan Peralihan Setelah PP 20 Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi | Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 7 tahun. | Apabila masa fasilitas berakhir pada Tahun Pajak 2024, masih dapat menggunakan PPh Final pada Tahun Pajak 2025 dan 2026 sepanjang memenuhi syarat. |
| Perseroan Perorangan | Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 4 tahun. | Apabila masa fasilitas berakhir pada Tahun Pajak 2025, masih dapat menggunakan PPh Final pada Tahun Pajak 2026 sepanjang memenuhi syarat. |
| Koperasi | Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 4 tahun. | Koperasi tertentu yang memenuhi ketentuan peralihan dapat tetap menggunakan PPh Final UMKM sampai Tahun Pajak 2029 sepanjang omzet tahun sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar. |
| PT Biasa | Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 3 tahun. | Masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sampai jangka waktu fasilitas lama berakhir sesuai ketentuan peralihan. |
| CV | Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 4 tahun. | Masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sampai jangka waktu fasilitas lama berakhir sesuai ketentuan peralihan. |
| Firma | Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 4 tahun. | Masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sampai jangka waktu fasilitas lama berakhir sesuai ketentuan peralihan. |
| BUMDes | Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 4 tahun. | Masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sampai jangka waktu fasilitas lama berakhir sesuai ketentuan peralihan. |
| BUMDesma | Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 4 tahun. | Masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sampai jangka waktu fasilitas lama berakhir sesuai ketentuan peralihan. |
๐ Kesimpulan Sederhana Ketentuan Peralihan PP 20 Tahun 2026
- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) memperoleh perpanjangan penggunaan PPh Final UMKM untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peralihan.
- Perseroan Perorangan memperoleh perpanjangan penggunaan PPh Final UMKM untuk Tahun Pajak 2026 dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peralihan.
- Koperasi tertentu dapat tetap menggunakan PPh Final UMKM sampai Tahun Pajak 2029 sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku dan omzet tahun sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar.
- PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma yang telah memperoleh fasilitas sebelumnya pada dasarnya masih dapat memanfaatkan sisa masa penggunaan PPh Final UMKM sesuai ketentuan peralihan yang berlaku.
- PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma yang baru berdiri setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026 perlu menyiapkan pembukuan sejak awal usaha karena pada umumnya tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%, melainkan menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan dengan memperhatikan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh serta fasilitas Pasal 31E apabila memenuhi persyaratan.
Ringkasan Cepat PP 20 Tahun 2026
PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan membatalkan seluruh ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. PP 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP 55 Tahun 2022 yang mengubah beberapa ketentuan tertentu di bidang Pajak Penghasilan.
Inti besarnya adalah PPh Final UMKM 0,5% tidak dihapus. Tarif tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar. Namun, tidak semua pelaku usaha dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya.
UMKM kecil masih bisa menggunakan PPh Final 0,5% jika memenuhi syarat. Namun tidak semua orang, profesi, atau badan usaha otomatis boleh memakainya. Setelah PP 20 Tahun 2026, pelaku usaha perlu melihat bentuk usaha, jenis penghasilan, omzet gabungan, ketentuan peralihan, serta tata cara administrasi yang berlaku.
Apa Dampak PP 20 Tahun 2026 bagi Pemilik Usaha?
Dampak utama PP 20 Tahun 2026 bukan hanya soal tarif pajak. Dampak terbesarnya adalah semakin pentingnya pembukuan, laporan laba rugi, neraca, dan dokumentasi transaksi sebagai dasar penghitungan pajak.
Dasar Perubahan PP 20 Tahun 2026
PP 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa perubahan dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan yang lebih tepat sasaran kepada wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Fasilitas ini tetap diberikan untuk membantu pelaku usaha kecil. Namun, fasilitas tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan yang menyimpang, misalnya memecah omzet, membungkus pekerjaan bebas sebagai usaha tertentu, atau menggunakan badan tertentu hanya untuk mengejar tarif 0,5%.
PPh Final UMKM masih tersedia, tetapi tidak lagi dapat digunakan secara terlalu longgar. Struktur usaha, sumber penghasilan, hubungan keluarga, Perseroan Perorangan yang dimiliki, dan tata cara administrasi perlu diperiksa lebih hati-hati.
Kabar Baik bagi WP Orang Pribadi: Ketentuan Batas Waktu Lama Berubah
Salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah dihapusnya Pasal 59 yang sebelumnya mengatur jangka waktu tertentu penggunaan PPh Final UMKM.
Namun, hal ini tidak boleh dibaca seolah-olah semua Orang Pribadi otomatis boleh menggunakan PPh Final UMKM tanpa batas dan tanpa syarat. Wajib Pajak Orang Pribadi tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk batas omzet, jenis penghasilan, ketentuan penggabungan omzet, serta tata cara administrasi.
Pak A memiliki toko kelontong dengan omzet Rp900 juta setahun. Usaha tersebut bukan pekerjaan bebas dan tidak ada penggabungan omzet yang membuat total omzet melewati Rp4,8 miliar. Dalam kondisi seperti ini, Pak A masih berpeluang menggunakan PPh Final UMKM 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika penghasilan berasal dari pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, konsultan, akuntan, influencer, content creator, atau profesi sejenis, maka perlakuannya harus diperiksa kembali.
Tanggal Berlaku PP 20 Tahun 2026
PP Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 April 2026. Tanggal ini penting karena menjadi acuan untuk membaca posisi wajib pajak setelah aturan baru berlaku.
| Tanggal / Periode | Makna Praktis |
|---|---|
| 22 April 2026 | PP 20 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan. |
| Setelah 22 April 2026 | Pelaku usaha baru perlu membaca ulang apakah termasuk pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM atau perlu memakai penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum. |
| Tahun Pajak 2026 | Ketentuan peralihan menjadi penting, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya masih memiliki masa fasilitas lama. |
| Setelah masa transisi selesai | Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat perlu menggunakan mekanisme penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum. |
Dampak Praktis PP 20 Tahun 2026 bagi Pelaku UMKM
- Pelaku usaha kecil masih dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% jika memenuhi syarat.
- Wajib Pajak Orang Pribadi tetap perlu memperhatikan batas omzet, jenis penghasilan, dan ketentuan penggabungan omzet.
- Orang Pribadi perlu memperhatikan omzet gabungan dengan Perseroan Perorangan yang dimiliki.
- Suami-istri dalam kondisi tertentu perlu memperhatikan penggabungan omzet.
- Omzet anak belum dewasa dalam kondisi tertentu juga dapat ikut diperhitungkan.
- Perseroan Perorangan untuk jasa profesional harus diperiksa kembali.
- PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma perlu memperhatikan apakah masih berada dalam ketentuan peralihan.
- Usaha yang omzetnya mendekati Rp4,8 miliar perlu mulai menyiapkan pembukuan.
- Strategi memecah omzet ke beberapa badan usaha menjadi semakin berisiko.
- Pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara PPh Final, NPPN, dan pembukuan normal.
- Penggunaan fasilitas juga perlu memperhatikan tata cara administrasi dan pemberitahuan kepada DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Masih Dapat Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?
Berdasarkan Pasal 57 hasil perubahan, pihak yang dapat dikenai PPh Final UMKM adalah Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang dan Koperasi, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Meskipun omzet kecil, wajib pajak tetap harus memastikan bahwa dirinya termasuk pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM, jenis penghasilannya tidak dikecualikan, dan seluruh syarat administrasi dipenuhi.
Penghasilan yang Tidak Termasuk PPh Final UMKM
- Penghasilan Orang Pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Penghasilan dari luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
- Penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri.
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Batas omzet Rp4,8 miliar bukan satu-satunya syarat. Walaupun omzet masih kecil, jenis penghasilannya tetap harus dilihat. Jika penghasilan berasal dari pekerjaan bebas atau sudah dikenai PPh Final lain, maka tidak otomatis bisa memakai PPh Final UMKM 0,5%.
Daftar Pekerjaan Bebas yang Tidak Dapat Menggunakan PPh Final UMKM
PP 20 Tahun 2026 memperjelas daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM walaupun omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar.
- Pengacara.
- Akuntan.
- Arsitek.
- Dokter.
- Konsultan.
- Notaris.
- PPAT.
- Penilai.
- Aktuaris.
- Tenaga ahli sejenis.
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
- Pembuat atau pencipta konten pada media daring, termasuk influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis.
- Olahragawan.
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis.
- Pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis.
- Agen iklan.
- Pengawas atau pengelola proyek.
- Perantara atau orang yang menemukan pelanggan.
- Petugas penjaja barang dagangan.
- Agen asuransi.
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis.
Seseorang yang mengajar piano atas nama pribadi dapat dianggap memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. Namun jika ia menjalankan usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Perseroan Perorangan dan Jasa Pekerjaan Bebas
Perseroan Perorangan termasuk pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM. Namun, jika Perseroan Perorangan didirikan oleh Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya, maka Perseroan Perorangan tersebut tidak termasuk pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM.
Seorang konsultan pajak mendirikan Perseroan Perorangan yang memberikan jasa konsultasi pajak. Karena jasanya sama dengan pekerjaan bebas pemiliknya, Perseroan Perorangan tersebut tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM.
Yang dilihat bukan hanya bentuk badan, tetapi juga substansi kegiatan dan jenis jasa yang diberikan.
Penggabungan Omzet Rp4,8 Miliar
Batas Rp4,8 miliar tidak selalu dihitung hanya dari satu toko, satu usaha, atau satu badan. Dalam kondisi tertentu, omzet dari beberapa sumber harus digabung.
Peredaran bruto dihitung dari jumlah keseluruhan penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan.
Peredaran bruto tersebut dihitung baik yang dikenai PPh tidak final maupun PPh final, termasuk peredaran bruto dari luar negeri, dan dihitung sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.
Yang Dapat Digabung Dalam Penghitungan Omzet
- Omzet usaha Orang Pribadi.
- Omzet dari pekerjaan bebas.
- Omzet dari Perseroan Perorangan yang didirikan oleh Orang Pribadi tersebut.
- Omzet suami dan istri dalam kondisi tertentu.
- Omzet anak yang belum dewasa sesuai ketentuan PPh.
- Omzet Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri.
Jangan hanya melihat omzet satu usaha. Jika seseorang memiliki beberapa sumber penghasilan atau beberapa badan usaha, perlu diperiksa apakah omzetnya harus digabung.
Contoh Penggabungan Omzet
Memecah Omzet ke Beberapa Perseroan Perorangan Tidak Lagi Aman
Jika seluruh omzet Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang didirikannya melebihi Rp4,8 miliar, maka Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan tersebut dapat tidak menggunakan PPh Final UMKM untuk Tahun Pajak berikutnya.
Strategi memecah omzet ke beberapa entitas kecil menjadi semakin berisiko. Pelaku usaha perlu membangun struktur usaha yang sehat, bukan sekadar struktur yang terlihat kecil di atas kertas.
Nasib PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma
Setelah PP 20 Tahun 2026, pihak yang tercantum dalam Pasal 57 sebagai pengguna PPh Final UMKM adalah Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi. PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi tercantum sebagai pihak utama dalam Pasal 57 hasil perubahan. Namun, terdapat ketentuan peralihan bagi wajib pajak tertentu yang sudah menggunakan fasilitas sebelumnya.
| Jenis Wajib Pajak | Perlakuan Setelah PP 20 Tahun 2026 |
|---|---|
| PT biasa, CV, Firma, BUMDes, BUMDesma yang masa fasilitasnya belum berakhir | Masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sampai jangka waktu sebelumnya berakhir, sepanjang memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan peralihan. |
| PT biasa, CV, Firma, BUMDes, BUMDesma baru setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku | Perlu menyiapkan pembukuan dan penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum, karena tidak lagi tercantum sebagai pihak yang dapat menggunakan fasilitas dalam Pasal 57 hasil perubahan. |
| Koperasi | Dapat menggunakan PPh Final UMKM sepanjang memenuhi syarat yang berlaku. |
| Perseroan Perorangan | Dapat menggunakan PPh Final UMKM sepanjang memenuhi syarat dan bukan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya. |
Banyak pelaku usaha mengira selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar maka otomatis dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5%. Setelah PP 20 Tahun 2026, asumsi tersebut tidak selalu benar. Selain omzet, bentuk usaha, jenis penghasilan, ketentuan peralihan, dan administrasi juga perlu diperhatikan.
Contoh Kasus: CV Baru Berdiri Setelah 22 April 2026
Misalnya CV ABC didirikan pada Mei 2026 dengan omzet tahun pertama Rp700 juta. Secara nominal, omzet tersebut masih jauh di bawah Rp4,8 miliar.
Namun setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku, CV baru tidak lagi tercantum sebagai pihak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dalam Pasal 57 hasil perubahan. Karena itu, CV ABC perlu menyiapkan pembukuan dan menghitung PPh berdasarkan ketentuan umum.
Contoh Kasus: PT Baru Berdiri Setelah PP 20 Tahun 2026
Misalnya PT Maju Jaya berdiri pada Juni 2026 dengan omzet tahun pertama Rp500 juta. Setelah PP 20 Tahun 2026, PT biasa yang baru berdiri tidak lagi tercantum sebagai pihak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dalam Pasal 57 hasil perubahan.
PT baru tidak cukup hanya berkata โomzet saya masih kecilโ. Bentuk badan usaha ikut menentukan apakah fasilitas PPh Final UMKM masih dapat digunakan.
Ketentuan Peralihan Penting
PP 20 Tahun 2026 memberikan ketentuan peralihan agar wajib pajak yang sebelumnya masih berada dalam masa fasilitas tidak langsung berubah perlakuannya secara mendadak.
- Orang Pribadi yang jangka waktu PPh Finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 sepanjang memenuhi syarat.
- Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang jangka waktunya berakhir pada Tahun Pajak 2025 dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2026 sepanjang memenuhi syarat.
- Koperasi tertentu yang terdaftar sebelum PP ini berlaku dan masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 sampai dengan Tahun Pajak 2029 dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan 2029 sepanjang memenuhi syarat.
- CV, Firma, PT biasa, BUMDes, dan BUMDesma yang jangka waktu fasilitasnya belum berakhir tetap dapat menggunakan PPh Final sampai jangka waktu tersebut selesai sepanjang memenuhi kriteria.
- Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang terdampak ketentuan pekerjaan bebas atau penggabungan omzet masih dapat menggunakan PPh Final sampai akhir Tahun Pajak 2026 sesuai ketentuan peralihan.
Ketentuan peralihan harus dibaca berdasarkan kondisi masing-masing wajib pajak. Wajib pajak lama dan wajib pajak baru setelah PP 20 Tahun 2026 dapat memiliki perlakuan berbeda.
Setelah Tidak Bisa PPh Final UMKM, Lalu Menghitung Pajaknya Bagaimana?
Jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat PPh Final UMKM, maka penghitungan pajak tidak lagi sederhana dari omzet dikalikan 0,5%. Wajib pajak harus masuk ke mekanisme penghitungan berdasarkan ketentuan umum.
- Dasar penghitungan: omzet.
- Tarif: 0,5%.
- Biaya usaha tidak mempengaruhi langsung jumlah PPh Final.
- Administrasi relatif lebih sederhana, tetapi tetap harus memenuhi tata cara yang berlaku.
- Dasar penghitungan: penghasilan neto atau laba fiskal.
- Biaya harus diuji secara fiskal.
- Diperlukan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan.
- Koreksi fiskal menjadi penting.
Simulasi Sederhana: PPh Final vs PPh Normal
| Kondisi | Contoh Angka | Cara Menghitung Pajak |
|---|---|---|
| Masih menggunakan PPh Final UMKM | Omzet Rp2.000.000.000 | PPh Final = 0,5% x Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000 |
| Sudah tidak memenuhi syarat PPh Final | Omzet Rp6.000.000.000 | Pajak tidak lagi dihitung dari omzet langsung, tetapi dari penghasilan neto atau laba fiskal berdasarkan pembukuan. |
| WP Orang Pribadi tertentu | Memenuhi syarat pencatatan atau norma | Dapat mempertimbangkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto jika memenuhi syarat sesuai ketentuan. |
| Badan usaha seperti PT, CV, Firma | Perlu menyusun pembukuan | PPh dihitung dari laba fiskal dengan memperhatikan biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan. |
Simulasi ini hanya gambaran umum. Dalam praktik, perhitungan PPh normal harus memperhatikan status wajib pajak, jenis penghasilan, biaya fiskal, koreksi fiskal, kompensasi kerugian, angsuran PPh Pasal 25, serta ketentuan lain yang berlaku.
Mengapa Pembukuan Menjadi Semakin Penting?
Pada prinsipnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan Wajib Pajak badan di Indonesia perlu menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan. Pembukuan diperlukan untuk menghitung penghasilan neto sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan.
Selama menggunakan PPh Final UMKM, banyak pelaku usaha merasa cukup menghitung omzet dan membayar 0,5%. Namun ketika wajib pajak keluar dari fasilitas PPh Final, pembukuan menjadi dasar utama penghitungan pajak.
Tanpa pembukuan yang rapi, pelaku usaha akan kesulitan membuktikan omzet, biaya, laba, utang, piutang, persediaan, aset, dan transaksi lain yang diperlukan dalam penghitungan PPh normal.
Perubahan terbesar adalah semakin banyak pelaku usaha yang harus mengandalkan pembukuan, laporan laba rugi, neraca, dan dokumentasi transaksi sebagai dasar penghitungan pajak. Karena itu, masa transisi ini merupakan waktu yang tepat untuk mulai menata sistem akuntansi dan administrasi perpajakan usaha.
Pasal 20A: Suap dan Gratifikasi Tidak Bisa Jadi Biaya Fiskal
PP 20 Tahun 2026 menyisipkan Pasal 20A. Pasal ini menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Jika ada pengeluaran yang secara substansi berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi, maka secara fiskal pengeluaran tersebut harus dikoreksi dan tidak boleh dijadikan pengurang pajak.
Catatan Administrasi: Pemberitahuan kepada DJP
Penggunaan atau perubahan perlakuan PPh Final UMKM tidak hanya dilihat dari omzet. Wajib Pajak juga perlu memperhatikan tata cara administrasi yang ditetapkan, termasuk pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Omzet di bawah Rp4,8 miliar belum tentu otomatis membuat wajib pajak dapat menggunakan PPh Final UMKM. Perlu diperiksa juga status wajib pajak, jenis penghasilan, penggabungan omzet, ketentuan peralihan, dan tata cara administrasi.
Apa Arti Aturan Ini Bagi Saya?
Jika Tidak Sempat Membaca Seluruh Artikel
- Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5%.
- Batas omzet tetap Rp4,8 miliar.
- Orang Pribadi tetap dapat menggunakan fasilitas sepanjang memenuhi syarat.
- Perseroan Perorangan masih dapat menggunakan fasilitas tertentu.
- PT dan CV baru perlu mempersiapkan pembukuan sejak awal.
- Penggabungan omzet menjadi lebih luas.
- Tata cara administrasi dan pemberitahuan kepada DJP perlu diperhatikan.
- Pembukuan menjadi semakin penting.
Kesimpulan
PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Tarif tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar. Namun, aturan ini memperjelas siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana penggabungan omzet dilakukan, jenis pekerjaan bebas yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini, serta pentingnya tata cara administrasi.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perubahan ketentuan lama perlu dibaca bersama syarat yang berlaku. Bagi PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma, ketentuan peralihan harus diperhatikan dengan cermat karena tidak semua badan usaha berada pada posisi yang sama.
Bagi pelaku usaha yang omzetnya mulai berkembang, perubahan ini menjadi momentum untuk mulai membangun sistem pembukuan yang lebih baik, administrasi perpajakan yang lebih tertib, dan perencanaan pajak yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
Dampak terbesar PP 20 Tahun 2026 bukan perubahan tarif, tetapi meningkatnya kebutuhan pembukuan, laporan keuangan, dokumentasi transaksi, dan kepatuhan administrasi sebagai dasar penghitungan pajak.
Butuh Pendampingan PP 20 Tahun 2026, Pembukuan, atau Pajak UMKM?
CV Solusi Kita membantu pelaku usaha memahami kewajiban pajak, menyusun pembukuan, menyiapkan administrasi perpajakan, serta menghadapi perubahan aturan pajak dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan minim risiko.
Apabila Anda memerlukan pendampingan terkait penerapan PP 20 Tahun 2026, penghitungan PPh Final UMKM, pembukuan usaha, SP2DK, pemeriksaan pajak, restitusi, keberatan, maupun banding pajak, silakan menghubungi CV Solusi Kita.
Konsultasi via WhatsApp 0812-1588-1515Download / Baca PP Nomor 20 Tahun 2026
Untuk membaca naskah peraturan secara lengkap, silakan akses sumber hukum PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui tautan berikut.
Buka Peraturan PP 20 Tahun 2026Layanan dan Sistem Pendukung Pajak UMKM
Selain memahami perubahan PP 20 Tahun 2026, pelaku usaha juga perlu menyiapkan sistem administrasi, pembukuan, dan strategi perpajakan yang lebih rapi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan aturan PPh Final UMKM maupun mekanisme pajak normal.
Layanan Pajak Khusus UMKM
Pendampingan perpajakan UMKM, pembukuan usaha, pelaporan pajak, hingga persiapan menghadapi perubahan aturan perpajakan terbaru.
Lihat LayananDetail Layanan CV Solusi Kita
Informasi lengkap mengenai layanan konsultan pajak, pembukuan, SP2DK, pemeriksaan pajak, restitusi, keberatan, hingga banding pajak.
Baca DetailAplikasi Akuntansi dan Pajak Gratis
Sistem akuntansi dan pajak berbasis web yang dapat membantu pencatatan transaksi, laporan keuangan, dan administrasi perpajakan.
Buka Sistem