Update Aturan Pajak 2026

Restitusi Pajak PMK 28 Tahun 2026: Pengembalian Pendahuluan Lebih Cepat, Tetapi Data Harus Siap Diuji

PMK Nomor 28 Tahun 2026 mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Melalui skema ini, restitusi pajak dapat diproses lebih cepat melalui penelitian, tanpa harus selalu menunggu pemeriksaan penuh sejak awal.

Namun, fasilitas restitusi cepat bukan berarti bebas risiko. Berdasarkan materi resmi DJP, PMK 28 Tahun 2026 memperkuat validasi data, memperjelas kriteria Wajib Pajak, memperketat syarat laporan keuangan, serta membuka ruang pencabutan status apabila kepatuhan dan kualitas data tidak lagi terpenuhi.

Fokus Aturan

Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui penelitian DJP.

3 Jalur Utama

WP Kriteria Tertentu, WP Persyaratan Tertentu, dan PKP Berisiko Rendah.

Titik Kritis

Validasi bukti potong, faktur pajak, NTPN, laporan keuangan, dan data sistem DJP.

Risiko

Restitusi dapat dikoreksi, status dapat dicabut, dan pemeriksaan tetap dapat terjadi.

Dasar hukum resmi:

Download PMK 28 Tahun 2026

Latar Belakang PMK 28 Tahun 2026

PMK 28 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 119 Tahun 2024. Aturan lama dinilai belum sepenuhnya menampung kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Dalam materi resmi DJP, salah satu latar belakang penting penerbitan aturan ini adalah perlunya perbaikan kebijakan pengembalian pendahuluan dengan mempertimbangkan rekam jejak fraud Wajib Pajak, selain hanya melihat kepatuhan formal.

Tujuan PMK 28 Tahun 2026

  • Meningkatkan akurasi pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
  • Memberikan landasan hukum yang lebih jelas.
  • Memberikan kepastian hukum atas hak dan kewajiban perpajakan.

Dengan demikian, PMK 28 Tahun 2026 tidak hanya berbicara tentang kecepatan restitusi, tetapi juga tentang kualitas data, kepatuhan, rekam jejak, dan kesiapan Wajib Pajak apabila restitusi tersebut diuji kembali.

Apa Itu Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak?

Pengembalian pendahuluan adalah mekanisme restitusi pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu setelah dilakukan penelitian oleh DJP. Skema ini berbeda dari restitusi biasa yang pada umumnya melalui pemeriksaan sejak awal.

Jika hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak dan persyaratan terpenuhi, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Namun, keputusan tersebut tidak menghapus kemungkinan pengujian lebih lanjut apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data.

Inti Praktisnya

Restitusi cepat adalah fasilitas, bukan jaminan bahwa seluruh angka lebih bayar sudah final secara material. Karena itu, pembukuan, dokumen pendukung, dan rekonsiliasi data tetap harus disiapkan secara rapi dan defensible.

Tiga Jalur Pengembalian Pendahuluan dalam PMK 28 Tahun 2026

PMK 28 Tahun 2026 mengatur tiga jalur utama pengembalian pendahuluan, masing-masing dengan dasar hukum, kriteria, dan risiko yang berbeda.

1. WP Kriteria Tertentu

Berdasarkan Pasal 17C UU KUP. Jalur ini ditujukan untuk Wajib Pajak dengan kepatuhan formal baik, tidak memiliki masalah pidana pajak, dan memenuhi syarat laporan keuangan tertentu.

2. WP Persyaratan Tertentu

Berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Jalur ini diberikan kepada Wajib Pajak dengan batasan peredaran usaha, penyerahan, dan jumlah lebih bayar tertentu.

3. PKP Berisiko Rendah

Berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Jalur ini diberikan kepada PKP tertentu seperti eksportir, pihak yang menyerahkan kepada pemungut, atau pihak dengan kegiatan tertentu yang memenuhi syarat.

Catatan Penting

Perbedaan jalur bukan hanya soal siapa yang boleh mengajukan, tetapi juga terkait batasan lebih bayar, status kepatuhan, pemenuhan kegiatan tertentu, validasi sistem, dan potensi pencabutan status.

WP Kriteria Tertentu: Syarat Semakin Ketat

WP Kriteria Tertentu merupakan kelompok Wajib Pajak yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi. Namun dalam PMK 28 Tahun 2026, kriterianya tidak lagi hanya dilihat dari kepatuhan formal dan opini audit, melainkan juga kualitas laporan keuangan dan rekam jejak data pajaknya.

Kepatuhan Pelaporan

Wajib Pajak harus tepat waktu menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai ketentuan.

Kepatuhan Pembayaran

Tidak memiliki utang pajak yang melewati batas waktu, kecuali memperoleh izin angsuran atau penundaan sesuai ketentuan.

Tidak Dipidana Pajak

Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir.

Laporan Keuangan WTP

Laporan keuangan harus memenuhi syarat yang lebih ketat, bukan sekadar memperoleh opini WTP secara umum.

6 Syarat Baru Laporan Keuangan WTP

  • WTP harus murni atau unqualified opinion, tidak termasuk opini dengan paragraf penjelas.
  • Bukan laporan keuangan restatement akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data.
  • SP2DK atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal tiga bulan sebelum penetapan harus sudah ditanggapi atau dilakukan pembahasan.
  • Tidak terdapat koreksi laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan tiga tahun pajak terakhir yang telah disetujui atau inkrah.
  • Akuntan publik harus memenuhi batas rotasi jasa audit lima tahun.
  • Dokumen dan pernyataan terkait wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak lagi dipandang sebatas dokumen formal, tetapi menjadi indikator kualitas pembukuan, kepatuhan, dan risiko pajak. Wajib Pajak yang laporan keuangannya disajikan ulang akibat kesalahan material atau manipulasi data dapat menghadapi hambatan serius dalam pengembalian pendahuluan.

Tata Cara Penetapan WP Kriteria Tertentu

Permohonan penetapan WP Kriteria Tertentu diajukan paling lambat 10 Januari. Pengajuan dilakukan melalui portal Wajib Pajak. Jika tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos ke KPP atau KP2KP.

1. Pengajuan

Permohonan disampaikan paling lambat 10 Januari melalui portal Wajib Pajak atau kanal lain sesuai ketentuan.

2. Penelitian DJP

DJP melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria penetapan WP Kriteria Tertentu.

3. Keputusan

DJP menerbitkan keputusan penetapan atau pemberitahuan penolakan paling lama 30 hari kerja.

Jika Lewat Batas Waktu

Apabila DJP melewati batas waktu penerbitan keputusan atau pemberitahuan, permohonan dapat dianggap dikabulkan sesuai ketentuan.

Status WP Kriteria Tertentu Bisa Dicabut

Salah satu poin penting PMK 28 Tahun 2026 adalah adanya kriteria pencabutan status WP Kriteria Tertentu. Artinya, status yang sudah diperoleh tidak otomatis aman selamanya.

Status Dapat Dicabut Jika Setelah Penetapan:

  • Terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
  • Terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam pola tertentu sesuai ketentuan.
  • Memiliki utang pajak yang jatuh tempo dan belum dilunasi.
  • Terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak.
  • Tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah.
  • Opini audit tidak lagi Wajar Tanpa Pengecualian.
  • Laporan keuangan disajikan ulang akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data.
  • Tidak menanggapi atau tidak melakukan pembahasan atas permintaan penjelasan terkait laba/rugi fiskal.
  • Terdapat koreksi laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan.
  • Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana perpajakan.

Bagi Wajib Pajak, poin ini sangat penting. Restitusi cepat tidak cukup hanya dikejar dari sisi formalitas permohonan. Kedisiplinan pelaporan, pembayaran, tanggapan SP2DK, dan kualitas pembukuan harus dijaga secara berkelanjutan.

WP Persyaratan Tertentu: Batasan Omzet dan Lebih Bayar

Untuk WP Persyaratan Tertentu, PMK 28 Tahun 2026 mengatur batasan berdasarkan kategori Wajib Pajak, peredaran usaha, penyerahan, dan jumlah lebih bayar.

Kategori Wajib Pajak Ketentuan PMK 28 Tahun 2026 Catatan Praktis
Orang Pribadi Non Usaha SPT Tahunan PPh lebih bayar, tanpa batasan jumlah lebih bayar. Tetap harus didukung data bukti potong dan pembayaran yang valid.
Orang Pribadi Usaha/Pekerjaan Bebas Jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000 untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Pembukuan atau pencatatan perlu sinkron dengan SPT.
Wajib Pajak Badan Peredaran usaha lebih dari Rp0 sampai dengan Rp50.000.000.000 dan lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000. Rekonsiliasi komersial-fiskal menjadi titik penting.
Pengusaha Kena Pajak Jumlah penyerahan lebih dari Rp0 sampai dengan Rp4.200.000.000 dan lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000 untuk suatu Masa Pajak. Faktur pajak, dokumen impor, dan pembayaran harus tervalidasi dalam sistem.

Perubahan Penting untuk PKP

Dalam PMK 28 Tahun 2026, PKP yang masuk kategori WP Persyaratan Tertentu tidak lagi otomatis diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

PKP Berisiko Rendah: Subjek dan Syarat Baru

PKP Berisiko Rendah tetap menjadi jalur penting dalam pengembalian pendahuluan PPN. Kelompok ini antara lain mencakup perusahaan terbuka, BUMN/BUMD, Mitra Utama Kepabeanan, AEO, pabrikan/produsen, pedagang besar farmasi tersertifikasi, distributor alat kesehatan tersertifikasi, dan anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan tertentu.

Syarat Kepatuhan SPT

PMK 28 Tahun 2026 menegaskan bahwa PKP harus melaporkan SPT Masa PPN 12 bulan terakhir secara tepat waktu.

Tidak Sedang Bukper/Penyidikan

PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana perpajakan.

Syarat Minimal 80% Kegiatan Tertentu

PKP Berisiko Rendah harus melakukan kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor pada Masa Pajak yang diajukan. Kegiatan tersebut mencakup penyerahan BKP/JKP tertentu dan ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau JKP.

Ini berarti PKP tidak cukup hanya memiliki status tertentu. Komposisi kegiatan usaha pada Masa Pajak yang diajukan juga harus memenuhi threshold yang ditetapkan.

Status PKP Berisiko Rendah Bisa Dicabut

  • Terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam periode 12 bulan terakhir.
  • Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan.
  • Dipidana karena tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan inkrah.
  • Tidak lagi memenuhi kriteria subjek PKP Berisiko Rendah.

Validasi Data DJP Menjadi Titik Kritis Restitusi Pajak

Dalam PMK 28 Tahun 2026, penelitian pengembalian pendahuluan tidak hanya memeriksa benar atau salahnya hitungan aritmetika. DJP juga melakukan validasi terhadap bukti pemotongan, bukti pemungutan, pembayaran pajak, Pajak Masukan, dan pemenuhan kegiatan tertentu.

Kebenaran Penulisan & Penghitungan

DJP memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian dalam penghitungan pajak.

Validasi Bukti Potong/Pungut PPh

Bukti potong atau bukti pungut harus diterbitkan melalui sistem DJP atau tervalidasi dalam sistem administrasi DJP.

Validasi Pembayaran

Pembayaran sendiri harus divalidasi dengan NTPN atau tervalidasi melalui sistem administrasi DJP.

Validasi Pajak Masukan

Faktur pajak atau dokumen tertentu harus dilaporkan oleh pihak pembuat atau pihak lain dalam SPT Masa PPN.

Data Tidak Valid Berisiko Tidak Diperhitungkan

Jika bukti potong, bukti pungut, NTPN, faktur pajak, dokumen impor, atau dokumen lain tidak tervalidasi dalam sistem yang relevan, nilai tersebut berisiko tidak diperhitungkan dalam kelebihan pembayaran pajak.

Di sinilah pentingnya rekonsiliasi data sebelum mengajukan restitusi. Wajib Pajak perlu memastikan angka di SPT, laporan keuangan, faktur pajak, bukti potong, bukti pungut, dokumen impor, rekening koran, dan data pembayaran dapat saling ditelusuri.

Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Pendahuluan

Salah satu manfaat utama pengembalian pendahuluan adalah kepastian waktu. Namun, jangka waktu tersebut hanya efektif apabila permohonan dan data pendukung sudah memenuhi ketentuan.

WP Kriteria Tertentu

  • PPh: paling lama 3 bulan.
  • PPN: paling lama 1 bulan.

WP Persyaratan Tertentu

  • Orang Pribadi: paling lama 15 hari kerja.
  • Badan: paling lama 1 bulan.
  • PPN: paling lama 1 bulan.

Permohonan Dapat Dianggap Dikabulkan

Apabila jangka waktu terlampaui dan DJP tidak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan sesuai ketentuan, permohonan dapat dianggap dikabulkan. Meski demikian, Wajib Pajak tetap harus menjaga kesiapan data karena pengujian material dapat tetap terjadi di kemudian hari.

Mengapa Restitusi Cepat Tetap Bisa Berisiko?

Restitusi cepat tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa Wajib Pajak sepenuhnya bebas dari koreksi. Dalam praktik, pengembalian pendahuluan dapat memberikan kecepatan di awal, tetapi tetap menyisakan risiko apabila setelahnya ditemukan data yang tidak sesuai.

Risiko yang Perlu Diantisipasi

  • Faktur pajak masukan tidak tervalidasi.
  • Bukti potong tidak sesuai dengan data DJP.
  • Pembayaran pajak tidak didukung NTPN yang valid.
  • Data penyerahan, pembelian, dan pajak masukan tidak sinkron.
  • Laporan keuangan mengalami restatement akibat kesalahan atau manipulasi data.
  • SP2DK tidak ditanggapi atau tidak dibahas secara memadai.
  • Koreksi fiskal dari hasil pemeriksaan melewati ambang batas tertentu.
  • Permohonan restitusi berlanjut ke pemeriksaan atau koreksi setelah SKPPKP terbit.

Risiko Setelah SKPPKP Terbit

Jika setelah pengembalian pendahuluan dilakukan pemeriksaan dan terbit SKPKB, Wajib Pajak tetap dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan UU KUP. Karena itu, restitusi cepat harus dipersiapkan dengan pendekatan konservatif, berbasis data, dan defensible.

Pengajuan Selisih Kelebihan Pajak yang Belum Dikembalikan

PMK 28 Tahun 2026 juga mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas selisih pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, sepanjang memenuhi syarat tertentu.

Syarat Tidak Sedang Diperiksa

DJP belum mulai melakukan pemeriksaan pajak atas masa atau tahun pajak terkait dan belum melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Wajib Pajak tersebut.

Batas Waktu Pengajuan

Permohonan pengembalian selisih melalui surat tersendiri harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Registrasi Ulang WP Kriteria Tertentu

Salah satu perubahan penting dalam ketentuan peralihan adalah status WP Kriteria Tertentu lama tidak otomatis terus berlaku. Berdasarkan materi DJP, keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu berdasarkan PMK lama dinyatakan tidak berlaku dan Wajib Pajak dapat mengajukan ulang sesuai ketentuan baru.

Catatan Praktis

Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memiliki status WP Kriteria Tertentu, evaluasi ulang perlu dilakukan. Jangan hanya mengandalkan status lama, karena PMK 28 Tahun 2026 membawa syarat baru yang lebih ketat, khususnya terkait laporan keuangan, SP2DK, koreksi fiskal, dan rekam jejak kepatuhan.

Strategi Aman Sebelum Mengajukan Restitusi Pajak

Sebelum mengajukan restitusi, Wajib Pajak perlu memastikan seluruh data dapat diuji secara formal maupun material. Restitusi yang aman bukan hanya soal menghitung lebih bayar, tetapi memastikan angka tersebut dapat ditelusuri, dijelaskan, dan dibuktikan.

1. Rekonsiliasi Data Pajak

Cocokkan SPT, laporan keuangan, faktur pajak, bukti potong, bukti pungut, NTPN, rekening koran, dan dokumen transaksi.

2. Validasi Pajak Masukan

Pastikan faktur pajak, dokumen impor, dan pembayaran PPN sudah sesuai dan dapat ditelusuri dalam sistem.

3. Pembukuan Defensibel

Siapkan pembukuan yang menjelaskan asal transaksi, hubungan dengan kegiatan usaha, serta perlakuan fiskalnya.

4. Dokumentasi Pendukung

Lengkapi kontrak, invoice, bukti bayar, dokumen ekspor, bukti pemotongan, dokumen impor, dan bukti pendukung lainnya.

Kesimpulan Praktis

PMK 28 Tahun 2026 menegaskan bahwa restitusi cepat adalah fasilitas bagi Wajib Pajak yang patuh dan datanya siap. Tanpa pembukuan yang rapi, validasi sistem yang kuat, dan dokumentasi yang lengkap, restitusi cepat justru dapat menjadi pintu masuk risiko pemeriksaan pajak.

Baca Juga Terkait Restitusi, SP2DK, dan Pemeriksaan Pajak

Jasa Restitusi Pajak PPN dan PPh

Penjelasan layanan pendampingan restitusi pajak berbasis data, rekonsiliasi, dan dokumentasi pendukung.

Restitusi PPN

Pembahasan restitusi PPN, validasi Pajak Masukan, faktur pajak, dan risiko pemeriksaan.

Studi Kasus Restitusi PPh Badan

Contoh pentingnya pembukuan dan pengujian data dalam permohonan restitusi PPh Badan.

Rekonsiliasi & Pengujian Pajak

Langkah penting sebelum menghadapi SP2DK, pemeriksaan, atau permohonan restitusi pajak.

Pendampingan Restitusi Pajak, SP2DK & Pemeriksaan

Butuh Pendampingan Restitusi Pajak yang Aman dan Berbasis Data?

CV Solusi Kita sebagai konsultan pajak bandung membantu Wajib Pajak menyiapkan data, rekonsiliasi, pembukuan, dan dokumentasi agar permohonan restitusi lebih siap diuji secara formal maupun material.

Restitusi PPN & PPh

Pendampingan restitusi dengan pengujian data sebelum diajukan.

Rekonsiliasi Data Pajak

Pencocokan data komersial, fiskal, SPT, faktur pajak, dan bukti potong.

Pemeriksaan Pajak

Pendampingan agar posisi pajak lebih defensible dan terstruktur.

Rekonstruksi Pembukuan

Merapikan data akuntansi untuk mitigasi risiko pajak.