Update Aturan Pajak 2025 • Era Coretax DJP

PER-11/PJ/2025: Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai di Era Coretax

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjadi salah satu aturan teknis penting dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP. Aturan ini mengatur pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai secara lebih terintegrasi, elektronik, dan berbasis data.

Fokus Utama
Pelaporan pajak berbasis Coretax
Jenis Pajak
PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai
Dampak Praktis
Data, eBupot, SPT, rekonsiliasi

Ruang Lingkup PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 mengatur bentuk, isi, tata cara pengisian, penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan dalam rangka pelaksanaan sistem Coretax DJP. Aturan ini tidak hanya menyentuh satu jenis pajak, tetapi mencakup berbagai jenis pelaporan pajak yang umum digunakan oleh Wajib Pajak.

1. SPT Masa PPh

Mencakup SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, serta laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi.

2. SPT Masa PPN

Mengatur SPT Masa PPN bagi PKP, PKP dengan pedoman penghitungan Pajak Masukan, serta pemungut PPN dan pihak lain yang bukan PKP.

3. SPT Masa Bea Meterai

Mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Bea Meterai dalam sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi.

4. SPT Tahunan PPh

Mencakup SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat, termasuk sektor usaha tertentu.

Perubahan Penting Pelaporan Pajak di Era Coretax

PER-11/PJ/2025 memperlihatkan arah baru administrasi perpajakan Indonesia. Pelaporan pajak semakin diarahkan ke sistem elektronik, dokumen digital, tanda tangan elektronik, Portal Wajib Pajak, dan modul eBupot yang terintegrasi dengan sistem DJP.

1

Pelaporan Semakin Elektronik

Surat Pemberitahuan, bukti pemotongan, dan dokumen pendukung semakin diarahkan dalam bentuk Dokumen Elektronik. Hal ini membuat proses pelaporan lebih cepat, tetapi juga lebih mudah divalidasi oleh sistem Coretax DJP.

2

eBupot Menjadi Sentral

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dibuat melalui modul eBupot. Kesalahan identitas, kode objek pajak, masa pajak, atau nilai pemotongan dapat memicu ketidaksesuaian data dalam sistem DJP.

3

NPWP dan NITKU Semakin Penting

PER-11/PJ/2025 menegaskan penggunaan NPWP dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau NITKU dalam administrasi pelaporan pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang memiliki cabang atau lokasi usaha berbeda.

4

Pembetulan Tetap Dimungkinkan

Wajib Pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT, pembetulan bukti potong, pembatalan bukti potong, atau membuat bukti potong tambahan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dalam administrasi perpajakan.

Dampak PER-11/PJ/2025 bagi Wajib Pajak

Dalam praktiknya, PER-11/PJ/2025 tidak hanya berdampak pada cara mengisi SPT. Aturan ini juga menuntut Wajib Pajak untuk memiliki data yang lebih rapi, pembukuan yang lebih konsisten, serta dokumentasi pajak yang dapat dipertanggungjawabkan.

1

Risiko Data Tidak Sinkron

Ketidaksesuaian antara omzet, faktur pajak, bukti potong, laporan keuangan, rekening bank, dan SPT dapat lebih mudah terdeteksi dalam sistem Coretax DJP yang semakin terintegrasi dan berbasis data.

2

Risiko Dokumen Tidak Siap

Administrasi yang tidak lengkap dapat menimbulkan permintaan klarifikasi, SP2DK, atau pemeriksaan pajak, terutama apabila data pelaporan tidak memiliki dokumen pendukung yang kuat dan konsisten.

3

Pembukuan Harus Defensible

Pembukuan tidak cukup hanya mencatat transaksi. Data akuntansi perlu dapat diuji, direkonsiliasi, dan dijelaskan secara fiskal apabila diminta oleh otoritas pajak dalam proses klarifikasi atau pemeriksaan.

4

Rekonsiliasi Menjadi Kunci

Rekonsiliasi antara data komersial, fiskal, PPN, PPh, payroll, dan bukti potong menjadi semakin penting untuk membantu mengurangi risiko koreksi, SP2DK, maupun sengketa pajak.

Kesimpulan

PER-11/PJ/2025 merupakan aturan penting yang memperkuat transformasi pelaporan pajak menuju sistem Coretax DJP. Wajib Pajak perlu memahami bahwa era pelaporan pajak berbasis data menuntut pembukuan yang lebih rapi, dokumen yang lebih lengkap, serta pelaporan yang konsisten antar jenis pajak.

Jika data transaksi, bukti potong, faktur pajak, dan laporan keuangan tidak sinkron, risiko klarifikasi, SP2DK, atau pemeriksaan pajak dapat meningkat. Karena itu, penguatan pembukuan dan rekonsiliasi pajak menjadi langkah penting dalam menghadapi era Coretax.

Untuk pendampingan penyusunan pembukuan, rekonsiliasi pajak, SP2DK, pemeriksaan pajak, atau penguatan kepatuhan di era Coretax, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak Bandung dari CV Solusi Kita.

Baca Juga

Risiko Faktur Pajak Dibatalkan lalu Terbit Ulang

Pahami risiko administrasi dan potensi pengawasan DJP apabila Faktur Pajak dibatalkan kemudian diterbitkan ulang, terutama dalam era Coretax yang semakin menekankan konsistensi data transaksi.