📚 Peraturan Pajak Terbaru
📚 Peraturan Pajak Terbaru
🌍 Pendampingan Pajak di Bandung, Jakarta, dan Kota-Kota Lain di Indonesia
Selain menyediakan rangkuman peraturan pajak terbaru, CV Solusi Kita juga mendampingi pelaku usaha dan Wajib Pajak di Kota Bandung, Jakarta, serta berbagai kota lain di Indonesia dalam penerapan ketentuan pajak secara benar—mulai dari analisis SP2DK, pemeriksaan pajak, restitusi, hingga rekonstruksi pembukuan.
Dengan pengalaman lebih dari 22 tahun sebagai mantan pegawai DJP dan alumni STAN, tim CV Solusi Kita dipercaya klien dari Bandung, Jakarta, dan berbagai kota besar lain di Indonesia untuk memastikan kepatuhan pajak yang legal, efisien, dan berkelanjutan tanpa konflik maupun sanksi.
- PMK 71 Tahun 2025 Mengatur fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Natal dan Tahun Baru (TA 2026). Ketentuan ini relevan bagi pelaku industri penerbangan, agen perjalanan, serta pihak yang perlu memastikan mekanisme pemberian fasilitas dan dokumentasinya berjalan sesuai aturan. Ringkasan pokok fasilitas, cakupan transaksi, serta catatan praktis agar penerapan PPN DTP tidak menimbulkan koreksi. Baca Ringkasan ↗
- PMK 111 Tahun 2025 Menjadi dasar penguatan pengawasan kepatuhan berbasis data konkret di era CoreTax/SIAP. Aturan ini membantu Wajib Pajak memahami pola pengawasan yang semakin terukur, mulai dari pemetaan risiko, pengujian data, hingga tindak lanjut apabila terdapat indikasi ketidakpatuhan. Ringkasan alur pengawasan, fokus data konkret, dan langkah defensif yang bisa disiapkan dari sisi pembukuan & dokumen. Baca Ringkasan ↗
- PER-18/PJ/2025 Mengatur tindak lanjut atas data konkret yang digunakan DJP untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan spesifik. Praktiknya, aturan ini penting untuk dipahami karena menjelaskan bagaimana data tertentu dapat memicu klarifikasi, permintaan penjelasan, hingga tindakan lanjutan apabila data tidak “tutup” dengan SPT dan pembukuan. Ringkasan ruang lingkup data konkret dan implikasi praktik agar respons WP lebih cepat, rapi, dan berbasis bukti. Baca Ringkasan ↗
- PER-17/PJ/2025 Menetapkan ketentuan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada KPP Besar, Khusus, dan Madya. Aturan ini berkaitan dengan tata kelola administrasi WP di lingkungan DJP sehingga penting bagi WP untuk memastikan kesesuaian data, penempatan, dan proses layanan yang berjalan selaras sistem SIAP/CoreTax. Ringkasan ketentuan penetapan tempat terdaftar dan poin yang perlu diantisipasi untuk administrasi perpajakan WP. Baca Ringkasan ↗
- PMK 60 Tahun 2025 Mengatur insentif tambahan PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2025. Ketentuan ini penting untuk pelaku properti dan pembeli agar memahami syarat, periode pemberian insentif, serta kelengkapan dokumen agar fasilitas tidak berujung koreksi saat verifikasi. Ringkasan syarat & ketentuan insentif, periode pemberlakuan, serta catatan implementasi pada transaksi penjualan. Baca Ringkasan ↗
- PER-16/PJ/2025 Mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu dan PKP berisiko rendah. Fokusnya adalah penyederhanaan alur restitusi cepat sekaligus penegasan aspek validasi agar klaim lebih kuat, terutama terkait Pajak Masukan dan kesesuaian data antar-sistem. Ringkasan skema restitusi cepat, kriteria WP/PKP, serta poin dokumentasi yang sering menjadi fokus verifikasi. Baca Ringkasan ↗
- PMK 54 Tahun 2025 Perubahan ketiga atas PMK 81/2024 yang menyesuaikan ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Aturan ini mencakup penyesuaian pada objek tertentu (misalnya aspek perlakuan untuk komoditas/aktivitas tertentu) agar selaras dengan implementasi SIAP/CoreTax dan integrasi data. Ringkasan perubahan penting dan dampaknya terhadap kepatuhan berbasis data serta pencatatan transaksi yang defensibel. Baca Ringkasan ↗
- PMK 51 Tahun 2025 Mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran barang impor dan kegiatan usaha tertentu, termasuk aspek tata cara pemungutan dan tarif. Aturan ini penting untuk pelaku usaha yang bertransaksi impor/komoditas tertentu agar memahami kewajiban pemungutan, pembebanan, serta bukti pungut yang diperlukan. Ringkasan ketentuan PPh 22 dan poin kontrol agar pemungutan tidak menimbulkan selisih saat rekonsiliasi. Baca Ringkasan ↗
- PMK 52 Tahun 2025 Perubahan kedua atas PMK 48/2023 tentang pajak emas, perhiasan, dan jasa terkait. Ketentuan ini relevan bagi pelaku usaha perdagangan emas/perhiasan untuk memastikan perlakuan pajak (termasuk aspek PPh 22 sesuai ketentuan) dan administrasinya tertib. Ringkasan perubahan dan dampak praktik pada transaksi emas/perhiasan, termasuk catatan agar dokumen dan pencatatan sinkron. Baca Ringkasan ↗
- PMK 53 Tahun 2025 Perubahan atas PMK 11/2025 mengenai ketentuan nilai lain dan besaran tertentu PPN. Aturan ini membantu memberikan kepastian dalam penghitungan PPN pada objek tertentu yang menggunakan mekanisme nilai lain, sehingga pelaku usaha dapat menghitung, memungut, dan melaporkan PPN dengan lebih konsisten. Ringkasan poin perubahan, objek yang terdampak, dan catatan implementasi agar tidak salah basis pengenaan. Baca Ringkasan ↗
- PMK 50 Tahun 2025 Mengatur PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, termasuk pengenaan pajak atas fee platform/jasa tertentu sesuai ketentuan. Aturan ini penting bagi pelaku ekosistem kripto untuk memahami titik pungut, dasar pengenaan, serta pelaporan agar sejalan dengan pola pengawasan berbasis data. Ringkasan skema pajak kripto dan catatan praktis untuk pencatatan transaksi serta kepatuhan pelaporan. Baca Ringkasan ↗
- Pengawasan Pasca PPS Ringkasan fokus pengawasan dan langkah antisipasi setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS), merujuk pada Nota Dinas DJP ND-384/PJ/2025 tanggal 15 Oktober 2025. Materi ini membantu WP memahami area yang umum menjadi perhatian fiskus serta cara menyiapkan pembukuan dan dokumen pendukung yang rapi. Highlight area pengawasan dan checklist defensif untuk mengurangi risiko klarifikasi lanjutan. Baca Ringkasan ↗
-
PMK 66 Tahun 2023
Mengatur perlakuan PPh atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, termasuk batasan, pengecualian, dan praktik pembebanan biaya.
Aturan ini sering bersinggungan dengan kebijakan perusahaan (benefit karyawan), sehingga pemahaman yang benar membantu menghindari salah perlakuan saat pemeriksaan.
Ringkasan ketentuan + akses dokumen FAQ resmi agar implementasi di internal perusahaan lebih aman.
Baca Ringkasan ↗
PDFBuka Dokumen ↗
FAQ Resmi PMK 66 Tahun 2023 (PDF)
Dokumen FAQ resmi untuk menjawab pertanyaan praktik dan interpretasi ketentuan natura/kenikmatan.
Perbarui Pemahaman Anda Tentang Pajak
Dunia perpajakan terus berkembang dengan terbitnya berbagai peraturan pajak terbaru dari DJP dan Kementerian Keuangan. Agar tidak salah langkah, penting bagi pelaku usaha maupun profesional untuk memahami perubahan kebijakan, terutama yang berpengaruh terhadap kegiatan usaha, pelaporan, dan hak-kewajiban perpajakan.
Tim CV Solusi Kita siap membantu Anda menafsirkan dan menerapkan setiap peraturan pajak sesuai konteks bisnis. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade sebagai Eks DJP & Alumni STAN, kami berkomitmen memberikan pendampingan profesional agar keputusan pajak Anda tetap aman, efisien, dan sesuai ketentuan.
Kunjungi halaman layanan utama kami di Konsultan Pajak Bandung untuk memahami lebih jauh bagaimana kami membantu perusahaan, UMKM, dan individu mengelola kewajiban perpajakan secara menyeluruh.
