PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2025

Tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan PMK 53 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas PMK 11 Tahun 2025. Peraturan ini berfokus pada penyesuaian ketentuan nilai lain dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk memberikan kepastian hukum, terutama terkait transaksi perdagangan aset kripto dan kegiatan jasa tertentu.

🧭 Latar Belakang

Pemerintah menilai bahwa ketentuan dalam PMK 11 Tahun 2025 belum sepenuhnya menyesuaikan dengan perkembangan ekosistem perdagangan aset kripto dan jasa asuransi. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian untuk memastikan perlakuan pajak yang adil, sederhana, dan selaras dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

📜 Pokok Perubahan PMK 53 Tahun 2025

  • Pasal 313 diubah untuk mengatur besaran tertentu PPN pada sektor asuransi dan reasuransi, yaitu:
    • 10% × 11/12 dari tarif PPN atas komisi Agen Asuransi;
    • 20% × 11/12 dari tarif PPN atas komisi perusahaan pialang asuransi atau reasuransi.
  • Pasal 324 diperbarui terkait kegiatan membangun sendiri (KMS), dengan ketentuan besaran tertentu sebesar 20% × 11/12 dari tarif PPN dikalikan dasar pengenaan pajak berupa biaya pembangunan (tidak termasuk tanah).
  • Pasal 343 dan Pasal 354 dihapus dari PMK sebelumnya, sebagai penyederhanaan administrasi dan harmonisasi aturan.

💡 Implikasi Praktis

Dengan berlakunya PMK 53 Tahun 2025 mulai 1 Agustus 2025, pelaku usaha di bidang perdagangan aset kripto, asuransi, dan konstruksi perlu menyesuaikan perhitungan PPN berdasarkan ketentuan baru ini. Transaksi perdagangan aset kripto kini memiliki penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, sehingga tidak lagi dikenakan PPN secara langsung seperti sebelumnya.

📅 Tanggal Efektif

PMK 53 Tahun 2025 mulai berlaku 1 Agustus 2025 dan menjadi acuan dalam penerapan ketentuan nilai lain untuk transaksi yang diatur dalam PMK 11 Tahun 2025 serta sektor jasa lainnya yang relevan.

Kesimpulan:
PMK 53 Tahun 2025 memperkuat kepastian hukum atas perlakuan pajak di sektor asuransi, konstruksi, dan aset kripto. Dengan adanya penyesuaian nilai lain dan besaran tertentu, peraturan ini menjadi bagian penting dari konsolidasi kebijakan perpajakan dalam kerangka digitalisasi dan integrasi sistem SIAP.

🔗 Lihat sumber resmi di situs DJP


Baca Juga: Aturan Pajak 2025 Terkait