PMK 51 Tahun 2025 — Pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor, Penyerahan Barang, dan Kegiatan Usaha Tertentu
Berlaku: 1 Agustus 2025 • Otoritas: Menteri Keuangan RI • Dasar: UU KUP & UU PPh yang telah diubah terakhir UU 6/2023.
Ringkasan Kebijakan
PMK 51/2025 menetapkan tata cara pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor/ekspor serta bidang usaha tertentu. Aturan ini menekankan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi, termasuk penyesuaian untuk kegiatan usaha bulion (emas batangan) dan komoditas tambang. Dokumen mengatur pihak pemungut, timing terutang, tarif rinci, pengecualian, setoran & pelaporan, serta sifat final/tidak final.
Pihak yang Wajib Memungut PPh Pasal 22
- DJBC & Bank Devisa atas impor; eksportir atas ekspor komoditas tambang tertentu (kecuali KKKS/Kontrak Karya).
- Instansi Pemerintah (UP & pembayaran langsung) atas pembelian barang.
- BUMN/entitas hasil restrukturisasi/anak BUMN tertentu atas pembelian barang/bahan usaha.
- Industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi (penjualan ke distributor).
- ATPM/APM/IU kendaraan bermotor (penjualan domestik, non-alat berat).
- Produsen/importir BBM, BBG, pelumas.
- Industri/eksportir pembeli hasil hutan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan (belum manufaktur).
- Industri/badan usaha pembeli batubara, mineral logam & bukan logam dari pemegang IUP.
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara bulion berizin OJK (pembelian emas batangan).
| Objek | Tarif PPh 22 | Dasar Pengenaan |
|---|---|---|
| Impor barang tertentu | 10% / 7,5%* | Nilai impor (CIF + BM + pungutan lain) |
| Impor kedelai, gandum, tepung terigu (API) | 0,5% | Nilai impor |
| Impor emas batangan | 0,25% | Nilai impor |
| Impor API umum | 2,5% (API) / 7,5% (tanpa API) | Nilai impor |
| Ekspor batubara/mineral | 1,5% | Nilai ekspor (FOB) |
| Pembelian Instansi Pemerintah / BUMN dkk. | 1,5% | Harga pembelian (excl. PPN) |
| Penjualan BBM | 0,25% (ke SPBU Pertamina) / 0,3% lainnya | Penjualan (excl. PPN) |
| Penjualan BB Gas / pelumas | 0,3% | Penjualan (excl. PPN) |
| Industri → distributor (semen/kertas/baja/otomotif/farmasi) | Semen 0,25% • Kertas 0,1% • Baja 0,3% • Kendaraan 0,45% • Obat 0,3% | Penjualan (excl. PPN) |
| ATPM/APM/IU jual kendaraan (non alat berat) | 0,45% | Penjualan (excl. PPN) |
| Pembelian hasil alam (belum manufaktur) | 0,25% | Harga beli (excl. PPN) |
| Pembelian batubara/mineral (dari pemegang IUP) | 1,5% | Harga beli (excl. PPN) |
| LJK bulion beli emas batangan | 0,25% | Harga beli (excl. PPN) |
*Rincian “barang tertentu/ lainnya/ tidak dikuasai” dan pos tarif ekspor tambang tercantum di Lampiran PMK.
Saat Terutang
- Impor: saat bayar bea masuk / penyelesaian dokumen pabean.
- Ekspor tambang: saat penyelesaian dokumen ekspor.
- Pembelian Instansi/BUMN: saat pembayaran.
- Industri→distributor & kendaraan: saat penjualan.
- BBM/BBG/pelumas: saat SP2B/dispensing order.
- Hasil alam / tambang / emas batangan (LJK): saat pembelian.
Setoran & Pelaporan
- Setor oleh importir/eksportir/pemungut via Collecting Agent ke Kas Negara.
- Bukti setor (valid) berlaku sebagai bukti pemungutan (aturan khusus untuk setoran digunggung).
- Pemungut (huruf b–i) wajib terbitkan bukti pungut & lapor SPT Masa PPh Unifikasi maks. 20 hari setelah akhir masa.
Final / Tidak Final
- Pada umumnya tidak final (kredit pajak tahun berjalan).
- Penjualan BBM/BBG ke penyalur/agen: final.
- Pelumas & penjualan lain: tidak final.
Pengecualian Utama
Tidak dipungut PPh 22 antara lain untuk: impor/penyerahan yang tidak terutang PPh; impor dibebaskan BM/PPN (perwakilan asing, hibah sosial/ibadah/bencana, museum/penelitian, alat pertahanan, sarana transportasi publik tertentu, migas/kereta/pesawat sesuai ketentuan); impor sementara untuk diekspor kembali; impor kembali; pembelian pemerintah nominal kecil & transaksi tertentu (BBM/BBG/listrik/air/benda pos, dana BOS, gabah/beras); pembelian oleh BUMN nominal kecil; pembelian hasil alam nominal kecil per masa; pembelian panas bumi & migas KKKS; serta pembelian emas batangan oleh LJK bulion ≤ Rp10 juta per transaksi. Sebagian memerlukan SKB PPh 22 (lihat pasal terkait).
Ketentuan Peralihan
SKB PPh 22 impor emas batangan untuk proses perhiasan ekspor yang telah terbit tetap berlaku sampai masa berakhirnya. Permohonan yang masuk sebelum efektif tetap diproses mengikuti ketentuan PMK 81/2024, dan SKB yang terbit tetap berlaku sampai berakhir.
Checklist Kepatuhan Cepat
- Identifikasi apakah Anda pemungut PPh 22 (jenis usaha & transaksi).
- Tentukan objek & tarif yang tepat (lihat tabel ringkasan & lampiran PMK).
- Pastikan saat terutang dan setor tepat waktu (via Collecting Agent).
- Terbitkan bukti pemungutan; simpan bukti setor ter-valid.
- Laporkan di SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat H+20 setelah akhir masa.
- Evaluasi status final/tidak final untuk perhitungan PPh tahunan.
- Cek pengecualian/SKB bila memenuhi syarat.
Catatan: Detail kategori “barang tertentu/ lainnya”, “tidak dikuasai”, serta daftar pos HS ekspor tambang tercantum dalam Lampiran PMK 51/2025. Seluruh ringkasan ini ditujukan sebagai panduan cepat dan bukan pengganti teks regulasi.
Baca Juga: Aturan Pajak 2025 Terkait
Insentif PPN Rumah Tapak & Rumah Susun →
Penjelasan lengkap mengenai insentif PPN untuk pembelian rumah tapak & rumah susun dalam PMK 60/2025.
PMK 52/2025Judul Ringkas PMK 52/2025 →
Ringkasan ketentuan dalam PMK 52 Tahun 2025 yang saling melengkapi topik PMK 51/2025.
PER-19/PJ/2025Penonaktifan Akses Faktur Pajak →
Aturan DJP tentang penghentian akses faktur pajak PKP yang tidak memenuhi kewajiban, penting untuk kontrol pajak 2025.
Indeks PeraturanDaftar Peraturan Pajak Terbaru →
Seluruh ringkasan PER & PMK tahun 2025 yang telah diulas oleh CV Solusi Kita, memudahkan pembaca untuk navigasi.
