PMK 51 Tahun 2025 – Pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor, Penyerahan Barang & Kegiatan Usaha Tertentu
Berlaku: 1 Agustus 2025 • Otoritas: Menteri Keuangan RI • Dasar: UU KUP & UU PPh yang telah diubah terakhir dengan UU 6/2023.
1. Latar Belakang dan Tujuan PMK 51 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas:
- pembayaran atas impor barang, dan
- pembayaran atas kegiatan usaha tertentu di dalam negeri.
Regulasi ini menggantikan dan mengkonsolidasikan ketentuan sebelumnya terkait PPh Pasal 22, dengan tujuan utama:
- meningkatkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan pemungut,
- menyesuaikan mekanisme pemungutan dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP/CoreTax),
- memperluas basis data dan penjaringan pajak di sektor impor, ekspor tambang, dan perdagangan barang strategis,
- mendorong kepatuhan sukarela melalui pemotongan/pemungutan di hulu transaksi dengan prosedur yang lebih sederhana.
2. Ruang Lingkup dan Dasar Hukum
Dalam PMK 51 Tahun 2025, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap:
- Impor barang yang dilakukan oleh Wajib Pajak, baik menggunakan Angka Pengenal Importir (API) maupun tanpa API (Non-API).
- Penjualan atau pembelian barang tertentu di dalam negeri yang sifatnya strategis atau volumenya besar, misalnya bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, semen, baja, kendaraan bermotor, dan hasil produksi tertentu lainnya.
- Ekspor komoditas tambang tertentu oleh eksportir yang bukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau pemegang Kontrak Karya.
PMK ini disusun berdasarkan ketentuan dalam:
- Undang-Undang PPh dan perubahannya,
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
- aturan pelaksana lain yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 dan implementasi sistem perpajakan berbasis data.
3. Pihak yang Wajib Memungut PPh Pasal 22
PMK 51 Tahun 2025 menegaskan kembali siapa saja yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Secara garis besar:
-
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Bank Devisa
Memungut PPh Pasal 22 atas impor barang pada saat pembayaran atau penyelesaian kewajiban pabean. -
Eksportir komoditas tambang tertentu
Wajib memungut PPh Pasal 22 atas ekspor batubara dan mineral (di luar KKKS/kontrak karya tertentu) dengan tarif sesuai ketentuan. -
Instansi Pemerintah (bendahara APBN/APBD, satuan kerja, dan unit pengadaan)
Memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang tertentu, mengikuti mekanisme pembayaran langsung maupun Uang Persediaan. -
BUMN, entitas hasil restrukturisasi, dan/atau anak perusahaan BUMN tertentu
Ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang/bahan usaha dari pemasok. -
Badan usaha tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan, antara lain:
- importir atau produsen bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas,
- industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi,
- agen tunggal pemegang merek/agen pemegang merek/importir umum kendaraan bermotor,
- badan usaha industri/eksportir tertentu yang membeli hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan,
- industri/badan usaha yang membeli batubara, mineral logam, dan bukan logam dari pemegang IUP.
-
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara bulion berizin OJK
Wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dalam kegiatan usaha bulion.
4. Objek PPh Pasal 22 atas Impor Barang
PPh Pasal 22 atas impor dikenakan terhadap semua barang yang masuk ke dalam Daerah Pabean, kecuali yang secara eksplisit dikecualikan dalam PMK 51 Tahun 2025. Pemungutan dilakukan oleh DJBC pada saat:
- penerbitan pemberitahuan pabean impor, atau
- penyelesaian barang kiriman pos dan mekanisme kepabeanan lain yang dipersamakan.
4.1 Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 Impor
Dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 22 impor adalah nilai impor, yaitu:
- nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF), ditambah
- bea masuk dan pungutan lain yang dikenakan berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan.
4.2 Ringkasan Tarif PPh Pasal 22 atas Impor Barang
PMK 51 Tahun 2025 membedakan tarif berdasarkan jenis barang dan status importir. Untuk keperluan praktis, secara garis besar tarif PPh Pasal 22 impor dapat diringkas sebagai berikut:
| Jenis Impor | Dasar Pengenaan | Tarif PPh Pasal 22 |
|---|---|---|
| Barang tertentu berupa komoditas bahan pangan pokok: kedelai, gandum dan/atau bahan baku gandum, jagung, dan/atau tepung terigu yang diimpor dengan API. | Nilai impor (CIF + Bea Masuk) | 0,5% (nol koma lima persen) |
| Emas batangan yang diimpor oleh Wajib Pajak, baik menggunakan API maupun Non-API. | Nilai impor (CIF + Bea Masuk) | 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) |
| Barang selain komoditas khusus (di luar kedelai, gandum, jagung, emas batangan) yang diimpor dengan menggunakan API. | Nilai impor (CIF + Bea Masuk) | 2,5% (dua koma lima persen) |
| Barang selain komoditas khusus yang diimpor tanpa API (Non-API). | Nilai impor (CIF + Bea Masuk) | 7,5% (tujuh koma lima persen) |
| Barang tertentu/lainnya dengan risiko tinggi sebagaimana diatur dalam lampiran PMK (misalnya barang mewah atau kategori khusus lain). | Nilai impor (CIF + Bea Masuk) | 10% / 7,5% sesuai kategori dan status importir* |
| Barang yang dinyatakan tidak dikuasai / dikuasai negara / menjadi milik negara dan kemudian dilelang. | Harga jual lelang | Sebesar persentase tertentu sesuai ketentuan lelang dalam PMK 51 Tahun 2025. |
5. Objek PPh Pasal 22 atas Kegiatan Usaha Tertentu di Dalam Negeri
Selain impor, PPh Pasal 22 juga dipungut atas perdagangan atau pembelian barang-barang tertentu di dalam negeri. Tujuannya adalah menjaring penerimaan pajak dari sektor yang perputaran uang dan volume transaksi sangat besar.
5.1 Penjualan dan Pembelian Bahan Bakar, Gas, dan Pelumas
PMK 51 Tahun 2025 mengatur bahwa PPh Pasal 22 dipungut atas:
- Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh importir atau produsen kepada penyalur/pembeli di dalam negeri, dengan tarif umum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai penjualan sebelum PPN untuk distribusi tertentu, dan 0,3% untuk penjualan lain sesuai pengaturan PMK.
- Pembelian bahan bakar minyak, gas, dan pelumas di dalam negeri oleh badan usaha selain importir atau produsen, dengan tarif 0,3% (nol koma tiga persen) dari harga pembelian sebelum PPN.
5.2 Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu
PPh Pasal 22 juga dikenakan atas penjualan hasil produksi beberapa sektor industri strategis, antara lain:
-
Industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif – PPh Pasal 22 dipungut
atas penjualan ke distributor dengan tarif yang berbeda per sektor, misalnya:
- Semen: sekitar 0,25% dari penjualan sebelum PPN.
- Kertas: sekitar 0,1% dari penjualan sebelum PPN.
- Baja: sekitar 0,3% dari penjualan sebelum PPN.
- Penjualan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau tablet oleh produsen/penyalur utama – tarif PPh Pasal 22 sebesar kurang lebih 0,1% dari penjualan sebelum PPN.
- Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM/APM/importir umum – tarif PPh Pasal 22 sebesar sekitar 0,45% dari penjualan sebelum PPN.
- Penjualan semua jenis obat oleh industri farmasi tertentu – tarif PPh Pasal 22 sebesar sekitar 0,3% dari penjualan sebelum PPN.
5.3 Pembelian Hasil Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
Badan usaha tertentu yang bergerak sebagai industri atau eksportir hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang membeli bahan baku langsung dari petani/pekebun/peternak/nelayan diwajibkan memungut PPh Pasal 22.
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan tersebut mengikuti ketentuan tarif yang diatur dalam pasal mengenai pembelian hasil produksi primer, yang pada prinsipnya dipungut sebagai uang muka PPh atas penghasilan pihak penjual.
6. Ringkasan Tarif Utama PMK 51 Tahun 2025
Tabel berikut merangkum beberapa tarif utama PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK 51 Tahun 2025 untuk berbagai jenis objek:
| Objek | Tarif PPh 22 | Dasar Pengenaan |
|---|---|---|
| Impor barang tertentu (pangan pokok: kedelai, gandum, jagung, tepung terigu) dengan API | 0,5% | Nilai impor (CIF + Bea Masuk + pungutan lain) |
| Impor emas batangan | 0,25% | Nilai impor |
| Impor umum dengan API | 2,5% | Nilai impor |
| Impor umum tanpa API (Non-API) | 7,5% | Nilai impor |
| Impor barang tertentu/lainnya berisiko tinggi | 10% / 7,5%* | Nilai impor |
| Ekspor batubara/mineral tertentu | ± 1,5% | Nilai ekspor (FOB) |
| Pembelian barang oleh instansi pemerintah / BUMN tertentu | ± 1,5% | Harga pembelian (tidak termasuk PPN) |
| Penjualan BBM oleh produsen/importir | 0,25% (ke SPBU tertentu) / 0,3% lainnya | Penjualan (tidak termasuk PPN) |
| Penjualan BB gas / pelumas | 0,3% | Penjualan (tidak termasuk PPN) |
| Penjualan semen/kertas/baja/otomotif/farmasi ke distributor | Semen 0,25% • Kertas 0,1% • Baja 0,3% • Kendaraan 0,45% • Obat 0,3% | Penjualan (tidak termasuk PPN) |
| Pembelian hasil alam (belum manufaktur) oleh industri/eksportir | ± 0,25% | Harga beli (tidak termasuk PPN) |
| Pembelian batubara/mineral dari pemegang IUP oleh industri/badan usaha | ± 1,5% | Harga beli (tidak termasuk PPN) |
| Pembelian emas batangan oleh LJK bulion berizin OJK | 0,25% | Harga beli (tidak termasuk PPN) |
*Rincian “barang tertentu/lainnya/tidak dikuasai” serta daftar pos HS ekspor tambang tercantum di Lampiran PMK 51/2025.
7. Pengecualian, Pengecualian Sementara, dan Fasilitas
Tidak semua transaksi impor atau pembelian barang tertentu otomatis dikenai PPh Pasal 22. PMK 51 Tahun 2025 memberikan sejumlah pengecualian, antara lain:
- Impor dan penyerahan yang memang tidak terutang PPh sesuai ketentuan umum.
-
Impor yang memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk/PPN tertentu, misalnya:
- barang untuk perwakilan diplomatik dan badan internasional,
- hibah untuk keperluan sosial, ibadah, pendidikan, atau bencana alam,
- barang untuk museum, penelitian, atau contoh (sample) non-komersial,
- alat pertahanan dan keamanan, serta sarana transportasi publik tertentu.
- Impor sementara untuk kemudian diekspor kembali, serta re-impor barang yang sebelumnya telah diekspor.
- Pengiriman barang dengan nilai kecil tertentu (misalnya barang kiriman pribadi), yang besaran dan syaratnya diatur lebih detail dalam PMK.
- Pembelian pemerintah dan BUMN dengan nominal kecil per transaksi/masa yang berada di bawah batas tertentu, serta pembelian komoditas tertentu seperti BBM, BBG, listrik, air, benda pos, gabah/beras, dan dana BOS sesuai pengecualian khusus dalam PMK.
- Pembelian hasil alam (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan) dengan nilai dan syarat tertentu per masa yang dikecualikan dari pemungutan PPh 22 untuk melindungi pelaku usaha kecil.
- Pembelian panas bumi, migas KKKS tertentu, serta pembelian emas batangan oleh LJK bulion sampai jumlah tertentu (misalnya ≤ Rp10 juta per transaksi) sebagaimana diatur lebih rinci dalam PMK.
- Transaksi yang sudah dikenai pemotongan/pemungutan PPh lain yang bersifat final untuk objek yang sama, sesuai pengaturan pada pasal pengecualian.
8. Ketentuan Peralihan (Transisi dari Aturan Lama)
9. Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22
PMK 51 Tahun 2025 mengatur bahwa:
- PPh Pasal 22 yang dipungut harus disetor ke Kas Negara melalui Collecting Agent oleh importir/eksportir/pemungut paling lambat tanggal tertentu setelah akhir bulan pemungutan, mengikuti ketentuan umum PPh.
- Dalam kondisi tertentu, bukti setor yang valid dapat berfungsi sekaligus sebagai bukti pemungutan (misalnya untuk setoran digunggung) sesuai pengaturan teknis.
- Pemungut wajib membuat dan menyerahkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada pihak yang dipungut (importir, pemasok, atau penjual/pembeli yang menjadi objek pungutan).
- Seluruh pemungutan dan penyetoran wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi atau SPT Masa PPh Pasal 22, secara elektronik melalui sistem DJP, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
- Jika terjadi pembetulan nilai impor atau transaksi (misalnya pembetulan pemberitahuan pabean), maka PPh Pasal 22 juga perlu disesuaikan sesuai ketentuan dalam pasal pembetulan, termasuk penerbitan bukti pungut/bukti setor pembetulan.
10. Kedudukan PPh Pasal 22: Uang Muka Pajak & Kredit dalam SPT
Secara prinsip, PPh Pasal 22 yang dipungut menurut PMK 51 Tahun 2025 bukanlah pajak final (kecuali untuk jenis transaksi tertentu yang ditetapkan tersendiri, misalnya penjualan BBM/BBG ke penyalur/agen tertentu). Pada umumnya, PPh 22 ini berfungsi sebagai uang muka PPh yang dapat:
- dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi yang bersangkutan, atau
- diperhitungkan terhadap angsuran PPh Pasal 25 sesuai mekanisme yang diatur.
Oleh karena itu, dokumen pemungutan PPh 22 (bukti pungut, SSP/SSPCP, dan bukti pembayaran) menjadi sangat penting untuk rekonsiliasi antara data kepabeanan, pembukuan, dan pelaporan SPT.
11. Implikasi Praktis dan Strategi Kepatuhan bagi Wajib Pajak
Bagi pelaku usaha yang sering melakukan impor atau bergerak di sektor barang strategis, PMK 51 Tahun 2025 membawa implikasi:
-
Arus kas (cash-flow) terpengaruh oleh pungutan di muka.
PPh Pasal 22 dipungut pada saat impor/pembelian barang strategis, sehingga perlu diperhitungkan dalam perencanaan kas, harga pokok penjualan, dan negosiasi harga dengan pemasok maupun pelanggan. -
Rekonsiliasi data menjadi wajib.
Nilai impor dan penjualan/pembelian yang menjadi objek PPh 22 harus konsisten antara:- dokumen kepabeanan (Customs Declaration),
- pembukuan dan laporan keuangan,
- SPT Masa dan SPT Tahunan PPh.
-
Risiko pemeriksaan berkurang jika dokumentasi rapi.
Pada era SIAP/CoreTax, data PPh 22, SPT, dan data pihak ketiga (perbankan, DJBC, dan lain-lain) akan diolah secara sistematis. Dokumentasi yang lengkap dan rekonsiliasi yang baik akan menurunkan risiko SP2DK dan pemeriksaan. -
Pemanfaatan fasilitas perlu dipastikan legal.
Jika perusahaan memanfaatkan fasilitas pembebasan/keringanan atau SKB PPh 22, dokumentasi persetujuan dan kode fasilitas harus tersimpan dengan baik untuk menghindari koreksi, termasuk mencerminkan fasilitas tersebut dalam pembukuan. -
Posisikan PPh 22 sebagai uang muka pajak, bukan beban hangus.
Simpan dan arsipkan seluruh bukti pungut dan bukti setor, karena pada umumnya PPh 22 dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh Badan/OP. Rekonsiliasi yang baik akan mencegah “double counting” maupun hilangnya hak kredit pajak. -
Checklist kepatuhan cepat.
- Identifikasi apakah Anda termasuk pemungut PPh 22 (jenis usaha & transaksi).
- Tentukan objek & tarif yang tepat (lihat tabel ringkasan & lampiran PMK).
- Pastikan saat terutang dan setor tepat waktu via Collecting Agent.
- Terbitkan bukti pemungutan; simpan bukti setor ter-valid.
- Laporkan di SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat H+20 setelah akhir masa.
- Cek pengecualian/SKB bila memenuhi syarat, khususnya untuk impor dengan fasilitas.
12. Penutup
PMK 51 Tahun 2025 menegaskan peran PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengawasan dan penerimaan di hulu, baik terhadap impor barang, ekspor tambang, maupun perdagangan komoditas strategis di dalam negeri. Dengan tarif yang terstruktur dan basis data yang terintegrasi dengan sistem kepabeanan dan CoreTax, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan meningkat tanpa harus selalu mengandalkan pemeriksaan formal.
Bagi Wajib Pajak, kunci utama menghadapi aturan ini adalah pembukuan yang rapi, rekonsiliasi data yang konsisten, serta pemahaman detail atas objek, tarif, sifat final/tidak final, dan pengecualian PPh Pasal 22. Dengan pendekatan yang defensif namun elegan, PPh Pasal 22 dapat dikelola sebagai uang muka pajak yang nantinya berkurang di SPT Tahunan, bukan menjadi sumber sengketa baru.
Butuh Rujukan Resmi & Pendampingan Implementasi?
Ringkasan ini disusun sebagai panduan praktis dan tidak menggantikan kewajiban untuk membaca teks regulasi secara utuh. Untuk keputusan yang berdampak signifikan, selalu rujuk naskah asli PMK dan, bila perlu, konsultasikan dengan konsultan pajak.
Catatan: Detail kategori “barang tertentu/lainnya”, “tidak dikuasai”, serta daftar pos HS ekspor tambang tercantum dalam Lampiran PMK 51/2025. Seluruh ringkasan ini ditujukan sebagai panduan cepat dan bukan pengganti teks regulasi.
Baca Juga: Aturan Pajak 2025 Terkait
Insentif PPN Rumah Tapak & Rumah Susun →
Penjelasan lengkap mengenai insentif PPN untuk pembelian rumah tapak & rumah susun dalam PMK 60/2025.
PMK 52/2025Judul Ringkas PMK 52/2025 →
Ringkasan ketentuan dalam PMK 52 Tahun 2025 yang saling melengkapi topik PMK 51/2025.
PER-19/PJ/2025Penonaktifan Akses Faktur Pajak →
Aturan DJP tentang penghentian akses faktur pajak PKP yang tidak memenuhi kewajiban, penting untuk kontrol pajak 2025.
Indeks PeraturanDaftar Peraturan Pajak Terbaru →
Seluruh ringkasan PER & PMK tahun 2025 yang telah diulas oleh CV Solusi Kita, memudahkan pembaca untuk navigasi.
PMK 51 Tahun 2025 – Impor & Penyerahan Barang
Video ringkas untuk membantu memahami poin penting kebijakan PMK 51/2025, konteks impor/penyerahan barang, serta implikasinya bagi Wajib Pajak dalam praktik.
