Studi Kasus Pemeriksaan Pajak
Strategi Tanggap WP Badan atas Ketetapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
1. Dasar Hukum
- UU KUP Pasal 28 – Kewajiban pembukuan untuk Wajib Pajak Badan
- UU PPh Pasal 14 – Otoritas DJP dalam menggunakan norma
- PER-17/PJ/2015 – Norma Penghitungan Penghasilan Neto
2. Profil Wajib Pajak
- Nama PT: PT XYZ
- Jenis Usaha: Perdagangan Batu Bara
- Skala Usaha: Besar
- Lokasi Usaha: Kalimantan Timur
- Status: PKP
- Supplier: Dalam Negeri (100%)
- Pelanggan: Dalam Negeri (100%)
- Peredaran Usaha (SPT): Rp 61,2 Miliar
3. Latar Belakang Masalah
Pada tahun 2024, PT XYZ (belum menjadi klien CV Solusi Kita) menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) dari KPP tanpa didahului SP2DK, diduga merupakan produk pemeriksaan top-down kantor pusat DJP.
WP diminta menyerahkan COA, buku besar, data penjualan/pembelian, biaya, mutasi bank, rekap PPN, kontrak, dan dokumen lain. Permasalahan utama: WP tidak menyelenggarakan pembukuan. Sesuai UU KUP Pasal 28, WP Badan wajib menyelenggarakan pembukuan; tanpa itu, pemeriksa berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER-17/PJ/2015, Lampiran III).
4. Risiko Tidak Menyelenggarakan Pembukuan
- WP tidak memenuhi kriteria UMKM → tarif PPh Final tidak berlaku; berlaku tarif PPh Badan 22% (Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).
- Dengan norma 36% dari omzet, PKP = 36% × Rp 61,2 M = Rp 22 M → PPh terutang 22% × PKP. Risiko PPh sangat besar dan tidak mencerminkan laba riil.
- Berpotensi koreksi omzet dari uji mutasi bank, arus kas, dan arus piutang.
5. Strategi Tanggap: Pembukuan Darurat
Langkah cepat setelah kesepakatan: tim mengumpulkan data yang tersedia dan merekonstruksi pembukuan tahun pajak 2022 hingga full cycle.
Data yang dikumpulkan
- Mutasi rekening koran, buku kas, data pembelian & penjualan
- Data hutang/piutang, persediaan, biaya usaha
- Kontrak & legalitas; pelaporan PPh & PPN (akhir 2021 dan sepanjang 2022)
- Laporan keuangan 2021–2022; data aktiva per 31 Des 2021 & 2022
- Dokumen pendukung (PO, surat jalan, faktur, bukti potong, bukti pembayaran, dll.)
Output rekonstruksi pembukuan 2022
- COA 2022, jurnal transaksi harian, buku besar, neraca lajur
- Laporan Laba Rugi, Neraca, Perubahan Modal
- Harga Pokok Penjualan, Arus Kas, Laporan Persediaan
Rasio PKP terhadap Omzet
6. Pengujian Pemeriksaan yang Dihadapi
- Mapping Tax, reklasifikasi akun
- Uji arus kas & uji arus piutang
- Klarifikasi saldo hutang/piutang
- Uji validitas HPP & biaya usaha
- Verifikasi DPP PPh Potput (PPh 21, 22, 23, 4 ayat (2))
- Ekualisasi SPT Tahunan vs PPN; SPT Tahunan vs SPT Masa Potput
- Klarifikasi buku besar
7. Klarifikasi Temuan Pemeriksaan
- Meneliti ketidaksesuaian temuan
- Menjelaskan jurnal akuntansi
- Rekonsiliasi SPT Masa & Tahunan
- Memberi penjelasan terhadap koreksi yang tidak sesuai
8. Hasil: Tanpa Pembukuan vs Dengan Pembukuan
Komponen | Tanpa Pembukuan (Norma 36%) | Dengan Pembukuan |
---|---|---|
Omzet | Rp 61,2 M | Rp 61,2 M |
PKP | Rp 22 M | Rp 2,3 M |
PPh Terutang | Rp 4,8 M | Rp 512 Juta |
Kredit Pajak | Rp 235 Juta | Rp 235 Juta |
Kurang Bayar Pokok | Rp 4,6 M | Rp 277 Juta |
Bunga Pasal 13 (2) | Rp 2 M | Rp 125 Juta |
Total SKPKB | Rp 6,7 M | Rp 402 Juta |
9. Kesimpulan & Pelajaran
- Pembukuan (meski darurat) itu krusial untuk menghindari koreksi merugikan.
- Pembukuan sistematis menyelamatkan WP dari potensi SKPKB hingga Rp 6,3 Miliar.
- Ketiadaan pembukuan melemahkan posisi WP saat klarifikasi.
- Peran konsultan pajak strategis, tidak hanya administratif.
- Jika data pembukuan layak & terpercaya, pemeriksa wajib menggunakannya sebagai dasar pengujian.
- Tidak ada upaya hukum pajak lanjutan.
Catatan: Sempat diterbitkan surat peringatan pertama atas keterlambatan data, namun data diserahkan sebelum peringatan kedua terbit.
Ringkasan Studi Kasus 3 – Pemeriksaan Pajak (PT XYZ)
- Jenis Kasus: Pemeriksaan pajak PPh Badan tanpa pembukuan
- Lokasi: Kalimantan Timur
- Omzet: Rp61,2 miliar
Masalah
- Tidak memiliki pembukuan
- Terancam norma penghitungan (36% dari omzet)
- Potensi SKPKB hingga Rp6,7 miliar
Tindakan Kami
- Rekonstruksi penuh pembukuan satu siklus
- Penyusunan ulang laporan keuangan
- Pendampingan klarifikasi dan SPHP
Hasil Akhir
- ✅ Koreksi minimal dan wajar
- ✅ SKPKB hanya Rp402 juta
- ✅ Potensi kerugian Rp6,3 miliar berhasil dihindari