Tanya Jawab Akuntansi Pajak dalam Webinar Akuntansi Pajak CV Solusi Kita

1. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk menghadapi SP2DK pajak?

Jawaban: Dalam menghadapi SP2DK, wajib pajak perlu menjawab pertanyaan yang seringkali bervariasi tingkat kesulitannya. Data yang diminta bisa berupa analisis, bukti potong, hingga faktur yang belum dilaporkan. Oleh karena itu, dokumen pendukung harus dipersiapkan dengan lengkap agar klarifikasi berjalan lancar. Jika petugas meminta data yang tidak relevan, sampaikan secara jelas bahwa data tersebut tidak terkait dengan SP2DK. Pastikan jawaban disampaikan melalui surat resmi di TPT serta dikomunikasikan langsung kepada petugas pajak.

Wajib pajak juga sebaiknya meminta berita acara konseling sebagai bukti bahwa SP2DK sudah selesai dan tidak ditindaklanjuti. Jika terdapat harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, risiko pemeriksaan bisa meningkat dengan potensi denda hingga 200%. Untuk menghindari masalah ini, pahami hak-hak perpajakan dan pilih langkah terbaik.

Bekerja sama dengan konsultan pajak berizin sangat disarankan. Konsultan pajak berpengalaman dapat membantu menyusun jawaban, menyiapkan klarifikasi, atau menemukan solusi alternatif yang sesuai dengan regulasi. Misalnya, jika ada aset yang belum dilaporkan dalam SP2DK, konsultan dapat membantu melacak sumber penghasilan atau memanfaatkan program pemerintah untuk mengurangi potensi pajak secara legal dan aman.

2. Data kertas kerja apa saja yang wajib disiapkan oleh WP untuk menghadapi SP2 (pemeriksaan) dan SP2DK? Baik untuk WP OP dan WP Badan

Jawab: Pemeriksaan pajak dilakukan karena adanya indikasi ketidaksesuaian laporan. Untuk WP Orang Pribadi (WP OP) karyawan, pemeriksaan biasanya muncul jika ada bukti potong atau mutasi rekening yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sementara itu, WP OP dengan usaha atau pekerjaan bebas sering diperiksa jika data mutasi kredit rekening tidak sejalan dengan laporan omset. Data akuntansi yang rapi menjadi kunci agar wajib pajak terhindar dari koreksi fiskus atau penggunaan norma sesuai PER-17/2015 yang bisa menambah beban.

Untuk WP Badan, pemeriksaan lebih kompleks. Dokumen yang harus disiapkan mencakup SPT, bukti potong, faktur penjualan dan pembelian, jurnal akuntansi, neraca, laporan laba rugi, hingga kontrak bisnis, rekening koran, dan dokumen pendukung lainnya. Setiap KPP bisa meminta 20–40 item data sesuai jenis usaha, termasuk koreksi fiskal, aset, kontrak, dan penarikan dividen. Semua data wajib relevan dengan tahun pajak yang diperiksa, sehingga kelengkapan dan konsistensi dokumen sangat menentukan hasil pemeriksaan.

Singkatnya, pemeriksaan pajak dapat menimpa WP OP maupun WP Badan. Dengan menyiapkan data akuntansi yang lengkap, dokumen pendukung yang relevan, serta bimbingan konsultan pajak berpengalaman, wajib pajak dapat menghadapi pemeriksaan dengan lebih tenang dan terhindar dari risiko koreksi yang merugikan.

3. WP OP mendapatkan dividen senilai 1 milyar. Diinvestasikan kembali ke saham. Sudah dibuatkan akta baru, namun ada keterlambatan lapor investasi dividen, yang seharusnya batas lapor 31 Maret, tetapi terlapor 02 Mei. Semua data investasi lengkap. Bagaimana mengatasinya?

Jawab: Dividen yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan harus dilaporkan pada tanggal 2 Mei tahun pajak berikutnya. Prinsipnya, dividen yang diinvestasikan kembali minimal tiga tahun tidak dikenai pajak asalkan melaporkan investasi tersebut selama tiga tahun dan melaporkan realisasinya pada tahun pajak berikutnya. Wajib pajak pribadi harus melaporkannya akhir bulan Maret sedangkan untuk WP badan akhir April. Jika terlambat melaporkan, akan dikenakan sanksi berupa tagihan pajak sebesar 10. Sejauh ini, aturan ini hanya diumumkan melalui pengumuman nomor 5 PJ/09/2021. Koreksi diperlukan untuk memastikan informasi ini valid.

4. Apakah konsekuensi menyajikan SP2DK tidak kita follow up?

Jawab: Setiap SP2DK harus ditindaklanjuti dengan menjawab dan memberikan penjelasan melalui surat atau secara langsung. Jika tidak ada respons, hal tersebut dapat menyebabkan masalah yang lebih berat di kemudian hari. Apabila tidak ada bukti data yang mendukung, wajib pajak tetap dapat memberikan penjelasan agar potensi pelanggaran dalam SP2DK dapat dihapuskan.

Namun, jika tidak ada respons dan tidak ada bukti yang dapat diunggah ke dalam sistem, pemeriksaan resmi biasanya akan diusulkan. Jika nilai SP2DK relatif kecil, pemeriksaan tetap bisa dilakukan tergantung pada kebijakan wilayah atau daerah. Sedangkan untuk SP2DK dengan nilai signifikan, kemungkinan besar akan berujung pada pemeriksaan resmi. Dalam semua kasus, penelitian dan analisis data tambahan akan dilakukan oleh petugas pajak untuk mendukung usulan pemeriksaan tersebut.

5. Mengenai pengenaan Der, apakah pengenaan denda PPh 23 itu di bunga pinjamannya atau di pokok pinjamannya?

Jawab: “Der” dapat diartikan sebagai perbandingan sisi hutang dengan sisi modal lebih dari 1:4. Jika perbandingan tersebut terlampaui, maka biaya bunga yang dibiayakan akan dikoreksi secara proporsional. Untuk contoh-contoh seperti ini, akan dibahas dalam webinar tanggal 20 Januari. “Denda PPh 23” sebenarnya mengacu pada biaya bunga yang dikoreksi, yang dapat mengakibatkan kurang bayar PPh pasal 29 dalam SPT Tahunan, bukan PPh 23.

6. Apa setelah pembetulan PPh 29 akan ada STP mengenai pembetulan SPT? Apa kita bisa mengajukan pengurangan/penghapusan STP-nya?

Jawab: Pembetulan PPh 29 yang mengakibatkan kurang bayar harus dibayarkan dengan bunga keterlambatan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sebelum tiga bulan setelah tanggal surat ketetapan. Namun, persetujuan tergantung pada kekuatan data dan alasan yang disampaikan. Jika data tidak kuat, sulit disetujui, kecuali ada kebijakan pemerintah yang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Penting untuk memastikan akuntansi dan perpajakan tersusun rapih serta menyajikan alasan yang kuat dalam permohonan. Keputusan tidak hanya didasarkan pada aspek formal, tetapi juga materi yang valid.

7. Minta dibahas equalisasi semua pajak?

Jawab: Untuk menjalankan equalisasi yang baik, diperlukan data akuntansi dan data perpajakan. Dalam equalisasi, fokus utama adalah pemadanan SPT tahunan dengan omset yang terdaftar di SPT tersebut. PKP dapat dilihat dari data PPN untuk mengetahui omset. Equalisasi dilakukan antara SPT tahunan dengan SPT Masa, khususnya pada data SPT Masa, PPN SPT Masa, PPh 23, SPT Masa PPh 22, SPT Masa PPh 21, SPT Masa final 4 ayat 2, atau pasal 15. Equalisasi dilakukan dengan membandingkan data akuntansi dengan data SPT, terutama melalui data buku besar. Equalisasi ini sebaiknya dilakukan sebelum pelaporan SPT Tahunan. Laporan laba rugi hanya mencerminkan kondisi terakhir pada tanggal 31 Desember, sementara equalisasi dilakukan melalui data buku besar. Meskipun kompleks, uji equalisasi sebelum pelaporan SPT menggunakan data akuntansi adalah yang terbaik.

8. Pak minta tolong daftar COA untuk Perusahaan tambang

Jawab: Ada berbagai jenis perusahaan tambang yang tidak bisa disebutkan dalam teks ini karena kekhawatiran mengenai implementasi yang salah. Hal yang diperhatikan adalah jenis Perusahaan tambang itu sendiri, apakah mereka melakukan perdagangan atau tidak, apakah mereka join operation atau sendiri. Prinsipnya, Chart of Accounts (COA) tidak bisa disalin dari perusahaan lain dikarenakan dapat menjadi sebuah bumerang jika tidak dipahami. Kami akan membuat sebuah video khusus tentang bagaimana menyusun COA yang baik sesuai dengan bisnis individu, bukan menyalin dari perusahaan lain. Video ini akan menjadi eksklusif dan berhubungan dengan penataan COA yang baik sesuai dengan bidang usaha, perpajakan, dan spesifik sesuai dengan kewajiban pajak.

9. Apakah PPh 25 yang kita bayarkan tiap bulannya tidak diperhitungkan di SPT Tahunan karena kalau diperhitungkan akan menyebabkan lebih bayar?

Jawab: Bila telah membayar pajak PPh 25 namun tidak diperhitungkan karena takut terkena LB, sebenarnya PPh 25 seharusnya menjadi kredit pajak yang diperhitungkan. Jika terjadi LB, pengembalian bisa diajukan jika nilainya material dan data pajak serta akuntansi sudah rapi. Namun, ada risiko terkait hal ini. Jika saat ini memiliki PPh 25 senilai 100 juta dan terjadi LB, bisa dilakukan koreksi fiskal positif tambahan dalam SPT Badan untuk menghindari kurang bayar. Opsionalnya, bisa mengurangi jumlah PPh 25 agar tidak terkena LB, tetapi lebih baik tetap dikreditkan semua kemudian menambahkan koreksi fiskal positif dalam SPT Tahunan untuk menghindari status kurang bayar.

10. Solusi apa yang diberikan kepada Perusahaan untuk menghapus denda/sanksi pada SP2DK?

Jawab: Mungkin maksudnya bukan denda atau sanksi pada SP2DK, tapi denda atau sanksi pada surat tagihan pajak. Jika itu terjadi, maka dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Selain mempertimbangkan ranah formal, juga harus mempertimbangkan ranah materialitas dan kemungkinan persetujuan. Tiap perusahaan dan wajib pajak memiliki kebutuhan yang berbeda, itulah mengapa ada manfaat dari tax planning, private, dan USKP. Oleh karena itu, pertanyaan mendasar ini seharusnya ditanyakan kepada wajib pajak, terutama jika perusahaan sudah memahaminya.

11. SP2DK penjualan alat berat yang diungkap di tax amnesty; fiskus minta dihitung penyusutannya. Bagaimana menentukan laba penjualannya?

Jawab: Secara prinsipal, harta—contohnya pada kasus ini alat berat—harus disusutkan secara komersial sesuai prinsip akuntansi agar menyajikan nilai buku yang sebenarnya. Pada tahun 2015, salah dalam cara penyajian alat berat dalam konteks tax amnesty sehingga tidak memperhitungkan penyusutan. Ada tabel penyusutan simulasi di website kami untuk membantu menentukan nilai buku yang sebenarnya. Yang dilakukan fiskus sudah benar karena penting dalam kewajiban yang harus dilakukan. Disarankan memiliki SDM pajak memadai atau menggunakan konsultan sebelum keputusan besar. Prinsipnya, aset disusutkan dulu, kemudian dalam pelaporan SPT ada koreksi fiskal sebesar nilai penyusutan dari aset yang ditebus melalui tax amnesty. Metode penyusutan juga berdampak signifikan.

12. Jika warisan kebun dan warisan tanah: cara perhitungannya dipisah atau dijadikan satu?

Jawab: Warisan bukan objek pajak bagi penerima waris, tapi ada aturan yang menegaskan bahwa warisan yang bukan objek pajak artinya si penerima warisan tidak dikenai pajak jika warisan tersebut sudah dilaporkan di SPT Tahunan si pemberi waris.

13. Perlakuan pajak atas reimbursement diminta setor PPh 23 saat SP2DK (PT A–D dan instansi terkait)

Jawab: Dalam kasus seperti ini, terdapat dua pendekatan metode: re-invoicing (penerbitan faktur kembali) dan reimbursement (penggantian). Umumnya melibatkan perusahaan jasa pelayaran (objek PPh Pasal 15). Jika skema re-invoicing berjalan baik, objek PPh 23 hanya sebesar jasa yang diterima PT B sebagai pihak yang memfasilitasi. Tagihan PT C dan PT D ditujukan pada PT A; PT D menerbitkan faktur ke PT A saat setor ke negara. PT B menagih PT A dengan dua tagihan terpisah. Dengan prosedur benar, beban PPh 23 hanya sebesar jasa PT B. Penelusuran teknis reinvoicing masih perlu dilakukan.

14. Salah pengakuan pendapatan (termasuk pokok), omzet terlihat >4,8M → dikoreksi PPN, padahal belum PKP. Solusinya?

Jawab: Gunakan skema jasa maklon dengan perjanjian/kontrak yang benar. PT A memberi pekerjaan ke PT B; barang dikerjakan lalu kembali ke PT A. Jika nilai barang 100 juta dan jasa 2 juta, PT B hanya faktur 2 juta (jika PKP). Jika proses tidak benar, bukti kepemilikan berganda menjadi 102 juta. Pelajari jasa maklon dan ikuti prosedur bisnis/akuntansi yang benar untuk menghindari beban pajak berat.

15. Mengajar ekstrakurikuler diminta NPWP. Berapa pajaknya kalau punya/tidak punya NPWP?

Jawab: Jika memiliki NPWP namun bukan pegawai tetap (kegiatan kesinambungan), tarif lapis PPh 21 5%, 15%, 25%, 30% dengan pengurangan 50% atas penghasilan bruto. Contoh: bruto 10 juta → dasar 5 juta x 5% = 250 ribu. Jika >50 juta, tarif naik 15%. Saat ini pemotongan PPh 21 memakai tarif efektif rata-rata. Jika keliru, bisa diperbaiki dan ajukan pengembalian melalui KPP setelah konsultasi dengan penyuluh pajak.

16. STP bunga atas SP2DK 2019 (diterbitkan 2023). Bisa dimintakan penghapusan?

Jawab: Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi memiliki syarat formal, antara lain tidak melebihi tiga bulan sejak tanggal ketetapan. Ajukan satu permohonan untuk satu surat ketetapan dan lampirkan dokumen pendukung yang kuat. Keputusan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

17. Data PPS dari KPP ternyata sudah masuk SPT 2019. Pembetulan PPS masih bisa?

Jawab: Harta sudah dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 dan tidak dapat dibatalkan. Waktu pengajuan pembatalan telah lewat. Aturan SE 17/2022 terkait pembetulan/pembatalan surat ketetapan hanya untuk kesalahan administrasi atau temuan harta yang tidak sesuai, sehingga tidak relevan dengan kasus ini.

18. Perlakuan PPh 23 atas ongkos kirim yang bersifat reimbursement?

Jawab: Sudah dibahas di atas.

19. Apa penyebab diterbitkannya surat himbauan atau SP2DK?

Jawab: Ini sudah dibahas, silakan tonton di webinar tanggal 16/12/2023.

20. Apakah hasil SP2DK harus meminta BA dari AR?

Jawab: Tidak ada aturan khusus yang mewajibkan meminta BA dari AR. Saat ini DJP lebih sistematis dan semi otomatis. BA bisa diminta sebagai bukti penyelesaian kasus serupa, terutama jika ada permintaan pemeriksaan. Bila sudah bayar dan klarifikasi SP2DK selesai, tidak ada salahnya meminta BA.

21. Bagaimana kalau lupa dan AR tidak memberikan BA?

Jawab: Selama 22 tahun bekerja di kantor pajak, belum pernah mendengar AR tidak memberikan BA, namun bisa saja terjadi. Mohon maaf, tidak bisa berkomentar lebih lanjut.

22. Diterbitkan STP bunga Pasal 8 ayat 2a atas PPh 26, padahal tidak ada transaksi PPh 26. Sesuai prosedur?

Jawab: Jika STP tidak benar, ajukan permohonan pembatalan dengan data dan dokumen lengkap. Jika memenuhi aturan dan hukum, kemungkinan pembatalan disetujui 100%.

23. SP2DK mengharuskan bayar denda besar. Bisa cicilan?

Jawab: Wajib pajak dapat mengajukan cicilan pajak ke KPP bagian penagihan. Jika likuiditas sulit, KPP mungkin meminta jaminan (BPKB/sertifikat). Durasi cicilan dibicarakan dengan KPP.

24. Treatment penyerahan aset tanah menjadi setoran saham dari sisi perpajakan

Jawab: Ekuitas modal bisa berupa kas/aktiva lancar atau setoran modal dalam bentuk tanah. Periksa status sertifikat (dari individu → HGB). Potensi BPHTB dan PPh final Pasal 4 ayat 2. Akuntansi: debet tanah, kredit setoran saham. Pastikan apakah saham baru atau konversi, serta dampaknya pada pemegang saham. Perpajakan melibatkan BPHTB 5% dan PPh final 2,5%.

25. OP karyawan di PT A dan pemilik PT B: pakai formulir apa?

Jawab: Dapat memakai formulir 1770S (paling disarankan), meskipun 1770 juga bisa. Dividen tetap dilaporkan. Penggabungan dua bukti potong bisa menimbulkan potensi kurang bayar PPh 29 dan angsuran PPh 25 tahun berikutnya. Jika PT B bukan PT (misal CV), penghasilan dari CV termasuk prive (bukan objek pajak).

26. OP baru mau lapor pajak, punya aset besar (kendaraan, tanah, rumah) penghasilan 70–80 jt/tahun. Apakah aset jadi penyebab pajak besar?

Jawab: Program tax amnesty/PPS seharusnya diikuti. Jika tidak ikut dan hanya lapor SPT penghasilan 70–80 juta, aset yang secara material tidak berasal dari penghasilan bisa memicu SP2DK/klarifikasi. Dapat timbul potensi kurang bayar PPh karena peningkatan ekonomi harta/penghasilan belum dilaporkan. Telusuri asal-usul aset (penghasilan belum dilaporkan, hibah, warisan, dll) agar sesuai ketentuan pajak.

27. Sejauh mana WP OP harus melaporkan harta (dari rumah sampai hp/laptop)?

Jawab: Harta yang wajib dilaporkan: kas, perhiasan, surat berharga, perabot, elektronik/komputer, tanah, bangunan, apartemen, mobil, kapal, barang modal, emas, obligasi, saham, dll. Juga hutang dan piutang (saling konfirmasi). Banyak data terintegrasi (PBB, pembelian kendaraan, dsb) sehingga pelaporan harta penting.

28. Kelebihan setor PPh final 0,5% — mekanisme pengembalian?

Jawab: PPh Final terutang 524.270, setoran sendiri 3.024.270 → terjadi kelebihan setoran. Tidak perlu SPT LB, cukup ajukan PBK karena salah penerapan aturan pada PPh Final. Untuk masa setelah omzet >500 juta lakukan perhitungan kurang bayar. Kelebihan dialihkan ke masa berikutnya melalui pemindahbukuan. Jika perlu, konsultasi ke KPP/penyuluh.

29. Nilai aktiva tetap di neraca disusutkan jika sama dengan harta Lampiran IV?

Jawab: Untuk OP, jika harta tidak terkait usaha → tidak masuk akuntansi, tidak disusutkan, dicatat sebesar harga perolehan. Jika digunakan untuk usaha → masuk akuntansi dan tabel penyusutan. Hasil bersih mendukung Lampiran IV SPT dan merujuk ke neraca (modal disetor, laba ditahan, laba/rugi berjalan). Tidak semua nilai neraca masuk Lampiran IV.

30. OP dengan dua pemberi kerja dan punya toko (UMKM): bayar PPh 25 atau PPh final?

Jawab: Gunakan SPT 1770. Penghasilan sebagai karyawan (dua bukti potong) bisa menimbulkan kurang bayar Pasal 29 dan angsuran PPh 25 (non-final). Untuk omset toko, tetap bisa menggunakan PPh final PP 55/2022 sebesar 0,5% (setelah insentif 500 juta).

31. Konsumen/supplier tidak mau memberi KTP/NPWP, bagaimana eBupot 21/23?

Jawab: NPWP dibutuhkan untuk menerbitkan bukti potong. Jika tidak diberikan, kita tidak dapat mengeluarkan bukti potong. Jika konsumen adalah badan yang wajib memotong, mereka harus memotong. Namun bila enggan memberikan KTP/NPWP, tidak perlu mengeluarkan bukti potong. Perusahaan menanggung risiko saat pengujian/klarifikasi. Pertimbangkan mencari pemasok yang minim risiko.

32. Terima Form A1 & bukti potong tidak final, saat lapor SPT malah kurang bayar. Kenapa?

Jawab: Jika ada lebih dari satu bukti potong, sering terjadi kurang bayar karena pengurangan PTKP diterapkan di masing-masing bukti potong dan tarif bertingkat (5%, 15%, 25%) dinikmati lebih dari sekali. Saat digabung, timbul kurang bayar.

33. Tempat kerja pakai cash basis; perlu usul accrual basis? Omzet 1 M/tahun

Jawab: Usaha berbadan hukum wajib pembukuan dan pada umumnya akuntansi Indonesia ranahnya accrual. Omzet 1 M mungkin rendah risikonya, namun jika mutasi kredit/pembelian/penambahan harta material, risikonya naik. Gunakan accrual jika memungkinkan; tantangannya adalah SDM akuntansi.

34. COA untuk perusahaan batu bara (mining & trading)

Jawab: Perpajakan non-final Pasal 17; akun kompleks karena kontraktor, PKP/non-PKP. Sejak 2016 pembelian batu wajib potong PPh 22 (1,5% dari DPP). Sediakan akun hutang PPh 22 (saat beli) dan PPh 22 dibayar dimuka (saat dijual dipotong lawan). Rapikan lawan transaksi (supplier tenaga kerja, alat berat, solar; PPN/non-PPN). Akunting rapi memudahkan analisis.

35. PMK 66: perlu tambahan COA terkait natura saat pencatatan?

Jawab: Perlu pemisahan natura yang bukan objek PPh dan yang objek PPh agar ekualisasi akuntansi–SPT Masa sinkron. Akan dibahas khusus karena cukup panjang.

36. Jasa bisa kena PPh 21 atau 23 (badan/pribadi). Perlu dua COA atau satu?

Jawab: Pahami kategori: tidak berkesinambungan/tenaga ahli/orang pribadi → PPh 21; jika jasa oleh badan → PPh 23. Nilai kecil bisa digabung ke akun biaya pajak dengan keterangan jelas. Skala menengah–besar bisa pisahkan akun hutang PPh 21/23. Contoh jurnal servis komputer OP (PPh 21) vs PT (PPh 23) menyesuaikan dokumen (kwitansi/invoice).

37. Perusahaan jasa teknologi (klinik RS) berdiri Juli 2022, akhir 2022 belum ada pendapatan. SPT Tahunan wajib lapor?

Jawab: Badan hukum wajib menyelenggarakan pembukuan dan melaporkan SPT meski rugi/tanpa pendapatan. Buat laporan keuangan dan lampirkan e-surat pernyataan ditandatangani direktur bahwa belum ada pendapatan.

38. Proyeksi penjualan 2023 di angka 2–3 M: masih pakai PPh final UMKM?

Jawab: Lihat tahun terakhir. Meski tahun berjalan tembus 10 M, jika tahun sebelumnya < 4,8 M dan perusahaan baru (<3 tahun), PPh Badan masih final. Namun saat omzet mencapai batas PKP 4,8 M, bulan berikutnya harus ajukan PKP.

39. Sudah dipotong PPh 23 oleh klien dan juga bayar 0,5% (UMKM). Ganda?

Jawab: Seharusnya ajukan keterangan bebas ke KPP. Jika terlanjur, PPh final tetap dibayar, namun bukti potong dapat menjadi kredit pajak bila akuntansi & SPT Masa rapi — ajukan pengembalian. Jangan takut diperiksa bila administrasi rapi.

40. Perusahaan jasa teknologi sistem klinik sudah PKP >3 tahun, omzet >20–30 M: kewajiban pajak apa saja?

Jawab: Perkuat akuntansi dan struktur COA. Perhatikan kewajiban PPh pemotong/pemungut (21, 23, final, badan) dan PPN (BKP/JKP, negative list). Setup awal yang rapi memudahkan pengujian buku besar dan segmentasi penjualan. Fokus PPN yang membedakan, dalami transaksi dengan RS dan perubahan negative list.

41. Perusahaan berdiri 2022, 2023 masih belum ada pendapatan tapi ada biaya. Dikoreksi fiskal?

Jawab: Sama seperti 2022: laporan keuangan menyajikan kondisi sebenarnya (kas, piutang, aset, akumulasi penyusutan, modal, rugi). Di SPT, tambahkan koreksi fiskal positif agar posisi nihil bila final. Lampirkan surat pernyataan belum ada pendapatan.

42. Perusahaan jasa: bagaimana HPP-nya?

Jawab: Prinsip jasa = pendapatan – biaya, umumnya tanpa persediaan. Biaya bisa dipilah: biaya umum & administrasi (tetap keluar meski tanpa pekerjaan) vs biaya langsung (keluar saat ada pekerjaan) yang dapat diperlakukan sebagai HPP. Pemisahan membantu analisis efisiensi dan ekualisasi antar tahun.

43. Kelompok biaya pajak: kriteria apa saja (selain retribusi/biaya pajak di rekening bank)?

Jawab: Secara umum ada biaya pajak yang menjadi pengurang laporan keuangan dan ada yang perlu koreksi fiskal positif (mis. biaya PPh dan administrasi STP). Pecah buku besar: pajak pusat, PNBP, dan lainnya; rinci nomor STP/dokumen agar mudah ekualisasi dan keputusan yang tepat.

44. Untuk menghindari sistem CRM, kita wajib patuh pajak?

Jawab: CRM sudah ada sejak 2018 dan kini lebih canggih. Dilihat dari ketepatan pelaporan/pembayaran, analisa laporan keuangan, ekualisasi antar SPT (Masa & Badan), dan keterkaitan dengan afiliasi. Minimalis: patuh administrasi (angsuran Pasal 25 tepat waktu, lapor tepat waktu, kelola nota retur). Pemahaman pajak, akuntansi, dan tax planning yang baik membuat semuanya lebih mudah dan murah.

45. PPh 23 Jasa Ekspedisi

Jawab: Wajib pajak badan berkewajiban memotong/memungut PPh 23 sebesar 2% atas jasa ekspedisi (TIKI, JNE, dll). Pertimbangkan materialitas tahunan dan status PKP. Jika signifikan, buat kontrak/MoU untuk mitigasi risiko klarifikasi KPP. Pajak masukan dapat dikreditkan.

46. Peredaran usaha lebih kecil dari penyerahan di SPT Masa PPN

Jawab: Terjadi selisih karena SPT Masa PPN menampilkan peredaran bruto bersih (tidak memasukkan nota retur/potongan penjualan). WP mungkin membayar PPN lebih. Siapkan data pendukung: L/R, rekap SPT Masa PPN, buku besar potongan & retur penjualan untuk klarifikasi.

47. Selisih biaya bunga pinjaman di SPT Tahunan PPh

Jawab: Laporkan biaya bunga pinjaman (termasuk ke bank) pada Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan. Telusuri melalui L/R, buku besar, neraca, dan rekening koran. Tandai mutasi debet pada buku bank. Tegaskan hanya bunga pinjaman bank, bukan potongan PPh atas bunga.

48. Selisih biaya sewa di SPT Tahunan (Lampiran II) vs objek PPh 23/26/Final 4(2)/Pasal 15 di SPT Masa

Jawab: Ternyata ada kewajiban PPh Final 4 ayat (2) untuk sewa bangunan kantor. Pajak sudah dipotong & disetor, namun SPT Masa 4(2) mungkin lupa dilaporkan. Laporkan dulu SPT Masa 4(2), lalu klarifikasi ke fiskus dengan bukti NTPN, bukti lapor, dan bukti potong.

49. Equalisasi biaya gaji: SPT Badan ≠ SPT PPh 21

Jawab: Ada biaya gaji & upah dan biaya THR. Keduanya sudah dilaporkan di SPT Masa PPh 21, namun pembacaan mesin memunculkan gap. Lampirkan L/R yang memisahkan akun gaji & upah vs THR, serta buku besarnya. Biasanya selesai secara administratif.

50. Biaya piutang tak tertagih

Jawab: Dapat dibiayakan dengan syarat: telah diakui sebagai biaya di L/R komersial, daftar piutang tak tertagih diserahkan ke DJP, diajukan ke pengadilan/instansi piutang negara, ada perjanjian penghapusan antara kreditur–debitur dan dipublikasikan. Debitur memberikan klarifikasi atas utang yang dihapus dan dikenakan PPh atas penghapusan tersebut.

51. Klarifikasi biaya: packing, pemasaran, entertainment, pemeliharaan kendaraan, THR, biaya bank

Jawab: Contoh biaya packing besar sering berisi pembelian (dus, lakban, kayu paket) yang bukan objek PPh 23. Entertainment perlu pencatatan benar. Biaya pemeliharaan kendaraan mungkin didominasi onderdil/spare part (bukan objek PPh). Biaya bank cek alasannya (pinjaman/take over). Data akuntansi yang rapi diperlukan untuk menghitung potensi pajak secara tepat, baik pada SP2DK maupun pemeriksaan.

Terima kasih telah membaca rangkaian tanya jawab akuntansi & pajak Bandung dari CV Solusi Kita. Jika Anda membutuhkan pendampingan yang lebih terarah—mulai dari pembukuan, kepatuhan pajak, SP2DK, pemeriksaan hingga restitusi—silakan kunjungi halaman utama Konsultan Pajak Bandung untuk melihat rangkuman layanan, keunggulan tim, dan langkah awal kerja sama.