PER-52/PMK.03/2025 – Pajak Emas Perhiasan dan Emas Batangan
(Perubahan Kedua atas PMK 48 Tahun 2023)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan pada sektor emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan usaha bulion lainnya, sejalan dengan kebutuhan kepastian hukum, keadilan, serta kemudahan administrasi perpajakan.
Landasan Hukum
PMK 52/2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 48 Tahun 2023, yang sebelumnya telah diubah oleh PMK 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN. Peraturan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (beserta perubahannya);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan;
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan;
- PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 11 Tahun 2025 sebagai acuan utama; serta
- PMK 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu.
Pokok Perubahan dalam PMK 52 Tahun 2025
Fokus perubahan terletak pada penyesuaian Pasal 5 ayat (2) dalam PMK 48/2023 terkait mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berikut ringkasan perubahan penting:
- Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan
emas perhiasan atau emas batangan kepada pihak-pihak tertentu seperti:
- Konsumen akhir,
- Wajib Pajak UMKM dengan PPh final dan telah menyerahkan SK terkonfirmasi DJP,
- Wajib Pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
- PPh 22 juga tidak dipungut atas penjualan emas batangan:
- Kepada Bank Indonesia;
- Melalui pasar fisik emas digital sesuai aturan perdagangan berjangka komoditi;
- Kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha bulion berizin OJK.
- Pengecualian pemungutan pada konsumen akhir dan transaksi di atas tidak memerlukan SKB PPh 22 secara terpisah.
Tujuan dan Implikasi
Perubahan ini bertujuan memperkuat sinkronisasi pajak atas transaksi emas di tingkat pabrikan, pedagang, dan pengusaha bulion, sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku industri perhiasan serta lembaga keuangan penyelenggara perdagangan emas digital.
Dengan ketentuan baru ini, pelaku usaha mendapat kepastian mengenai transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh 22, sehingga risiko pajak berganda dapat dihindari dan tata kelola pelaporan menjadi lebih efisien.
Tanggal Berlaku
PMK 52 Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Semua ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Butuh pendampingan memahami ketentuan pajak emas perhiasan & emas batangan?
Konsultasikan dengan tim profesional CV Solusi Kita – Konsultan Pajak Bandung berpengalaman Eks DJP dan Alumni STAN.
Sumber resmi: pajak.go.id. Disusun ulang secara ringkas oleh CV Solusi Kita untuk keperluan edukasi perpajakan.
Baca Juga: Aturan Pajak Terkait 2025
Insentif PPN Rumah Tapak & Rumah Susun →
Ringkasan ketentuan, syarat, dan mekanisme insentif PPN untuk pembelian rumah sesuai PMK 60/2025.
PER-19/PJ/2025Penonaktifan Akses Faktur Pajak →
Aturan DJP terkait penonaktifan akses e-Faktur bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban tertentu.
PER-18/PJ/2025Tindak Lanjut Data Konkret DJP →
Panduan respons Wajib Pajak terhadap permintaan klarifikasi dan data konkret oleh DJP.
Indeks PeraturanDaftar Peraturan Pajak Terbaru →
Kumpulan ringkasan PER/PMK terbaru dengan tautan pembahasan lengkap untuk navigasi cepat.
