PMK 50 Tahun 2025 — PPN & PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Berlaku mulai 1 Agustus 2025 (ketentuan PPh miner berlaku sejak tahun pajak 2026). Aturan ini menyelaraskan rezim pajak aset kripto dengan ekosistem SIAP dan peralihan pengawasan aset keuangan digital ke OJK.

Ringkasan Utama

  • Aset Kripto dipersamakan dengan surat berhargatidak dikenai PPN pada penyerahannya.
  • PPN tetap dikenakan atas jasa platform (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) & jasa mining.
  • PPh final Pasal 22 atas penghasilan penjual aset kripto:
    • 0,21% dari nilai transaksi bila lewat PPMSE (pedagang aset keuangan digital) yang memfasilitasi transaksi.
    • 1% jika transaksi melalui PPMSE luar negeri yang ditunjuk memungut, atau belum ada penunjukan → setoran sendiri.
  • Miner: PPN atas jasa verifikasi (besaran tertentu) + PPh tarif umum atas penghasilan mining; bila aset kripto diterima sebagai imbalan, wajib dikonversi ke rupiah secara konsisten.

Perlakuan PPN

  1. Penyerahan aset kripto (dipersamakan surat berharga): bukan objek PPN.
  2. Jasa PPMSE (penyediaan sarana elektronik untuk jual beli/swap/e-wallet):
    Objek DPP Tarif Rumus PPN
    Jasa PPMSE (komisi/fee) Nilai lain = 11/12 × penggantian (fee/komisi) 12% PPN = 12% × (11/12 × fee) = 11% × fee
    Catatan: Fee dalam mata uang asing dikonversi ke rupiah pakai kurs Menteri; fee dalam kripto dikonversi berdasar nilai Bursa/sistem PPMSE/nilai penjualan sebelum jatuh tempo setor—konsisten.
  3. Jasa penambang (mining):
    Objek DPP Besaran tertentu Efektif
    Jasa verifikasi transaksi (termasuk block reward) Penggantian (nilai uang atas kripto diterima) 20% × (11/12 × tarif PPN) Dengan tarif PPN 12% → 20% × 11% = 2,2% dari penggantian

Perlakuan PPh

Penjual Aset Kripto (Trader/Investor)

  • PPh 22 Final 0,21% × nilai transaksi bila melalui PPMSE (pedagang aset keuangan digital) yang memfasilitasi transaksi.
  • 1% × nilai transaksi bila melalui PPMSE luar negeri yang ditunjuk memungut (dipungut oleh PPMSE tsb) atau jika belum ada penunjukan (setor & lapor sendiri).
  • Pengecualian tertentu untuk WPLN sesuai P3B (butuh SKD).

PPMSE / Pedagang Aset Keuangan Digital

  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 Final 0,21% dari nilai transaksi; membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (atau dokumen dipersamakan).
  • Penghasilan fee platform dikenai PPh tarif umum (lapor di SPT Tahunan); tidak dipotong oleh pemanfaat jasa.

Penambang Aset Kripto (Miner)

  • Penghasilan mining (imbalan, block reward, transaction fee) dikenai PPh tarif umum; bila menerima kripto, konversi ke rupiah (nilai Bursa/sistem) secara konsisten.
  • Jika menjual kripto melalui PPMSE, juga terkena PPh 22 Final sesuai skema penjual.
  • Ketentuan PPh tahunan miner berlaku mulai tahun pajak 2026.

Contoh Perhitungan Singkat

  1. PPN Jasa PPMSE: fee transaksi Rp100.000 → PPN = 11% × 100.000 = Rp11.000.
  2. PPh 22 Final 0,21% (domestik via PPMSE): nilai transaksi Rp10.000.000 → PPh dipungut PPMSE = Rp21.000.
  3. PPN Jasa Mining: penggantian Rp5.000.000 → PPN besaran tertentu ≈ 2,2% × 5.000.000 = Rp110.000.
  4. PPh 22 Final 1% (via PPMSE LN ditunjuk/belum ditunjuk): nilai transaksi Rp10.000.000 → PPh terutang = Rp100.000.

Checklist Kepatuhan

Untuk PPMSE

  • PKP & buat Faktur Pajak atas fee.
  • PPN: 11% × fee (mekanisme 12% × 11/12).
  • Pungut & setorkan PPh 22 final 0,21%; terbitkan bukti unifikasi/dokumen setara.
  • Lapor SPT Masa PPN & PPh Unifikasi tepat waktu.

Untuk Penjual/Trader

  • Cek dipungut 0,21% oleh PPMSE domestik.
  • Jika platform LN ditunjuk: 1% dipungut platform.
  • Jika belum ditunjuk: setor & lapor sendiri 1% via SPT Masa Unifikasi.
  • WPLN klaim P3B: siapkan SKD.

Untuk Miner

  • PKP atas jasa verifikasi; PPN besaran tertentu ≈ 2,2% × penggantian.
  • Konversi kripto ke rupiah (Bursa/sistem/penjualan)—konsisten.
  • PPh tahunan pakai tarif umum (berlaku mulai 2026).
  • Jika menjual kripto via PPMSE, perhatikan PPh 22 final penjualan.

FAQ Singkat

Apakah beli/jual aset kripto kena PPN?
Tidak. Penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga → bukan objek PPN. Namun fee platform & jasa mining tetap kena PPN.
Berapa PPh saat saya jual aset kripto?
Umumnya 0,21% dari nilai transaksi (dipungut PPMSE domestik). Bila melalui PPMSE luar negeri yang ditunjuk/ belum ditunjuk: 1%; jika belum ditunjuk, Anda setor & lapor sendiri.
Kapan mulai berlaku?
1 Agustus 2025, kecuali PPh tahunan bagi miner berlaku sejak tahun pajak 2026.

Rujukan: PMK 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (mulai berlaku 1 Agustus 2025).

Baca Juga: Aturan Pajak Terkait 2025