PMK 50 Tahun 2025 — PPN & PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Berlaku mulai 1 Agustus 2025 (ketentuan PPh miner berlaku sejak tahun pajak 2026). Aturan ini menyelaraskan rezim pajak aset kripto dengan ekosistem SIAP dan peralihan pengawasan aset keuangan digital ke OJK.
Ringkasan Utama
- Aset Kripto dipersamakan dengan surat berharga → tidak dikenai PPN pada penyerahannya.
- PPN tetap dikenakan atas jasa platform (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) & jasa mining.
- PPh final Pasal 22 atas penghasilan penjual aset kripto:
- 0,21% dari nilai transaksi bila lewat PPMSE (pedagang aset keuangan digital) yang memfasilitasi transaksi.
- 1% jika transaksi melalui PPMSE luar negeri yang ditunjuk memungut, atau belum ada penunjukan → setoran sendiri.
- Miner: PPN atas jasa verifikasi (besaran tertentu) + PPh tarif umum atas penghasilan mining; bila aset kripto diterima sebagai imbalan, wajib dikonversi ke rupiah secara konsisten.
Perlakuan PPN
- Penyerahan aset kripto (dipersamakan surat berharga): bukan objek PPN.
- Jasa PPMSE (penyediaan sarana elektronik untuk jual beli/swap/e-wallet):
Catatan: Fee dalam mata uang asing dikonversi ke rupiah pakai kurs Menteri; fee dalam kripto dikonversi berdasar nilai Bursa/sistem PPMSE/nilai penjualan sebelum jatuh tempo setor—konsisten.
Objek DPP Tarif Rumus PPN Jasa PPMSE (komisi/fee) Nilai lain = 11/12 × penggantian (fee/komisi) 12% PPN = 12% × (11/12 × fee) = 11% × fee - Jasa penambang (mining):
Objek DPP Besaran tertentu Efektif Jasa verifikasi transaksi (termasuk block reward) Penggantian (nilai uang atas kripto diterima) 20% × (11/12 × tarif PPN) Dengan tarif PPN 12% → 20% × 11% = 2,2% dari penggantian
Perlakuan PPh
Penjual Aset Kripto (Trader/Investor)
- PPh 22 Final 0,21% × nilai transaksi bila melalui PPMSE (pedagang aset keuangan digital) yang memfasilitasi transaksi.
- 1% × nilai transaksi bila melalui PPMSE luar negeri yang ditunjuk memungut (dipungut oleh PPMSE tsb) atau jika belum ada penunjukan (setor & lapor sendiri).
- Pengecualian tertentu untuk WPLN sesuai P3B (butuh SKD).
PPMSE / Pedagang Aset Keuangan Digital
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 Final 0,21% dari nilai transaksi; membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (atau dokumen dipersamakan).
- Penghasilan fee platform dikenai PPh tarif umum (lapor di SPT Tahunan); tidak dipotong oleh pemanfaat jasa.
Penambang Aset Kripto (Miner)
- Penghasilan mining (imbalan, block reward, transaction fee) dikenai PPh tarif umum; bila menerima kripto, konversi ke rupiah (nilai Bursa/sistem) secara konsisten.
- Jika menjual kripto melalui PPMSE, juga terkena PPh 22 Final sesuai skema penjual.
- Ketentuan PPh tahunan miner berlaku mulai tahun pajak 2026.
Contoh Perhitungan Singkat
- PPN Jasa PPMSE: fee transaksi Rp100.000 → PPN = 11% × 100.000 = Rp11.000.
- PPh 22 Final 0,21% (domestik via PPMSE): nilai transaksi Rp10.000.000 → PPh dipungut PPMSE = Rp21.000.
- PPN Jasa Mining: penggantian Rp5.000.000 → PPN besaran tertentu ≈ 2,2% × 5.000.000 = Rp110.000.
- PPh 22 Final 1% (via PPMSE LN ditunjuk/belum ditunjuk): nilai transaksi Rp10.000.000 → PPh terutang = Rp100.000.
Checklist Kepatuhan
Untuk PPMSE
- PKP & buat Faktur Pajak atas fee.
- PPN: 11% × fee (mekanisme 12% × 11/12).
- Pungut & setorkan PPh 22 final 0,21%; terbitkan bukti unifikasi/dokumen setara.
- Lapor SPT Masa PPN & PPh Unifikasi tepat waktu.
Untuk Penjual/Trader
- Cek dipungut 0,21% oleh PPMSE domestik.
- Jika platform LN ditunjuk: 1% dipungut platform.
- Jika belum ditunjuk: setor & lapor sendiri 1% via SPT Masa Unifikasi.
- WPLN klaim P3B: siapkan SKD.
Untuk Miner
- PKP atas jasa verifikasi; PPN besaran tertentu ≈ 2,2% × penggantian.
- Konversi kripto ke rupiah (Bursa/sistem/penjualan)—konsisten.
- PPh tahunan pakai tarif umum (berlaku mulai 2026).
- Jika menjual kripto via PPMSE, perhatikan PPh 22 final penjualan.
FAQ Singkat
Apakah beli/jual aset kripto kena PPN?
Berapa PPh saat saya jual aset kripto?
Kapan mulai berlaku?
Rujukan: PMK 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (mulai berlaku 1 Agustus 2025).
Baca Juga: Aturan Pajak Terkait 2025
Insentif PPN Rumah Tapak & Rumah Susun →
Penjelasan ketentuan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dalam PMK 60/2025.
PER-19/PJ/2025Penonaktifan Akses Faktur Pajak →
Uraian tentang konsekuensi PKP yang tidak memenuhi kewajiban dalam PER-19/PJ/2025.
PER-18/PJ/2025Tindak Lanjut Data Konkret DJP →
Panduan bagi Wajib Pajak atas permintaan klarifikasi dan data konkret dari DJP sesuai PER-18/PJ/2025.
Indeks PeraturanDaftar Peraturan Pajak Terbaru →
Indeks lengkap berbagai PER dan PMK tahun 2025 yang telah dibahas dalam situs CV Solusi Kita.
