PER-19/PJ/2025 – Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak & Hak Klarifikasi PKP

1. Latar Belakang & Tujuan Diterbitkannya PER-19/PJ/2025

PER-19/PJ/2025 mengatur kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai kriteria tertentu. Aturan ini menjadi pelaksanaan lebih rinci dari PMK 81 Tahun 2024 jo. PMK 54 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax).:contentReference[oaicite:0]{index=0}

Tujuan utamanya adalah:

  1. Memberikan kepastian hukum atas penggunaan kewenangan penonaktifan akses Faktur Pajak.
  2. Mendorong kepatuhan formal dan material PKP dalam melaksanakan kewajiban PPN dan kewajiban terkait pajak lainnya.
  3. Melindungi penerimaan negara dari risiko penyalahgunaan Faktur Pajak ketika WP tidak tertib administrasi.

2. Ruang Lingkup & Definisi Kunci

Peraturan ini berlaku untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Fokusnya adalah pada akses pembuatan Faktur Pajak di sistem DJP (CoreTax).

Beberapa istilah penting yang dijelaskan di Pasal 1 antara lain:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP): pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN.
  • Faktur Pajak: bukti pungutan PPN/PPnBM yang dibuat PKP atas penyerahan BKP/JKP.
  • Surat Pemberitahuan (SPT): sarana WP untuk melaporkan perhitungan, pembayaran, objek pajak, dan informasi lain.
  • Masa Pajak: jangka waktu tertentu (biasanya 1 bulan kalender) sebagai dasar penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
  • KPP (Kantor Pelayanan Pajak): unit vertikal DJP yang berwenang mengelola administrasi perpajakan WP di wilayah kerjanya.

Dalam peraturan ini, Kepala KPP memegang peran penting karena menerima pelimpahan kewenangan (mandat) dari Direktur Jenderal Pajak untuk menonaktifkan dan mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak.

3. Kewenangan DJP untuk Menonaktifkan Akses Faktur Pajak

Pasal 2 menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Kewenangan ini dilaksanakan melalui mandat kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat WP terdaftar. Setelah akses dinonaktifkan, DJP wajib menyampaikan pemberitahuan penonaktifan sekaligus memberikan informasi tentang hak klarifikasi Wajib Pajak.

4. Kriteria Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Penonaktifan akses tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa tindakan ini hanya dapat dilakukan jika Wajib Pajak memenuhi kriteria tertentu, yaitu:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong/dipungut berturut-turut selama 3 bulan.
  2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang menjadi kewajibannya.
  3. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajiban berturut-turut selama 3 bulan.
  4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender (tidak harus berturut-turut, tetapi kumulatif enam Masa dalam satu tahun).
  5. Tidak melaporkan bukti potong/pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong/dipungut, berturut-turut selama 3 bulan.
  6. Memiliki tunggakan pajak dengan nilai minimum tertentu, yaitu:
    • Minimal Rp250.000.000 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama.
    • Minimal Rp1.000.000.000 untuk WP yang terdaftar di KPP selain Pratama (misalnya KPP Besar, Khusus, Madya).

    Kriteria tunggakan ini hanya berlaku jika WP telah diterbitkan surat teguran dan tidak memiliki surat keputusan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran yang masih berlaku.

Catatan praktis: jika perusahaan mulai menunggak PPN, PPh, atau sering terlambat menyampaikan SPT, risiko penonaktifan akses Faktur Pajak akan meningkat. Keterlambatan berulang dan tidak ada upaya perbaikan formal (misalnya permohonan angsuran) menjadi sinyal kuat bagi DJP.

5. Pemberitahuan Penonaktifan & Hak Klarifikasi Wajib Pajak

Setelah akses Faktur Pajak dinonaktifkan, DJP menyampaikan pemberitahuan resmi kepada WP. Bersamaan dengan itu, WP diberi tahu bahwa ia memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi.

Pemberitahuan dan proses klarifikasi mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik (termasuk pengiriman surat, keputusan, dan ketetapan pajak).

6. Tata Cara Mengajukan Klarifikasi atas Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Pasal 3 mengatur bahwa Wajib Pajak yang akses Faktur Pajaknya dinonaktifkan dapat mengajukan klarifikasi tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar.

6.1. Bentuk & Tujuan Surat Klarifikasi

Klarifikasi disampaikan dalam bentuk surat dengan format minimal sebagaimana Lampiran PER-19/PJ/2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dan berfungsi untuk:

  • Menjelaskan alasan mengapa WP menilai penonaktifan perlu dikaji kembali.
  • Menyampaikan bukti bahwa kewajiban telah dipenuhi atau sedang diselesaikan.
  • Meminta pengaktifan kembali akses pembuatan Faktur Pajak.

6.2. Minimal Isi Surat Klarifikasi

Setidaknya, surat klarifikasi memuat hal-hal berikut:

  1. Nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi.
  2. Tujuan surat, yaitu kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar.
  3. Identitas Wajib Pajak/pengurus/penanggung jawab (nama, NPWP, dan data lain yang relevan).
  4. Penjelasan atas klarifikasi, misalnya:
    • SPT yang terlambat sudah disampaikan.
    • Pemotongan/pemungutan pajak sudah dilakukan dan dilaporkan.
    • Tunggakan pajak telah dilunasi atau sedang diangsur dengan persetujuan DJP.
  5. Daftar dokumen pendukung yang dilampirkan.

6.3. Dokumen Pendukung Wajib Dilampirkan

Dokumen pendukung harus selaras dengan kriteria penonaktifan. PER-19/PJ/2025 menyebutkan minimal lampiran berikut:

  • Bukti potong/pungut pajak untuk jenis pajak yang seharusnya dipotong/dipungut, terutama untuk periode 3 bulan berturut-turut yang menjadi dasar penonaktifan.
  • Tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh yang menjadi kewajiban WP.
  • Tanda terima SPT Masa PPN yang sebelumnya belum disampaikan (3 bulan berturut-turut atau 6 Masa dalam 1 tahun kalender).
  • Bukti pelaporan bukti potong/pungut untuk kewajiban pemotongan/pemungutan pajak selama 3 bulan berturut-turut.
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak dan/atau SK persetujuan angsuran/penundaan pembayaran yang masih berlaku.

Semakin lengkap dan terstruktur dokumen yang disertakan, semakin kuat posisi WP dalam proses klarifikasi.

7. Penelitian Klarifikasi oleh KPP & Jangka Waktu 5 Hari Kerja

Pasal 4 menetapkan bahwa Kepala KPP memiliki waktu maksimal 5 (lima) hari kerja sejak surat klarifikasi diterima untuk menentukan apakah:

  1. Klarifikasi dikabulkan, atau
  2. Klarifikasi ditolak.

7.1. Kondisi Klarifikasi Dikabulkan

Klarifikasi dikabulkan jika WP dinilai telah memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi dasar penonaktifan. Dalam hal ini:

  • Kepala KPP mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak WP.
  • WP kembali dapat menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan umum.

7.2. Kondisi Klarifikasi Ditolak

Klarifikasi ditolak jika dari penelitian KPP terlihat bahwa WP masih belum memenuhi kewajiban yang menjadi dasar penonaktifan. Secara praktis, ini berarti:

  • Masih ada SPT Masa/ Tahunan yang belum disampaikan.
  • Pemotongan/pemungutan pajak masih tidak dilakukan atau belum dilaporkan.
  • Tunggakan pajak belum dilunasi dan belum ada persetujuan angsuran/penundaan.

8. Jika KPP Tidak Merespons dalam 5 Hari Kerja

Pasal 5 memberikan mekanisme perlindungan bagi WP. Jika 5 hari kerja berlalu sejak klarifikasi diterima dan Kepala KPP belum menentukan dikabulkan atau ditolak, maka:

  • Klarifikasi WP tetap ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali akses Faktur Pajak.

Namun, aturan ini diimbangi dengan ketentuan lanjutan:

  • Jika dalam 5 hari kerja setelah akses diaktifkan kembali WP masih memenuhi kriteria penonaktifan (misalnya masih ada SPT yang belum masuk atau tunggakan belum dibereskan), maka Kepala KPP dapat menonaktifkan kembali akses Faktur Pajak.

Selain itu, jika DJP kemudian mengetahui (berdasarkan data/informasi internal) bahwa dasar penonaktifan tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP wajib mengaktifkan kembali akses Faktur Pajak WP.

9. Hubungan dengan Penanganan Faktur Pajak Tidak Sah

Pasal 6 menegaskan bahwa pengaktifan kembali akses Faktur Pajak berdasarkan PER-19/PJ/2025 hanya berlaku sepanjang WP tidak dikenai penonaktifan akses berdasarkan aturan lain yang mengatur penanganan Faktur Pajak tidak sah.

Artinya, jika WP juga terlibat dalam penerbitan/penggunaan Faktur Pajak tidak sah (misalnya diatur dalam peraturan Dirjen Pajak tersendiri), maka mekanisme pengaktifan kembali akses harus melihat juga ketentuan khusus di peraturan tersebut.

10. Contoh Format Surat Klarifikasi (Ringkasan Lampiran)

Lampiran PER-19/PJ/2025 berisi contoh format surat klarifikasi yang dapat digunakan WP. Struktur umumnya sebagai berikut:

  1. Kop surat berisi nama dan alamat WP (khusus WP Badan).
  2. Nomor, lampiran, dan perihal “Klarifikasi atas Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak …”.
  3. Alamat tujuan: Yth. Kepala KPP tempat WP terdaftar.
  4. Paragraf pembuka yang menyebutkan:
    • tanggal pemberitahuan penonaktifan,
    • nama & NPWP WP yang dinonaktifkan,
    • identitas pihak yang menandatangani (nama, NPWP, KTP/Paspor, alamat, jabatan).
  5. Uraian alasan klarifikasi (misalnya SPT sudah disampaikan, tunggakan sudah dilunasi, dsb.) dalam bentuk poin 1, 2, dan seterusnya.
  6. Daftar dokumen pendukung yang dilampirkan (bukti setor, tanda terima SPT, bukti potong, SK angsuran, dll.).
  7. Penutup, tanda tangan, dan tembusan ke Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP tersebut.

Lampiran juga memuat petunjuk pengisian (angka 1 s.d. 18) untuk tiap bagian surat agar tidak ada data penting yang terlewat.

11. Tanggal Berlaku PER-19/PJ/2025

Pasal 7 menyatakan bahwa peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Oktober 2025. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut DJP dapat mulai menggunakan mekanisme penonaktifan dan pengaktifan kembali akses Faktur Pajak berdasarkan PER-19/PJ/2025.

12. Ringkasan Praktis untuk PKP & Tim Keuangan

Beberapa poin praktis yang perlu dicatat PKP dan tim keuangan/pajak:

  1. Monitor kepatuhan formal secara berkala (SPT Masa, SPT Tahunan, laporan bukti potong, dan status tunggakan). Hindari pola “tiga bulan berturut-turut” atau “enam Masa dalam setahun” tanpa pelaporan.
  2. Jika menerima pemberitahuan penonaktifan akses Faktur Pajak, segera:
    • identifikasi pasal dan kriteria yang dijadikan dasar,
    • kumpulkan dokumen pendukung,
    • susun surat klarifikasi sesuai format Lampiran.
  3. Pastikan surat klarifikasi dan dokumen pendukung diterima dan tercatat di KPP, karena jangka waktu 5 hari kerja baru berjalan sejak tanggal diterima.
  4. Manfaatkan hak klarifikasi secara maksimal: isi jawaban harus ringkas, logis, dan berbasis dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.
  5. Bila struktur kewajiban sudah kompleks (multi-cabang, banyak jenis pajak, tunggakan besar), pertimbangkan pendampingan konsultan pajak yang paham data konkret dan proses pengawasan DJP.

Dengan memahami isi PER-19/PJ/2025 dan mempersiapkan pembukuan, SPT, serta bukti potong/pungut secara tertib, PKP dapat meminimalkan risiko penonaktifan akses Faktur Pajak dan, bila penonaktifan terjadi, dapat memulihkan akses dengan lebih cepat dan terukur.

Baca Juga: Update Aturan Pajak 2025

PER-19/PJ/2025: Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak | Aturan Baru DJP 2025 – CV Solusi Kita

Penjelasan ringkas mengenai ketentuan PER-19/PJ/2025 tentang penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Video ini membahas siapa saja yang berpotensi terdampak, konsekuensinya bagi bisnis, serta langkah pemulihan akses dan tips kepatuhan agar tetap aman.

Sumber: Kanal YouTube CV Solusi Kita. Untuk pembahasan lengkap, baca artikel: PER-19/PJ/2025 – Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak .

Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?

Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.

Tautan “Layanan & Pendampingan” mengarah langsung ke landing Konsultan Pajak Bandung untuk memperkuat sinyal SEO lokal & konversi.

📄 Download Dokumen Resmi

Unduh peraturan lengkap terkait penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak:

🔗 PER-19/PJ/2025 — Download PDF 📌 Peraturan Resminya — PDF
Akses pembuatan Faktur Pajak dinonaktifkan? Tenang—kita cek penyebab dan siapkan langkah pemulihan yang rapi 💬Konsultasi WA 🏠 Beranda
Akses pembuatan Faktur Pajak dinonaktifkan? Tenang—kita cek penyebab dan siapkan langkah pemulihan yang rapi 💬Konsultasi WA 🏠 Beranda