PER-19/PJ/2025: Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak | Aturan Baru DJP 2025 – CV Solusi Kita

Bagian dari implementasi SIAP/Coretax 2025. Dibahas oleh Tim CV Solusi Kita.
Coretax 2025 Compliance

Jika akses Faktur Pajak dinonaktifkan, PKP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak. Dampaknya langsung ke transaksi PPN dan kepercayaan pelanggan.

Dasar Hukum

  • Pasal 65 ayat (1) PMK 81/2024
  • PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak
  • Dit PP1 – PER-19 Tahun 2025 (paparan teknis/lampiran)
  • PER-9/PJ/2025 (pengaturan khusus penyalahgunaan PKP)

PKP yang Berpotensi Dinonaktifkan

  1. Tidak Melakukan Pemotongan/Pemungutan PPh selama 3 bulan berturut-turut sebagai pemotong/pemungut.
  2. Tidak Menyampaikan SPT PPh Tahunan yang sudah jatuh tempo untuk tahun pajak berjalan.
  3. Tidak Menyampaikan SPT Masa PPN dengan salah satu kondisi:
    • Tidak menyampaikan 3 bulan berturut-turut, atau
    • Tidak menyampaikan 6 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender.
  4. Tidak Melaporkan Bukti Potong/Pungut selama 3 bulan berturut-turut.
  5. Memiliki Tunggakan Pajak tanpa persetujuan angsuran/penundaan.
Klasifikasi PKP Nilai Tunggakan
PKP KPP Pratama ≥ Rp250.000.000
Selain Pratama (KPP Madya/Khusus) ≥ Rp1.000.000.000

📌 Seluruh kriteria tercantum dalam lampiran Dit PP1 – PER-19 Tahun 2025.

Bagaimana Proses Penonaktifan Terjadi?

  1. DJP mendeteksi ketidakpatuhan PKP.
  2. Surat Pemberitahuan Penonaktifan diterbitkan & disampaikan.
  3. Akses Faktur Pajak langsung non-aktif di sistem.
Dampak Instan: Sistem memblokir pembuatan Faktur Pajak sampai status Anda aktif kembali.

PKP Berhak Klarifikasi — Ini Caranya

PKP dapat mengajukan klarifikasi ke KPP setempat dengan:
  • Surat klarifikasi
  • Dokumen pendukung (format contoh tersedia di lampiran Dit PP1 – PER-19/2025)
Batas waktu DJP: maksimal 5 hari kerja.
Keputusan Dampak
Klarifikasi disetujui Akses diaktifkan kembali.
Klarifikasi ditolak Akses tetap non-aktif.
DJP tidak merespons ≤ 5 hari kerja Akses otomatis aktif kembali ⚠️

Apa Risiko Jika Akses Faktur Pajak Non-Aktif?

  • Tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
  • Risk scoring pajak bisa merah.
  • Potensi pemeriksaan meningkat.
  • Arus kas terganggu.
  • Reputasi bisnis terdampak.

Rekomendasi Praktis untuk PKP

  • SPT Masa PPN disampaikan tepat waktu.
  • Bukti Potong/Pungut dilaporkan rutin.
  • Hindari masa PPN yang “bolong”.
  • Segera selesaikan tunggakan pajak.
  • Audit internal kepatuhan secara berkala.

Perlu pendampingan supaya akses Faktur Pajak aktif kembali?

Konsultasi dengan Ahli (Eks-DJP)

Kesimpulan

PER-19/PJ/2025 menandai era kepatuhan berbasis data dalam Coretax 2025. Penonaktifan akses Faktur Pajak kini lebih cepat, berbasis kriteria objektif, dan berdampak besar bagi operasional.

Catatan: Artikel ini bersifat informasi umum.

Baca Juga: Update Aturan Pajak 2025

PER-19/PJ/2025: Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak | Aturan Baru DJP 2025 – CV Solusi Kita

Penjelasan ringkas mengenai ketentuan PER-19/PJ/2025 tentang penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Video ini membahas siapa saja yang berpotensi terdampak, konsekuensinya bagi bisnis, serta langkah pemulihan akses dan tips kepatuhan agar tetap aman.

Sumber: Kanal YouTube CV Solusi Kita. Untuk pembahasan lengkap, baca artikel: PER-19/PJ/2025 – Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak.

Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?

Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.

Tautan “Layanan & Pendampingan” mengarah langsung ke landing Konsultan Pajak Bandung untuk memperkuat sinyal SEO lokal & konversi.

📄 Download Dokumen Resmi

Unduh peraturan lengkap terkait penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak:

🔗 PER-19/PJ/2025 — Download PDF 📌 Peraturan Resminya — PDF