PER-17/PJ/2025: Penetapan Tempat Terdaftar di KPP Besar, Khusus, & Madya
Ringkasnya: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 menyesuaikan ketentuan penetapan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak (WP) pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Aturan ini menggantikan PER-07/PJ/2020 jo. PER-05/PJ/2021 agar selaras dengan implementasi PMK 81/2024 (SIAP/Coretax) beserta perubahannya, demi kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan mutu pelayanan.
Latar Belakang & Tujuan
- Menyesuaikan mekanisme pendaftaran & pelaporan usaha di lingkungan KPP Besar, Khusus, dan Madya dengan PMK 81/2024 (beserta perubahan hingga PMK 54/2025).
- Meningkatkan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kualitas layanan.
- Mengganti pengaturan lama (PER-07/2020 jo. PER-05/2021) yang tidak lagi memadai.
Pokok Definisi (Pasal 1)
PER-17/PJ/2025 mengukuhkan definisi kunci, antara lain: WP, PKP, KPP, Kanwil, e-commerce/PMSE (pelaku/penyelenggara dalam/luar negeri), Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, WP Migas, serta konsep Tempat Terdaftar dan Saat Mulai Terdaftar. Definisi ini menjadi landasan penetapan, pemindahan, dan sentralisasi pemenuhan kewajiban perpajakan.
Penetapan Tempat Terdaftar (Pasal 2)
Dirjen Pajak dapat menetapkan tempat terdaftar pada KPP Besar, Khusus, dan Madya bagi:
- WP tertentu (berdasarkan skala/kompleksitas).
- Orang pribadi & Badan yang tidak memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri.
- Orang pribadi & Badan yang tidak termasuk subjek pajak (Pasal 3 UU PPh).
Kriteria penetapan dapat meliputi: peredaran usaha, jumlah penghasilan & pembayaran pajak, nilai aset/kewajiban/ekuitas, lokasi usaha, kewarganegaraan, KLU, grup/pemilik manfaat, hingga pertimbangan lain Dirjen Pajak.
Mapping KPP (Ringkas Pasal 2 ayat (3))
Kanwil WP Besar
- KPP Wajib Pajak Besar 1: Pertambangan, jasa penunjang pertambangan, jasa keuangan.
- KPP Wajib Pajak Besar 2: Industri, perdagangan, jasa (selain penunjang tambang & jasa keuangan).
- KPP Wajib Pajak Besar 3: BUMN sektor pertambangan, industri, perdagangan.
- KPP Wajib Pajak Besar 4: BUMN sektor jasa & WP OP tertentu.
Kanwil Jakarta Khusus
- KPP PMA 1–6: PMA tertentu tidak masuk bursa, sesuai sektor (kimia & galian nonlogam; logam & mesin; pertambangan & perdagangan; tekstil/makanan/kayu; agrobisnis & jasa; jasa & perdagangan tertentu).
- KPP Perusahaan Masuk Bursa: Emiten, perusahaan efek nonbank, SRO.
- KPP Badan & Orang Asing: BUT, WNA SPD, Badan Internasional (subjek PPh), serta pihak non-subjek (Perwakilan Negara Asing/pejabatnya, Badan Internasional/pejabatnya), dan pelaku PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain.
- KPP Minyak & Gas Bumi: WP Migas & panas bumi.
KPP Madya: untuk WP tertentu di suatu Kanwil (skala menengah-besar sesuai kriteria).
Catatan: Rincian KLU untuk PMA 1–6 mengacu pada Lampiran A PER-17/PJ/2025.
Proses & Dokumen Penetapan
- Penetapan tempat terdaftar dilakukan dengan Keputusan Dirjen Pajak (format contoh: Lampiran B).
- Untuk pelaku PMSE luar negeri yang telah ditunjuk sebagai Pihak Lain (pemungut PPN LN PMSE), tidak diterbitkan Keputusan tersendiri (mengacu pada keputusan penunjukan).
Pendaftaran & Pengecualian (Pasal 3)
Pada prinsipnya, WP yang belum ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak mendaftarkan diri ke KPP Pratama sesuai domisili/kedudukan nyata, kecuali kelompok berikut yang mendaftarkan diri langsung ke KPP khusus:
- WP Migas (KLU utama: 06100/06201/06202) → KPP Migas.
- Badan Internasional (subjek PPh) → KPP Badan & Orang Asing.
- Non-subjek dalam negeri & pelaku PMSE luar negeri (Pedagang/Penyedia Jasa/PPMSE LN) → KPP Badan & Orang Asing.
- Perwakilan Negara Asing/Pejabatnya & Badan Internasional/Pejabatnya (non-subjek) → KPP Badan & Orang Asing.
Dirjen Pajak dapat memindahkan WP yang tidak memenuhi syarat pendaftaran langsung ke KPP khusus tanpa menerbitkan Keputusan (berdasarkan penelitian administratif).
PKP & Alamat Utama PPN (Pasal 4)
- Tempat terdaftar yang ditetapkan menjadi tempat pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP (bagi yang seharusnya/ memilih menjadi PKP).
- Bila domisili di Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas dan punya tempat usaha di luar kawasan, WP harus menetapkan 1 alamat utama sebagai alamat PKP.
Sentralisasi Kewajiban Perpajakan (Pasal 5)
WP yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak melaksanakan hak & kewajiban perpajakan secara terpusat menggunakan NPWP pada KPP Besar/Khusus/Madya sejak Saat Mulai Terdaftar. Bagi kelompok Pasal 3 ayat (2), berlaku sejak tanggal terdaftar pada KPP khusus dimaksud.
Pemberitahuan & Dokumen KPP Baru (Pasal 6)
- Kanwil Lama menyampaikan surat pemberitahuan penetapan paling lambat 1 bulan sebelum Saat Mulai Terdaftar (format: Lampiran C).
- KPP Baru menerbitkan Surat Pindah, SKT, dan Kartu NPWP paling lambat 1 hari kerja setelah Saat Mulai Terdaftar.
Evaluasi & Pemindahan Tempat Terdaftar (Pasal 7–9)
- Dirjen Pajak dapat mengevaluasi dan memindahkan tempat terdaftar WP ke KPP Besar/Khusus/Madya lain atau ke KPP Pratama melalui Keputusan (format: Lampiran B/D).
- WP dapat menyampaikan surat informasi rencana pemindahan (Pasal 8) sebagai bahan pertimbangan evaluasi.
- Apabila masih ada hak/kewajiban yang belum selesai ketika terjadi pemindahan, penerbitan keputusan atasnya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku (Pasal 9).
Ketentuan Peralihan & Pencabutan
- Penetapan lama (berdasarkan PER-07/2020 jo. PER-05/2021) tetap berlaku sepanjang tidak ada penetapan baru (Pasal 10).
- PER-07/2020 jo. PER-05/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat PER-17/PJ/2025 mulai berlaku (Pasal 11).
Rekomendasi Praktis untuk WP & Grup Usaha
- Tinjau struktur usaha & KLU untuk melihat potensi penetapan ke KPP Besar/Khusus/Madya.
- Siapkan sentralisasi administrasi pajak (NPWP induk, pelaporan SPT, PKP/PPN) bila ditetapkan.
- Perhatikan alamat utama PKP bila memiliki lokasi di kawasan perdagangan bebas dan di luar kawasan.
- Jika perubahan organisasi atau go public/privatisasi terjadi, antisipasi evaluasi & pemindahan KPP.
- Untuk pelaku PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, ikuti ketentuan penunjukan sebagai Pihak Lain.
Butuh pendampingan penetapan/pemindahan tempat terdaftar?
Tim CV Solusi Kita (Eks DJP, Alumni STAN) siap membantu assessment KLU & struktur grup, simulasi implikasi kepatuhan, serta administrasi pindah KPP.
WhatsApp: 0812-1588-1515Baca Juga: Aturan Pajak Lain & Indeks
Tindak Lanjut Data Konkret DJP →
Penjelasan kewajiban Wajib Pajak terhadap permintaan klarifikasi data konkret sesuai PER-18/PJ/2025.
PER-19/PJ/2025Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak →
Uraian tentang konsekuensi PKP dan mekanisme penonaktifan akses faktur pajak yang diatur dalam PER-19/PJ/2025.
PMK 60/2025Insentif PPN Rumah Tapak & Rumah Susun →
Kajian ringkas tentang insentif PPN untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun sesuai PMK 60/2025.
Indeks PeraturanDaftar Peraturan Pajak Terbaru →
Indeks lengkap semua regulasi permalink yang dibahas oleh CV Solusi Kita sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Aturan Pajak Terkait 2025
Tindak Lanjut Data Konkret DJP →
Penjelasan kewajiban Wajib Pajak saat menerima permintaan klarifikasi data konkret dari DJP sesuai ketentuan PER-18/PJ/2025.
PER-19/PJ/2025Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak →
Aturan baru DJP mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
PMK 60/2025Insentif PPN Rumah Tapak & Rumah Susun →
Uraian lengkap insentif PPN untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun berdasarkan PMK 60 Tahun 2025.
Indeks PeraturanDaftar Peraturan Pajak Terbaru →
Kumpulan ringkasan PMK dan PER terbaru, memudahkan akses cepat ke semua pembahasan regulasi perpajakan tahun 2025.
Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?
Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.
