PER-16/PJ/2025 – Perubahan Ketentuan Restitusi Pendahuluan (WPKT, WPPT, PKP Risiko Rendah, SPC/KIK) Ringkasan Resmi

PER-16/PJ/2025 mengubah PER-6/PJ/2025 untuk mempertegas syarat dan alur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (restitusi cepat) bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WPKT), Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (WPPT), PKP Berisiko Rendah, serta entitas Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berstatus PKP risiko rendah. Fokusnya pada validitas Pajak Masukan, sinkronisasi data DJP–DJBC, dan kejelasan tindak lanjut permohonan.

Pokok Perubahan Penting

1) Pajak Masukan yang Diakui

  • Hanya Pajak Masukan yang sudah dikreditkan dan sudah dilaporkan di SPT Masa PPN yang diperhitungkan.
  • E-Faktur harus terunggah/approval di sistem DJP.
  • Dokumen impor (pemberitahuan pabean, surat penetapan bea/cukai/pajak) wajib dipertukarkan secara elektronik dengan DJP atau diunggah dengan mencantumkan NTPN.

Kredit pajak yang tidak memenuhi kriteria di atas tidak diperhitungkan.

2) Validasi Pembayaran & Integrasi Data

  • Setoran PPN yang dibayar sendiri harus ber-NTPN/validasi dalam sistem DJP.
  • Sinergi data DJP–DJBC untuk verifikasi Pajak Masukan impor diperkuat.

3) SPC/KIK – Real Estat

  • SPC/KIK (PKP risiko rendah) dapat restitusi cepat atas PPN perolehan real estat sepanjang status low risk masih berlaku dan dokumen lengkap–valid.

4) Tindak Lanjut Permohonan

  • Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan dialihkan ke mekanisme Pasal 17B UU KUP (pemeriksaan).
  • Bila hasil pemeriksaan tetap lebih bayar, pengembalian/kompensasi mengikuti skema masa akhir/selain akhir tahun buku dan keberadaan “kegiatan tertentu”.

5) Penegasan untuk OP Tertentu (SPT 2024)

WP Orang Pribadi tertentu yang salah mencantumkan PPh 21 di SPT 2024: dianggap tidak LB, tidak diterbitkan SKPPKP, dan tidak dilanjutkan ke Pasal 17B.
Kriteria mencakup antara lain hanya terima penghasilan dari 1 pemberi kerja/dana pensiun dan tanpa pengurang zakat/sumbangan wajib di luar pemberi kerja.

Dasar Hukum & Berlaku

  • UU KUP, UU PPh, UU PPN; PP 50/2022; PMK 39/2018 jo. PMK 119/2024; PMK 200/2015; dan PER-6/PJ/2025 (ketentuan yang diubah).
  • Berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Implikasi Praktis bagi WP/PKP

Checklist Dokumen

  • Pastikan E-Faktur approval & tercatat di SPT Masa PPN yang relevan.
  • Untuk impor: dokumen pabean ter-exchange ke DJP / diunggah + NTPN.
  • Validasi seluruh setoran (SSP/NTPN) sebelum ajukan permohonan.

Strategi Pengajuan

  • Bagi SPC/KIK, pastikan status PKP risiko rendah masih aktif saat pengajuan.
  • Jika berpotensi dialihkan ke Pasal 17B, siapkan rekonsiliasi PPN & bukti pendukung lebih detail.

*Ringkasan ini bersifat informatif. Untuk penerapan kasus konkret, mohon diskusikan dengan konsultan pajak CV Solusi Kita.

Baca Juga: Aturan Pajak 2025 Terkait

Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?

Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.

Tautan “Layanan & Pendampingan” mengarah langsung ke landing Konsultan Pajak Bandung untuk memperkuat sinyal SEO lokal & konversi.
Video ini berisi penjelasan edukatif mengenai perubahan ketentuan restitusi pajak berdasarkan PER-16/PJ/2025, disampaikan dengan bahasa praktis agar mudah dipahami oleh pemilik usaha, akuntan, dan praktisi pajak.