PER-16/PJ/2025 – Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar Pajak untuk WP Kriteria Tertentu, Persyaratan Tertentu & PKP Berisiko Rendah

Ringkasan komprehensif perubahan aturan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan PER-16/PJ/2025 (perubahan atas PER-6/PJ/2025).

PER-16/PJ/2025 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengubah dan menyempurnakan PER-6/PJ/2025 mengenai pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi:

  • Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WPKT),
  • Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (WPPT),
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah, dan
  • Special Purpose Company (SPC) / Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai PKP Berisiko Rendah.

Fokus utama perubahan ini adalah penegasan jenis Pajak Masukan yang boleh diperhitungkan dalam restitusi pendahuluan, cara DJP melakukan penelitian atas permohonan, serta perlakuan khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 yang salah mengkreditkan PPh Pasal 21.

🎯 Latar Belakang & Tujuan PER-16/PJ/2025

Dalam pertimbangannya, DJP menegaskan bahwa perubahan ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dengan:

  • ketentuan di PMK-39/PMK.03/2018 (dan perubahannya) mengenai tata cara pengembalian pendahuluan,
  • serta pengaturan khusus bagi SPC/KIK dalam kerangka pendalaman sektor keuangan.

Intinya, DJP ingin memastikan bahwa:

  1. Hanya Pajak Masukan yang benar-benar valid dan terkonfirmasi yang boleh mengisi “keranjang restitusi pendahuluan”.
  2. Proses penelitian atas permohonan restitusi berjalan dengan pola yang seragam dan terukur.
  3. Tidak ada kelebihan bayar “semu” akibat kesalahan pengisian, khususnya pada SPT Tahunan OP 2024.

👥 Subjek yang Diatur & Manfaat Praktis

1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WPKT)

WPKT adalah WP yang dinilai sangat patuh dan memenuhi kriteria tertentu (historis kepatuhan, ketepatan pelaporan, dan sebagainya).

Manfaat: dapat mengajukan pengembalian pendahuluan atas kelebihan bayar PPh/PPN tanpa menunggu proses pemeriksaan penuh, selama syarat formal dan material terpenuhi.

2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (WPPT)

WPPT adalah WP yang memenuhi persyaratan kepatuhan tertentu tetapi tidak setinggi WPKT. Mereka tetap dapat menikmati fasilitas pengembalian pendahuluan dengan skema yang diatur dalam PMK-39/PMK.03/2018 dan PER-6/PJ/2025.

3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

PKP dengan profil risiko rendah, termasuk yang melakukan kegiatan tertentu (misalnya ekspor, penjualan ke sektor tertentu, atau aktivitas usaha yang diberikan fasilitas khusus), berhak atas pengembalian pendahuluan kelebihan PPN jika syarat Pajak Masukan dipenuhi.

4. SPC/KIK sebagai PKP Berisiko Rendah

Special Purpose Company dan Kontrak Investasi Kolektif yang berstatus PKP Berisiko Rendah dapat meminta pengembalian pendahuluan PPN atas perolehan real estat, dengan penelitian khusus pada legalitas penetapan dan kualitas Pajak Masukan-nya.

📌 Perubahan Pasal 6 – Penegasan Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Salah satu poin sentral PER-16/PJ/2025 adalah penambahan ayat yang menjelaskan secara rinci Pajak Masukan apa saja yang boleh diperhitungkan dalam kelebihan bayar yang dimohon pengembalian pendahuluan.

Pajak Masukan yang boleh masuk ke dalam kelebihan bayar adalah yang:

  • telah dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN, dan
  • tercantum dalam dokumen yang valid, yaitu:
    • Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang menerbitkan Faktur Pajak.
    • Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP pembuat dokumen tersebut.
    • Dokumen pemberitahuan pabean impor yang datanya:
      • dipertukarkan secara elektronik dengan DJP, atau
      • diunggah oleh WP dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
    • Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas impor barang kiriman yang:
      • memuat NTPN,
      • tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
      • telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP, dan
      • dibayar oleh WP melalui penyelenggara pos.

Jika kredit Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan di atas dan ketentuan teknis dalam PMK-39/PMK.03/2018, maka kredit pajak tersebut tidak diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan.

🏢 Perubahan Pasal 7 – Pengembalian Pendahuluan untuk SPC/KIK

Pasal 7 mengatur permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan PPN untuk SPC/KIK sebagai PKP Berisiko Rendah atas perolehan real estat. DJP melakukan penelitian atas:

  • status penetapan SPC/KIK sebagai PKP Berisiko Rendah (masih berlaku atau tidak),
  • kelengkapan SPT Masa PPN,
  • ada atau tidaknya Pajak Masukan atas perolehan real estat yang dikreditkan,
  • kebenaran penghitungan PPN, dan
  • kebenaran pembayaran PPN oleh PKP.

🔍 Penegasan Pajak Masukan yang Boleh Diperhitungkan

Serupa dengan Pasal 6, ditetapkan bahwa Pajak Masukan yang boleh diperhitungkan sebagai kelebihan bayar:

  • harus telah dikreditkan oleh SPC/KIK dalam SPT Masa PPN, dan
  • harus tercantum dalam:
    • Faktur Pajak yang sudah diunggah ke sistem DJP dan mendapat persetujuan (valid),
    • dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah tervalidasi di sistem DJP,
    • dokumen pabean impor yang datanya sudah dipertukarkan secara elektronik atau diunggah dengan NTPN,
    • dokumen penetapan pembayaran bea masuk/cukai/pajak atas impor barang kiriman yang:
      • memuat NTPN,
      • tercatat dalam sistem Bea Cukai,
      • telah dipertukarkan dengan DJP, dan
      • dibayar melalui penyelenggara pos.

Jika Pajak Masukan tidak memenuhi syarat, maka tidak diakui sebagai kredit pajak dalam skema pengembalian pendahuluan.

⚖️ Perubahan Pasal 11 – Penanganan Permohonan & SPT OP 2024

Pasal 11 mengatur bagaimana DJP menindaklanjuti permohonan pengembalian pendahuluan yang tidak memenuhi ketentuan, dan apa yang terjadi jika kasus tersebut dilanjutkan ke pemeriksaan.

1️⃣ Permohonan yang Tidak Memenuhi Ketentuan

  • Untuk PKP yang permohonannya tidak memenuhi syarat, DJP akan:
    • menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan, dan
    • menindaklanjuti kelebihan bayar sesuai Pasal 17B UU KUP (proses pemeriksaan).
  • Hal yang sama berlaku untuk SPC/KIK yang tidak memenuhi ketentuan khusus di Pasal 7.

2️⃣ Jika Dilanjutkan ke Pemeriksaan

Apabila permohonan pengembalian pendahuluan dialihkan menjadi pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B UU KUP, dan dari hasil pemeriksaan masih terdapat kelebihan bayar PPN, maka:

  • Masa Pajak selain akhir tahun buku & tanpa kegiatan tertentu: kelebihan bayar dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  • Masa Pajak selain akhir tahun buku & ada kegiatan tertentu: kelebihan bayar dapat dikembalikan (restitusi).
  • Masa Pajak akhir tahun buku: kelebihan bayar diberikan pengembalian (restitusi).

3️⃣ Ketentuan Khusus SPT Tahunan OP 2024 – Salah Kredit PPh 21

Ada pengaturan khusus untuk permohonan pengembalian pendahuluan yang berasal dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 yang menyatakan lebih bayar, tetapi ternyata: terdapat kesalahan pencantuman PPh 21 terutang yang dikreditkan sehingga seharusnya tidak ada kelebihan bayar.

Dalam kasus tersebut:

  • Dianggap tidak terdapat kelebihan bayar pajak.
  • Tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
  • Tidak ditindaklanjuti dengan mekanisme Pasal 17B UU KUP (tidak naik ke pemeriksaan dengan skema restitusi biasa).

4️⃣ Siapa yang Dimaksud “Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu”?

Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang dimaksud adalah orang pribadi (bukan PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya) yang:

  • Hanya menerima penghasilan dan Bukti Potong PPh 21/26 Form 1721-A1 dari 1 pemberi kerja / 1 dana pensiun.
  • Tidak memiliki pengurang penghasilan bruto berupa zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayar di luar pemberi kerja/dana pensiun.
  • Kelebihan bayar timbul semata-mata karena perhitungan PPh terutang menurut WP lebih kecil daripada PPh 21 terutang menurut bukti potong 1721-A1.
Inti pesan: untuk OP kelompok ini, jika salah mengisi kredit PPh 21 sehingga SPT tampak lebih bayar padahal seharusnya tidak, maka permohonan pengembalian pendahuluan dianggap tidak lebih bayar dan tidak diteruskan ke mekanisme restitusi biasa.

📊 Ringkasan Perubahan Utama PER-16/PJ/2025

PasalFokus PerubahanDampak Praktis bagi WP/PKP
Pasal 6Penegasan jenis Pajak Masukan yang boleh diperhitungkan sebagai kelebihan bayar dalam permohonan pengembalian pendahuluan. Wajib pajak harus memastikan seluruh Pajak Masukan yang diklaim:
  • telah dikreditkan di SPT Masa PPN, dan
  • terkonfirmasi di sistem DJP/Bea Cukai atau diunggah lengkap dengan NTPN.
Pasal 7Penelitian dan penegasan Pajak Masukan untuk SPC/KIK sebagai PKP Berisiko Rendah terkait perolehan real estat. SPC/KIK wajib memastikan Faktur Pajak dan dokumen impor:
  • valid, tervalidasi sistem, dan
  • telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP.
Pasal 11 Tata cara penanganan permohonan yang tidak memenuhi ketentuan, skema pengembalian/kompensasi setelah pemeriksaan, dan ketentuan khusus SPT Tahunan OP 2024.
  • Permohonan yang tidak layak restitusi pendahuluan dialihkan ke skema Pasal 17B UU KUP.
  • OP tertentu dengan salah kredit PPh 21: dianggap tidak lebih bayar, permohonan tidak diteruskan.

🧩 Checklist Praktis Sebelum Mengajukan Pengembalian Pendahuluan

  • Cek status WP: pastikan benar-benar termasuk WPKT, WPPT, atau PKP Berisiko Rendah sesuai penetapan DJP.
  • Review Faktur & dokumen Pajak Masukan:
    • Faktur Pajak telah diunggah dan approve di sistem DJP.
    • Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah tervalidasi.
    • Dokumen pabean impor tercatat di sistem Bea Cukai dan dipertukarkan dengan DJP.
    • Seluruh pembayaran PPN yang dibayar sendiri memiliki NTPN valid.
  • Rekonsiliasi SPT Masa & SPT Tahunan: angka kelebihan bayar konsisten, tidak ada selisih “aneh”.
  • Untuk OP 2024: cocokkan kembali angka PPh 21 di SPT Tahunan dengan Form 1721-A1 agar tidak terjadi “lebih bayar semu”.
  • Dokumentasikan alur: simpan working paper internal untuk menjelaskan dasar penghitungan lebih bayar jika diperlukan.

❓ FAQ – Pertanyaan yang Sering Muncul

1. Apakah semua lebih bayar PPN/PPh bisa diajukan pengembalian pendahuluan?

Tidak. Hanya WP yang termasuk WPKT, WPPT, PKP Berisiko Rendah, atau SPC/KIK tertentu dan memenuhi syarat formal–material yang dapat menggunakan skema pengembalian pendahuluan.

2. Jika Pajak Masukan saya belum muncul di sistem DJP, apakah tetap bisa dimasukkan?

Pada prinsipnya tidak. Pajak Masukan harus: dikreditkan di SPT dan terkonfirmasi/tervalidasi di sistem (baik melalui Faktur Pajak, dokumen yang dipersamakan, maupun data impor). Jika belum, risiko penolakan sangat tinggi.

3. Apa konsekuensi jika permohonan pengembalian pendahuluan ditolak?

Kelebihan bayar tidak serta-merta hilang, tetapi ditindaklanjuti dengan mekanisme Pasal 17B UU KUP (pemeriksaan) atau, untuk kasus OP tertentu yang salah kredit PPh 21 2024, dianggap bukan lebih bayar sesuai ketentuan khusus di PER-16/PJ/2025.

4. Apakah ketentuan khusus SPT OP 2024 ini berlaku terus-menerus?

Pengaturan tersebut secara eksplisit menyebut Tahun Pajak 2024. Untuk tahun pajak berikutnya perlu melihat perkembangan regulasi lebih lanjut.

💬 Perlu Diskusi Strategi Restitusi Pendahuluan & Pajak Masukan?

CV Solusi Kita (Eks DJP • Alumni STAN) berpengalaman mendampingi Wajib Pajak badan dan orang pribadi dalam rekonsiliasi Pajak Masukan, penyusunan permohonan pengembalian pendahuluan, hingga pemeriksaan lanjutan jika diperlukan.

📲 Konsultasi WhatsApp: 0812-1588-1515

Saran kami: siapkan dulu ringkasan profil usaha dan posisi lebih bayar yang ingin didiskusikan.

Baca Juga: Aturan Pajak 2025 Terkait

Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?

Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.

Tautan “Layanan & Pendampingan” mengarah langsung ke landing Konsultan Pajak Bandung untuk memperkuat sinyal SEO lokal & konversi.

Video Penjelasan PER-16/PJ/2025 – CV Solusi Kita

Ringkasan praktis mengenai PER-16/PJ/2025 dari sudut pandang konsultan pajak untuk membantu Wajib Pajak memahami aturan dan implementasinya.

Jika Anda ingin mendalami dampak PER-16/PJ/2025 terhadap usaha atau kepatuhan pajak Anda, silakan tonton video ini sampai selesai. Untuk konsultasi lanjutan, Anda dapat menghubungi tim CV Solusi Kita melalui halaman kontak atau WhatsApp resmi yang tersedia di website.

PER-16/PJ/2025 membuka kembali skema restitusi cepat bagi WP Kriteria Tertentu dan PKP berisiko rendah. 💬 Konsultasi WA 🏠 Beranda