DIGITALISASI DJP
Era digitalisasi Direktorat Jenderal Pajak Mengembangkan Case Risk Management (CRM) Binis Intelegent (BI)
CRM sebagai proses pengelolaan resiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi pemetaan dan mitigasi atas resiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.
9 jenis Compliance Risk Management (CRM)
CRM Ekstensifikasi,
Peta kepatuhan CRM fungsi ekstensifikasi, yaitu peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Peta ini disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan dan tingkat kontribusi Wajib Pajak terhadap penerimaan.
CRM Pemeriksaan dan Pengawasan ,
Peta kepatuhan CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan, adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan. Peta ini disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan dan tingkat kontribusi Wajib Pajak terhadap penerimaan.
CRM Penagihan
Peta kepatuhan CRM fungsi penagihan, yaitu peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak. Peta ini disusun berdasarkan tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan Wajib Pajak dan/atau penanggung pajak, serta kemampuan membayar
CRM Transfer Pricing,
Peta Risiko Kepatuhan CRM Transfer Pricing adalah peta yang menggambarkan tingkat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak yang memiliki transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan/atau transaksi transfer pricing lainnya yang disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak dan tingkat kontribusi dampak Wajib Pajak terhadap penerimaan.
CRM Edukasi perpajakan,
Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Edukasi Perpajakan adalah peta yang menggambarkan Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak dan tingkat kontribusi Wajib Pajak terhadap penerimaan, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku Wajib Pajak.
CRM Penilaian,
Peta Risiko Penilaian mencakup analisis kepatuhan dalam mendaftarkan diri sebagai WP, kepatuhan dalam penyampaian SPT dan analisis kepatuhan dalam pelaporan yang benar (atas perhitungan dan pembayaran pajak terutang). Melakukan konsep total benchmarking dalam proses rasio kinerja keuangan bagi WP
CRM Penegakan hukum,
implementasi CRM fungsi penegakan hukum juga memetakan ada 3 tindakan pidana perpajakan yang membuat wajib pajak memiliki risiko tinggi. Ketiganya adalah pungut tidak setor, faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dan percobaan restitusi atau kompensasi pajak.
CRM Pelayanan
Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Pelayanan adalah peta yang menggambarkan Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan yang disusun untuk menentukan perlakuan yang diberikan kepada Wajib Pajak pada saat pemberian pelayanan perpajakan.
CRM keberatan
CRM keberatan yang dikembangkan DJP bertujuan untuk membantu pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. Harapannya, CRM dapat mendorong percepatan proses keberatan
Business Intelligence merupakan teknik yang menggabungkan Arsitektur perangkat teknologi Informasi dan basis data untuk pengumpulan penyimpanan pengelolaan data dan manajemen pengetahuan dengan perangkat analisis data dalam rangka penyajian informasi yang bermanfaat bagi perencana dan pengambil keputusan
pengembangan CRM dan BI untuk menuju data driver organization jika CRM Dan BI sudah bisa memberi hasil analisis perspektif wajib pajak yang tidak patuh atau dengan resiko tinggi yang akan diperiksa DJP pemeriksaan yang lebih tepat sasaran juga didukung dengan perbaikan regulasi hal ini juga berpengaruh pada pengalokasian sumber daya manusia atau SDM dengan makin matang sistemnya SDM dapat diarahkan untuk memeriksa wajib pajak yang benar-benar berisiko saja selain itu CRM Dan BI juga berpotensi mengurangi jangka waktu pemeriksaan dengan teknologi tersebut pemeriksaan terhadap wajib pajak akan dilakukan secara lebih terarah pengembangan crm dan Bi merupakan sistem yang sangat diperlukan untuk menjawab kompleksitas kebutuhan DJP sekaligus demi meningkatkan kepatuhan dan layanan kepada wajib pajak saat ini DJP telah mengembangkan