Gambar ilustrasi relaksasi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang memberikan kelonggaran administrasi pelaporan hingga 31 Mei 2026 dalam masa transisi sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak. Dalam kondisi tertentu, pelaporan tidak dikenakan sanksi denda dan bunga sesuai kebijakan DJP. Disusun oleh CV Solusi Kita sebagai Konsultan Pajak Bandung yang berpengalaman dalam pendampingan SP2DK, pemeriksaan pajak, dan pembukuan defensibel berbasis data.

