Update Kebijakan DJP 2026
Relaksasi SPT Badan 2025: Bebas Sanksi Administratif, Tetap Jadi Momentum Merapikan Pembukuan
Melalui KEP-71/PJ/2026, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 Badan, serta kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan yang memperoleh perpanjangan, sepanjang dilakukan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Kebijakan ini diterbitkan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Tujuannya bukan hanya memberikan kelonggaran administratif, tetapi juga membantu Wajib Pajak Badan beradaptasi dengan sistem baru, menyelesaikan pembukuan secara lebih optimal, dan memastikan laporan pajak yang disampaikan lebih akurat serta siap dipertanggungjawabkan.
Latar Belakang Kebijakan Relaksasi
Dalam pertimbangannya, DJP menegaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dilakukan dalam konteks penggunaan Coretax. Karena pelaksanaan sistem baru membutuhkan pemahaman Wajib Pajak dan kesiapan administrasi, maka diberikan kebijakan perpajakan untuk meningkatkan layanan serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Poin Utama KEP-71/PJ/2026
1. SPT Badan 2025 Diberi Relaksasi
Wajib Pajak Badan memperoleh penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
2. PPh Pasal 29 Juga Dicakup
Relaksasi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 Badan Tahun Pajak 2025.
3. Berlaku Sampai 1 Bulan Setelah Jatuh Tempo
Penghapusan sanksi diberikan apabila keterlambatan dilakukan setelah jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
4. Mencakup SPT Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak
SPT Tahunan yang dimaksud mencakup SPT Tahunan untuk Tahun Pajak maupun SPT Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.
5. Tidak Diterbitkan STP
Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
6. STP Terlanjur Terbit Dapat Dihapus Jabatan
Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, Kepala Kanwil DJP dapat menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.
Catatan Penting: Tidak Menjadi Dasar Penolakan WP Kriteria Tertentu
Salah satu poin penting dalam KEP-71/PJ/2026 adalah keterlambatan penyampaian SPT yang masuk dalam kebijakan ini tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Artinya, relaksasi ini tidak hanya berdampak pada denda dan bunga, tetapi juga penting bagi Wajib Pajak yang ingin menjaga profil kepatuhan formalnya.
Sanksi Apa yang Dihapus?
Sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga yang berkaitan dengan keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 Badan, serta kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan yang memperoleh perpanjangan. Secara praktis, kebijakan ini memberi ruang bagi Wajib Pajak Badan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa langsung terbebani sanksi administratif sepanjang masih berada dalam periode relaksasi.
Manfaat Nyata bagi Wajib Pajak Badan
- Terhindar dari denda dan bunga dalam periode relaksasi.
- Memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan pembukuan dan rekonsiliasi pajak.
- Mengurangi risiko pelaporan terburu-buru yang dapat memicu kesalahan data.
- Memberikan ruang adaptasi terhadap implementasi Coretax.
- Mencegah penerbitan STP atas keterlambatan yang memenuhi ketentuan.
- Menjaga peluang permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sepanjang memenuhi syarat lainnya.
Momentum Optimalisasi Pembukuan dan Laporan Pajak
Relaksasi ini sebaiknya tidak dipandang sebagai kesempatan untuk menunda kewajiban. Justru, tambahan waktu yang diberikan perlu dimanfaatkan untuk merapikan pembukuan, melakukan rekonsiliasi fiskal, memastikan bukti transaksi lengkap, serta menyiapkan laporan pajak yang lebih defensible.
Dengan pembukuan yang rapi, Wajib Pajak Badan memiliki posisi yang lebih kuat apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi, SP2DK, pemeriksaan pajak, atau kebutuhan pembuktian atas angka-angka yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Peran Rekonstruksi Pembukuan dalam Manajemen Risiko Pajak Perusahaan
Salah satu layanan utama CV Solusi Kita: Konsultan Pajak Bandung - Eks DJP & STAN adalah membantu perusahaan melakukan rekonstruksi pembukuan agar data keuangan, laporan komersial, dan kepentingan pelaporan pajak tersusun secara lebih sistematis.
Rekonstruksi pembukuan membantu perusahaan menyusun ulang data keuangan mulai dari transaksi, jurnal, buku besar, laporan keuangan, hingga penyesuaian fiskal. Tujuannya bukan hanya agar laporan selesai, tetapi agar laporan memiliki dasar yang kuat saat diuji oleh otoritas pajak.
Fokus Rekonstruksi Pembukuan CV Solusi Kita
- Menyusun satu siklus pembukuan yang lengkap dan terintegrasi.
- Menyelaraskan data akuntansi dengan kepentingan pelaporan pajak.
- Melakukan rekonsiliasi antara laporan komersial dan fiskal.
- Mengidentifikasi potensi risiko pajak perusahaan sejak awal.
- Menyajikan laporan yang lebih defensif untuk kebutuhan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, maupun banding pajak.
Download Keputusan Resmi KEP-71/PJ/2026
Untuk membaca dokumen resmi terkait kebijakan perpajakan sehubungan dengan implementasi Coretax dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, silakan akses tautan berikut:
Baca KEP-71/PJ/2026 di Pajak.go.id
Kesimpulan
KEP-71/PJ/2026 memberikan manfaat penting bagi Wajib Pajak Badan dalam masa transisi Coretax. Kebijakan ini menghapus sanksi administratif tertentu, mencegah penerbitan STP, dan memberikan ruang tambahan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Namun, manfaat terbesar dari relaksasi ini bukan sekadar bebas sanksi. Perusahaan sebaiknya memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki kualitas pembukuan, melakukan rekonsiliasi data, dan memperkuat manajemen risiko pajak agar laporan pajak lebih akurat, defensible, dan siap dipertanggungjawabkan.
Butuh Pendampingan Pembukuan dan Pajak Perusahaan?
Konsultasikan kebutuhan rekonstruksi pembukuan, penyusunan laporan akuntansi pajak, dan optimalisasi manajemen risiko pajak perusahaan Anda bersama Irwansyah CV Solusi Kita.
Konsultasi Langsung dengan Irwansyah CV Solusi KitaWhatsApp: 0812-1588-1515
