Ilustrasi ini digunakan untuk menjelaskan perbedaan jenis penyerahan barang atau jasa dalam konteks PPN pada pemeriksaan SP2DK. Penyerahan yang Objek PPN adalah transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan Non Objek PPN adalah transaksi yang tidak termasuk dalam objek pemungutan PPN.

