Kalkulator PPh Badan Non Final Omzet di atas Rp 50 Miliar – Tarif Umum
Halaman ini menyediakan kalkulator PPh Badan non final untuk Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto di atas Rp 50 miliar, yang dikenai tarif umum PPh Badan (tarif tunggal). Perhitungan berbasis Penghasilan Kena Pajak (PKP) disajikan untuk memberi gambaran awal besarnya pajak terutang.
Perhitungan PPh Badan tidak hanya bergantung pada laba komersial, tetapi memerlukan koreksi fiskal. Koreksi positif dilakukan atas biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal, sedangkan koreksi negatif atas penghasilan yang bukan objek pajak atau telah dikenai pajak final.
Kalkulator ini menyajikan alur perhitungan yang sistematis, mulai dari laba komersial, penyesuaian fiskal, hingga memperhitungkan kompensasi rugi fiskal bila masih tersedia, sehingga pengguna dapat memahami tahapan perhitungan secara logis.
Perlu diperhatikan bahwa hasil yang ditampilkan bersifat simulasi. Setiap perusahaan memiliki karakteristik transaksi yang berbeda, sehingga pada kondisi tertentu diperlukan analisis pajak lebih lanjut agar perhitungan dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Ingin kembali ke halaman utama layanan CV Solusi Kita? Klik tombol berikut untuk kembali ke Home.
⟵ Kembali ke HomeLaporan Laba Rugi
| Pendapatan Usaha | ||
| Penjualan | 60.000.000.000 | |
| Retur Penjualan | 0 | |
| Penjualan Bersih | 60.000.000.000 | |
| Harga Pokok Penjualan | ||
| Persediaan Awal | 4.000.000.000 | |
| Pembelian | 39.000.000.000 | |
| Retur Pembelian | 0 | |
| Pembelian Bersih | 39.000.000.000 | |
| Barang Siap Dijual | 43.000.000.000 | |
| Persediaan Akhir | -5.000.000.000 | |
| Harga Pokok Penjualan | 38.000.000.000 | |
| Laba Kotor | 22.000.000.000 | |
| Beban Operasional | ||
| Gaji dan Tunjangan | 5.400.000.000 | |
| Sewa Kantor & Gudang | 1.500.000.000 | |
| Transportasi & Distribusi | 1.150.000.000 | |
| Listrik, Internet & Operasional | 500.000.000 | |
| Biaya Administrasi | 700.000.000 | |
| Penyusutan Aset | 1.190.000.000 | |
| Total Beban Operasional | 10.440.000.000 | |
| Laba Operasional | 11.560.000.000 | |
| Pendapatan di Luar Usaha | ||
| Pendapatan Bunga Bank | 90.000.000 | |
| Pendapatan Sewa Aset | 300.000.000 | |
| Keuntungan Penjualan Aset | 250.000.000 | |
| Total Pendapatan Luar Usaha | 640.000.000 | |
| Laba Komersial | 10.920.000.000 | |
| Koreksi Fiskal | ||
| Koreksi Fiskal Positif | 320.000.000 | |
| Koreksi Fiskal Negatif | 0 | |
| Kompensasi Rugi Fiskal | 0 | |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 11.240.000.000 | |
| Pajak Penghasilan Badan (Tarif Umum 22%) | 2.472.800.000 | |
| Kredit Pajak Dalam & Luar Negeri | 850.000.000 | |
| PPh 25 Dibayar di Muka | 1.200.000.000 | |
| Jumlah Kredit Pajak | 2.050.000.000 | |
| PPh 29 | 422.800.000 | |
| PPh 25 | 135.850.000 | |
Kalkulator PPh Badan Tarif Umum – Hanya untuk Omzet di Atas Rp 50 Miliar
Peredaran bruto non final dihitung dari: Peredaran Usaha + Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).
Jika hasilnya Rp 50 miliar atau kurang, aplikasi akan lock otomatis.
Perkiraan PPh Badan Pasal 29 Kurang Bayar (Tarif Umum)
| 1. Peredaran Bruto (Non Final) | Rp 0 |
| 2. Laba Komersial | Rp 0 |
| 3. Koreksi Fiskal Positif (+) | Rp 0 |
| 4. Koreksi Fiskal Negatif (−) | Rp 0 |
| 5. Laba Fiskal | Rp 0 |
| 6. PKP Akhir (Sebelum Pembulatan) | Rp 0 |
| 7. PKP Dibulatkan (SPT) | Rp 0 |
| 8. Dasar Pengenaan Tarif Umum | Rp 0 |
| 9. PPh Terutang Tarif Umum (—) | Rp 0 |
| 10. Jumlah PPh Terutang | Rp 0 |
| 11. Jumlah Pengurang Pajak | Rp 0 |
| 11.a Kredit Pajak Dalam & Luar Negeri | Rp 0 |
| 11.b Jumlah PPh Psl 25 Bulanan | Rp 0 |
| 12. PPh Badan Kurang Bayar (Psl 29) | Rp 0 |
| 13. PPh Angsuran Psl 25 Badan (per bulan) | Rp 0 |
• PKP Dibulatkan = pembulatan ke bawah ke kelipatan Rp 1.000.
• PPh dihitung dengan tarif umum tunggal.
• Semua hasil ditampilkan tanpa sen.
Petunjuk Penggunaan Kalkulator PPh Badan Non Final – Tarif Umum (Hanya untuk Peredaran Bruto Non Final > 50 M)
Kalkulator ini digunakan untuk menghitung estimasi PPh Badan Non Final bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto non final di atas Rp 50 miliar, sehingga perhitungannya menggunakan tarif umum/tarif tunggal PPh Badan dan tidak menggunakan fasilitas Pasal 31E. Dasar penentuan batas Rp 50 miliar pada kalkulator ini adalah: Peredaran Usaha + Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).
Langkah Pengisian Data
-
Tarif PPh Badan (%)
Isi tarif PPh Badan yang berlaku. Nilai default pada kalkulator ini adalah 22%. -
Peredaran Usaha (setahun)
Isi total omzet atau penjualan usaha utama selama satu tahun pajak. -
Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final)
Isi pendapatan di luar usaha yang termasuk kategori PPh Non Final. Nilai ini akan dijumlahkan dengan Peredaran Usaha untuk menentukan apakah kalkulator aktif atau terkunci. -
Laba Komersial
Isi laba menurut laporan laba rugi komersial sebelum koreksi fiskal. -
Koreksi Fiskal Positif
Isi total biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal, misalnya biaya non-deductible, sanksi, atau koreksi fiskal positif lainnya. -
Koreksi Fiskal Negatif
Isi penghasilan yang bukan objek pajak, penghasilan yang telah dikenai PPh final, atau koreksi fiskal negatif lainnya bila relevan. -
Kompensasi Rugi Fiskal
Isi rugi fiskal tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sesuai ketentuan. -
Kredit Pajak Dalam & Luar Negeri
Isi total kredit pajak yang dapat diperhitungkan, misalnya PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan kredit pajak lain yang relevan. -
Jumlah PPh Pasal 25 Bulanan (total 12 bulan)
Isi total akumulasi angsuran PPh Pasal 25 selama satu tahun pajak. Angka ini adalah jumlah total 12 bulan, sehingga tidak dikalikan 12 lagi.
Cara Kerja LOCK pada Kalkulator
- Kalkulator akan menghitung dulu Peredaran Bruto Non Final: Peredaran Usaha + Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).
- Jika hasilnya lebih dari Rp 50 miliar, kalkulator aktif dan perhitungan tarif umum dapat dijalankan.
- Jika hasilnya Rp 50 miliar atau kurang, kalkulator akan LOCK, hasil perhitungan tidak diproses, dan notifikasi akan muncul bahwa omzet/peredaran bruto non final masih kurang dari atau sama dengan Rp 50 miliar.
Cara Membaca Hasil Perhitungan
- Peredaran Bruto (Non Final) adalah jumlah dari Peredaran Usaha dan Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).
- Laba Fiskal dihitung dari: Laba Komersial + Koreksi Fiskal Positif − Koreksi Fiskal Negatif.
- PKP Akhir adalah laba fiskal setelah dikurangi Kompensasi Rugi Fiskal, minimal ditampilkan Rp 0.
- PKP Dibulatkan (SPT) adalah PKP setelah pembulatan ke bawah ke kelipatan Rp 1.000.
- Dasar Pengenaan Tarif Umum adalah PKP yang sudah dibulatkan dan menjadi dasar penghitungan PPh terutang.
- PPh Terutang Tarif Umum dihitung dari: PKP Dibulatkan × Tarif PPh Badan.
- Jumlah Pengurang Pajak adalah penjumlahan: Kredit Pajak Dalam & Luar Negeri + Jumlah PPh Pasal 25 Bulanan (total 12 bulan).
- PPh Badan Kurang Bayar (Pasal 29) dihitung dari: Jumlah PPh Terutang − Jumlah Pengurang Pajak. Jika hasilnya negatif, kalkulator menampilkan Rp 0.
- PPh Angsuran Pasal 25 Badan (per bulan) dihitung sebagai estimasi dasar angsuran periode berikutnya: (Jumlah PPh Terutang − Kredit Pajak Dalam & Luar Negeri) ÷ 12.
• Kalkulator ini khusus untuk Peredaran Bruto Non Final > Rp 50 miliar.
• Dasar batas Rp 50 miliar adalah Peredaran Usaha + Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).
• Jika nilainya ≤ Rp 50 miliar, kalkulator akan LOCK.
• Seluruh hasil ditampilkan tanpa sen.
• Hasil bersifat estimasi sebagai alat bantu analisis; angka final tetap mengikuti data riil dan perhitungan resmi SPT.
Baca Juga
Perhitungan PPh Badan Non Final dengan tarif umum untuk Wajib Pajak Badan beromzet di atas Rp 50 miliar memerlukan ketelitian, terutama dalam pemisahan penghasilan, penyesuaian fiskal, dan konsistensi pembukuan. Agar perhitungan pajak tidak berhenti pada angka semata, namun benar-benar mencerminkan kondisi usaha yang siap dipertahankan saat diuji, Anda dapat kembali ke CV Solusi Kita sebagai konsultan pajak dan akuntansi pajak di Bandung , yang mengedepankan pembukuan rapi, pendekatan edukatif, dan pengelolaan risiko pajak yang terukur.
