Kalkulator PPh Badan Non Final Omzet di atas Rp 50 Miliar – Tarif Umum

Halaman ini menyediakan kalkulator PPh Badan non final untuk Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto di atas Rp 50 miliar, yang dikenai tarif umum PPh Badan (tarif tunggal). Perhitungan berbasis Penghasilan Kena Pajak (PKP) disajikan untuk memberi gambaran awal besarnya pajak terutang.

Perhitungan PPh Badan tidak hanya bergantung pada laba komersial, tetapi memerlukan koreksi fiskal. Koreksi positif dilakukan atas biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal, sedangkan koreksi negatif atas penghasilan yang bukan objek pajak atau telah dikenai pajak final.

Kalkulator ini menyajikan alur perhitungan yang sistematis, mulai dari laba komersial, penyesuaian fiskal, hingga memperhitungkan kompensasi rugi fiskal bila masih tersedia, sehingga pengguna dapat memahami tahapan perhitungan secara logis.

Perlu diperhatikan bahwa hasil yang ditampilkan bersifat simulasi. Setiap perusahaan memiliki karakteristik transaksi yang berbeda, sehingga pada kondisi tertentu diperlukan analisis pajak lebih lanjut agar perhitungan dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Ingin kembali ke halaman utama layanan CV Solusi Kita? Klik tombol berikut untuk kembali ke Home.

⟵ Kembali ke Home

Kalkulator PPh Badan Tarif Umum (Pasal 17)

Omzet di atas Rp50 miliar

Kalkulator PPh Badan tarif umum Pasal 17 untuk omzet di atas Rp50 miliar – CV Solusi Kita
Ilustrasi kalkulator PPh Badan tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh untuk Wajib Pajak Badan dengan omzet di atas Rp50 miliar, tanpa fasilitas Pasal 31E.
PT SIMULASI

Laporan Laba Rugi

Periode: 1 Januari – 31 Desember 2025
Pendapatan Usaha
Penjualan 60.000.000.000
Retur Penjualan 0
Penjualan Bersih 60.000.000.000
Harga Pokok Penjualan
Persediaan Awal 4.000.000.000
Pembelian 39.000.000.000
Retur Pembelian 0
Pembelian Bersih 39.000.000.000
Barang Siap Dijual 43.000.000.000
Persediaan Akhir -5.000.000.000
Harga Pokok Penjualan 38.000.000.000
Laba Kotor 22.000.000.000
Beban Operasional
Gaji dan Tunjangan 5.400.000.000
Sewa Kantor & Gudang 1.500.000.000
Transportasi & Distribusi 1.150.000.000
Listrik, Internet & Operasional 500.000.000
Biaya Administrasi 700.000.000
Penyusutan Aset 1.190.000.000
Total Beban Operasional 10.440.000.000
Laba Operasional 11.560.000.000
Pendapatan di Luar Usaha
Pendapatan Bunga Bank 90.000.000
Pendapatan Sewa Aset 300.000.000
Keuntungan Penjualan Aset 250.000.000
Total Pendapatan Luar Usaha 640.000.000
Laba Komersial 10.920.000.000
Koreksi Fiskal
Koreksi Fiskal Positif 320.000.000
Koreksi Fiskal Negatif 0
Kompensasi Rugi Fiskal 0
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 11.240.000.000
Pajak Penghasilan Badan (Tarif Umum 22%) 2.472.800.000
Kredit Pajak Dalam & Luar Negeri 850.000.000
PPh 25 Dibayar di Muka 1.200.000.000
Jumlah Kredit Pajak 2.050.000.000
PPh 29 422.800.000
PPh 25 135.850.000

Kalkulator PPh Badan Tarif Umum – Hanya untuk Omzet di Atas Rp 50 Miliar

Kalkulator ini hanya aktif untuk kondisi peredaran bruto non final di atas Rp 50 miliar.
Peredaran bruto non final dihitung dari: Peredaran Usaha + Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).
Jika hasilnya Rp 50 miliar atau kurang, aplikasi akan lock otomatis.
ISI DATA DI SINI
Contoh angka sudah diisi otomatis untuk simulasi omzet di atas Rp 50 miliar.
Default 22%. Untuk omzet di atas Rp 50 miliar digunakan tarif tunggal ini.
Contoh: Rp 60 miliar.
Pendapatan luar usaha yang dikenai PPh non final.
Isi laba komersial sebelum koreksi fiskal.
Biaya non deductible, sanksi, dan koreksi positif lainnya.
Penghasilan bukan objek pajak / PPh final / koreksi negatif lainnya.
Rugi fiskal tahun lalu yang masih dapat dikompensasikan.
Contoh: PPh 22, PPh 23, PPh 24, dan kredit pajak lain yang dapat diperhitungkan.
Masukkan akumulasi angsuran PPh 25 selama 1 tahun.
Tarif: —

Perkiraan PPh Badan Pasal 29 Kurang Bayar (Tarif Umum)

Rp 0
1. Peredaran Bruto (Non Final)Rp 0
2. Laba KomersialRp 0
3. Koreksi Fiskal Positif (+)Rp 0
4. Koreksi Fiskal Negatif (−)Rp 0
5. Laba FiskalRp 0
6. PKP Akhir (Sebelum Pembulatan)Rp 0
7. PKP Dibulatkan (SPT)Rp 0
8. Dasar Pengenaan Tarif UmumRp 0
9. PPh Terutang Tarif Umum ()Rp 0
10. Jumlah PPh TerutangRp 0
11. Jumlah Pengurang PajakRp 0
11.a Kredit Pajak Dalam & Luar NegeriRp 0
11.b Jumlah PPh Psl 25 BulananRp 0
12. PPh Badan Kurang Bayar (Psl 29)Rp 0
13. PPh Angsuran Psl 25 Badan (per bulan)Rp 0
• Kalkulator ini hanya aktif jika peredaran bruto non final > Rp 50 miliar.
• PKP Dibulatkan = pembulatan ke bawah ke kelipatan Rp 1.000.
• PPh dihitung dengan tarif umum tunggal.
• Semua hasil ditampilkan tanpa sen.
Ingin pastikan simulasi PPh Badan perusahaan? Konsultasi dengan Eks-DJP

Petunjuk Penggunaan Kalkulator PPh Badan Non Final – Tarif Umum (Hanya untuk Peredaran Bruto Non Final > 50 M)

Kalkulator ini digunakan untuk menghitung estimasi PPh Badan Non Final bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto non final di atas Rp 50 miliar, sehingga perhitungannya menggunakan tarif umum/tarif tunggal PPh Badan dan tidak menggunakan fasilitas Pasal 31E. Dasar penentuan batas Rp 50 miliar pada kalkulator ini adalah: Peredaran Usaha + Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).

LOCK (Penting): Jika Peredaran Bruto Non Final ≤ Rp 50 miliar, yaitu hasil dari Peredaran Usaha + Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final), maka kalkulator ini akan terkunci (LOCK) dan tidak melakukan perhitungan tarif umum. Untuk kondisi tersebut, gunakan kalkulator fasilitas Pasal 31E.

Langkah Pengisian Data

  1. Tarif PPh Badan (%)
    Isi tarif PPh Badan yang berlaku. Nilai default pada kalkulator ini adalah 22%.
  2. Peredaran Usaha (setahun)
    Isi total omzet atau penjualan usaha utama selama satu tahun pajak.
  3. Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final)
    Isi pendapatan di luar usaha yang termasuk kategori PPh Non Final. Nilai ini akan dijumlahkan dengan Peredaran Usaha untuk menentukan apakah kalkulator aktif atau terkunci.
  4. Laba Komersial
    Isi laba menurut laporan laba rugi komersial sebelum koreksi fiskal.
  5. Koreksi Fiskal Positif
    Isi total biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal, misalnya biaya non-deductible, sanksi, atau koreksi fiskal positif lainnya.
  6. Koreksi Fiskal Negatif
    Isi penghasilan yang bukan objek pajak, penghasilan yang telah dikenai PPh final, atau koreksi fiskal negatif lainnya bila relevan.
  7. Kompensasi Rugi Fiskal
    Isi rugi fiskal tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sesuai ketentuan.
  8. Kredit Pajak Dalam & Luar Negeri
    Isi total kredit pajak yang dapat diperhitungkan, misalnya PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan kredit pajak lain yang relevan.
  9. Jumlah PPh Pasal 25 Bulanan (total 12 bulan)
    Isi total akumulasi angsuran PPh Pasal 25 selama satu tahun pajak. Angka ini adalah jumlah total 12 bulan, sehingga tidak dikalikan 12 lagi.

Cara Kerja LOCK pada Kalkulator

  • Kalkulator akan menghitung dulu Peredaran Bruto Non Final: Peredaran Usaha + Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).
  • Jika hasilnya lebih dari Rp 50 miliar, kalkulator aktif dan perhitungan tarif umum dapat dijalankan.
  • Jika hasilnya Rp 50 miliar atau kurang, kalkulator akan LOCK, hasil perhitungan tidak diproses, dan notifikasi akan muncul bahwa omzet/peredaran bruto non final masih kurang dari atau sama dengan Rp 50 miliar.

Cara Membaca Hasil Perhitungan

  • Peredaran Bruto (Non Final) adalah jumlah dari Peredaran Usaha dan Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).
  • Laba Fiskal dihitung dari: Laba Komersial + Koreksi Fiskal Positif − Koreksi Fiskal Negatif.
  • PKP Akhir adalah laba fiskal setelah dikurangi Kompensasi Rugi Fiskal, minimal ditampilkan Rp 0.
  • PKP Dibulatkan (SPT) adalah PKP setelah pembulatan ke bawah ke kelipatan Rp 1.000.
  • Dasar Pengenaan Tarif Umum adalah PKP yang sudah dibulatkan dan menjadi dasar penghitungan PPh terutang.
  • PPh Terutang Tarif Umum dihitung dari: PKP Dibulatkan × Tarif PPh Badan.
  • Jumlah Pengurang Pajak adalah penjumlahan: Kredit Pajak Dalam & Luar Negeri + Jumlah PPh Pasal 25 Bulanan (total 12 bulan).
  • PPh Badan Kurang Bayar (Pasal 29) dihitung dari: Jumlah PPh Terutang − Jumlah Pengurang Pajak. Jika hasilnya negatif, kalkulator menampilkan Rp 0.
  • PPh Angsuran Pasal 25 Badan (per bulan) dihitung sebagai estimasi dasar angsuran periode berikutnya: (Jumlah PPh Terutang − Kredit Pajak Dalam & Luar Negeri) ÷ 12.
Catatan Penting:
• Kalkulator ini khusus untuk Peredaran Bruto Non Final > Rp 50 miliar.
• Dasar batas Rp 50 miliar adalah Peredaran Usaha + Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).
• Jika nilainya ≤ Rp 50 miliar, kalkulator akan LOCK.
• Seluruh hasil ditampilkan tanpa sen.
• Hasil bersifat estimasi sebagai alat bantu analisis; angka final tetap mengikuti data riil dan perhitungan resmi SPT.

Baca Juga

Perhitungan PPh Badan Non Final dengan tarif umum untuk Wajib Pajak Badan beromzet di atas Rp 50 miliar memerlukan ketelitian, terutama dalam pemisahan penghasilan, penyesuaian fiskal, dan konsistensi pembukuan. Agar perhitungan pajak tidak berhenti pada angka semata, namun benar-benar mencerminkan kondisi usaha yang siap dipertahankan saat diuji, Anda dapat kembali ke CV Solusi Kita sebagai konsultan pajak dan akuntansi pajak di Bandung , yang mengedepankan pembukuan rapi, pendekatan edukatif, dan pengelolaan risiko pajak yang terukur.

Ingin simulasi pajak? Gunakan kalkulator resmi kami agar tidak salah hitung. 💬 Konsultasi