Kalkulator PPh Badan Non Final Omzet di atas Rp 50 Miliar – Tarif Umum
Halaman ini menyediakan kalkulator PPh Badan non final untuk Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto di atas Rp 50 miliar, yang dikenai tarif umum PPh Badan (tarif tunggal). Perhitungan berbasis Penghasilan Kena Pajak (PKP) disajikan untuk memberi gambaran awal besarnya pajak terutang.
Perhitungan PPh Badan tidak hanya bergantung pada laba komersial, tetapi memerlukan koreksi fiskal. Koreksi positif dilakukan atas biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal, sedangkan koreksi negatif atas penghasilan yang bukan objek pajak atau telah dikenai pajak final.
Kalkulator ini menyajikan alur perhitungan yang sistematis, mulai dari laba komersial, penyesuaian fiskal, hingga memperhitungkan kompensasi rugi fiskal bila masih tersedia, sehingga pengguna dapat memahami tahapan perhitungan secara logis.
Perlu diperhatikan bahwa hasil yang ditampilkan bersifat simulasi. Setiap perusahaan memiliki karakteristik transaksi yang berbeda, sehingga pada kondisi tertentu diperlukan analisis pajak lebih lanjut agar perhitungan dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Ingin kembali ke halaman utama layanan CV Solusi Kita? Klik tombol berikut untuk kembali ke Home.
⟵ Kembali ke HomeKalkulator PPh Badan Non Final – Tarif Umum (Omzet > 50 M)
Catatan: PKP dibulatkan ke bawah ke kelipatan Rp 1.000 (SPT). Semua hasil ditampilkan tanpa sen.
Perkiraan PPh Badan Pasal 29 Kurang Bayar (Tarif Umum)
| 1. Peredaran Usaha | Rp 0 |
| 2. Laba Komersial | Rp 0 |
| 3. Koreksi Fiskal Positif (+) | Rp 0 |
| 4. Koreksi Fiskal Negatif (−) | Rp 0 |
| 5. Laba Fiskal | Rp 0 |
| 6. PKP Akhir (Sebelum Pembulatan) | Rp 0 |
| 7. PKP Dibulatkan (SPT) | Rp 0 |
| 8. PPh Terutang (Tarif Umum) | Rp 0 |
| 9. Jumlah Pengurang Pajak | Rp 0 |
| 10. Perkiraan PPh Badan Kurang Bayar (Psl 29) | Rp 0 |
| 11. PPh Angsuran Psl 25 Badan (per bulan) | Rp 0 |
• PPh Terutang = PKP Dibulatkan × Tarif Umum (tanpa sen).
• Jumlah Pengurang Pajak = Kredit Pajak + PPh 25 (input dianggap total 12 bulan).
• Angsuran Ps 25/bulan = PPh 29 kurang bayar ÷ 12 (tanpa sen).
Petunjuk Penggunaan Kalkulator PPh Badan Non Final – Tarif Umum (Omzet > 50 M)
Kalkulator ini digunakan untuk menghitung PPh Badan Non Final bagi Wajib Pajak Badan dengan peredaran usaha di atas Rp 50 miliar, sehingga tidak menggunakan fasilitas Pasal 31E. Seluruh Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikenakan tarif tunggal sesuai ketentuan yang berlaku (default 22%, dapat disesuaikan).
Langkah Pengisian Data
-
Tarif PPh Badan (%)
Isi tarif PPh Badan yang berlaku. Nilai default adalah 22%. -
Peredaran Usaha (setahun)
Isi total omzet/penjualan usaha selama satu tahun pajak. -
Laba Komersial
Isi laba menurut laporan laba rugi komersial sebelum koreksi fiskal. -
Koreksi Fiskal Positif
Isi total biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (misalnya biaya non-deductible, sanksi, dan koreksi sejenis). -
Koreksi Fiskal Negatif
Isi penghasilan yang bukan objek pajak atau telah dikenai PPh final. -
Kompensasi Rugi Fiskal
Isi rugi fiskal tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan. -
Kredit Pajak
Isi total kredit pajak (misalnya PPh Pasal 22, 23, atau 24). -
PPh Pasal 25 (Total 12 Bulan)
Isi total angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar selama satu tahun (angka ini tidak dikalikan 12).
Cara Membaca Hasil Perhitungan
- PKP Dibulatkan (SPT) adalah PKP setelah pembulatan ke bawah ke kelipatan Rp 1.000 sesuai praktik SPT Tahunan.
- PPh Terutang dihitung dari PKP Dibulatkan × Tarif PPh Badan.
- Jumlah Pengurang Pajak merupakan total Kredit Pajak + PPh Pasal 25.
- PPh Badan Kurang Bayar (Pasal 29) adalah PPh Terutang setelah dikurangi kredit pajak dan angsuran.
- PPh Pasal 25 per bulan merupakan estimasi angsuran tahun berjalan, dihitung dari PPh Pasal 29 dibagi 12 bulan.
• Kalkulator ini tidak menggunakan fasilitas Pasal 31E.
• Seluruh hasil ditampilkan tanpa sen (pembulatan ke rupiah).
• Hasil perhitungan bersifat estimasi dan digunakan sebagai alat bantu analisis, bukan pengganti perhitungan resmi dalam SPT Tahunan.
Buka Kalkulator Lainnya
Jika Anda memerlukan simulasi pajak lainnya, silakan akses kalkulator terkait di bawah ini. Tautan akan membuka halaman kalkulator yang berbeda.
