Hitung PPh Badan Pasal 31E (Fasilitas UMKM Badan) – Omzet ≤ Rp 50 Miliar

Halaman ini membantu Anda melakukan simulasi PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan Pasal 31E UU PPh. Fasilitas ini memberikan pengurangan tarif 50% dari tarif normal PPh Badan atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) tertentu, selama peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp 50 miliar.

Perhitungan dilakukan menggunakan prinsip self-assessment, sebagaimana praktik pengisian SPT Tahunan PPh Badan.
Penting: Peredaran Bruto
Dalam penghitungan PPh, peredaran bruto fiskal tidak selalu sama dengan omzet usaha di laporan keuangan. Perbedaan dapat terjadi karena adanya pendapatan di luar usaha yang dikenai PPh non final, penghasilan yang bersifat final, serta perlunya koreksi fiskal.

Oleh karena itu, pemetaan peredaran bruto untuk tujuan pajak perlu dilakukan secara cermat agar penerapan fasilitas Pasal 31E tidak keliru.

Kalkulator Pajak PPh Badan Pasal 31E

Omzet kurang dari Rp50 miliar (PPh Non Final)

Kalkulator PPh Badan Pasal 31E untuk omzet kurang dari Rp50 miliar – CV Solusi Kita
Ilustrasi kalkulator pajak PPh Badan Pasal 31E untuk estimasi PPh non final bagi Wajib Pajak Badan dengan omzet kurang dari Rp50 miliar oleh CV Solusi Kita.
PT SIMULASI

Laporan Laba Rugi

Periode: 1 Januari – 31 Desember 2025
Pendapatan Usaha
Penjualan 40.000.000.000
Retur Penjualan -400.000.000
Penjualan Bersih 39.600.000.000
Harga Pokok Penjualan
Persediaan Awal 3.000.000.000
Pembelian 26.500.000.000
Retur Pembelian -300.000.000
Pembelian Bersih 26.200.000.000
Barang Siap Dijual 29.200.000.000
Persediaan Akhir -3.700.000.000
Harga Pokok Penjualan 25.500.000.000
Laba Kotor 14.100.000.000
Beban Operasional
Gaji dan Tunjangan 4.200.000.000
Sewa Kantor & Gudang 1.200.000.000
Transportasi & Distribusi 750.000.000
Listrik, Internet & Operasional 350.000.000
Biaya Administrasi 420.000.000
Penyusutan Aset 600.000.000
Total Beban Operasional 7.520.000.000
Laba Operasional 6.580.000.000
Pendapatan di Luar Usaha
Pendapatan Bunga Bank 90.000.000
Pendapatan Sewa Aset 300.000.000
Keuntungan Penjualan Aset 250.000.000
Total Pendapatan Luar Usaha 640.000.000
Laba Komersial 7.220.000.000
Koreksi Positif
Biaya Pajak 220.000.000
Penghasilan Kena Pajak 7.440.000.000
Pajak Penghasilan Badan (Pasal 31E) 1.539.177.733
PPh 22/23 400.000.000
PPh 25 Dibayar di muka 100.000.000
Jumlah Kredit Pajak 500.000.000
PPh 29 1.039.177.733
PPh 25 94.931.478

Kalkulator PPh Badan Pasal 31E UU PPh – Omzet ≤ 50 M

Peredaran bruto untuk proporsi Pasal 31E dihitung sebagai: Peredaran Usaha + Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).
Catatan: PKP umumnya dibulatkan ke bawah sampai ribuan rupiah. Porsi fasilitas 31E dihitung sampai rupiah. Total PPh dihitung dijumlah dulu lalu dibulatkan.
ISI DATA DI SINI
Contoh angka sudah diisi otomatis untuk simulasi pembelajaran. Silakan ubah sesuai kondisi perusahaan Anda.
Default 22%. Tarif fasilitas 31E otomatis = 50% × tarif normal.
Omzet/penjualan usaha utama dalam setahun.
Pendapatan luar usaha yang dikenai PPh non final.
Isi laba komersial sebelum koreksi fiskal.
Biaya non deductible, sanksi, dan koreksi positif lainnya.
Penghasilan bukan objek pajak / PPh final / koreksi negatif lainnya.
Rugi fiskal tahun lalu yang masih dapat dikompensasikan.
Contoh: PPh 22, PPh 23, PPh 24, dan kredit pajak lain yang dapat diperhitungkan.
Masukkan akumulasi angsuran PPh 25 selama 1 tahun. Input ini tidak dikali 12 lagi.
Tarif: —

Perkiraan PPh Badan Pasal 29 Kurang Bayar (Pasal 31E)

Rp 0
1. Peredaran Bruto (Non Final)Rp 0
2. Laba KomersialRp 0
3. Koreksi Fiskal Positif (+)Rp 0
4. Koreksi Fiskal Negatif (−)Rp 0
5. Laba FiskalRp 0
6. PKP Akhir (Sebelum Pembulatan)Rp 0
7. PKP Dibulatkan (SPT)Rp 0
8. Porsi PKP Fasilitas 31ERp 0
9. Porsi PKP Non-FasilitasRp 0
10. PPh atas PKP Fasilitas ()Rp 0
11. PPh atas PKP Non-Fasilitas ()Rp 0
12. Jumlah PPh TerutangRp 0
13. Jumlah Pengurang PajakRp 0
13.a Kredit Pajak Dalam & Luar NegeriRp 0
13.b Jumlah PPh Psl 25 BulananRp 0
14. PPh Badan Kurang Bayar (Psl 29)Rp 0
15. PPh Angsuran Psl 25 Badan (per bulan)Rp 0
• Poin 12 = poin 10 + poin 11.
• Poin 13 = 13.a + 13.b.
• Poin 14 = poin 12 − poin 13, minimal Rp 0.
• Poin 15 = (Jumlah PPh Terutang − 13.a Kredit Pajak Dalam & Luar Negeri) ÷ 12.
• PKP Dibulatkan = pembulatan ke bawah ke kelipatan Rp 1.000.
• Porsi fasilitas dihitung proporsional: min(Peredaran Bruto, 4,8M) ÷ Peredaran Bruto × PKP.
• Semua hasil ditampilkan tanpa sen.
Ingin pastikan data peredaran & fasilitas? Konsultasi dengan Eks-DJP

Cara Penggunaan Kalkulator PPh Badan Non Final (Fasilitas Pasal 31E)

Kalkulator ini membantu menghitung estimasi PPh Badan terutang untuk Wajib Pajak Badan yang memenuhi fasilitas Pasal 31E UU PPh dengan peredaran bruto non final tidak melebihi Rp 50 miliar. Anda cukup mengisi data utama, lalu sistem akan menampilkan PKP, porsi fasilitas 31E, Jumlah PPh Terutang, Jumlah Pengurang Pajak, estimasi PPh Pasal 29 Kurang Bayar, dan estimasi Angsuran PPh Pasal 25.

LANGKAH PENGGUNAAN
  1. Periksa Tarif PPh Badan (%). Bila tidak ada perubahan tarif, Anda dapat memakai default 22%.
    Tarif fasilitas Pasal 31E otomatis dihitung sebesar 50% × tarif normal.
  2. Isi Peredaran Usaha (setahun) dan Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).
    Keduanya akan dijumlahkan menjadi Peredaran Bruto (Non Final).
  3. Isi Laba Komersial, lalu masukkan Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif bila ada.
    Hasilnya digunakan untuk membentuk Laba Fiskal.
  4. Jika masih ada rugi fiskal tahun lalu yang dapat dikompensasikan, masukkan pada kolom Kompensasi Rugi Fiskal.
    Setelah itu kalkulator membentuk PKP Akhir dan PKP Dibulatkan (SPT).
  5. Isi 13.a Kredit Pajak Dalam & Luar Negeri.
    Contoh: PPh 22, PPh 23, PPh 24, atau kredit pajak lain yang boleh diperhitungkan.
  6. Isi 13.b Jumlah PPh Psl 25 Bulanan (total 12 bulan).
    Angka yang dimasukkan di sini dianggap sudah total setahun, bukan angsuran 1 bulan.
  7. Lihat panel hasil di sebelah kanan.
    Kalkulator menampilkan Jumlah PPh Terutang, Jumlah Pengurang Pajak, PPh Pasal 29 Kurang Bayar, dan PPh Angsuran Pasal 25 per bulan.
Jika Peredaran Bruto (Non Final) ≤ Rp 50 miliar, kalkulator aktif dan menghitung fasilitas Pasal 31E.
Jika Peredaran Bruto > Rp 50 miliar, kalkulator otomatis LOCK karena fasilitas Pasal 31E tidak berlaku. Gunakan kalkulator tarif umum untuk omzet di atas Rp 50 miliar.
PENJELASAN HASIL
Peredaran Bruto (Non Final) Peredaran Usaha + Pendapatan di Luar Usaha yang bersifat non final.
Laba Fiskal Laba Komersial + Koreksi Fiskal Positif − Koreksi Fiskal Negatif.
PKP Dibulatkan (SPT) PKP akhir dibulatkan ke bawah ke kelipatan Rp 1.000, mengikuti praktik umum SPT Tahunan.
Porsi PKP Fasilitas 31E PKP proporsional atas bagian peredaran sampai Rp 4,8 miliar.
Rumus proporsi: min(Peredaran Bruto, 4,8M) ÷ Peredaran Bruto × PKP.
PPh atas PKP Fasilitas PPh dari bagian fasilitas menggunakan tarif 50% × tarif normal.
PPh atas PKP Non-Fasilitas PPh dari sisa PKP menggunakan tarif normal.
12. Jumlah PPh Terutang Poin 10 + poin 11, yaitu total PPh dari bagian fasilitas dan non-fasilitas.
13. Jumlah Pengurang Pajak 13.a + 13.b.
13.a Kredit Pajak Dalam & Luar Negeri Kredit pajak yang dapat diperhitungkan, misalnya PPh 22, PPh 23, dan PPh 24.
13.b Jumlah PPh Psl 25 Bulanan Total angsuran PPh Pasal 25 selama 12 bulan yang telah dibayar dalam tahun berjalan.
14. PPh Pasal 29 Kurang Bayar Jumlah PPh Terutang − Jumlah Pengurang Pajak. Jika hasil negatif, kalkulator menampilkan Rp 0.
15. PPh Angsuran Psl 25 / bulan Dihitung dengan rumus:
(Jumlah PPh Terutang − 13.a Kredit Pajak Dalam & Luar Negeri) ÷ 12
Catatan pembulatan: seluruh output ditampilkan tanpa sen. Dalam praktik, hasil akhir dapat berbeda ± 1 rupiah dibanding eForm karena perbedaan tahap pembulatan.
Ingin dicek agar sesuai dokumen & perhitungan SPT? WhatsApp CV Solusi Kita

Tips cepat: jika Anda masih ragu apakah suatu pendapatan termasuk non final atau justru final, sebaiknya pisahkan terlebih dahulu berdasarkan bukti potong dan jenis pajaknya. Dengan pemetaan yang tepat, hasil kalkulator akan lebih akurat dan lebih memudahkan saat pengisian SPT Tahunan Badan.

Perhitungan PPh Badan Pasal 31E merupakan bagian dari pengelolaan pajak yang sebaiknya didukung oleh pembukuan yang rapi dan konsisten, agar fasilitas pajak yang tersedia dapat dimanfaatkan secara tepat dan aman. Jika Anda ingin memahami pengelolaan pajak badan secara lebih menyeluruh—mulai dari pembukuan, simulasi pajak, hingga pendampingan berbasis risiko—Anda dapat berdiskusi dengan konsultan pajak bandung di CV Solusi Kita, yang mengedepankan pendekatan edukatif, defensible, dan berorientasi pada ketenangan Wajib Pajak.

Video Edukasi Pajak • CV Solusi Kita

Kalkulator PPh Badan Pasal 31E + WP Badan Tidak Ada Omzet Tetap Lapor SPT

Video ini menjelaskan simulasi kalkulator PPh Badan Pasal 31E serta menjawab kondisi ketika Wajib Pajak Badan tidak memiliki omzet tetapi tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Badan.

Isi Video

Simulasi Kalkulator PPh Badan Pasal 31E & Jawaban Jika WP Badan Tidak Ada Omzet

Video ini menjelaskan simulasi perhitungan PPh Badan menggunakan fasilitas Pasal 31E UU Pajak Penghasilan serta menjawab pertanyaan yang sering muncul: bagaimana jika Wajib Pajak Badan tidak memiliki omzet dalam satu tahun pajak?

Video ini membantu wajib pajak memahami perhitungan pajak badan secara lebih sederhana dan terstruktur melalui simulasi kalkulator pajak.

1. Simulasi Kalkulator PPh Badan Pasal 31E

Pada bagian pertama video ini dijelaskan simulasi perhitungan PPh Badan Pasal 31E. Pasal 31E memberikan fasilitas pengurangan tarif pajak sebesar 50% atas bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto tertentu bagi Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar.

Melalui kalkulator ini Anda dapat memahami:

  • Simulasi perhitungan penghasilan kena pajak WP Badan
  • Perhitungan fasilitas Pasal 31E
  • Simulasi PPh Badan yang terutang Pasal 29
  • Simulasi angsuran PPh 25 masa WP Badan

2. Jawaban: WP Badan Tidak Ada Omzet

Jika PT atau Wajib Pajak Badan tidak memiliki omzet dalam satu tahun pajak, maka:

  • SPT Tahunan Badan tetap wajib dilaporkan
  • Tetap melampirkan laporan keuangan, yaitu Laporan Laba Rugi dan Neraca
  • Jika memang tidak ada kegiatan usaha, maka laporan laba rugi menunjukkan tidak ada pendapatan (omzet)
  • Membahas status SPT Badan rugi, nihil, atau lebih bayar

Baca Juga

Hitung PPh Badan Pasal 31E untuk omzet sampai Rp 50 miliar. 💬 Konsultasi