Infografis resume praktik pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 yang menjelaskan penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), tarif progresif Pasal 17 UU PPh, klasifikasi penerima penghasilan, serta skema pemotongan untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, pensiunan, dan mantan pegawai secara lebih praktis dan mudah dipahami.

