Praktik PPh Pasal 21 Terbaru

PP 58 dan PMK 168 Tahun 2023: Panduan Praktis PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif TER

Cara Memahami TER Bulanan, TER Harian, dan Tarif Pasal 17 dalam Satu Kerangka Praktis

Artikel ini membahas hubungan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 dalam praktik pemotongan PPh Pasal 21. Fokus utamanya adalah membedakan kapan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata atau TER, kapan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, serta bagaimana menentukan skema yang tepat berdasarkan jenis penerima penghasilan.

PP 58 Tahun 2023 Menjelaskan tarif pemotongan PPh 21, termasuk TER Bulanan dan TER Harian.
PMK 168 Tahun 2023 Mengatur petunjuk teknis pemotongan berdasarkan jenis penerima penghasilan.
Inti Praktis Tentukan dulu subjek, jenis penghasilan, dasar pengenaan pajak, baru tentukan tarif.
Ilustrasi memahami PP 58 dan PMK 168 Tahun 2023 dalam praktik PPh Pasal 21 oleh CV Solusi Kita Konsultan Pajak Bandung
Visual edukasi mengenai penerapan PP 58 dan PMK 168 Tahun 2023 dalam praktik pemotongan, perhitungan, dan administrasi PPh Pasal 21 secara lebih sistematis dan mudah dipahami.

Memahami PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 dalam Praktik PPh Pasal 21

PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 merupakan dua aturan penting yang perlu dipahami secara bersamaan dalam praktik pemotongan PPh Pasal 21 sejak tahun pajak 2024.

Secara sederhana, PP 58 Tahun 2023 mengatur penggunaan tarif pemotongan, terutama Tarif Efektif Rata-Rata atau TER. Sedangkan PMK 168 Tahun 2023 memberikan petunjuk teknis mengenai cara menerapkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Inti praktisnya:
Dalam menghitung PPh Pasal 21, jangan langsung bertanya “berapa tarifnya?”. Langkah pertama adalah menentukan terlebih dahulu siapa penerima penghasilannya, jenis penghasilannya apa, lalu baru menentukan apakah menggunakan TER Bulanan, TER Harian, atau tarif Pasal 17 UU PPh.

Hubungan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023

Aturan Fokus Utama Makna Praktis
PP 58 Tahun 2023 Tarif pemotongan PPh Pasal 21 Menentukan penggunaan TER Bulanan, TER Harian, atau tarif Pasal 17.
PMK 168 Tahun 2023 Petunjuk teknis pemotongan Menentukan cara pemotongan berdasarkan jenis penerima penghasilan dan jenis penghasilannya.

Latar Belakang Perubahan PPh Pasal 21

Sebelum berlakunya skema TER, penghitungan PPh Pasal 21 bulanan sering dianggap cukup kompleks. Pemberi kerja harus menghitung penghasilan neto, biaya jabatan, iuran pensiun, PTKP, penghasilan kena pajak setahun, tarif progresif, lalu membagi hasilnya ke masa pajak bulanan.

Kompleksitas tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan perhitungan antara pemberi kerja, pegawai, konsultan pajak, maupun sistem administrasi perpajakan. Karena itu, pemerintah menyederhanakan skema pemotongan masa bulanan dengan menggunakan TER.

Lebih Sederhana

Pemotongan bulanan cukup menggunakan penghasilan bruto dikalikan tarif efektif.

Lebih Mudah Dicek

Pegawai dapat lebih mudah memahami pemotongan PPh 21 pada slip gaji.

Lebih Mudah Divalidasi

Sistem administrasi pajak lebih mudah melakukan validasi atas perhitungan masa pajak.

Substansi Utama PMK 168 Tahun 2023

PMK 168 Tahun 2023 menegaskan bahwa untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, pemotongan PPh Pasal 21 tertentu dapat menggunakan tarif efektif. Namun, untuk masa pajak terakhir, penghitungan PPh Pasal 21 tetap dikembalikan ke mekanisme tahunan berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.

Skema sederhana:

  • Januari sampai November: menggunakan TER untuk kondisi tertentu.
  • Desember atau masa pajak terakhir: dihitung ulang berdasarkan penghasilan setahun.
  • Total pajak setahun: tetap mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Tarif Progresif Pasal 17 Tetap Digunakan

Walaupun terdapat skema TER, tarif progresif Pasal 17 UU PPh tetap menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 setahun.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai dengan Rp60.000.000 5%
Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 15%
Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 25%
Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 30%
Di atas Rp5.000.000.000 35%

Kategori TER Bulanan

TER Bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP pegawai pada awal tahun pajak.

Kategori TER Status PTKP Keterangan
TER A TK/0, TK/1, K/0 Digunakan untuk status PTKP awal dengan tanggungan relatif lebih kecil.
TER B TK/2, TK/3, K/1, K/2 Digunakan untuk status PTKP menengah.
TER C K/3 Digunakan untuk status PTKP tertinggi dalam kelompok TER.
Catatan:
TER Bulanan digunakan atas penghasilan bruto bulanan. Pada masa tersebut, pemberi kerja tidak lagi menghitung PPh 21 bulanan dengan cara lama yang disetahunkan dan dibagi 12.

TER Harian untuk Pegawai Tidak Tetap

Selain TER Bulanan, aturan baru juga mengenal TER Harian. Skema ini terutama digunakan untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan.

Penghasilan Bruto Harian Tarif Cara Hitung
Sampai dengan Rp450.000 per hari 0% 0% × penghasilan bruto harian
Di atas Rp450.000 sampai Rp2.500.000 per hari 0,5% 0,5% × penghasilan bruto harian
Di atas Rp2.500.000 per hari Pasal 17 50% × bruto × tarif Pasal 17

Skema Praktis Penerima Penghasilan dalam PMK 168 Tahun 2023

Penerima Penghasilan Dasar Pengenaan Pajak Tarif / Skema
Pegawai tetap Penghasilan bruto bulanan TER Bulanan untuk masa selain masa pajak terakhir
Pegawai tetap pada masa pajak terakhir Penghasilan kena pajak setahun Tarif Pasal 17
Pensiunan berkala Penghasilan bruto bulanan / PKP tahunan TER Bulanan dan rekalkulasi masa terakhir
Pegawai tidak tetap tidak dibayar bulanan Penghasilan bruto harian TER Harian jika sampai Rp2.500.000 per hari
Pegawai tidak tetap dibayar bulanan Penghasilan bruto bulanan TER Bulanan
Bukan pegawai 50% × penghasilan bruto Tarif Pasal 17
Peserta kegiatan Penghasilan bruto Tarif Pasal 17
Mantan pegawai Penghasilan bruto Tarif Pasal 17
Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai Penghasilan bruto atas penarikan dana pensiun Tarif Pasal 17
Dewan komisaris/dewan pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur Penghasilan bruto TER Bulanan

Skema Pegawai Tetap: Januari–November dan Masa Pajak Terakhir

Untuk pegawai tetap, pola pemotongan PPh Pasal 21 menjadi lebih mudah pada masa pajak berjalan. Pada Januari sampai November, penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan TER Bulanan sesuai kategori PTKP.

Rumus masa Januari–November:

PPh 21 = Penghasilan Bruto Sebulan × TER Bulanan

Pada masa pajak terakhir, pemberi kerja menghitung kembali PPh Pasal 21 setahun dengan memperhitungkan penghasilan bruto setahun, biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja, PTKP, dan tarif Pasal 17 UU PPh.

Rumus masa pajak terakhir:

PPh 21 masa terakhir = PPh 21 terutang setahun - PPh 21 yang telah dipotong masa sebelumnya

Apakah TER Menambah Beban Pajak Pegawai?

Pada prinsipnya, TER tidak dimaksudkan untuk menambah beban pajak setahun. TER hanya mengubah cara pemotongan bulanan agar lebih sederhana. Pada akhir tahun atau masa pajak terakhir, total PPh Pasal 21 tetap direkonsiliasi berdasarkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Artinya:
Bisa saja pemotongan Januari–November terasa lebih kecil atau lebih besar dibanding pola lama, tetapi total setahun akan disesuaikan kembali pada masa pajak terakhir.

Bukan Pegawai Tidak Menggunakan TER Bulanan

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap semua penerima penghasilan PPh Pasal 21 otomatis menggunakan TER. Padahal, untuk bukan pegawai seperti tenaga ahli, konsultan, freelancer, dokter, pengacara, akuntan, notaris, atau pemberi jasa lainnya, skema umumnya menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto dan tarif Pasal 17.

Rumus umum bukan pegawai:

PPh 21 = 50% × Penghasilan Bruto × Tarif Pasal 17

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Praktik

  • Menganggap semua jenis penghasilan PPh 21 setelah tahun 2024 otomatis memakai TER.
  • Menerapkan TER Bulanan untuk bukan pegawai seperti konsultan, dokter, freelancer, atau tenaga ahli.
  • Tidak membedakan pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan mantan pegawai.
  • Tidak melakukan rekalkulasi pada masa pajak terakhir untuk pegawai tetap.
  • Salah menentukan kategori TER A, TER B, atau TER C berdasarkan status PTKP.
  • Salah menggunakan bruto penuh atau 50% bruto sebagai dasar pengenaan pajak.
  • Tidak menggabungkan seluruh penghasilan pegawai tetap dalam satu bulan.
  • Tidak memperhitungkan penghasilan tidak teratur seperti bonus, THR, tantiem, atau gratifikasi dalam skema yang tepat.

Cara Membaca PP 58 dan PMK 168 Secara Praktis

Agar tidak salah menerapkan PPh Pasal 21, pembaca sebaiknya menggunakan urutan berpikir berikut:

1. Identifikasi Penerima

Apakah pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, pensiunan, atau mantan pegawai?

2. Identifikasi Penghasilan

Apakah berupa gaji, upah harian, honorarium, jasa, bonus, THR, komisi, hadiah, atau penarikan dana pensiun?

3. Tentukan DPP

Apakah menggunakan bruto bulanan, bruto harian, 50% bruto, atau penghasilan kena pajak setahun?

4. Tentukan Tarif

Gunakan TER Bulanan, TER Harian, atau tarif Pasal 17 sesuai jenis penerima dan jenis penghasilannya.

Kesimpulan

PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 tidak dapat dibaca secara terpisah dalam praktik PPh Pasal 21. PP 58 memberikan dasar penggunaan tarif, sedangkan PMK 168 menjelaskan bagaimana tarif tersebut diterapkan untuk masing-masing jenis penerima penghasilan.

TER membuat pemotongan bulanan lebih sederhana, tetapi bukan berarti tarif Pasal 17 tidak lagi digunakan. Tarif Pasal 17 tetap menjadi dasar penghitungan tahunan dan tetap digunakan untuk beberapa kategori penerima penghasilan seperti bukan pegawai, peserta kegiatan, mantan pegawai, serta kondisi tertentu lainnya.

Prinsip praktisnya: tentukan dulu siapa penerima penghasilan dan jenis penghasilannya, baru tentukan apakah menggunakan TER Bulanan, TER Harian, atau tarif Pasal 17 UU PPh.

Penutup: Memahami PP 58 dan PMK 168 Tahun 2023 dalam Praktik PPh Pasal 21

PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 pada dasarnya bertujuan menyederhanakan praktik pemotongan PPh Pasal 21 tanpa mengubah prinsip dasar penghitungan pajak tahunan. Penyederhanaan tersebut terutama terlihat melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata atau TER pada masa pajak tertentu.

Dalam praktiknya, pemahaman terhadap kedua aturan ini tetap memerlukan perhatian terhadap jenis penerima penghasilan, dasar pengenaan pajak, penggunaan TER Bulanan, TER Harian, hingga rekalkulasi masa pajak terakhir berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.

Dalam kondisi tertentu, praktik PPh Pasal 21 juga dapat berkaitan dengan metode penggajian seperti gross, gross up, maupun penghasilan nett. Pembahasan lebih lanjut terkait praktik Gross Up Nett PPh 21 dapat dibaca pada halaman terpisah.

TER bukan menggantikan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, melainkan menyederhanakan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak tertentu.

Jika membutuhkan pendampingan terkait praktik PPh Pasal 21, payroll, Coretax, maupun kepatuhan perpajakan perusahaan, Anda dapat membaca lebih lanjut layanan Konsultan Pajak Bandung dari CV Solusi Kita – Eks DJP & STAN.