Gambar infografis PP 20 Tahun 2026 yang mengatur perubahan ketentuan PPh Final UMKM 0,5 persen. Materi mencakup batas omzet Rp4,8 miliar, penggabungan omzet usaha, pengecualian pekerjaan bebas, Perseroan Perorangan, koperasi, serta ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak tertentu. Disusun oleh CV Solusi Kita sebagai media edukasi perpajakan bagi pelaku usaha dan UMKM.

