UPDATE PAJAK UMKM 2026

PP 20 Tahun 2026: Bedah Poin Utama WP Lama & WP Baru | Dampak Besar bagi PT, CV, UMKM & Koperasi

PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Artinya, PP 20 Tahun 2026 bukan membatalkan seluruh ketentuan PP 55 Tahun 2022, tetapi mengubah beberapa ketentuan tertentu di bidang Pajak Penghasilan, terutama terkait PPh Final UMKM 0,5%, penggabungan omzet, pekerjaan bebas, Perseroan Perorangan, koperasi, serta ketentuan peralihan bagi wajib pajak tertentu.

Kabar baiknya, tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar. Namun, tidak semua pelaku usaha dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya. Setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku, bentuk usaha, jenis penghasilan, penggabungan omzet, serta kesiapan pembukuan dan laporan keuangan menjadi semakin penting dalam menentukan perlakuan pajak yang tepat.

0,5% Tarif PPh Final UMKM tetap berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
Rp4,8 M Batas omzet tetap menjadi acuan penting dalam satu Tahun Pajak.
PT & CV Baru Perlu menyiapkan pembukuan dan penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku.
Pembukuan Menjadi fondasi utama penghitungan pajak ketika tidak menggunakan PPh Final UMKM.
Kesimpulan singkat: PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus tarif PPh Final UMKM 0,5%, tetapi mengubah ketentuan pihak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut serta memperluas pengaturan penggabungan omzet. Dampak praktisnya, pembukuan, laporan keuangan, dan dokumentasi transaksi menjadi semakin penting bagi pelaku usaha.
Mengapa PP 20 Tahun 2026 Penting Bagi Pembukuan dan Akuntansi?

Secara prinsip, Wajib Pajak Badan memang wajib menyelenggarakan pembukuan sejak mulai menjalankan kegiatan usaha. Namun dalam praktik selama berlakunya PP 55 Tahun 2022, banyak badan usaha baru berbentuk PT, CV, Firma, maupun badan usaha lainnya menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.

Karena pajak dihitung langsung dari omzet, fokus sebagian pelaku usaha lebih banyak tertuju pada pencatatan omzet dan pembayaran PPh Final UMKM. Akibatnya, praktik pembukuan sering kali belum terselenggara secara optimal. Laporan laba rugi, neraca, buku besar, rekonsiliasi fiskal, serta dokumentasi akuntansi yang lebih lengkap belum menjadi perhatian utama karena tidak secara langsung memengaruhi besarnya PPh Final yang dibayar.

Setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026, kondisi tersebut mulai berubah. Secara umum, badan usaha baru berbentuk PT non-Perseroan Perorangan, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi menjadi kelompok utama penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Akibatnya, banyak badan usaha baru harus langsung menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan yang didasarkan pada pembukuan, laba fiskal, koreksi fiskal, dan penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Dalam kondisi tersebut, pembukuan bukan lagi sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi dasar utama dalam menentukan kewajiban perpajakan badan usaha. Semakin baik pembukuan diselenggarakan sejak awal, semakin mudah pula pelaku usaha memahami posisi keuangan usahanya sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

PP 20 Tahun 2026 tidak menciptakan kewajiban pembukuan baru bagi Wajib Pajak Badan, tetapi membuat kewajiban pembukuan yang selama ini sering diabaikan menjadi semakin penting untuk dijalankan.
Infografis PP 20 Tahun 2026 tentang perubahan PPh Final UMKM 0,5 persen, penggabungan omzet Rp4,8 miliar, pekerjaan bebas, dan Perseroan Perorangan
Ringkasan perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 terkait PPh Final UMKM 0,5%, penggabungan omzet Rp4,8 miliar, pekerjaan bebas, dan Perseroan Perorangan.

20 Poin Utama PP 20 Tahun 2026

Ringkasan berikut membantu pemilik usaha memahami dampak utama PP 20 Tahun 2026 tanpa harus membaca seluruh pasal secara teknis.

No Poin Utama Makna Praktis bagi Pemilik Usaha
1 PP 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP 55 Tahun 2022 PP 20 Tahun 2026 tidak mencabut seluruh PP 55 Tahun 2022, tetapi mengubah beberapa ketentuan tertentu di bidang Pajak Penghasilan.
2 Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% Tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
3 Batas omzet tetap Rp4,8 miliar Batas peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak tetap menjadi syarat utama.
4 Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat menggunakan fasilitas Wajib Pajak Orang Pribadi masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk batas omzet, jenis penghasilan, dan ketentuan penggabungan omzet.
5 Perseroan Perorangan termasuk pihak yang dapat menggunakan fasilitas Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang dapat menggunakan PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak termasuk pengecualian.
6 Koperasi termasuk pihak yang dapat menggunakan fasilitas Koperasi dapat menggunakan PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk batas omzet dan ketentuan lainnya yang berlaku.
7 PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma lama mendapat ketentuan peralihan PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma yang jangka waktu fasilitas PPh Finalnya belum berakhir masih dapat menggunakan PPh Final sampai jangka waktu tersebut selesai, sepanjang memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan peralihan.
8 PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi tercantum sebagai pihak yang dapat menggunakan fasilitas dalam Pasal 57 hasil perubahan Setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku, pihak yang disebut dalam Pasal 57 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi. Karena itu, PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma perlu memperhatikan ketentuan peralihan serta menyiapkan pembukuan dan penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum.
9 Pekerjaan bebas tetap dikecualikan dari PPh Final UMKM Penghasilan Orang Pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan usaha yang dikenai PPh Final UMKM.
10 Profesi digital ditegaskan dalam daftar pekerjaan bebas Pembuat konten digital, influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis termasuk dalam daftar pekerjaan bebas yang perlu diperhatikan.
11 Perseroan Perorangan untuk jasa pekerjaan bebas mendapat pembatasan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh Orang Pribadi berkeahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya tidak termasuk pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM.
12 Penggabungan omzet menjadi lebih penting Batas Rp4,8 miliar tidak hanya melihat omzet usaha utama. Dalam kondisi tertentu, penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, Perseroan Perorangan, suami-istri, dan anak belum dewasa dapat ikut diperhitungkan.
13 Omzet Perseroan Perorangan ikut diperhitungkan Dalam kondisi tertentu, omzet Orang Pribadi dan seluruh Perseroan Perorangan yang didirikannya dihitung secara keseluruhan untuk menentukan batas Rp4,8 miliar.
14 Omzet suami-istri dan anak belum dewasa dapat ikut diperhitungkan Dalam kondisi pisah harta atau istri memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri, omzet suami dan istri digabung, termasuk penghasilan anak yang belum dewasa sesuai ketentuan PPh.
15 Memecah usaha untuk menjaga omzet menjadi lebih berisiko Pembagian usaha ke beberapa Perseroan Perorangan atau entitas kecil tidak otomatis membuat setiap usaha dapat menggunakan PPh Final UMKM secara terpisah.
16 Biaya suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana suap tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
17 Ketentuan peralihan harus dibaca sesuai kondisi masing-masing wajib pajak Beberapa wajib pajak lama masih dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak tertentu sesuai ketentuan peralihan, tetapi perlakuannya berbeda tergantung jenis wajib pajak, tahun terdaftar, masa fasilitas, dan pemenuhan syarat.
18 Jika tidak memenuhi syarat PPh Final, pajak dihitung berdasarkan ketentuan umum Pajak tidak lagi dihitung hanya dari omzet, tetapi berdasarkan penghasilan neto atau laba fiskal dengan memperhatikan pembukuan, biaya fiskal, dan ketentuan PPh yang berlaku.
19 Pembukuan menjadi semakin penting Pembukuan, laporan laba rugi, neraca, bukti transaksi, utang, piutang, persediaan, dan koreksi fiskal menjadi semakin penting sebagai dasar penghitungan pajak.
20 Penggunaan fasilitas memerlukan pemenuhan tata cara administrasi Wajib Pajak yang menggunakan PPh Final UMKM perlu memenuhi tata cara administrasi yang ditetapkan DJP, termasuk penyampaian pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan praktis:
PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus PPh Final UMKM 0,5%. Tarif tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar, tetapi pihak yang dapat menggunakan fasilitas menjadi lebih selektif, penggabungan omzet menjadi lebih penting, dan penggunaan fasilitas tetap harus memperhatikan tata cara administrasi yang berlaku. Dampak praktisnya, pelaku usaha perlu lebih serius menata pembukuan, laporan keuangan, dan dokumentasi transaksi.
Ketentuan Peralihan PPh Final UMKM Setelah PP 20 Tahun 2026
Jenis Wajib Pajak Kondisi Sebelum PP 20 Tahun 2026 Ketentuan Peralihan Setelah PP 20 Tahun 2026
Wajib Pajak Orang Pribadi Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 7 tahun. Apabila masa fasilitas berakhir pada Tahun Pajak 2024, masih dapat menggunakan PPh Final pada Tahun Pajak 2025 dan 2026 sepanjang memenuhi syarat.
Perseroan Perorangan Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 4 tahun. Apabila masa fasilitas berakhir pada Tahun Pajak 2025, masih dapat menggunakan PPh Final pada Tahun Pajak 2026 sepanjang memenuhi syarat.
Koperasi Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 4 tahun. Koperasi tertentu yang memenuhi ketentuan peralihan dapat tetap menggunakan PPh Final UMKM sampai Tahun Pajak 2029 sepanjang omzet tahun sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar.
PT Biasa Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 3 tahun. Masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sampai jangka waktu fasilitas lama berakhir sesuai ketentuan peralihan.
CV Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 4 tahun. Masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sampai jangka waktu fasilitas lama berakhir sesuai ketentuan peralihan.
Firma Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 4 tahun. Masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sampai jangka waktu fasilitas lama berakhir sesuai ketentuan peralihan.
BUMDes Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 4 tahun. Masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sampai jangka waktu fasilitas lama berakhir sesuai ketentuan peralihan.
BUMDesma Masa penggunaan PPh Final UMKM dibatasi 4 tahun. Masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sampai jangka waktu fasilitas lama berakhir sesuai ketentuan peralihan.

Ringkasan Perlakuan Wajib Pajak Baru Setelah PP 20 Tahun 2026

PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting mengenai pihak yang masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Tabel berikut memberikan gambaran ringkas mengenai perlakuan bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026.

Jenis Wajib Pajak Baru Status Tarif UMKM 0,5% Batas Waktu Catatan Penting
Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Tidak terdapat batas waktu khusus yang disebutkan dalam PP 20 Tahun 2026. Sepanjang omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, bukan pekerjaan bebas yang dikecualikan, memenuhi ketentuan administrasi, serta belum terdapat ketentuan baru yang mengatur sebaliknya.
Perseroan Perorangan Masih Bisa Tidak terdapat batas waktu khusus yang disebutkan dalam PP 20 Tahun 2026. Harus memperhatikan ketentuan penggabungan omzet dan tidak digunakan untuk membungkus pekerjaan bebas pemiliknya.
Koperasi Terbatas Paling lama 4 Tahun Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak. Setelah masa fasilitas berakhir, koperasi mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan.
PT (Non Perseroan Perorangan) Tidak Bisa Tidak memperoleh fasilitas baru. Harus langsung menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan dan menyiapkan pembukuan sejak awal.
CV Tidak Bisa Tidak memperoleh fasilitas baru. Perlu menyelenggarakan pembukuan dan menghitung pajak berdasarkan ketentuan umum.
Firma Tidak Bisa Tidak memperoleh fasilitas baru. Menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan sejak awal usaha dijalankan.
BUMDes Tidak Bisa Tidak memperoleh fasilitas baru. Perlu mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan sesuai ketentuan umum.
BUMDesma Tidak Bisa Tidak memperoleh fasilitas baru. Menggunakan mekanisme perpajakan umum dan tidak termasuk penerima fasilitas baru PPh Final UMKM 0,5%.
Catatan Penting:
PP 20 Tahun 2026 menggeser fokus dari pembatasan waktu penggunaan tarif UMKM menjadi pengujian syarat penggunaan fasilitas. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, perhatian utama bukan lagi berapa tahun menggunakan tarif 0,5%, melainkan apakah seluruh syarat penggunaan fasilitas tetap terpenuhi, termasuk ketentuan penggabungan omzet, jenis penghasilan, dan tata cara administrasi perpajakan.

πŸ“Œ Kesimpulan Sederhana Ketentuan Peralihan PP 20 Tahun 2026

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) memperoleh perpanjangan penggunaan PPh Final UMKM untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peralihan.
  • Perseroan Perorangan memperoleh perpanjangan penggunaan PPh Final UMKM untuk Tahun Pajak 2026 dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peralihan.
  • Koperasi tertentu dapat tetap menggunakan PPh Final UMKM sampai Tahun Pajak 2029 sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku dan omzet tahun sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar.
  • PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma yang telah memperoleh fasilitas sebelumnya pada dasarnya masih dapat memanfaatkan sisa masa penggunaan PPh Final UMKM sesuai ketentuan peralihan yang berlaku.
  • PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma yang baru berdiri setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026 perlu menyiapkan pembukuan sejak awal usaha karena pada umumnya tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%, melainkan menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan dengan memperhatikan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh serta fasilitas Pasal 31E apabila memenuhi persyaratan.
Inti perubahan: PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus tarif PPh Final UMKM 0,5%, tetapi mengubah pihak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut, memperluas pengaturan penggabungan omzet, serta mendorong semakin pentingnya pembukuan dan laporan keuangan sebagai dasar penghitungan pajak.

Ringkasan Cepat PP 20 Tahun 2026

PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan membatalkan seluruh ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. PP 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP 55 Tahun 2022 yang mengubah beberapa ketentuan tertentu di bidang Pajak Penghasilan.

Inti besarnya adalah PPh Final UMKM 0,5% tidak dihapus. Tarif tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar. Namun, tidak semua pelaku usaha dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya.

Tarif tetap 0,5% Tarif PPh Final UMKM masih berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi syarat.
Batas tetap Rp4,8 miliar Batas peredaran bruto tetap menjadi acuan penting dalam satu Tahun Pajak.
Aturan lebih selektif Bentuk usaha, pekerjaan bebas, Perseroan Perorangan, penggabungan omzet, dan administrasi ke DJP perlu diperiksa lebih hati-hati.
Bahasa sederhananya:
UMKM kecil masih bisa menggunakan PPh Final 0,5% jika memenuhi syarat. Namun tidak semua orang, profesi, atau badan usaha otomatis boleh memakainya. Setelah PP 20 Tahun 2026, pelaku usaha perlu melihat bentuk usaha, jenis penghasilan, omzet gabungan, ketentuan peralihan, serta tata cara administrasi yang berlaku.

Apa Dampak PP 20 Tahun 2026 bagi Pemilik Usaha?

Dampak utama PP 20 Tahun 2026 bukan hanya soal tarif pajak. Dampak terbesarnya adalah semakin pentingnya pembukuan, laporan laba rugi, neraca, dan dokumentasi transaksi sebagai dasar penghitungan pajak.

Masih Bisa 0,5% PPh Final UMKM tetap berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
PT & CV Baru Tidak cukup hanya melihat omzet. Bentuk usaha dan ketentuan peralihan juga harus diperhatikan.
Omzet Bisa Digabung Omzet usaha, pekerjaan bebas, Perseroan Perorangan, suami-istri, dan anak belum dewasa dalam kondisi tertentu dapat diperhitungkan bersama.
Pembukuan Penting Semakin banyak usaha yang harus menghitung pajak berdasarkan laba usaha.

Dasar Perubahan PP 20 Tahun 2026

PP 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa perubahan dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan yang lebih tepat sasaran kepada wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Fasilitas ini tetap diberikan untuk membantu pelaku usaha kecil. Namun, fasilitas tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan yang menyimpang, misalnya memecah omzet, membungkus pekerjaan bebas sebagai usaha tertentu, atau menggunakan badan tertentu hanya untuk mengejar tarif 0,5%.

Makna praktis bagi pelaku usaha:
PPh Final UMKM masih tersedia, tetapi tidak lagi dapat digunakan secara terlalu longgar. Struktur usaha, sumber penghasilan, hubungan keluarga, Perseroan Perorangan yang dimiliki, dan tata cara administrasi perlu diperiksa lebih hati-hati.

Kabar Baik bagi WP Orang Pribadi: Ketentuan Batas Waktu Lama Berubah

Salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah dihapusnya Pasal 59 yang sebelumnya mengatur jangka waktu tertentu penggunaan PPh Final UMKM.

Namun, hal ini tidak boleh dibaca seolah-olah semua Orang Pribadi otomatis boleh menggunakan PPh Final UMKM tanpa batas dan tanpa syarat. Wajib Pajak Orang Pribadi tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk batas omzet, jenis penghasilan, ketentuan penggabungan omzet, serta tata cara administrasi.

Contoh awam:
Pak A memiliki toko kelontong dengan omzet Rp900 juta setahun. Usaha tersebut bukan pekerjaan bebas dan tidak ada penggabungan omzet yang membuat total omzet melewati Rp4,8 miliar. Dalam kondisi seperti ini, Pak A masih berpeluang menggunakan PPh Final UMKM 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jika penghasilan berasal dari pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, konsultan, akuntan, influencer, content creator, atau profesi sejenis, maka perlakuannya harus diperiksa kembali.

Tanggal Berlaku PP 20 Tahun 2026

PP Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 April 2026. Tanggal ini penting karena menjadi acuan untuk membaca posisi wajib pajak setelah aturan baru berlaku.

Tanggal / Periode Makna Praktis
22 April 2026 PP 20 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan.
Setelah 22 April 2026 Pelaku usaha baru perlu membaca ulang apakah termasuk pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM atau perlu memakai penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum.
Tahun Pajak 2026 Ketentuan peralihan menjadi penting, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya masih memiliki masa fasilitas lama.
Setelah masa transisi selesai Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat perlu menggunakan mekanisme penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum.

Dampak Praktis PP 20 Tahun 2026 bagi Pelaku UMKM

  • Pelaku usaha kecil masih dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% jika memenuhi syarat.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi tetap perlu memperhatikan batas omzet, jenis penghasilan, dan ketentuan penggabungan omzet.
  • Orang Pribadi perlu memperhatikan omzet gabungan dengan Perseroan Perorangan yang dimiliki.
  • Suami-istri dalam kondisi tertentu perlu memperhatikan penggabungan omzet.
  • Omzet anak belum dewasa dalam kondisi tertentu juga dapat ikut diperhitungkan.
  • Perseroan Perorangan untuk jasa profesional harus diperiksa kembali.
  • PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma perlu memperhatikan apakah masih berada dalam ketentuan peralihan.
  • Usaha yang omzetnya mendekati Rp4,8 miliar perlu mulai menyiapkan pembukuan.
  • Strategi memecah omzet ke beberapa badan usaha menjadi semakin berisiko.
  • Pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara PPh Final, NPPN, dan pembukuan normal.
  • Penggunaan fasilitas juga perlu memperhatikan tata cara administrasi dan pemberitahuan kepada DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Masih Dapat Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?

Berdasarkan Pasal 57 hasil perubahan, pihak yang dapat dikenai PPh Final UMKM adalah Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang dan Koperasi, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Wajib Pajak Orang Pribadi Misalnya pemilik usaha kecil, pedagang, pemilik toko, usaha makanan, usaha jasa umum, bengkel, atau perdagangan biasa yang memenuhi syarat.
Perseroan Perorangan Dapat menggunakan fasilitas sepanjang memenuhi syarat dan tidak digunakan untuk membungkus pekerjaan bebas pemiliknya.
Koperasi Dapat menggunakan PPh Final UMKM sepanjang memenuhi syarat yang berlaku.
Catatan penting:
Meskipun omzet kecil, wajib pajak tetap harus memastikan bahwa dirinya termasuk pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM, jenis penghasilannya tidak dikecualikan, dan seluruh syarat administrasi dipenuhi.

Penghasilan yang Tidak Termasuk PPh Final UMKM

  • Penghasilan Orang Pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  • Penghasilan dari luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
  • Penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri.
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Bahasa sederhana:
Batas omzet Rp4,8 miliar bukan satu-satunya syarat. Walaupun omzet masih kecil, jenis penghasilannya tetap harus dilihat. Jika penghasilan berasal dari pekerjaan bebas atau sudah dikenai PPh Final lain, maka tidak otomatis bisa memakai PPh Final UMKM 0,5%.

Daftar Pekerjaan Bebas yang Tidak Dapat Menggunakan PPh Final UMKM

PP 20 Tahun 2026 memperjelas daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM walaupun omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar.

Profesi Keahlian
  • Pengacara.
  • Akuntan.
  • Arsitek.
  • Dokter.
  • Konsultan.
  • Notaris.
  • PPAT.
  • Penilai.
  • Aktuaris.
  • Tenaga ahli sejenis.
Profesi Seni, Digital, dan Jasa Personal
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
  • Pembuat atau pencipta konten pada media daring, termasuk influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis.
  • Olahragawan.
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis.
  • Pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis.
  • Agen iklan.
  • Pengawas atau pengelola proyek.
  • Perantara atau orang yang menemukan pelanggan.
  • Petugas penjaja barang dagangan.
  • Agen asuransi.
  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis.
Contoh mudah:
Seseorang yang mengajar piano atas nama pribadi dapat dianggap memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. Namun jika ia menjalankan usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Perseroan Perorangan dan Jasa Pekerjaan Bebas

Perseroan Perorangan termasuk pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM. Namun, jika Perseroan Perorangan didirikan oleh Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya, maka Perseroan Perorangan tersebut tidak termasuk pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM.

Contoh:
Seorang konsultan pajak mendirikan Perseroan Perorangan yang memberikan jasa konsultasi pajak. Karena jasanya sama dengan pekerjaan bebas pemiliknya, Perseroan Perorangan tersebut tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM.

Yang dilihat bukan hanya bentuk badan, tetapi juga substansi kegiatan dan jenis jasa yang diberikan.

Penggabungan Omzet Rp4,8 Miliar

Batas Rp4,8 miliar tidak selalu dihitung hanya dari satu toko, satu usaha, atau satu badan. Dalam kondisi tertentu, omzet dari beberapa sumber harus digabung.

Peredaran bruto dihitung dari jumlah keseluruhan penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan.

Peredaran bruto tersebut dihitung baik yang dikenai PPh tidak final maupun PPh final, termasuk peredaran bruto dari luar negeri, dan dihitung sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.

Yang Dapat Digabung Dalam Penghitungan Omzet

  • Omzet usaha Orang Pribadi.
  • Omzet dari pekerjaan bebas.
  • Omzet dari Perseroan Perorangan yang didirikan oleh Orang Pribadi tersebut.
  • Omzet suami dan istri dalam kondisi tertentu.
  • Omzet anak yang belum dewasa sesuai ketentuan PPh.
  • Omzet Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri.
Bahasa awam:
Jangan hanya melihat omzet satu usaha. Jika seseorang memiliki beberapa sumber penghasilan atau beberapa badan usaha, perlu diperiksa apakah omzetnya harus digabung.

Contoh Penggabungan Omzet

Contoh 1: Perseroan Perorangan Memiliki Penghasilan Final Lain Perseroan Perorangan XY menerima penghasilan dari sewa gedung Rp2,5 miliar dan perdagangan alat kebersihan Rp500 juta. Total peredaran bruto Rp3 miliar. Karena total omzet belum melebihi Rp4,8 miliar, penghasilan dari perdagangan alat kebersihan masih dapat dikenai PPh Final UMKM.
Contoh 2: Agen Asuransi dan Usaha Katering Nona E memperoleh penghasilan sebagai agen asuransi Rp3,5 miliar dan usaha katering Rp1,5 miliar. Total peredaran bruto Rp5 miliar. Untuk Tahun Pajak berikutnya, usaha katering tidak dapat lagi menggunakan PPh Final UMKM karena total omzet usaha dan pekerjaan bebas telah melebihi Rp4,8 miliar.
Contoh 3: Suami, Istri, dan Anak Belum Dewasa Suami memiliki penghasilan sebagai notaris Rp3 miliar. Istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri dan memiliki usaha butik Rp2 miliar. Anak belum dewasa memperoleh penghasilan sebagai penyanyi cilik Rp500 juta. Total peredaran bruto keluarga menjadi Rp5,5 miliar. Usaha butik istri tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM untuk Tahun Pajak berikutnya.
Contoh 4: Suami-Istri Memiliki Perseroan Perorangan Suami memiliki penghasilan sebagai notaris Rp3 miliar dan Perseroan Perorangan AZ Rp1 miliar. Istri memiliki usaha butik Rp2 miliar dan Perseroan Perorangan YS Rp500 juta. Total omzet gabungan menjadi Rp6,5 miliar. Beberapa pihak dalam penggabungan tersebut tidak dapat dikenai PPh Final UMKM pada Tahun Pajak berikutnya sesuai ketentuan.

Memecah Omzet ke Beberapa Perseroan Perorangan Tidak Lagi Aman

Jika seluruh omzet Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang didirikannya melebihi Rp4,8 miliar, maka Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan tersebut dapat tidak menggunakan PPh Final UMKM untuk Tahun Pajak berikutnya.

Pelajaran penting:
Strategi memecah omzet ke beberapa entitas kecil menjadi semakin berisiko. Pelaku usaha perlu membangun struktur usaha yang sehat, bukan sekadar struktur yang terlihat kecil di atas kertas.

Nasib PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma

Setelah PP 20 Tahun 2026, pihak yang tercantum dalam Pasal 57 sebagai pengguna PPh Final UMKM adalah Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi. PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi tercantum sebagai pihak utama dalam Pasal 57 hasil perubahan. Namun, terdapat ketentuan peralihan bagi wajib pajak tertentu yang sudah menggunakan fasilitas sebelumnya.

Jenis Wajib Pajak Perlakuan Setelah PP 20 Tahun 2026
PT biasa, CV, Firma, BUMDes, BUMDesma yang masa fasilitasnya belum berakhir Masih dapat menggunakan PPh Final UMKM sampai jangka waktu sebelumnya berakhir, sepanjang memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan peralihan.
PT biasa, CV, Firma, BUMDes, BUMDesma baru setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku Perlu menyiapkan pembukuan dan penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum, karena tidak lagi tercantum sebagai pihak yang dapat menggunakan fasilitas dalam Pasal 57 hasil perubahan.
Koperasi Dapat menggunakan PPh Final UMKM sepanjang memenuhi syarat yang berlaku.
Perseroan Perorangan Dapat menggunakan PPh Final UMKM sepanjang memenuhi syarat dan bukan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya.
Pelajaran penting:
Banyak pelaku usaha mengira selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar maka otomatis dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5%. Setelah PP 20 Tahun 2026, asumsi tersebut tidak selalu benar. Selain omzet, bentuk usaha, jenis penghasilan, ketentuan peralihan, dan administrasi juga perlu diperhatikan.

Contoh Kasus: CV Baru Berdiri Setelah 22 April 2026

Misalnya CV ABC didirikan pada Mei 2026 dengan omzet tahun pertama Rp700 juta. Secara nominal, omzet tersebut masih jauh di bawah Rp4,8 miliar.

Namun setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku, CV baru tidak lagi tercantum sebagai pihak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dalam Pasal 57 hasil perubahan. Karena itu, CV ABC perlu menyiapkan pembukuan dan menghitung PPh berdasarkan ketentuan umum.

Contoh Kasus: PT Baru Berdiri Setelah PP 20 Tahun 2026

Misalnya PT Maju Jaya berdiri pada Juni 2026 dengan omzet tahun pertama Rp500 juta. Setelah PP 20 Tahun 2026, PT biasa yang baru berdiri tidak lagi tercantum sebagai pihak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dalam Pasal 57 hasil perubahan.

Bahasa sederhana:
PT baru tidak cukup hanya berkata β€œomzet saya masih kecil”. Bentuk badan usaha ikut menentukan apakah fasilitas PPh Final UMKM masih dapat digunakan.

Ketentuan Peralihan Penting

PP 20 Tahun 2026 memberikan ketentuan peralihan agar wajib pajak yang sebelumnya masih berada dalam masa fasilitas tidak langsung berubah perlakuannya secara mendadak.

  • Orang Pribadi yang jangka waktu PPh Finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 sepanjang memenuhi syarat.
  • Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang jangka waktunya berakhir pada Tahun Pajak 2025 dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2026 sepanjang memenuhi syarat.
  • Koperasi tertentu yang terdaftar sebelum PP ini berlaku dan masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 sampai dengan Tahun Pajak 2029 dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan 2029 sepanjang memenuhi syarat.
  • CV, Firma, PT biasa, BUMDes, dan BUMDesma yang jangka waktu fasilitasnya belum berakhir tetap dapat menggunakan PPh Final sampai jangka waktu tersebut selesai sepanjang memenuhi kriteria.
  • Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang terdampak ketentuan pekerjaan bebas atau penggabungan omzet masih dapat menggunakan PPh Final sampai akhir Tahun Pajak 2026 sesuai ketentuan peralihan.
Catatan:
Ketentuan peralihan harus dibaca berdasarkan kondisi masing-masing wajib pajak. Wajib pajak lama dan wajib pajak baru setelah PP 20 Tahun 2026 dapat memiliki perlakuan berbeda.

Setelah Tidak Bisa PPh Final UMKM, Lalu Menghitung Pajaknya Bagaimana?

Jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat PPh Final UMKM, maka penghitungan pajak tidak lagi sederhana dari omzet dikalikan 0,5%. Wajib pajak harus masuk ke mekanisme penghitungan berdasarkan ketentuan umum.

Saat Masih PPh Final UMKM
  • Dasar penghitungan: omzet.
  • Tarif: 0,5%.
  • Biaya usaha tidak mempengaruhi langsung jumlah PPh Final.
  • Administrasi relatif lebih sederhana, tetapi tetap harus memenuhi tata cara yang berlaku.
Saat Masuk PPh Normal
  • Dasar penghitungan: penghasilan neto atau laba fiskal.
  • Biaya harus diuji secara fiskal.
  • Diperlukan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan.
  • Koreksi fiskal menjadi penting.

Simulasi Sederhana: PPh Final vs PPh Normal

Kondisi Contoh Angka Cara Menghitung Pajak
Masih menggunakan PPh Final UMKM Omzet Rp2.000.000.000 PPh Final = 0,5% x Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000
Sudah tidak memenuhi syarat PPh Final Omzet Rp6.000.000.000 Pajak tidak lagi dihitung dari omzet langsung, tetapi dari penghasilan neto atau laba fiskal berdasarkan pembukuan.
WP Orang Pribadi tertentu Memenuhi syarat pencatatan atau norma Dapat mempertimbangkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto jika memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Badan usaha seperti PT, CV, Firma Perlu menyusun pembukuan PPh dihitung dari laba fiskal dengan memperhatikan biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan.
Catatan penting:
Simulasi ini hanya gambaran umum. Dalam praktik, perhitungan PPh normal harus memperhatikan status wajib pajak, jenis penghasilan, biaya fiskal, koreksi fiskal, kompensasi kerugian, angsuran PPh Pasal 25, serta ketentuan lain yang berlaku.

Mengapa Pembukuan Menjadi Semakin Penting?

Pada prinsipnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan Wajib Pajak badan di Indonesia perlu menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan. Pembukuan diperlukan untuk menghitung penghasilan neto sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan.

Selama menggunakan PPh Final UMKM, banyak pelaku usaha merasa cukup menghitung omzet dan membayar 0,5%. Namun ketika wajib pajak keluar dari fasilitas PPh Final, pembukuan menjadi dasar utama penghitungan pajak.

Tanpa pembukuan yang rapi, pelaku usaha akan kesulitan membuktikan omzet, biaya, laba, utang, piutang, persediaan, aset, dan transaksi lain yang diperlukan dalam penghitungan PPh normal.

Untuk Menghitung Laba Pajak normal membutuhkan dasar laba fiskal, bukan sekadar omzet.
Untuk Membuktikan Biaya Tidak semua biaya komersial otomatis boleh menjadi biaya fiskal.
Untuk Menghadapi SP2DK Pembukuan yang rapi membantu menjawab klarifikasi data dari kantor pajak.
Perubahan terbesar sebenarnya bukan tarif pajak.
Perubahan terbesar adalah semakin banyak pelaku usaha yang harus mengandalkan pembukuan, laporan laba rugi, neraca, dan dokumentasi transaksi sebagai dasar penghitungan pajak. Karena itu, masa transisi ini merupakan waktu yang tepat untuk mulai menata sistem akuntansi dan administrasi perpajakan usaha.

Pasal 20A: Suap dan Gratifikasi Tidak Bisa Jadi Biaya Fiskal

PP 20 Tahun 2026 menyisipkan Pasal 20A. Pasal ini menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Makna praktis:
Jika ada pengeluaran yang secara substansi berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi, maka secara fiskal pengeluaran tersebut harus dikoreksi dan tidak boleh dijadikan pengurang pajak.

Catatan Administrasi: Pemberitahuan kepada DJP

Penggunaan atau perubahan perlakuan PPh Final UMKM tidak hanya dilihat dari omzet. Wajib Pajak juga perlu memperhatikan tata cara administrasi yang ditetapkan, termasuk pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan hanya melihat omzet:
Omzet di bawah Rp4,8 miliar belum tentu otomatis membuat wajib pajak dapat menggunakan PPh Final UMKM. Perlu diperiksa juga status wajib pajak, jenis penghasilan, penggabungan omzet, ketentuan peralihan, dan tata cara administrasi.

Apa Arti Aturan Ini Bagi Saya?

Jika Anda pemilik toko, warung, bengkel, atau usaha perdagangan kecil Anda masih berpeluang menggunakan PPh Final UMKM 0,5% jika omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, jenis penghasilan memenuhi syarat, dan tidak masuk pengecualian.
Jika Anda dokter, notaris, konsultan, akuntan, influencer, atau content creator Anda perlu memeriksa apakah penghasilan Anda termasuk pekerjaan bebas yang tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM.
Jika Anda mendirikan Perseroan Perorangan Pastikan Perseroan Perorangan tidak hanya digunakan untuk membungkus pekerjaan bebas pribadi.
Jika Anda mendirikan PT atau CV baru setelah 22 April 2026 Anda perlu bersiap menggunakan mekanisme PPh normal dan menyiapkan pembukuan sejak awal.

Jika Tidak Sempat Membaca Seluruh Artikel

  • Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5%.
  • Batas omzet tetap Rp4,8 miliar.
  • Orang Pribadi tetap dapat menggunakan fasilitas sepanjang memenuhi syarat.
  • Perseroan Perorangan masih dapat menggunakan fasilitas tertentu.
  • PT dan CV baru perlu mempersiapkan pembukuan sejak awal.
  • Penggabungan omzet menjadi lebih luas.
  • Tata cara administrasi dan pemberitahuan kepada DJP perlu diperhatikan.
  • Pembukuan menjadi semakin penting.

Kesimpulan

PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Tarif tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar. Namun, aturan ini memperjelas siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana penggabungan omzet dilakukan, jenis pekerjaan bebas yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini, serta pentingnya tata cara administrasi.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perubahan ketentuan lama perlu dibaca bersama syarat yang berlaku. Bagi PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma, ketentuan peralihan harus diperhatikan dengan cermat karena tidak semua badan usaha berada pada posisi yang sama.

Bagi pelaku usaha yang omzetnya mulai berkembang, perubahan ini menjadi momentum untuk mulai membangun sistem pembukuan yang lebih baik, administrasi perpajakan yang lebih tertib, dan perencanaan pajak yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Kesimpulan praktis CV Solusi Kita:
Dampak terbesar PP 20 Tahun 2026 bukan perubahan tarif, tetapi meningkatnya kebutuhan pembukuan, laporan keuangan, dokumentasi transaksi, dan kepatuhan administrasi sebagai dasar penghitungan pajak.

Butuh Pendampingan PP 20 Tahun 2026, Pembukuan, atau Pajak UMKM?

CV Solusi Kita membantu pelaku usaha memahami kewajiban pajak, menyusun pembukuan, menyiapkan administrasi perpajakan, serta menghadapi perubahan aturan pajak dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan minim risiko.

Apabila Anda memerlukan pendampingan terkait penerapan PP 20 Tahun 2026, penghitungan PPh Final UMKM, pembukuan usaha, SP2DK, pemeriksaan pajak, restitusi, keberatan, maupun banding pajak, silakan menghubungi CV Solusi Kita.

Konsultasi via WhatsApp 0812-1588-1515

Berapa Lama Wajib Pajak Baru Dapat Menikmati Tarif PPh Final UMKM 0,5% Setelah PP 20 Tahun 2026?

Terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan Pajak Penghasilan Final UMKM dengan tarif 0,5%. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai jangka waktu penggunaan fasilitas tersebut bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026.

Pada aturan sebelumnya, banyak Wajib Pajak mengenal adanya batas waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM, misalnya 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun untuk koperasi, CV, firma, dan 3 tahun untuk Perseroan Terbatas tertentu.

Setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku, pengaturan tersebut mengalami perubahan cukup signifikan. Fokusnya tidak lagi semata-mata pada berapa lama fasilitas digunakan, tetapi pada siapa yang masih berhak menggunakan tarif UMKM, bagaimana omzet dihitung, apakah terdapat penggabungan omzet, dan apakah jenis penghasilannya termasuk yang dikecualikan.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dalam PP 20 Tahun 2026, batas waktu penggunaan fasilitas seperti yang dikenal dalam ketentuan lama tidak lagi menjadi fokus utama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

  • Omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
  • Bukan merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas yang dikecualikan.
  • Memenuhi ketentuan administrasi perpajakan.
  • Tidak melanggar ketentuan penggabungan omzet.
  • Belum terdapat ketentuan baru yang mengatur sebaliknya.

2. Perseroan Perorangan

Perseroan Perorangan masih termasuk pihak yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% sepanjang memenuhi syarat.

Namun, Perseroan Perorangan perlu memperhatikan ketentuan penggabungan omzet. Apabila seseorang memiliki usaha pribadi sekaligus Perseroan Perorangan, omzet dari usaha-usaha tersebut dapat digabungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika omzet gabungan melampaui Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak, maka fasilitas tarif UMKM 0,5% dapat gugur.

3. Koperasi Baru

Berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, koperasi masih memperoleh batasan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM.

Bagi koperasi yang baru terdaftar setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5% dapat digunakan paling lama 4 Tahun Pajak sejak koperasi tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi wajib mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

4. PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma Baru

Salah satu perubahan paling besar dalam PP 20 Tahun 2026 adalah perubahan perlakuan terhadap badan usaha tertentu yang baru berdiri setelah peraturan tersebut berlaku.

PT non-Perseroan Perorangan, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma yang baru terdaftar setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026 pada prinsipnya:

tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5%

Artinya, badan usaha tersebut harus langsung menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan sejak awal berdiri.

Dampaknya: Pembukuan Menjadi Semakin Penting

Karena PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma baru tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%, maka pembukuan menjadi jauh lebih penting dibanding sebelumnya.

Badan usaha tidak cukup hanya mencatat omzet, tetapi perlu memiliki sistem akuntansi yang mampu menghasilkan:

  • laporan laba rugi;
  • laporan posisi keuangan atau neraca;
  • buku besar;
  • jurnal transaksi;
  • dokumentasi pendukung transaksi;
  • rekonsiliasi fiskal apabila diperlukan.

Pekerjaan Bebas Tetap Tidak Berhak

Meskipun berbentuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perseroan Perorangan dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, tidak semua usaha dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

PP 20 Tahun 2026 mempertegas bahwa penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.

  • pengacara;
  • notaris;
  • akuntan;
  • konsultan;
  • dokter;
  • arsitek;
  • profesi sejenis lainnya yang memenuhi kriteria pekerjaan bebas.

Apakah Tarif 0,5% Berlaku Selamanya?

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi syarat, pembatasan waktu tidak lagi menjadi fokus utama sebagaimana pada aturan sebelumnya.

Oleh karena itu, selama omzet belum melebihi Rp4,8 miliar, bukan merupakan pekerjaan bebas yang dikecualikan, tidak melanggar ketentuan penggabungan omzet, memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, dan belum terdapat ketentuan baru yang mengatur sebaliknya, maka fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5% pada prinsipnya masih dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang berhak.

Kesimpulan

PP 20 Tahun 2026 mengubah paradigma penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Jika sebelumnya perhatian utama banyak tertuju pada batas waktu penggunaan fasilitas, kini perhatian bergeser pada pemenuhan syarat penggunaan fasilitas tersebut.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi syarat, fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5% masih dapat dimanfaatkan sepanjang ketentuan yang berlaku tetap dipenuhi.

Koperasi baru masih memperoleh fasilitas tersebut paling lama 4 Tahun Pajak sejak terdaftar. Sementara itu, PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma yang baru berdiri setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026 pada prinsipnya tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dan harus mempersiapkan pembukuan serta administrasi perpajakan yang lebih lengkap sejak awal usaha dijalankan.

Dengan demikian, salah satu dampak terbesar PP 20 Tahun 2026 bukanlah perubahan tarif pajak, melainkan meningkatnya pentingnya pembukuan, pengendalian administrasi, dan kepatuhan perpajakan yang berbasis data serta dokumentasi yang memadai.

Langkah Aksi Singkat Menghadapi PP 20 Tahun 2026

Agar tidak salah menerapkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, pelaku usaha perlu segera melakukan tiga langkah praktis berikut.

1. Audit Omzet Periksa omzet dari rekening usaha, cabang, marketplace, rekening pribadi yang dipakai usaha, serta hubungan dengan usaha lain yang berpotensi digabung.
2. Rapikan Pembukuan Susun pencatatan, jurnal, buku besar, laporan laba rugi, neraca, dan dokumen pendukung agar perhitungan pajak lebih defensible.
3. Evaluasi Bentuk Usaha Pastikan status Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, Koperasi, PT, CV, Firma, BUMDes, atau BUMDesma sudah sesuai dengan hak penggunaan fasilitas PPh Final UMKM.
Catatan CV Solusi Kita:
PP 20 Tahun 2026 membuat pembukuan dan dokumentasi transaksi menjadi semakin penting, terutama bagi usaha yang mulai mendekati batas omzet, berubah bentuk badan, atau tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

πŸ“„ PP 20 Tahun 2026 – Perubahan atas PP 55 Tahun 2022

Dokumen resmi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 terkait penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan.

Dokumen terdiri dari 23 halaman dan memuat perubahan penting terkait PPh Final UMKM, Perseroan Perorangan, Koperasi, penggabungan omzet, serta ketentuan peralihan yang berlaku sejak 22 April 2026.

Catatan Omzet Sampai Rp500 Juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Selain tarif PPh Final UMKM 0,5%, Wajib Pajak Orang Pribadi juga perlu memperhatikan ketentuan pengurangan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak yang tidak dikenai PPh.

Ketentuan ini berasal dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan pada dasarnya masih dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

Dengan demikian, berdasarkan pemahaman saat ini, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat penggunaan PPh Final UMKM, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak pada prinsipnya tidak dikenai PPh, sedangkan omzet di atas Rp500 juta dapat dikenai PPh Final UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini tetap penting diperhatikan dalam memahami PP 20 Tahun 2026 karena fokus utama perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 lebih banyak berkaitan dengan pihak yang berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, penggabungan omzet, pekerjaan bebas, Perseroan Perorangan, koperasi, dan ketentuan peralihan, bukan secara khusus mengenai pengurangan omzet Rp500 juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Disclaimer: Penjelasan di atas merupakan interpretasi dan pemahaman Irwansyah – CV Solusi Kita berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat artikel ini disusun, termasuk UU HPP, PP 55 Tahun 2022, dan PP 20 Tahun 2026.

Apabila di kemudian hari terdapat penegasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, Peraturan Menteri Keuangan, Surat Edaran, peraturan pelaksanaan lainnya, putusan pengadilan, atau perubahan ketentuan perundang-undangan yang mengatur berbeda, maka ketentuan terbaru tersebut yang harus dijadikan acuan.

Oleh karena itu, pembaca disarankan untuk selalu memperhatikan perkembangan regulasi perpajakan terbaru sebelum mengambil keputusan perpajakan berdasarkan interpretasi ini.

πŸ“š Referensi Pendukung PP 20 Tahun 2026

Untuk memahami perubahan PPh Final UMKM 0,5% secara lebih utuh, Anda dapat mempelajari ringkasan praktis serta peraturan sebelumnya yang menjadi dasar lahirnya PP 20 Tahun 2026.

PP 23 Tahun 2018 memperkenalkan tarif PPh Final UMKM 0,5% atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.

PP 55 Tahun 2022 menyempurnakan pengaturan PPh Final UMKM sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP 20 Tahun 2026 melanjutkan penyesuaian pengaturan tersebut, termasuk ketentuan peralihan, penggabungan omzet, Perseroan Perorangan, Koperasi, CV, Firma, PT, BUMDes, dan BUMDesma.

PP 20 Tahun 2026: Bedah Poin Utama WP Lama & WP Baru

Dampak Besar bagi PT, CV, UMKM, Koperasi, BUMDes dan Perseroan Perorangan

πŸ“… 3 Juni 2026
⏱️ 1 Jam 1 Menit 4 Detik
πŸ“ Bandung

Dalam webinar ini, Irwansyah A.S. (Eks DJP Β±22 Tahun & Alumni STAN) membahas berbagai perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 yang berdampak langsung terhadap penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5%, strategi kepatuhan pajak, serta kebutuhan pembukuan bagi pelaku usaha.

βœ… Perbedaan perlakuan WP Lama dan WP Baru
βœ… Ketentuan transisi dan masa peralihan
βœ… Penggabungan omzet untuk tujuan perpajakan
βœ… PT, CV, Firma dan Perseroan Perorangan
βœ… Koperasi, BUMDes dan BUMDesma
βœ… Risiko pemecahan usaha (Anti Tax Avoidance)
βœ… Pentingnya pembukuan setelah PP 20 Tahun 2026
βœ… Strategi kepatuhan pajak yang lebih aman dan defensible
πŸŽ₯ VIDEO EDUKASI PEMBUKUAN CV SOLUSI KITA

Siap Praktik Pembukuan Menyambut PP 20 Tahun 2026

Berlakunya PP 20 Tahun 2026 membuat pembukuan, laporan laba rugi, neraca, dan dokumentasi transaksi menjadi semakin penting bagi pelaku usaha. Video ini memperagakan praktik penggunaan aplikasi akuntansi web basis gratis dari CV Solusi Kita untuk membantu proses pencatatan transaksi, penyusunan jurnal, buku besar, laporan keuangan, serta administrasi usaha secara lebih rapi, terstruktur, dan defensible.

Dipublikasikan di YouTube pada 16 Mei 2026, video ini memberikan gambaran praktik pembukuan menggunakan aplikasi akuntansi berbasis web yang dapat membantu pelaku usaha menyiapkan laporan keuangan secara lebih sistematis. Di tengah perubahan regulasi perpajakan, termasuk PP 20 Tahun 2026, pembukuan yang rapi menjadi salah satu fondasi penting dalam penghitungan pajak, penyusunan laporan usaha, serta menghadapi SP2DK maupun pemeriksaan pajak. Untuk melihat fitur dan penggunaan versi lengkap, silakan kunjungi Halaman Aplikasi Akuntansi Web Basis Versi Lengkap dan Gratis .

BACA JUGA

Layanan dan Sistem Pendukung Pajak UMKM

Selain memahami perubahan PP 20 Tahun 2026, pelaku usaha juga perlu menyiapkan sistem administrasi, pembukuan, dan strategi perpajakan yang lebih rapi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan aturan PPh Final UMKM maupun mekanisme pajak normal.

PP 20 Tahun 2026 dan PER-17/PJ/2015

Pelajari hubungan PP 20 Tahun 2026 dan PER-17/PJ/2015 serta mengapa pembukuan menjadi semakin penting bagi PT dan CV dalam menghitung PPh, menghadapi SP2DK, dan pemeriksaan pajak.

Baca Artikel

Detail Layanan CV Solusi Kita

Informasi lengkap mengenai layanan konsultan pajak, pembukuan, SP2DK, pemeriksaan pajak, restitusi, keberatan, hingga banding pajak.

Baca Detail

Aplikasi Akuntansi dan Pajak Gratis

Sistem akuntansi dan pajak berbasis web yang dapat membantu pencatatan transaksi, laporan keuangan, dan administrasi perpajakan.

Buka Sistem
Butuh Konsultasi Pajak dan Pembukuan?
PP 20 Tahun 2026
PPh Final UMKM 0,5% tidak dihapus, tetapi aturan penggunaannya menjadi lebih selektif. WP Lama dan WP Baru dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda. PT dan CV baru setelah PP 20 Tahun 2026 perlu menyiapkan pembukuan sejak awal. Penggabungan omzet menjadi poin penting dalam menentukan kelayakan PPh Final UMKM. Perseroan Perorangan perlu memperhatikan jenis jasa dan pekerjaan bebas pemiliknya. Koperasi, BUMDes, dan BUMDesma perlu membaca ketentuan peralihan dengan cermat. Strategi memecah omzet ke beberapa entitas menjadi semakin berisiko. Pembukuan rapi menjadi fondasi penting menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak.
Konsultasi