🛫 Ringkasan PMK 71 Tahun 2025
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada periode libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026 (Nataru).
1. Tujuan & Latar Belakang
- Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama Nataru 2025/2026.
- Tujuan kebijakan:
- Menjaga daya beli masyarakat.
- Mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional selama liburan.
- Memberikan subsidi fiskal melalui mekanisme PPN DTP.
2. Dasar Hukum
- UUD 1945 Pasal 17 ayat (3).
- UU PPN: UU No. 8/1983 (terakhir diubah UU No. 6/2023).
- UU No. 17/2003 (Keuangan Negara).
- UU No. 39/2008 (Kementerian Negara) jo. UU No. 61/2024.
- Perpres No. 158/2024 (Kementerian Keuangan).
- PMK No. 92/2023 (mekanisme pajak ditanggung pemerintah).
- PMK No. 124/2024 (organisasi & tata kerja Kemenkeu).
3. Definisi Penting
- PPN: Pajak atas konsumsi barang/jasa di dalam negeri.
- Badan Usaha Angkutan Udara: BUMN/BUMD atau badan hukum Indonesia (PT/koperasi) yang mengoperasikan pesawat berbayar.
- Tiket: Bukti perjanjian pengangkutan (cetak/elektronik).
- Faktur Pajak/Dokumen Tertentu: Tiket/dokumen yang dipersamakan sebagai bukti pungutan pajak.
- Penggantian: Nilai yang dibayar penumpang (tarif dasar, fuel surcharge, biaya lain yang dipungut).
4. Objek & Tarif PPN
Objek: Penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.
| Komponen | Persentase dari Nilai Penggantian | Penanggung |
|---|---|---|
| PPN dipungut penumpang | 5% | Penumpang |
| PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) | 6% | Pemerintah (APBN 2026) |
| Total PPN terutang | 11% | Sesuai ketentuan umum |
5. Periode yang Mendapat Fasilitas
- Pembelian tiket: 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026.
- Tanggal penerbangan: 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.
Tiket di luar periode di atas tidak berhak atas fasilitas PPN DTP.
6. Kewajiban Maskapai (PKP)
- Menerbitkan Faktur Pajak/Dokumen Tertentu (tiket).
- Menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan.
- Melaporkan secara terpisah:
- Penyerahan tanpa fasilitas DTP (PPN penuh).
- Penyerahan dengan fasilitas DTP (PPN 5% dipungut, 6% DTP).
7. Pelaporan Rincian Transaksi PPN DTP
Maskapai wajib menyampaikan daftar rincian berisi minimal:
- Identitas WP (nama, NPWP, alamat).
- Bulan penerbitan tiket & nomor booking reference.
- Tanggal pembelian & tanggal penerbangan.
- Nilai penggantian, PPN terutang, PPN dipungut, dan PPN DTP.
🗓️
Batas pelaporan: paling lambat 30 April 2026 secara elektronik melalui laman DJP.
8. Pengecualian (Tidak Dapat Fasilitas)
- Tiket dibeli atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditetapkan.
- Bukan kelas ekonomi.
- Maskapai terlambat menyampaikan laporan transaksi PPN DTP.
9. Pertanggungjawaban & Mekanisme Anggaran
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban mengikuti ketentuan perundang-undangan.
- Bagian pajak yang ditanggung pemerintah dibebankan pada APBN TA 2026.
10. Tanggal Berlaku
Berlaku sejak diundangkan (tahun 2025) untuk pelaksanaan subsidi fiskal sektor transportasi udara selama periode Nataru 2025/2026.
11. Kesimpulan
- Menjaga stabilitas harga tiket pada musim puncak liburan.
- Mendukung pemulihan ekonomi nasional via peningkatan mobilitas.
- Meringankan beban penumpang ekonomi dengan PPN DTP 6%.
🔗 Sumber Resmi: Peraturan lengkap di pajak.go.id
PPN DTP Nataru 2025/2026
Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?
Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Kami memberikan konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya, sesuai ketentuan pajak terbaru.
💬 Konsultasi via WhatsApp
📘 Halaman Utama Konsultan Pajak Bandung
🧾 Layanan & Pendampingan Pajak
👥 Profil & Kredensial Tim
Anchor ini dapat diakses melalui
#cta-pajak.
Tautan internal mengarah ke landing page utama Konsultan Pajak Bandung dan halaman layanan spesifik,
membantu memperkuat sinyal internal linking dan SEO lokal CV Solusi Kita.
