🛫 Ringkasan PMK 71 Tahun 2025

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada periode libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026 (Nataru).

1. Tujuan & Latar Belakang

  • Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama Nataru 2025/2026.
  • Tujuan kebijakan:
    • Menjaga daya beli masyarakat.
    • Mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional selama liburan.
    • Memberikan subsidi fiskal melalui mekanisme PPN DTP.

2. Dasar Hukum

  • UUD 1945 Pasal 17 ayat (3).
  • UU PPN: UU No. 8/1983 (terakhir diubah UU No. 6/2023).
  • UU No. 17/2003 (Keuangan Negara).
  • UU No. 39/2008 (Kementerian Negara) jo. UU No. 61/2024.
  • Perpres No. 158/2024 (Kementerian Keuangan).
  • PMK No. 92/2023 (mekanisme pajak ditanggung pemerintah).
  • PMK No. 124/2024 (organisasi & tata kerja Kemenkeu).

3. Definisi Penting

  • PPN: Pajak atas konsumsi barang/jasa di dalam negeri.
  • Badan Usaha Angkutan Udara: BUMN/BUMD atau badan hukum Indonesia (PT/koperasi) yang mengoperasikan pesawat berbayar.
  • Tiket: Bukti perjanjian pengangkutan (cetak/elektronik).
  • Faktur Pajak/Dokumen Tertentu: Tiket/dokumen yang dipersamakan sebagai bukti pungutan pajak.
  • Penggantian: Nilai yang dibayar penumpang (tarif dasar, fuel surcharge, biaya lain yang dipungut).

4. Objek & Tarif PPN

Objek: Penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Komponen Persentase dari Nilai Penggantian Penanggung
PPN dipungut penumpang 5% Penumpang
PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) 6% Pemerintah (APBN 2026)
Total PPN terutang 11% Sesuai ketentuan umum

5. Periode yang Mendapat Fasilitas

  • Pembelian tiket: 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026.
  • Tanggal penerbangan: 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.
Tiket di luar periode di atas tidak berhak atas fasilitas PPN DTP.

6. Kewajiban Maskapai (PKP)

  • Menerbitkan Faktur Pajak/Dokumen Tertentu (tiket).
  • Menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan.
  • Melaporkan secara terpisah:
    • Penyerahan tanpa fasilitas DTP (PPN penuh).
    • Penyerahan dengan fasilitas DTP (PPN 5% dipungut, 6% DTP).

7. Pelaporan Rincian Transaksi PPN DTP

Maskapai wajib menyampaikan daftar rincian berisi minimal:

  • Identitas WP (nama, NPWP, alamat).
  • Bulan penerbitan tiket & nomor booking reference.
  • Tanggal pembelian & tanggal penerbangan.
  • Nilai penggantian, PPN terutang, PPN dipungut, dan PPN DTP.
🗓️
Batas pelaporan: paling lambat 30 April 2026 secara elektronik melalui laman DJP.

8. Pengecualian (Tidak Dapat Fasilitas)

  • Tiket dibeli atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditetapkan.
  • Bukan kelas ekonomi.
  • Maskapai terlambat menyampaikan laporan transaksi PPN DTP.

9. Pertanggungjawaban & Mekanisme Anggaran

  • Pelaksanaan dan pertanggungjawaban mengikuti ketentuan perundang-undangan.
  • Bagian pajak yang ditanggung pemerintah dibebankan pada APBN TA 2026.

10. Tanggal Berlaku

Berlaku sejak diundangkan (tahun 2025) untuk pelaksanaan subsidi fiskal sektor transportasi udara selama periode Nataru 2025/2026.

11. Kesimpulan

  • Menjaga stabilitas harga tiket pada musim puncak liburan.
  • Mendukung pemulihan ekonomi nasional via peningkatan mobilitas.
  • Meringankan beban penumpang ekonomi dengan PPN DTP 6%.
🔗 Sumber Resmi: Peraturan lengkap di pajak.go.id
PPN DTP Nataru 2025/2026

Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?

Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Kami memberikan konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya, sesuai ketentuan pajak terbaru.

Anchor ini dapat diakses melalui #cta-pajak. Tautan internal mengarah ke landing page utama Konsultan Pajak Bandung dan halaman layanan spesifik, membantu memperkuat sinyal internal linking dan SEO lokal CV Solusi Kita.