PMK 66 Tahun 2023 – Perlakuan Pajak atas Natura & Kenikmatan

Berlaku: 1 Juli 2023 • Mengatur perlakuan PPh atas penggantian/imbal balas pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan – baik di sisi pemberi kerja maupun penerima.

1. Latar Belakang & Ruang Lingkup PMK 66/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 untuk:

  • memberikan kepastian hukum atas pengenaan PPh atas penggantian/imbalan baik berupa uang maupun natura/kenikmatan,
  • menghindari penggerusan basis pajak melalui pemberian fasilitas non-tunai yang tidak tercatat,
  • menyelaraskan perlakuan antara pemberi kerja/pemberi jasa dan penerima penghasilan,
  • menggantikan PMK 167/PMK.03/2018 yang sudah tidak memadai dengan konsep natura yang baru.

PMK ini berlaku untuk semua Wajib Pajak yang memberikan atau menerima penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, baik pegawai, konsultan, maupun penyedia jasa lainnya.

2. Istilah Kunci: Natura, Kenikmatan, dan Pihak yang Terlibat

2.1 Natura

Natura adalah barang selain uang yang diberikan sebagai penggantian/imbalan dan dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Contoh: bingkisan, paket sembako, laptop yang menjadi milik pegawai, emas, kendaraan yang benar-benar dialihkan kepada pegawai.

2.2 Kenikmatan

Kenikmatan adalah hak untuk memanfaatkan fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari:

  • aktiva milik pemberi (misalnya mobil kantor, rumah dinas, fasilitas olahraga internal), dan/atau
  • aktiva pihak ketiga yang disewa/dibiayai pemberi (misalnya sewa apartemen untuk pegawai, membership gym, asuransi kesehatan tertentu).

2.3 Pemberi Kerja, Pegawai, dan Penerima Jasa

  • Pemberi kerja: badan/perorangan yang mempekerjakan pegawai dan membayar imbalan secara berkala atau berdasarkan pencapaian kerja.
  • Pegawai: orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja (termasuk pegawai pemerintah), dengan imbalan dalam bentuk gaji/upah dan fasilitas lainnya.
  • Penerima jasa (non-pegawai): misalnya konsultan atau penyedia jasa lain yang menerima natura/kenikmatan sebagai bagian dari imbalan jasa.

3. Biaya Natura & Kenikmatan di Sisi Pemberi Kerja

Secara prinsip, biaya natura/kenikmatan boleh dibiayakan oleh pemberi kerja/pemberi imbalan sepanjang memenuhi kriteria:

  • berkaitan dengan pekerjaan/jasa, dan
  • merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Pengaturan utama:

  • Natura/kenikmatan yang masa manfaatnya > 1 tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.
  • Natura/kenikmatan dengan masa manfaat <= 1 tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
  • Pemberi melaporkan rincian biaya natura/kenikmatan dan daftar penerima dalam SPT Tahunan PPh Badan/OP.
  • Perlakuan biaya ini berlaku surut sejak Tahun Pajak 2022 sesuai ketentuan peralihan.
Ringkasnya: sepanjang program manfaat karyawan/jasa mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan terdokumentasi baik, biaya natura/kenikmatan boleh menjadi deductible expense bagi pemberi kerja.

4. Natura & Kenikmatan sebagai Objek PPh bagi Penerima

Di sisi penerima, natura dan/atau kenikmatan pada prinsipnya merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh, sejajar dengan gaji dan tunjangan uang. Hal ini mencakup:

  • penggantian/imbalan kepada pegawai karena hubungan kerja, dan
  • imbalan kepada pemberi jasa non-pegawai (misalnya konsultan) dalam paket honorarium.

Ketentuan ini juga berlaku efektif untuk Tahun Pajak 2022, namun mekanisme pemotongan dan pelaporan diatur bertahap, khususnya untuk periode Januari–Juni 2023 dimana pemotongan oleh pemberi dikecualikan dan penerima wajib menghitung sendiri PPh terutang di SPT.

5. Jenis Natura & Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Agar program kesejahteraan pegawai tetap berjalan tanpa beban PPh berlebihan, PMK 66/2023 mengecualikan beberapa jenis natura/kenikmatan dari objek PPh, antara lain:

5.1 Makanan & Minuman untuk Seluruh Pegawai

  • Makan/minum di tempat kerja yang disediakan untuk seluruh pegawai.
  • Kupon makan bagi pegawai yang secara sifat pekerjaan tidak bisa menikmati makan di kantor (pemasaran, sopir, dinas luar). Nilai kupon dikecualikan sampai batas tertentu per bulan; selisih lebihnya menjadi penghasilan kena pajak.
  • Bahan makanan/minuman yang dibagikan untuk seluruh pegawai, dengan batas nilai tertentu per bulan/tahun.

Jika nilai fasilitas makan melebihi batas, selisihnya menjadi objek PPh dan harus digabung dengan penghasilan lain saat menghitung PPh pegawai.

5.2 Natura di Daerah Tertentu

Untuk lokasi yang dikategorikan “daerah tertentu” (infrastruktur terbatas, sulit diakses, termasuk lokasi tambang lepas pantai), natura/kenikmatan berupa sarana di lokasi kerja dikecualikan dari objek PPh jika berupa:

  • tempat tinggal/perumahan di lokasi kerja,
  • fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan,
  • fasilitas peribadatan,
  • fasilitas pengangkutan pegawai & keluarga dalam rangka penugasan,
  • fasilitas olahraga tertentu (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif).

5.3 Natura Wajib karena K3 & Regulasi

Natura/kenikmatan yang wajib disediakan oleh pemberi kerja berdasarkan ketentuan K3 (keamanan, kesehatan, keselamatan) tidak dikenai PPh, misalnya:

  • pakaian seragam & safety shoes, helm, masker khusus, dan alat keselamatan kerja lainnya,
  • fasilitas antar-jemput pegawai,
  • penginapan awak kapal dan sejenisnya,
  • fasilitas yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi, endemi, atau bencana nasional.

5.4 Natura yang Dibiayai APBN/APBD/APBDes

Fasilitas natura/kenikmatan yang bersumber dari anggaran negara/daerah/desa juga dikecualikan dari objek PPh, sepanjang sesuai dengan ketentuan keuangan negara (misalnya fasilitas tertentu bagi aparatur pemerintah, ASN, atau perangkat desa).

5.5 Natura & Kenikmatan dengan Batasan Nilai Tertentu (Lampiran PMK)

Lampiran PMK merinci daftar natura/kenikmatan yang dikecualikan dengan batas nilai tertentu, antara lain:

  • Bingkisan hari raya keagamaan (Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek) yang diberikan kepada seluruh pegawai dalam bentuk bahan makanan/minuman.
  • Bingkisan non-hari raya (misalnya hampers ulang tahun) dikecualikan sampai batas nilai akumulatif per pegawai per tahun; selebihnya menjadi objek PPh.
  • Peralatan/fasilitas kerja seperti komputer, laptop, dan telepon seluler beserta pulsa/internet yang dipakai untuk menunjang pekerjaan, sepanjang sifatnya wajar.
  • Fasilitas kesehatan & pengobatan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, keadaan darurat, dan perawatan lanjutannya.
  • Fasilitas olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif – dengan batas nilai tertentu per pegawai per tahun.
  • Tempat tinggal komunal (mes, asrama, pondokan, barak) untuk pegawai.
  • Tempat tinggal individual (rumah/apartemen yang hak pemanfaatannya dipegang pegawai) dikecualikan sampai nilai sewa tertentu per bulan; selebihnya menjadi objek PPh.
  • Fasilitas kendaraan dalam batas dan kriteria tertentu (misalnya kendaraan operasional yang penggunaannya diatur pemberi kerja).
  • Iuran dana pensiun ke dana pensiun yang disahkan OJK dan ditanggung pemberi kerja, sesuai ketentuan.

Jika nilai natura/kenikmatan melebihi batas lampiran, selisih lebihnya menjadi penghasilan kena PPh dan harus diperhitungkan dalam penghitungan PPh orang pribadi atau badan.

6. Penetapan Daerah Tertentu & Prosedur Permohonan

Status “daerah tertentu” penting karena menentukan pengecualian PPh atas fasilitas natura untuk pegawai dan keluarga. Beberapa poin kunci:

  • Daerah tertentu adalah wilayah dengan prasarana ekonomi dan transportasi umum minim/tidak layak, termasuk laut dalam dengan cadangan mineral.
  • Penilaian didasarkan pada 8 jenis prasarana ekonomi (listrik, air bersih, rumah sewa pegawai, RS/poliklinik, sekolah, tempat olahraga/hiburan tetap, rumah ibadah, pasar) dan 3 jenis prasarana transportasi (jalan/jembatan, pelabuhan/bandara, sarana transportasi umum).
  • Suatu lokasi usaha dikategorikan daerah tertentu bila minimal 6 dari 11 prasarana tersebut tidak tersedia/tidak layak, termasuk minimal 1 dari kelompok transportasi umum.
  • Pemberi kerja berstatus pusat mengajukan permohonan ke Kanwil DJP dengan melampirkan NIB, peta lokasi, pernyataan kondisi prasarana, dan (untuk sektor pertambangan) dokumen izin pertambangan.
  • Penetapan berlaku hingga:
    • akhir masa izin pertambangan (untuk pemegang izin tambang), atau
    • 5 tahun untuk pemberi kerja lainnya, dengan kemungkinan perpanjangan.

7. Penilaian & Penghitungan PPh atas Natura & Kenikmatan

Untuk keperluan pemotongan dan pelaporan PPh, natura dan kenikmatan dinilai sebagai berikut:

  • Natura (barang) dinilai berdasarkan nilai pasar. Jika barang tersebut merupakan stok dagangan, nilai pasar dapat menggunakan harga pokok penjualan (HPP).
  • Kenikmatan (fasilitas/pelayanan) dinilai sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.
  • Jika satu fasilitas dinikmati oleh banyak penerima (misalnya kendaraan bersama, rumah dinas komunal), biaya dialokasikan secara proporsional berdasarkan pencatatan pemanfaatan.
  • Untuk kenikmatan yang dipakai lebih dari 1 bulan (misalnya sewa rumah tahunan), penilaian dilakukan tiap bulan selama masa pemanfaatan.

7.1 Saat Pemotongan PPh

Pemberi kerja/pemberi jasa wajib melakukan pemotongan PPh atas natura/kenikmatan:

  • pada akhir bulan ketika pengalihan atau hak atas natura terjadi (mana yang lebih dahulu), atau
  • pada akhir bulan saat hak pemanfaatan fasilitas/kenikmatan diserahkan kepada penerima.

Khusus untuk natura/kenikmatan yang diterima pada Masa Pajak Januari–Juni 2023, PMK ini memberi masa transisi: pemberi tidak wajib memotong PPh, namun penerima wajib menghitung dan membayar sendiri PPh terutang serta melaporkannya di SPT Tahunan PPh.

8. Implikasi Praktis bagi Perusahaan & Pegawai

Beberapa dampak praktis dari berlakunya PMK 66/2023:

  1. Program benefit pegawai harus dipetakan ulang.
    Perusahaan perlu menginventarisasi seluruh fasilitas non-tunai: mana yang dibiayakan, mana yang dikecualikan dari objek PPh, dan mana yang menjadi penghasilan pegawai.
  2. Pencatatan dan dokumentasi menjadi krusial.
    Nilai natura/kenikmatan, dasar pengenaan, dan pembagian antar pegawai harus terdokumentasi baik untuk kebutuhan SPT dan apabila terjadi pemeriksaan.
  3. Potensi koreksi fiskus berkurang jika kebijakan jelas.
    Dengan kebijakan tertulis dan prosedur penilaian yang konsisten, perusahaan lebih siap menghadapi permintaan data atau pemeriksaan, terutama di era CoreTax/SIAP yang berbasis data.
  4. Perlu desain skema benefit yang efisien pajak.
    Manfaat yang memang dikecualikan dari objek PPh dan sekaligus bisa dibiayakan oleh perusahaan menjadi instrumen utama desain benefit yang tax-efficient.
  5. Bagi pegawai, penghasilan tidak lagi hanya “gaji tunai”.
    Fasilitas tertentu (di luar yang dikecualikan dan di luar batas nilai) sekarang harus diperhitungkan sebagai penghasilan, sehingga memengaruhi PPh 21 dan perencanaan keuangan pribadi.

9. Checklist Kepatuhan Cepat PMK 66/2023

  1. Identifikasi seluruh pemberian natura/kenikmatan di perusahaan (tahun berjalan dan tahun 2022–2023).
  2. Kelompokkan: mana yang dikecualikan (makan, K3, daerah tertentu, APBN/APBD, lampiran) dan mana yang objek PPh.
  3. Tetapkan metode penilaian (nilai pasar, HPP, biaya aktual) dan cara pengalokasian.
  4. Pastikan pemotongan PPh 21/23/26 dilakukan tepat waktu sejak Juli 2023.
  5. Untuk periode transisi Jan–Jun 2023, pastikan penerima diarahkan untuk melaporkan sendiri PPh terutang di SPT.
  6. Evaluasi apakah lokasi usaha memenuhi kriteria daerah tertentu dan, jika ya, ajukan penetapan ke Kanwil DJP agar fasilitas pegawai di sana tidak jadi objek PPh.
  7. Integrasikan pengelolaan natura/kenikmatan ke dalam kebijakan HR, akuntansi, dan pajak perusahaan.

10. Penutup

PMK 66 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dalam perlakuan pajak atas fasilitas non-tunai. Perusahaan tidak bisa lagi memandang natura dan kenikmatan sekadar biaya “di luar radar”, sementara pegawai pun perlu menyadari bahwa sebagian fasilitas kini merupakan penghasilan yang sah secara fiskal.

Kunci kepatuhan adalah pemetaan program benefit, pencatatan nilai, dan pemotongan PPh yang tepat. Dengan pendekatan yang rapi dan defensif, natura dan kenikmatan dapat menjadi bagian dari strategi remunerasi yang sehat tanpa menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari.

Butuh Pendampingan Implementasi PMK 66/2023 di Perusahaan Anda?

Ringkasan ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan teks regulasi resmi. Untuk keputusan yang berdampak signifikan secara hukum dan finansial, selalu rujuk naskah asli PMK 66 Tahun 2023 dan, bila perlu, diskusikan dengan konsultan pajak yang kompeten.

Catatan: daftar lengkap jenis natura/kenikmatan dan batasan nilai tercantum dalam Lampiran PMK 66/2023. Seluruh contoh di atas bersifat ringkasan praktis.

PPh 21 Terkait PMK 66, PP 58, dan PMK 168 Tahun 2023

Video ini membahas ketentuan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 66 Tahun 2023, keterkaitannya dengan PP 58 serta PMK 168 Tahun 2023, berikut konteks penerapan praktis agar perhitungan dan pelaporan PPh 21 lebih rapi dan sesuai ketentuan.

Durasi 14 menit 18 detik. Tanggal rekam 20 Februari 2024. Video edukasi oleh CV Solusi Kita – Konsultan Pajak Bandung (Eks DJP & STAN).

Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21 Terbaru (PP 58 Tahun 2023)

Video ini membahas poin-poin penting Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21 terbaru sesuai PP 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024.

  • Konsep dasar Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
  • Perbedaan TER dengan skema PPh 21 lama
  • Penerapan TER bulanan dalam penggajian
  • Dampak TER terhadap PPh 21 pegawai tetap & tidak tetap
  • Implikasi pada SPT Masa & SPT Tahunan
Tanggal rekam 1 April 2024. Video edukasi perpajakan oleh CV Solusi Kita – Konsultan Pajak Bandung (Eks DJP & STAN).

Konsultasi Pajak & Pendampingan Profesional

Kami membantu SP2DK, pemeriksaan, restitusi, rekonstruksi pembukuan, dan kepatuhan pajak berbasis data yang defensibel.

Tautan “Layanan & Pendampingan” mengarah langsung ke landing Konsultan Pajak Bandung untuk memperkuat sinyal SEO lokal & konversi.