PMK 66 Tahun 2023 — Perlakuan Pajak Penghasilan atas Natura dan/atau Kenikmatan
Ringkasan PMK 66/2023 menetapkan bahwa penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pada dasarnya merupakan objek PPh, sekaligus memberi daftar pengecualian serta cara penilaian dan pemotongan. Aturan ini menggantikan PMK 167/2018 dan berlaku sejak 1 Juli 2023 dengan pengaturan transisi untuk tahun buku 2022–sem. I 2023.
Dasar & Tujuan
- Memberi kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan pajak atas kompensasi non-tunai.
- Mencegah base erosion melalui pengaturan nilai, batasan, dan dokumentasi.
- Mengatur biaya fiskal di sisi pemberi kerja dan objek PPh di sisi penerima.
Pokok Ketentuan Utama
| Topik | Garis Besar Aturan |
|---|---|
| Biaya Fiskal (Pasal 2) | Biaya natura/kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bila untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan. Yang umur manfaat >1 tahun melalui penyusutan/amortisasi; ≤1 tahun dibebankan saat terjadi. |
| Objek PPh (Pasal 3) | Natura (barang non-uang dialihkan kepemilikannya) dan kenikmatan (hak pakai fasilitas/jasa) yang diterima sehubungan pekerjaan/jasa adalah objek PPh, kecuali yang dikecualikan. |
| Pengecualian (Pasal 4–8) |
|
| Batas Kupon Makan (Pasal 5) | Nilai kupon dikecualikan dari objek PPh sepanjang ≤ Rp2.000.000/pegawai/bulan atau setara biaya konsumsi di kantor bila biaya kantor > Rp2.000.000. Selisih lebih menjadi objek PPh. |
| Daerah Tertentu (Pasal 8–21) | Definisi daerah terpencil/prasarana kurang memadai; prosedur penetapan oleh DJP via Kanwil, masa berlaku (5 tahun atau mengikuti izin tambang), perpanjangan, dan format surat/permohonan. |
| Penilaian (Pasal 22) | Natura dinilai nilai pasar (barang dagangan selain tanah/bangunan = HPP); kenikmatan dinilai biaya yang dikeluarkan/seharusnya dikeluarkan. Jika digunakan banyak pegawai, dialokasi proporsional berdasar pencatatan pemanfaatan. |
| Pemotongan PPh (Pasal 23) | Dipotong oleh pemberi (pada akhir bulan saat pengalihan/terutang – untuk natura; atau saat penyerahan hak pakai – untuk kenikmatan). Jan–Jun 2023 dikecualikan dari pemotongan oleh pemberi. |
| Self-assessment Penerima (Pasal 24) | Natura/kenikmatan Jan–Jun 2023 yang belum dipotong pemberi: PPh dihitung, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh penerima di SPT. |
| Berlaku (Pasal 27) | 1 Juli 2023. Terdapat ketentuan peralihan dan penyelesaian permohonan daerah tertentu. |
Contoh Cepat — Kupon Dinas Luar (Pemasaran/Transportasi)
Kasus: Kupon makan pegawai dinas luar Rp2.300.000/bulan; biaya konsumsi di kantor Rp2.100.000/pegawai/bulan. Bagian yang dikecualikan adalah Rp2.100.000 (mengikuti biaya kantor karena > Rp2 juta). Selisih Rp200.000 menjadi objek PPh pegawai.
Dokumen & Kepatuhan yang Perlu Disiapkan
- Kebijakan internal kompensasi non-tunai (jenis, kriteria penerima, plafon).
- Daftar penerima dan pencatatan pemanfaatan fasilitas (untuk alokasi proporsional).
- Kontrak kerja/perjanjian jasa yang menautkan hak natura/kenikmatan.
- Dokumen penetapan daerah tertentu (bila relevan) lengkap dengan peta, NIB, dan pernyataan prasarana.
- Rekonsiliasi fiskal: biaya natura/kenikmatan (deductible) vs objek PPh pihak penerima.
FAQ Singkat
1) Apakah semua natura pasti kena PPh?
Tidak. Ada pengecualian (makan/minum umum, daerah tertentu, K3 wajib, dibiayai anggaran negara/desa, serta jenis/batasan tertentu sesuai Lampiran).
2) Bagaimana menilai kenikmatan kendaraan operasional dipakai beberapa pegawai?
Nilai didasarkan biaya yang dikeluarkan/seharusnya dikeluarkan dan dialokasikan proporsional
berdasar pencatatan pemakaian (Pasal 22 ayat 4).
3) Apa yang berubah dibanding PMK 167/2018?
Cakupan objek PPh dan pengecualian diperjelas, batas nilai lebih tegas (mis. kupon makan),
mekanisme penetapan daerah tertentu dipermudah & terstandar, serta transisi 2022–2023 diatur eksplisit.
Kesimpulan
PMK 66/2023 menata ulang perlakuan pajak atas kompensasi non-tunai dengan keseimbangan antara deductibility di pemberi kerja dan objek PPh di penerima, sekaligus menyediakan koridor pengecualian yang wajar. Implementasi yang baik membutuhkan kebijakan tertulis, pencatatan pemanfaatan fasilitas, dan penghitungan nilai yang konsisten.
Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?
Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.
