PMK 60/2025: Insentif Tambahan PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak & Apartemen (Juli–Desember 2025)
Inti kebijakan: Pemerintah memberikan insentif tambahan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) guna mendorong daya beli sektor perumahan dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Insentif berlaku 1 Juli s.d. 31 Desember 2025 dengan besaran 100% PPN untuk bagian Harga Jual hingga Rp2 miliar pada unit dengan Harga Jual paling banyak Rp5 miliar.
Ringkasan Poin Kunci
- Objek: Rumah tapak (termasuk rumah deret/rumah toko/rumah kantor) dan satuan rumah susun siap huni.
- Periode transaksi: AJB di PPAT atau PPJB lunas di hadapan notaris ditandatangani 1 Juli–31 Desember 2025, dan BAST serah terima ditandatangani 1 Juli–31 Desember 2025.
- Besaran insentif: PPN DTP 100% untuk bagian Harga Jual ≤ Rp2 miliar per unit. Jika Harga Jual ≤ Rp2 miliar → seluruh PPN-nya DTP; jika Rp2–5 miliar → bagian di atas Rp2 miliar tidak DTP.
- Batas harga unit: Harga Jual maksimal Rp5 miliar dan unit harus baru (pertama kali diserahkan pengembang).
- Per orang: 1 orang pribadi ↔ 1 unit (rumah tapak atau satuan rusun). Jika sebelumnya sudah memanfaatkan PPN DTP (skema sebelumnya), masih dapat memanfaatkan kembali untuk unit lain di periode ini.
- Dokumentasi: Faktur Pajak (identitas pembeli & kode identitas rumah), AJB/PPJB lunas, dan BAST. BAST wajib didaftarkan di aplikasi Kementerian PUPR/BP Tapera paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima.
Objek & Definisi Penting
- Rumah tapak: Rumah tinggal atau deret, bertingkat/tidak; termasuk sebagian digunakan sebagai toko/kantor.
- Satuan rumah susun: Unit hunian (apartemen) yang berfungsi sebagai tempat tinggal.
- Baru & siap huni: Unit telah memiliki kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh PKP pengembang, dan belum pernah berpindah tangan.
Syarat Periode & Dokumen (Transaksi & Serah Terima)
- Transaksi: AJB atau PPJB lunas ditandatangani pada 1 Juli–31 Desember 2025.
- Serah terima: BAST (penyerahan hak nyata untuk menggunakan/menguasai unit siap huni) ditandatangani pada 1 Juli–31 Desember 2025.
- Registrasi BAST: Didaftrkan oleh PKP penjual pada aplikasi Kementerian PUPR/BP Tapera paling lambat akhir bulan berikutnya setelah tanggal BAST.
Batas Harga & Status Unit
- Harga Jual maksimal Rp5.000.000.000 per unit.
- Unit baru & siap huni, memiliki kode identitas rumah (dari aplikasi PUPR/BP Tapera) dan pertama kali diserahkan pengembang.
- Uang muka/cicilan: Jika pembayaran sudah berjalan sebelum PMK ini, insentif tetap bisa diberikan sepanjang cicilan pertama dimulai paling cepat 1 Juli 2025 dan syarat Pasal 3 terpenuhi di periode 1 Juli–31 Desember 2025.
Siapa Saja yang Berhak?
- Orang pribadi WNI yang memiliki NPWP atau NIK.
- Orang pribadi WNA yang memiliki NPWP, sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan rumah/rusun bagi WNA.
- Setiap 1 orang pribadi hanya untuk 1 unit di periode insentif ini.
Besaran Insentif PPN DTP (Juli–Desember 2025)
- 100% PPN DTP atas bagian Harga Jual sampai Rp2 miliar pada unit dengan Harga Jual ≤ Rp5 miliar.
- Berlaku untuk Masa Pajak Juli–Desember 2025 (Masa Juli = 1–31 Juli 2025).
Contoh: Harga Jual Rp3,2 miliar → PPN DTP dihitung atas Rp2 miliar; sisanya Rp1,2 miliar terutang PPN normal.
Kewajiban PKP Penjual (Faktur Pajak & Pelaporan)
- Faktur Pajak diisi benar, lengkap, jelas, mencantumkan:
- Nama pembeli dan NPWP/NIK;
- Kode identitas rumah pada kolom nama barang;
- Keterangan: “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 60 TAHUN 2025” (jika aplikasi belum menyediakan field khusus, cantumkan di kolom referensi).
- Kode transaksi FP:
- Harga Jual ≤ Rp2 miliar → gunakan kode 07 (PPN DTP 100%).
- Harga Jual > Rp2 miliar s.d. Rp5 miliar → dua Faktur:
- 07 untuk bagian ≤ Rp2 miliar (PPN DTP).
- 04 untuk bagian > Rp2 miliar (PPN normal).
- SPT Masa PPN masa Juli–Desember 2025 berfungsi sebagai laporan realisasi PPN DTP. Pembetulan/penyampaian SPT untuk periode tersebut masih dianggap realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2026.
Checklist Implementasi untuk Developer/Notaris/PPAT
- Pastikan unit memiliki kode identitas rumah (PUPR/BP Tapera) sebelum serah terima.
- Sinkronkan tanggal AJB/PPJB lunas dan tanggal BAST agar berada di rentang 1 Juli–31 Desember 2025.
- Gunakan kode FP yang tepat (07/04) dan cantumkan keterangan PPN DTP PMK 60/2025.
- Daftarkan BAST di aplikasi PUPR/BP Tapera maksimal akhir bulan berikutnya.
- Pastikan SPT Masa PPN (Juli–Desember 2025) mencerminkan realisasi; pembetulan paling lambat 31 Januari 2026.
FAQ Singkat
1) Apakah pembeli boleh WNA?
Ya, sepanjang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah/rusun bagi WNA.
2) Jika Harga Jual Rp1,8 miliar?
Seluruh PPN atas Rp1,8 miliar DTP (100%).
3) Jika Harga Jual Rp4,7 miliar?
PPN DTP hanya untuk porsi pertama Rp2 miliar; sisa Rp2,7 miliar kena PPN normal.
4) Pernah pakai skema PPN DTP sebelumnya?
Masih dapat memanfaatkan skema tambahan ini untuk unit lain (1 orang ↔ 1 unit).
Butuh pendampingan implementasi PMK 60/2025?
Tim CV Solusi Kita (Eks DJP, Alumni STAN) siap membantu verifikasi dokumen (AJB/PPJB, BAST, kode identitas rumah), pembuatan Faktur Pajak (kode 07/04), serta pelaporan realisasi hingga SPT Masa PPN.
WhatsApp: 0812-1588-1515Baca Juga: Update Aturan Pajak 2025
Ringkasan & Implikasi Praktis →
Uraian singkat ketentuan kunci, kewajiban Wajib Pajak, serta langkah praktis yang perlu disiapkan sesuai PER-17/PJ/2025.
Indeks PeraturanDaftar Peraturan Pajak Terbaru →
Kumpulan ringkasan PER/PMK terbaru lengkap dengan tautan pembahasan, memudahkan navigasi pembaca dan internal linking.
🎥 Penjelasan PMK 60 Tahun 2025 – Insentif PPN Rumah Tapak & Rumah Susun
Video ini membahas isi lengkap PMK 60 Tahun 2025 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung pemerintah. Disampaikan oleh CV Solusi Kita – Konsultan Pajak Bandung yang dipimpin oleh Eks DJP & Alumni STAN.
Tonton di kanal resmi kami: @akuntansipajak (YouTube) untuk pembaruan peraturan pajak terbaru lainnya.
Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?
Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.
