PMK 54 Tahun 2025 – Penyesuaian Pajak atas Usaha Bulion, Impor Emas Batangan & Transaksi Aset Kripto
Berlaku mulai 1 Agustus 2025. Mengubah untuk ketiga kalinya PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP/CoreTax).
1. Latar Belakang Terbitnya PMK 54 Tahun 2025
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 untuk menyesuaikan pengaturan pajak atas kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto dengan ekosistem Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP/CoreTax).:contentReference[oaicite:1]{index=1}
Sebelumnya, pengenaan pajak atas aset kripto diatur tersebar di beberapa regulasi (antara lain PMK 81 Tahun 2024 dan pengaturan nilai lain PPN di PMK 11 Tahun 2025 beserta perubahannya). Namun pengaturan tersebut belum sepenuhnya selaras dengan arsitektur data dan administrasi CoreTax, sehingga diperlukan penyesuaian yang lebih komprehensif.:contentReference[oaicite:2]{index=2}
Di sisi lain, perkembangan industri emas batangan dan bulion juga mendorong perlunya kejelasan tata cara pemajakan mulai dari impor sampai ke penjualan ke investor ritel, agar perlakuan PPh dan PPN di seluruh rantai transaksi menjadi konsisten dan mudah dieksekusi, baik oleh pelaku usaha maupun otoritas pajak.
2. Posisi PMK 54/2025 dalam Rangkaian Regulasi CoreTax
PMK 54 Tahun 2025 adalah perubahan ketiga atas PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan SIAP/CoreTax. Dengan demikian, ia tidak berdiri sendiri, melainkan:
- menyempurnakan definisi, lampiran dan lampiran khusus di PMK 81/2024 yang berkaitan dengan bulion, emas batangan, dan aset kripto;
- menyesuaikan pengaturan PPN dan PPh yang sebelumnya dirujuk ke PMK 11/2025 (nilai lain & besaran tertentu PPN) beserta perubahannya, agar inline dengan data dan proses di CoreTax;:contentReference[oaicite:3]{index=3}
- menghapus, menambah, atau mengganti beberapa lampiran (antara lain huruf OOO dan EEEE serta penomoran lampiran lain) supaya struktur lampiran sejalan dengan modul-modul CoreTax yang baru.:contentReference[oaicite:4]{index=4}
3. Istilah Penting yang Perlu Diperhatikan
Melalui perubahan lampiran definisi di PMK 81/2024, PMK 54/2025 menegaskan kembali sejumlah istilah yang erat kaitannya dengan kegiatan yang dipengaruhi aturan ini, antara lain:
- Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) – menjadi payung bagi transaksi digital, termasuk perdagangan aset kripto di bursa dan platform sejenis.
- Pelaku Usaha PMSE – orang atau badan (dalam dan luar negeri) yang menjalankan bisnis melalui platform elektronik, termasuk pedagang kripto dan penyelenggara bursa.:contentReference[oaicite:6]{index=6}
- Lembaga Jasa Keuangan dan lembaga pengelola investasi – relevan untuk usaha bulion dan instrumen yang diperdagangkan kepada investor.
- Penghasilan Bruto, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan Nomor Transaksi Bank – kunci dalam pencatatan, rekonsiliasi, dan pelaporan pajak dalam ekosistem CoreTax.
Pada praktiknya, pelaku usaha bulion/emas batangan dan pelaku usaha aset kripto perlu memastikan bahwa seluruh dokumen dan laporan mereka menggunakan terminologi yang sama seperti yang didefinisikan dalam lampiran PMK 81/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 54/2025.
4. Pokok Pengaturan Pajak atas Usaha Bulion & Impor Emas Batangan
Salah satu fokus PMK 54 Tahun 2025 adalah memberikan kepastian atas bagaimana pajak dikenakan pada rantai usaha bulion dan impor emas batangan, mulai dari pintu masuk (impor), pengolahan/perdagangan, sampai ke penjualan kepada investor akhir.:contentReference[oaicite:8]{index=8}
4.1 Penyesuaian terhadap Impor Emas Batangan
- Ketentuan PPh dan PPN atas impor emas batangan diselaraskan dengan data kepabeanan dan modul penerimaan negara di CoreTax (NTPN, NTB, dan sejenisnya).
- Nilai dasar pengenaan pajak (DPP) mengikuti konsep “nilai impor” dalam undang-undang, namun pengadministrasiannya dibuat kompatibel dengan skema Collecting Agent dan integrasi DJP–DJBC.
- Fasilitas seperti pembebasan atau keringanan PPh/PPN untuk emas batangan tertentu tetap dimungkinkan, tetapi prosedur permohonan dan pencatatan fasilitasnya dirapikan agar terekam jelas dalam sistem.
4.2 Usaha Bulion di Dalam Negeri
Pada sisi domestik, PMK 54/2025 menata kembali pengaturan pemungutan PPN dan PPh dalam usaha bulion agar:
- jelas siapa saja yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam rantai penjualan emas batangan dan logam mulia lainnya;
- jelas pemisahan antara transaksi yang diperlakukan sebagai investasi (sarana lindung nilai) dan yang bersifat perdagangan barang biasa;
- menghindari pengenaan pajak ganda (double taxation) pada titik yang sama, sekaligus memastikan pajak tidak “hilang” di sepanjang rantai distribusi.
5. Penyesuaian Pajak atas Transaksi Perdangangan Aset Kripto
Pertimbangan penting PMK 54/2025 adalah bahwa skema pajak atas perdagangan aset kripto yang diatur sebelumnya belum sepenuhnya menyesuaikan pola data dan pelaporan di sistem inti baru.:contentReference[oaicite:10]{index=10}
Melalui peraturan ini, Pemerintah:
- menyelaraskan dasar pengenaan pajak (DPP) dan penggunaan nilai lain untuk kepentingan PPN atas transaksi aset kripto dengan ketentuan di PMK 11/2025 beserta perubahannya, namun dengan format yang cocok untuk CoreTax;
- menegaskan kembali peran penyelenggara bursa & platform perdagangan aset kripto sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas transaksi yang difasilitasi;
- memastikan bahwa data transaksi aset kripto (volume, nilai, fee, dan sejenisnya) dapat terhubung langsung ke modul pengawasan DJP sehingga risiko under-reporting berkurang.
Bagi pelaku usaha, penyesuaian ini berarti:
-
Kewajiban dokumentasi dan pelaporan yang lebih sistematis.
Setiap transaksi kripto yang dipungut pajaknya harus memiliki rekam data yang kompatibel dengan format pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan di dalam SIAP. -
Pentingnya rekonsiliasi antara data platform dan pembukuan.
Fee, komisi, dan selisih kurs yang menjadi dasar pengenaan PPN/PPh harus tercermin jelas di laporan keuangan dan SPT agar tidak menjadi sumber koreksi saat dilakukan matching data.
6. Perubahan Lampiran & Penyesuaian Administratif
PMK 54/2025 juga melakukan sejumlah penyesuaian teknis terhadap lampiran angka dan huruf di PMK 81/2024. Misalnya, beberapa lampiran yang mengatur formulir SPT Masa, daftar transaksi tertentu, atau rumus perhitungan fasilitas investasi dihapus atau diganti, sehingga lampiran baru yang mengikuti struktur CoreTax menjadi berlaku.:contentReference[oaicite:11]{index=11}
Di antara penyesuaian tersebut adalah:
- pembaruan referensi untuk laporan yang diajukan oleh instansi pemerintah, BUMN, dan lembaga keuangan (misalnya laporan kegiatan membangun sendiri, dividen yang mendapat fasilitas, tambahan pengurangan penghasilan bruto, dan lain-lain);:contentReference[oaicite:12]{index=12}
- penghapusan beberapa lampiran lama yang sudah tidak relevan, kemudian diganti dengan lampiran baru yang memuat format dan parameter yang lebih sesuai dengan modul SIAP;
- penegasan bahwa seluruh lampiran yang diperbarui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PMK 81/2024 sebagaimana diubah, sehingga harus dibaca sebagai satu kesatuan.:contentReference[oaicite:13]{index=13}
7. Hubungan dengan CoreTax & Dampak Praktis bagi Wajib Pajak
Karena PMK 54/2025 merupakan bagian dari paket regulasi SIAP/CoreTax, dampak praktis yang paling terasa adalah:
-
Semua transaksi bulion, emas batangan, dan aset kripto harus terekam dengan NPWP dan identitas jelas.
Data transaksi yang tidak lengkap akan menyulitkan rekonsiliasi dan berpotensi memicu permintaan data lanjutan. -
Dokumen elektronik menjadi kunci.
Faktur pajak, bukti pungut, bukti setor, dan laporan lainnya harus disimpan dalam format yang mudah di-upload/diintegrasikan ke sistem DJP, bukan hanya arsip kertas. -
Pembukuan rapi dan defensif.
Perusahaan yang aktif di sektor emas dan aset kripto idealnya memiliki pembukuan yang mampu menunjukkan hubungan jelas antara volume transaksi, pembelian, penjualan, dan pajak yang dipungut/dikreditkan. -
Monitoring risiko pajak menjadi lebih berbasis data.
Dengan CoreTax, data bulion dan aset kripto dapat dikaitkan dengan SPT, laporan keuangan, dan data pihak ketiga (perbankan, DJBC, dan lembaga lain), sehingga pengawasan menjadi jauh lebih terstruktur.
8. Tanggal Mulai Berlaku & Masa Transisi
PMK 54 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.:contentReference[oaicite:14]{index=14} Sejak tanggal tersebut, ketentuan di PMK 81/2024 yang diubah oleh peraturan ini harus dibaca menggunakan redaksi terbaru (termasuk lampiran-lampirannya), sementara ketentuan lama yang tidak lagi cocok dengan CoreTax dinyatakan tidak berlaku.
Bagi pelaku usaha, masa sebelum 1 Agustus 2025 idealnya digunakan untuk:
- mengevaluasi kontrak, SOP, dan skema bisnis bulion/emas batangan serta perdagangan aset kripto;
- menyelaraskan sistem akuntansi dan aplikasi internal dengan kebutuhan data di CoreTax;
- menyiapkan checklist kepatuhan agar sejak masa pajak pertama berlakunya PMK 54/2025, pelaporan sudah berjalan sesuai aturan baru.
9. Checklist Singkat bagi Pelaku Usaha Bulion, Emas Batangan & Aset Kripto
- Identifikasi apakah perusahaan Anda termasuk pelaku usaha bulion, importir emas batangan, atau penyelenggara/perantara transaksi aset kripto.
- Pastikan memahami posisi sebagai pemungut atau pihak yang dipungut untuk PPN dan PPh yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
- Review ulang kontrak dengan pemasok, nasabah, dan pihak ketiga untuk memastikan klausul harga sudah memperhitungkan kewajiban pajak di hulu.
- Pastikan format bukti pungut, bukti setor, dan faktur pajak sudah mengikuti lampiran terbaru PMK 81/2024 sebagaimana diubah.
- Siapkan rekonsiliasi berkala antara data transaksi, pembukuan, SPT Masa, dan SPT Tahunan agar risiko koreksi dan sengketa pajak dapat ditekan.
10. Penutup
PMK 54 Tahun 2025 menegaskan bahwa emas batangan, bulion, dan aset kripto bukan lagi area abu-abu dari sisi pajak. Ketiganya kini menjadi bagian dari kerangka besar pengawasan berbasis data melalui SIAP/CoreTax, sehingga Wajib Pajak perlu memperlakukan transaksi di sektor-sektor ini dengan disiplin pembukuan dan dokumentasi yang tinggi.
Dengan pemahaman yang tepat, PPN dan PPh yang dipungut atas transaksi tersebut dapat diperlakukan sebagai uang muka pajak yang terkontrol, bukan sumber sengketa baru. Kuncinya adalah pembukuan rapi, rekonsiliasi yang konsisten, serta dokumentasi fasilitas/pengecualian yang lengkap.
Butuh Rujukan Resmi & Pendampingan Implementasi?
Artikel ini merupakan ringkasan praktis dari PMK 54 Tahun 2025 dan tidak menggantikan kewajiban untuk membaca naskah regulasi secara utuh. Untuk keputusan yang berdampak signifikan, selalu rujuk dokumen resmi di JDIH Kementerian Keuangan atau laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk kasus konkret (misalnya skema impor emas batangan, usaha bulion, atau perdagangan aset kripto tertentu), lakukan analisis terlebih dahulu atas kontrak dan profil usaha, lalu selaraskan dengan ketentuan detail di PMK 81/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 54/2025.
Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?
Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.
