PMK 54 Tahun 2025: Penyesuaian Ketentuan Perpajakan untuk Bulion, Impor Emas Batangan, dan Transaksi Aset Kripto dalam Kerangka SIAP
Berlaku efektif: 1 Agustus 2025 • Dasar: Perubahan Ketiga atas PMK 81/2024 (Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/SIAP).
PMK 54/2025 menyelaraskan ketentuan PMK 81/2024 (yang beberapa kali diubah) dengan kebutuhan implementasi SIAP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) khususnya pada kegiatan usaha bulion & impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto. Intinya, regulasi ini: (1) memperjelas definisi, cakupan, dan penanganan PPN/PPnBM/PPh yang relevan, (2) menata kembali beberapa pasal/lampiran agar konsisten dengan tata kelola data elektronik DJP–DJBC dan ekosistem SIAP, serta (3) menyesuaikan pengaturan pajak atas kripto agar sinkron dengan perubahan nilai lain/besaran tertentu yang sebelumnya diatur di PMK 11/2025 jo. PMK 53/2025.
Siapa yang Terdampak?
- Pelaku usaha bulion/emas: produsen/refiner, pedagang bulion, dan importir emas batangan.
- Pelaku aset kripto: bursa/marketplace kripto, pedagang fisik aset kripto, exchange lokal, kustodian, dan pengguna akhir.
- PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP terkait rantai emas & jasa perantara.
- Pihak yang menjalankan kewajiban pemotongan/pemungutan (mis. PPh 22 impor) serta laporan unifikasi/PPN di ekosistem SIAP.
Pokok Perubahan dalam PMK 54/2025
- Penyesuaian ketentuan untuk bulion & impor emas batangan.
Penegasan tata kelola PPN/PPnBM/PPh atas transaksi emas batangan (impor & peredaran dalam negeri) yang terhubung ke data kepabeanan (customs) dan SIAP, termasuk validasi dokumen elektronik, nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), dan konsistensi pelaporan SPT Masa PPN. - Harmonisasi pengenaan pajak atas transaksi aset kripto.
Sinkronisasi dengan PMK 11/2025 (Nilai Lain/Besaran Tertentu) sebagaimana diubah PMK 53/2025; memastikan treatment PPN dan PPh atas perdagangan kripto sesuai arsitektur SIAP (alur pemotongan/pemungutan/pelaporan, bukti pungut, dan kanal elektronik resmi). - Perapihan definisi & penghapusan sejumlah pasal/lampiran.
Beberapa angka/ketentuan definisi di Pasal 1 dan bagian/bab tertentu di-delete untuk menghindari redundansi, memperkuat kepastian hukum, dan memudahkan implementasi teknis di sistem. - Penegasan kewenangan pengaturan teknis oleh DJP.
Ketentuan lebih lanjut (format, alur elektronik, bukti/dokumen) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, termasuk tata cara pada kondisi kahar, pendaftaran/pengukuhan PKP, dan pengaturan akses pembuatan faktur. - Tanggal berlaku. 1 Agustus 2025.
Dampak Praktis bagi Wajib Pajak
- Emas batangan & bulion: periksa kembali klasifikasi barang, basis pengenaan, bukti impor (PIB), NTPN, serta kesesuaian pencatatan PPN Masukan dengan dokumen kepabeanan yang telah dipertukarkan secara elektronik.
- Kripto: pastikan penghitungan PPN dan PPh atas transaksi kripto sudah mengikuti pendekatan “nilai lain/besaran tertentu” yang selaras SIAP; sesuaikan modul pemungutan & pelaporan platform.
- SIAP & dokumen elektronik: gunakan kanal resmi (Portal WP, saluran DJP) serta pastikan bukti setoran/pemungutan/pemotongan tervalidasi (NTPN/NTB), agar kredit pajak dan pengakuan fiskal aman.
- Kepatuhan SPT Masa: sinkronkan bukti elektronik (Faktur, dokumen dipersamakan, data DJBC) dengan SPT Masa PPN/Unifikasi agar tidak tertolak saat validasi.
Contoh Skenario Singkat
Importir mencatat PPN impor berdasarkan dokumen pabean yang terverifikasi dan dipertukarkan secara elektronik. Kredit PPN diakui sepanjang cocok dengan data DJBC/DJP dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN periode impor.
Platform memungut pajak sesuai formula nilai lain/besaran tertentu yang berlaku, menerbitkan bukti pungut elektronik, menyetor dengan NTPN sah, lalu melaporkan melalui saluran SIAP/Portal WP sesuai masa pajak.
Checklist Kepatuhan (Actionable)
- Mapping ulang flow transaksi emas/kripto: titik pungut, dasar pengenaan, bukti, dan kanal pelaporan.
- Validasi NTPN/NTB dan kesesuaian data DJP–DJBC untuk kelayakan kredit PPN Masukan.
- Review kontrak & SOP penagihan: pastikan komponen pajak tersaji sesuai nilai lain/besaran tertentu.
- Audit internal SPT Masa PPN/Unifikasi: pastikan konsistensi angka dengan bukti elektronik SIAP.
- Update sistem/ERP dan pelatihan tim pajak operasional sebelum 1 Agustus 2025.
FAQ Singkat
Apakah ada formula pajak kripto baru?
PMK 54/2025 menyelaraskan dengan pengaturan nilai lain/besaran tertentu (PMK 11/2025 jo. PMK 53/2025) dan arsitektur SIAP. Pastikan platform mengikuti formula & bukti pungut terbaru yang diakui sistem.
Bagaimana dengan kredit PPN impor emas?
Kredit sah bila dokumen pabean & pembayaran tervalidasi (NTPN) dan telah dipertukarkan secara elektronik DJBC–DJP serta dilaporkan dalam SPT Masa yang sesuai.
Kapan mulai berlaku?
Per 1 Agustus 2025. Lakukan penyesuaian sistem & SOP sebelum tanggal tersebut.
Dasar Hukum & Catatan
- PMK 54/2025: Perubahan Ketiga atas PMK 81/2024 (Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan SIAP).
- Kolaborasi dengan PMK 11/2025 dan PMK 53/2025 terkait nilai lain & besaran tertentu.
Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?
Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.
