PMK 54 Tahun 2025: Penyesuaian Ketentuan Perpajakan untuk Bulion, Impor Emas Batangan, dan Transaksi Aset Kripto dalam Kerangka SIAP

Berlaku efektif: 1 Agustus 2025 • Dasar: Perubahan Ketiga atas PMK 81/2024 (Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/SIAP).

Ringkasan Eksekutif.

PMK 54/2025 menyelaraskan ketentuan PMK 81/2024 (yang beberapa kali diubah) dengan kebutuhan implementasi SIAP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) khususnya pada kegiatan usaha bulion & impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto. Intinya, regulasi ini: (1) memperjelas definisi, cakupan, dan penanganan PPN/PPnBM/PPh yang relevan, (2) menata kembali beberapa pasal/lampiran agar konsisten dengan tata kelola data elektronik DJP–DJBC dan ekosistem SIAP, serta (3) menyesuaikan pengaturan pajak atas kripto agar sinkron dengan perubahan nilai lain/besaran tertentu yang sebelumnya diatur di PMK 11/2025 jo. PMK 53/2025.

Siapa yang Terdampak?

  • Pelaku usaha bulion/emas: produsen/refiner, pedagang bulion, dan importir emas batangan.
  • Pelaku aset kripto: bursa/marketplace kripto, pedagang fisik aset kripto, exchange lokal, kustodian, dan pengguna akhir.
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP terkait rantai emas & jasa perantara.
  • Pihak yang menjalankan kewajiban pemotongan/pemungutan (mis. PPh 22 impor) serta laporan unifikasi/PPN di ekosistem SIAP.

Pokok Perubahan dalam PMK 54/2025

  1. Penyesuaian ketentuan untuk bulion & impor emas batangan.
    Penegasan tata kelola PPN/PPnBM/PPh atas transaksi emas batangan (impor & peredaran dalam negeri) yang terhubung ke data kepabeanan (customs) dan SIAP, termasuk validasi dokumen elektronik, nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), dan konsistensi pelaporan SPT Masa PPN.
  2. Harmonisasi pengenaan pajak atas transaksi aset kripto.
    Sinkronisasi dengan PMK 11/2025 (Nilai Lain/Besaran Tertentu) sebagaimana diubah PMK 53/2025; memastikan treatment PPN dan PPh atas perdagangan kripto sesuai arsitektur SIAP (alur pemotongan/pemungutan/pelaporan, bukti pungut, dan kanal elektronik resmi).
  3. Perapihan definisi & penghapusan sejumlah pasal/lampiran.
    Beberapa angka/ketentuan definisi di Pasal 1 dan bagian/bab tertentu di-delete untuk menghindari redundansi, memperkuat kepastian hukum, dan memudahkan implementasi teknis di sistem.
  4. Penegasan kewenangan pengaturan teknis oleh DJP.
    Ketentuan lebih lanjut (format, alur elektronik, bukti/dokumen) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, termasuk tata cara pada kondisi kahar, pendaftaran/pengukuhan PKP, dan pengaturan akses pembuatan faktur.
  5. Tanggal berlaku. 1 Agustus 2025.

Dampak Praktis bagi Wajib Pajak

  • Emas batangan & bulion: periksa kembali klasifikasi barang, basis pengenaan, bukti impor (PIB), NTPN, serta kesesuaian pencatatan PPN Masukan dengan dokumen kepabeanan yang telah dipertukarkan secara elektronik.
  • Kripto: pastikan penghitungan PPN dan PPh atas transaksi kripto sudah mengikuti pendekatan “nilai lain/besaran tertentu” yang selaras SIAP; sesuaikan modul pemungutan & pelaporan platform.
  • SIAP & dokumen elektronik: gunakan kanal resmi (Portal WP, saluran DJP) serta pastikan bukti setoran/pemungutan/pemotongan tervalidasi (NTPN/NTB), agar kredit pajak dan pengakuan fiskal aman.
  • Kepatuhan SPT Masa: sinkronkan bukti elektronik (Faktur, dokumen dipersamakan, data DJBC) dengan SPT Masa PPN/Unifikasi agar tidak tertolak saat validasi.

Contoh Skenario Singkat

1) Importir Emas Batangan

Importir mencatat PPN impor berdasarkan dokumen pabean yang terverifikasi dan dipertukarkan secara elektronik. Kredit PPN diakui sepanjang cocok dengan data DJBC/DJP dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN periode impor.

2) Bursa Kripto Lokal

Platform memungut pajak sesuai formula nilai lain/besaran tertentu yang berlaku, menerbitkan bukti pungut elektronik, menyetor dengan NTPN sah, lalu melaporkan melalui saluran SIAP/Portal WP sesuai masa pajak.

Checklist Kepatuhan (Actionable)

  1. Mapping ulang flow transaksi emas/kripto: titik pungut, dasar pengenaan, bukti, dan kanal pelaporan.
  2. Validasi NTPN/NTB dan kesesuaian data DJP–DJBC untuk kelayakan kredit PPN Masukan.
  3. Review kontrak & SOP penagihan: pastikan komponen pajak tersaji sesuai nilai lain/besaran tertentu.
  4. Audit internal SPT Masa PPN/Unifikasi: pastikan konsistensi angka dengan bukti elektronik SIAP.
  5. Update sistem/ERP dan pelatihan tim pajak operasional sebelum 1 Agustus 2025.

FAQ Singkat

Apakah ada formula pajak kripto baru?

PMK 54/2025 menyelaraskan dengan pengaturan nilai lain/besaran tertentu (PMK 11/2025 jo. PMK 53/2025) dan arsitektur SIAP. Pastikan platform mengikuti formula & bukti pungut terbaru yang diakui sistem.

Bagaimana dengan kredit PPN impor emas?

Kredit sah bila dokumen pabean & pembayaran tervalidasi (NTPN) dan telah dipertukarkan secara elektronik DJBC–DJP serta dilaporkan dalam SPT Masa yang sesuai.

Kapan mulai berlaku?

Per 1 Agustus 2025. Lakukan penyesuaian sistem & SOP sebelum tanggal tersebut.

Dasar Hukum & Catatan

  • PMK 54/2025: Perubahan Ketiga atas PMK 81/2024 (Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan SIAP).
  • Kolaborasi dengan PMK 11/2025 dan PMK 53/2025 terkait nilai lain & besaran tertentu.
Butuh pendampingan implementasi PMK 54/2025?
Tim CV Solusi Kita siap membantu audit kepatuhan PPN/PPnBM/PPh untuk emas & kripto, review SOP, dan sinkronisasi SIAP.
📲 Konsultasi WhatsApp 0812-1588-1515

Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?

Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.

Tautan “Layanan & Pendampingan” mengarah langsung ke landing Konsultan Pajak Bandung untuk memperkuat sinyal SEO lokal & konversi.