Pajak Marketplace • PPh Pasal 22 • PMK 37 Tahun 2025

PMK 37 Tahun 2025: Panduan Lengkap Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

PMK 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Pelaku usaha perlu memahami siapa yang dipungut, transaksi yang dikecualikan, kedudukan invoice marketplace, perlakuan penjual PKP, pembukuan, rekonsiliasi omzet, pelaporan SPT, serta risiko SP2DK dan pemeriksaan pajak.

Diperbarui: Juli 2026 Disusun oleh: CV Solusi Kita — Konsultan Pajak Bandung, Eks DJP & STAN
Dasar hukum PMK 37 Tahun 2025
0,5% Tarif pemungutan Tidak termasuk PPN dan PPnBM
13 Pembahasan utama Lengkap dan terstruktur
2026 Pembaruan Implementasi terkini

01Apa Itu PMK 37 Tahun 2025?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.

PMK ini ditetapkan pada 11 Juni 2025, diundangkan dan mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Implementasi pemungutan dilakukan setelah DJP menunjuk marketplace tertentu sebagai pihak lain.

Bukan pajak baru. Kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan usaha telah ada sebelumnya. PMK 37 Tahun 2025 mengubah mekanisme administrasinya: dari pembayaran yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi pemungutan melalui marketplace yang ditunjuk.

02Ringkasan Ketentuan Utama

AspekKetentuan Ringkas
PemungutMarketplace atau penyelenggara PMSE yang ditunjuk DJP dan menggunakan rekening eskro.
SubjekPedagang dalam negeri orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria PMK.
ObjekPenghasilan dari transaksi barang dan/atau jasa melalui marketplace yang ditunjuk.
Tarif0,5% dari peredaran bruto dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
DokumenDokumen tagihan marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 apabila memenuhi ketentuan.
Perlakuan akhirDapat menjadi bagian pelunasan PPh Final atau kredit pajak, sesuai rezim PPh pedagang.
Mulai pemungutan awalEmpat marketplace mulai memungut pada 1 Agustus 2026.

03Marketplace yang Telah Ditunjuk DJP

Pada 1 Juli 2026, DJP menunjuk empat penyelenggara PMSE. Pemungutan oleh keempat platform dimulai 1 Agustus 2026.

Badan UsahaPlatformTanggal PenunjukanMulai Pemungutan
PT Global Digital Niaga TbkBlibli1 Juli 20261 Agustus 2026
PT Shopee International IndonesiaShopee1 Juli 20261 Agustus 2026
PT TokopediaTokopedia1 Juli 20261 Agustus 2026
PT Ecart Webportal IndonesiaLazada1 Juli 20261 Agustus 2026
Jangan menyimpulkan platform lain otomatis menjadi pemungut. Status pemungut harus didasarkan pada keputusan penunjukan resmi DJP. Daftar dapat diperbarui kemudian.

04Alur Pemungutan PPh Marketplace

Pembeli melakukan transaksi
Dana masuk rekening eskro
Marketplace menghitung pungutan
PPh Pasal 22 dipungut
Dana bersih diselesaikan
PPh dilaporkan dalam SPT

Besarnya dana yang ditransfer ke rekening pedagang tidak selalu sama dengan omzet. Dana bersih dapat telah dikurangi PPh Pasal 22, komisi, biaya layanan, retur, refund, iklan, dan potongan lain.

05Siapa yang Menjadi Subjek Pemungutan?

Subjeknya adalah pedagang dalam negeri, yaitu orang pribadi atau badan yang antara lain menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau nomor telepon berkode Indonesia.

Cakupannya dapat meliputi orang pribadi, PT, perseroan perorangan, CV, firma, koperasi, bentuk usaha tetap, penyedia jasa, perusahaan ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi dengan pembeli melalui PMSE, sepanjang memenuhi ketentuan.

Data seller harus benar. Pedagang menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat korespondensi kepada marketplace. Ketidaksesuaian nama, NIK/NPWP, atau pemilik akun dapat menyulitkan pengakuan pungutan dalam administrasi pajak.

06Tarif PPh Pasal 22 Marketplace

PPh Pasal 22 Marketplace
0,5% × peredaran bruto dalam dokumen tagihan
(tidak termasuk PPN dan PPnBM)

Contoh penjual non-PKP

Nilai barang Rp1.000.000 dan seluruh nilai menjadi dasar pemungutan. PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% × Rp1.000.000 = Rp5.000.

Apakah merupakan tambahan pajak?

Tidak selalu. Untuk pedagang yang dikenai PPh Final, pungutan menjadi bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan. Untuk pedagang yang tidak berada dalam rezim PPh Final, pungutan pada prinsipnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan.

07Fasilitas Orang Pribadi dengan Omzet Sampai Rp500 Juta

Pedagang orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta dapat tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan bermeterai sesuai format PMK 37 Tahun 2025.

Rp500 juta dihitung secara keseluruhan. Perhitungannya mencakup seluruh toko online dan offline milik Wajib Pajak, bukan per akun atau per marketplace.

Jika omzet kumulatif melampaui Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan pernyataan perubahan paling lambat akhir bulan saat batas tersebut terlampaui. Berdasarkan contoh resmi DJP, pemungutan dilakukan mulai bulan berikutnya.

08Transaksi yang Tidak Dilakukan Pemungutan

PMK 37 Tahun 2025 mengatur pengecualian tertentu. Contoh yang telah ditegaskan DJP antara lain:

  • penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi;
  • penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
  • penjualan pulsa dan kartu perdana; dan
  • transaksi lain yang secara spesifik dikecualikan dalam PMK.

Pengecualian harus dibuktikan dengan dokumen yang dipersyaratkan. Jangan hanya mengandalkan jenis usaha atau keterangan pada akun.

09Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemungutan

Dokumen tagihan yang diterbitkan melalui sistem marketplace dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya perlu memuat identitas transaksi sebagaimana dipersyaratkan PMK, termasuk nomor dan tanggal dokumen, marketplace, akun pedagang, identitas pembeli berupa nama dan alamat, rincian barang/jasa, nilai transaksi, serta PPh yang dipungut.

Identitas pembeli tidak harus selalu memuat NIK atau NPWP. Dalam konteks dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, identitas pembeli berupa nama dan alamat dapat digunakan sesuai ketentuan PMK.

Dokumen pembetulan atau pembatalan transaksi juga penting disimpan karena menjadi dasar koreksi pungutan.

10Apakah Invoice Marketplace Sama dengan Faktur Pajak?

Tidak otomatis. Kedudukan invoice dalam PMK 37 Tahun 2025 adalah sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Faktur Pajak berada dalam rezim PPN dan memiliki dasar hukum serta persyaratan tersendiri.

AspekInvoice Marketplace PMK 37/2025Faktur Pajak PPN
Fungsi utamaBukti transaksi dan bukti pemungutan PPh Pasal 22Bukti pemungutan PPN
Jenis pajakPajak PenghasilanPajak Pertambahan Nilai
Identitas pembeliNama dan alamat sesuai ketentuan dokumen tagihanMengikuti ketentuan Faktur Pajak
PenggunaanPelunasan PPh Final atau kredit pajakAdministrasi PPN dan kredit Pajak Masukan jika memenuhi syarat

11Penjual PKP dan Penghitungan PPN

Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak menghapus kewajiban penjual yang berstatus PKP. PKP tetap wajib menghitung, memungut, membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan.

Harga sudah termasuk PPN

Jika harga yang dibayar pembeli sudah termasuk PPN, nilai PPN harus dipisahkan terlebih dahulu. Dasar PPh Pasal 22 tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Catatan tarif PPN: untuk penyerahan BKP/JKP nonmewah tertentu sejak 2025, beban efektif PPN tetap setara 11% melalui mekanisme tarif 12% dengan DPP nilai lain 11/12 dari harga jual. Perlakuan harus disesuaikan dengan jenis barang/jasa dan ketentuan PPN yang berlaku.
Ilustrasi Harga InklusifNilai
Harga sebelum PPN/equivalent DPPRp1.000.000
PPN efektifRp110.000
Total dibayar pembeliRp1.110.000
Dasar PPh Pasal 22Rp1.000.000
PPh Pasal 22 0,5%Rp5.000

12Voucher, Cashback, Ongkir, Retur, dan Refund

Komponen transaksi marketplace tidak boleh disamaratakan. Perlakuannya bergantung pada siapa yang menanggung biaya atau potongan dan bagaimana dokumen transaksi disusun.

Voucher penjual

Pada umumnya mengurangi nilai yang menjadi hak penjual. Harus ditelusuri apakah diperlakukan sebagai potongan penjualan.

Voucher marketplace

Dapat merupakan subsidi dari platform sehingga tidak selalu mengurangi omzet penjual. Lihat laporan settlement.

Ongkir

Bedakan bagian yang menjadi penghasilan penjual, jasa ekspedisi, dan subsidi platform.

Retur dan refund

Harus didukung dokumen pembatalan/pembetulan dan dicocokkan dengan pengembalian dana.

13Fee dan Biaya Marketplace

Komisi, biaya administrasi, biaya layanan, biaya iklan, biaya program promosi, dan potongan lainnya tidak boleh langsung dikurangkan dari omzet ketika pembukuan dibuat.

Metode yang lebih tepat adalah mencatat penjualan bruto, kemudian mencatat setiap fee sebagai beban secara terpisah berdasarkan laporan marketplace dan dokumen pendukung.

14Pembukuan dan Contoh Jurnal

Contoh sederhana penjual non-PKP

Penjualan bruto Rp1.000.000, PPh Pasal 22 Rp5.000, dan fee marketplace Rp30.000.

AkunDebitKredit
Piutang kepada marketplaceRp1.000.000-
Penjualan-Rp1.000.000
PPh Pasal 22 dibayar di muka/pelunasan sesuai rezimRp5.000-
Beban fee marketplaceRp30.000-
Piutang kepada marketplace-Rp35.000
BankRp965.000-
Piutang kepada marketplace-Rp965.000

Nama akun PPh perlu disesuaikan dengan rezim pajak pedagang dan kebijakan akuntansi. Bagi PKP, tambahkan pencatatan PPN Keluaran secara terpisah.

15Rekonsiliasi Omzet Marketplace

Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan setiap bulan, bukan menunggu penyusunan SPT Tahunan.

Order/invoice
Penjualan selesai
Retur/refund
Settlement
Mutasi bank
SPT dan laporan keuangan

Data minimum yang dicocokkan

  • laporan order, pesanan selesai, dan pembatalan;
  • invoice atau dokumen tagihan;
  • laporan settlement dan mutasi rekening;
  • PPh Pasal 22 yang dipungut;
  • fee, iklan, voucher, cashback, dan subsidi ongkir;
  • Faktur Pajak dan SPT Masa PPN bagi PKP;
  • persediaan, harga pokok penjualan, dan laporan keuangan; serta
  • SPT Tahunan.

16Pelaporan dalam SPT dan Coretax

PPh Pasal 22 yang telah dipungut perlu direkonsiliasi dengan dokumen tagihan dan data yang tersedia dalam administrasi perpajakan. Perlakuan dalam SPT Tahunan bergantung pada status PPh pedagang.

  • Pedagang dalam rezim PPh Final: pungutan diperhitungkan sebagai bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.
  • Pedagang dengan tarif umum: pungutan diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan sepanjang memenuhi persyaratan.
  • Penjual PKP: tetap melaporkan PPN sesuai Faktur Pajak dan data transaksi, terpisah dari pemungutan PPh Pasal 22.
Jangan mengandalkan data prepopulated tanpa rekonsiliasi. Selalu cocokkan nomor dokumen, masa pajak, nilai dasar pemungutan, identitas seller, dan status final/nonfinal.

17Risiko SP2DK bagi Seller Marketplace

Marketplace yang ditunjuk wajib menyetor, melaporkan, dan menyampaikan informasi kepada DJP. Data tersebut dapat dibandingkan dengan SPT Tahunan, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, laporan keuangan, rekening bank, dan sumber data lainnya.

Data MarketplaceData SPT/Laporan KeuanganSelisih
Rp2.500.000.000Rp2.000.000.000Rp500.000.000 yang perlu dijelaskan

Selisih belum tentu merupakan omzet tersembunyi. Penyebabnya dapat berupa PPN, retur, pembatalan, voucher, ongkir, perbedaan periode, pencatatan ganda, atau transaksi titipan. Namun seluruh penyebab harus dapat dibuktikan.

18Risiko Pemeriksaan Pajak

Dalam pemeriksaan, fiskus dapat menguji keterkaitan antara data marketplace dan seluruh audit trail transaksi.

  • invoice dan laporan penjualan;
  • rekening settlement dan rekening bank;
  • stok, pembelian, dan harga pokok;
  • data ekspedisi dan resi pengiriman;
  • Faktur Pajak keluaran;
  • retur, refund, dan pembatalan;
  • fee marketplace dan biaya iklan;
  • pembukuan serta SPT.

Pembukuan defensibel bukan sekadar menghasilkan laba rugi. Pembukuan harus memungkinkan setiap angka ditelusuri kembali ke dokumen sumber.

19Contoh Kasus Praktis

Kasus 1 — Orang pribadi omzet belum Rp500 juta

Seller telah menyampaikan surat pernyataan bermeterai dan omzet kumulatif seluruh usaha masih di bawah Rp500 juta. Marketplace tidak melakukan pemungutan sepanjang persyaratan tetap terpenuhi.

Kasus 2 — Omzet melampaui Rp500 juta

Omzet kumulatif melampaui batas pada bulan Maret. Seller menyampaikan pernyataan perubahan paling lambat akhir Maret dan pemungutan mulai April, sesuai contoh dalam FAQ DJP.

Kasus 3 — Penjual PKP, harga sudah termasuk PPN

Total invoice Rp1.110.000, terdiri dari harga sebelum PPN Rp1.000.000 dan PPN efektif Rp110.000. Dasar PPh Pasal 22 adalah Rp1.000.000, sehingga pungutan Rp5.000.

Kasus 4 — Dana masuk bank lebih kecil dari omzet

Omzet Rp100 juta, fee Rp4 juta, PPh Pasal 22 Rp500 ribu, dan refund Rp2 juta. Dana bersih bukan omzet; seluruh komponen harus dicatat terpisah.

Kasus 5 — Multi-marketplace

Omzet Rp500 juta dihitung dari seluruh marketplace dan toko offline secara keseluruhan, bukan dari masing-masing akun.

20Kesalahan yang Sering Dilakukan Seller

  1. Mencatat dana bersih yang masuk bank sebagai omzet.
  2. Menganggap invoice marketplace otomatis merupakan Faktur Pajak.
  3. Tidak memisahkan PPN dari harga inklusif PPN.
  4. Menghitung batas Rp500 juta per toko atau per marketplace.
  5. Tidak memperbarui surat pernyataan setelah omzet melampaui batas.
  6. Tidak menyimpan dokumen tagihan, pembetulan, dan pembatalan.
  7. Mencatat voucher marketplace sama dengan voucher penjual.
  8. Mengurangkan fee langsung dari penjualan tanpa pencatatan bruto.
  9. Tidak mencocokkan pungutan dengan SPT dan Coretax.
  10. Baru melakukan rekonsiliasi setelah menerima SP2DK.

21Checklist Kepatuhan Bulanan

  • Unduh laporan penjualan dan settlement setiap bulan.
  • Cocokkan seluruh invoice, retur, refund, dan pembatalan.
  • Pisahkan omzet, PPN, PPh Pasal 22, ongkir, voucher, serta fee.
  • Rekonsiliasi dana settlement dengan mutasi bank.
  • Pastikan data NPWP/NIK dan nama seller sesuai.
  • Perbarui status omzet Rp500 juta jika terjadi perubahan.
  • Rekonsiliasi Faktur Pajak dan SPT Masa PPN bagi PKP.
  • Rekonsiliasi PPh Pasal 22 dengan SPT Tahunan.
  • Simpan dokumen elektronik secara terstruktur.
  • Buat kertas kerja penjelasan selisih.

22Panduan Lanjutan dan Artikel Turunan

Dokumen yang Dipersamakan

Persyaratan invoice sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Baca pembahasan →

Invoice vs Faktur Pajak

Perbedaan fungsi dokumen PPh dan PPN.

Baca pembahasan →

Penjual PKP dan PPN

Cara memisahkan harga, DPP, PPN, dan dasar PPh Pasal 22.

Baca pembahasan →

Rekonsiliasi Marketplace

Mencocokkan dashboard, invoice, bank, pembukuan, dan SPT.

Baca pembahasan →

Risiko SP2DK

Mengidentifikasi dan menjelaskan perbedaan data.

Baca pembahasan →

Pemeriksaan Pajak

Audit trail marketplace dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca pembahasan →

23Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PMK 37 Tahun 2025 membuat pajak baru?

Tidak. PMK ini mengubah mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace yang ditunjuk.

Berapa tarif PPh Pasal 22 marketplace?

Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Marketplace apa saja yang sudah ditunjuk?

Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada ditunjuk pada 1 Juli 2026 dan mulai memungut 1 Agustus 2026.

Apakah omzet Rp500 juta dihitung per marketplace?

Tidak. Batas tersebut dihitung dari seluruh peredaran bruto usaha online dan offline Wajib Pajak orang pribadi.

Apakah invoice marketplace merupakan Faktur Pajak?

Tidak otomatis. Invoice tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, sedangkan Faktur Pajak mengikuti ketentuan PPN.

Apakah pembeli harus mencantumkan NIK?

Untuk dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, PMK mensyaratkan identitas pembeli berupa nama dan alamat.

Apakah penjual PKP tetap wajib memungut PPN?

Ya. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak menghapus kewajiban PPN penjual PKP.

Apakah PPh Pasal 22 dihitung dari harga termasuk PPN?

Tidak. Dasar pemungutan tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Apakah uang masuk rekening sama dengan omzet?

Belum tentu karena settlement dapat telah dikurangi fee, PPh, retur, refund, dan potongan lain.

Apakah pungutan dapat dikreditkan?

Untuk pedagang nonfinal, pungutan pada prinsipnya menjadi kredit pajak. Untuk pedagang dalam rezim final, pungutan menjadi bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.

Dasar Hukum dan Referensi Resmi

Disclaimer: Artikel ini merupakan materi edukasi umum berdasarkan ketentuan dan informasi resmi yang tersedia sampai Juli 2026. Perlakuan pajak dapat berbeda menurut status Wajib Pajak, jenis transaksi, kontrak, dokumen, jenis barang atau jasa, dan fakta usaha. Lakukan pemeriksaan terhadap aturan terbaru sebelum mengambil keputusan perpajakan.