Konsultasi Gratis 30 Menit • Konsultasi Profesional • Langsung Dengan Irwansyah

Konsultasi Langsung Dengan Irwansyah A.S. (Eks DJP ±22 Tahun & Alumni STAN)

Diskusi langsung untuk memahami risiko pajak, pembukuan, SP2DK, pemeriksaan pajak, restitusi, Coretax, keberatan, banding, dan strategi kepatuhan usaha.

Konsultasi Langsung Dengan Irwansyah A.S. Eks DJP dan Alumni STAN CV Solusi Kita Bandung
Diskusi awal untuk memahami posisi masalah, risiko pajak, dan kebutuhan pendampingan.

Banyak masalah pajak menjadi lebih besar karena keputusan awal diambil tanpa membaca data, pembukuan, transaksi, dan risiko secara utuh. Dalam praktik perpajakan, satu keputusan yang kurang tepat dapat berdampak pada SPT, faktur pajak, koreksi fiskal, SP2DK, bahkan pemeriksaan pajak.

Melalui layanan ini, CV Solusi Kita menyediakan konsultasi langsung dengan Irwansyah A.S., mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan pengalaman sekitar 22 tahun dan Alumni STAN, untuk membantu Wajib Pajak memahami posisi masalah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Fokus konsultasi adalah memahami kondisi, mengukur risiko, menentukan prioritas, dan melihat apakah masalah cukup diselesaikan dengan arahan umum atau perlu pendampingan khusus.

Jadwalkan Konsultasi

Mengapa Banyak Masalah Pajak Berawal Dari Keputusan Yang Salah?

Dalam banyak kasus, persoalan pajak tidak muncul secara tiba-tiba. Masalah biasanya mulai terlihat ketika pembukuan tidak rapi, transaksi tidak terdokumentasi, SPT tidak selaras dengan laporan keuangan, faktur pajak tidak sesuai, atau Wajib Pajak memberikan tanggapan yang kurang tepat saat menerima surat dari kantor pajak.

Karena itu, konsultasi awal menjadi penting sebelum mengambil keputusan. Diskusi yang tepat dapat membantu Wajib Pajak melihat masalah dari sudut pandang yang lebih utuh: aspek akuntansi, aspek pajak, aspek dokumen, serta risiko apabila kasus tersebut masuk ke tahap klarifikasi, SP2DK, pemeriksaan, atau sengketa pajak.

Salah Membaca SP2DK
Tanggapan yang kurang tepat dapat memperbesar risiko koreksi.
Pembukuan Tidak Siap
Data tidak rapi membuat posisi pajak sulit dipertahankan.
Faktur Pajak Bermasalah
Kesalahan DPP, lawan transaksi, atau perlakuan PPN bisa berdampak panjang.
Keputusan Tanpa Analisis
Tindakan cepat tanpa kajian risiko sering menimbulkan masalah baru.

Siapa Irwansyah A.S.?

Irwansyah A.S. adalah praktisi perpajakan, Eks Direktorat Jenderal Pajak dengan pengalaman sekitar 22 tahun dan Alumni STAN. Saat ini Irwansyah aktif mendampingi Wajib Pajak Orang Pribadi, UMKM, CV, PT, koperasi, yayasan, dan badan usaha lainnya dalam membangun kepatuhan pajak yang lebih rapi, defensif, dan berbasis data.

Selain aktif memberikan konsultasi dan pendampingan perpajakan, Irwansyah juga terlibat dalam pengembangan berbagai aplikasi dan sistem akuntansi pajak yang digunakan untuk membantu proses pembukuan, penyusunan laporan keuangan, analisis data perpajakan, serta pengelolaan administrasi usaha secara lebih terstruktur. Pendekatan ini membantu menghubungkan kebutuhan akuntansi, pembukuan, dan perpajakan dalam satu sistem yang lebih mudah dipahami oleh pelaku usaha.

Melalui CV Solusi Kita, berbagai aplikasi akuntansi pajak berbasis Excel dan web telah dikembangkan sebagai sarana edukasi dan praktik pembukuan. Beberapa di antaranya dapat diakses melalui halaman Sistem Akuntansi Pajak CV Solusi Kita yang berisi aplikasi pembukuan satu siklus, kalkulator perpajakan, simulasi akuntansi, dan berbagai tools yang membantu memahami hubungan antara transaksi, laporan keuangan, dan kewajiban perpajakan.

Pengalaman lapangan tersebut menjadi nilai penting dalam konsultasi, karena pembahasan tidak hanya melihat bunyi peraturan, tetapi juga bagaimana data, dokumen, pembukuan, transaksi, sistem akuntansi, dan posisi Wajib Pajak dapat dibaca dalam praktik administrasi perpajakan. Dengan demikian, solusi yang diberikan tidak hanya teoritis tetapi juga dapat diterapkan dalam praktik usaha sehari-hari.

Eks DJP ±22 Tahun
Memahami regulasi, administrasi, SP2DK, pemeriksaan, restitusi, dan praktik perpajakan berdasarkan pengalaman lapangan.
Alumni STAN
Memiliki dasar perpajakan, akuntansi, dan keuangan negara yang kuat sebagai landasan dalam memberikan konsultasi.
Berbasis Data
Fokus pada pembukuan, dokumen, pembuktian, rekonsiliasi, dan analisis risiko perpajakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengembang Sistem Akuntansi Pajak
Turut mengembangkan aplikasi akuntansi pajak berbasis Excel dan web, simulasi pembukuan, kalkulator perpajakan, serta berbagai tools yang membantu pelaku usaha memahami hubungan antara akuntansi dan pajak secara lebih praktis.

Apa Saja Yang Dapat Dikonsultasikan?

01. SP2DK
Analisis awal surat, data yang perlu disiapkan, dan risiko tanggapan.
02. Pemeriksaan Pajak
Persiapan pembukuan, dokumen, dan strategi menghadapi pemeriksaan.
03. Rekonstruksi Pembukuan
Pembukuan belum rapi, data tidak lengkap, atau laporan belum siap.
04. SPT Tahunan
Potensi salah lapor, kurang bayar, lebih bayar, atau data belum sinkron.
05. PPN dan Faktur Pajak
Perlakuan transaksi, DPP, faktur pajak, dan risiko administrasi.
06. PPh Final UMKM
Evaluasi tarif final 0,5%, tarif umum, dan kebutuhan pembukuan.
07. Coretax
Kendala administrasi, pelaporan, validasi data, dan kepatuhan sistem.
08. Restitusi Pajak
Analisis kesiapan data sebelum mengajukan restitusi PPN atau PPh.
09. Keberatan dan Banding
Analisis awal peluang, risiko, dan kebutuhan pembuktian.
10. Tax Planning Legal
Strategi efisiensi pajak yang defensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
11. Sistem Akuntansi
Evaluasi kebutuhan sistem agar pembukuan dan pajak lebih tertata.
12. Manajemen Risiko Pajak
Identifikasi potensi koreksi dan langkah mitigasi sejak awal.

Framework 5 Langkah Kerja CV Solusi Kita

1
Diagnosis
Memahami kondisi awal pembukuan, transaksi, laporan, dan posisi pajak.
2
Identifikasi Risiko
Menemukan titik rawan dari data, dokumen, transaksi, dan pelaporan.
3
Analisis
Menilai peluang, risiko, dampak pajak, dan kelayakan tindakan.
4
Strategi
Menentukan langkah yang legal, defensif, dan tidak menimbulkan risiko baru.
5
Eksekusi
Pendampingan lanjutan bila diperlukan melalui perjanjian jasa terpisah.

Kapan Konsultasi Gratis 30 Menit Sudah Cukup?

Konsultasi awal gratis cocok untuk calon klien yang ingin memahami gambaran umum masalah, memastikan arah penyelesaian, atau mengetahui apakah kasusnya perlu pendampingan lebih lanjut.

  • Memahami maksud surat atau permintaan data dari kantor pajak.
  • Menanyakan perlakuan pajak awal atas suatu transaksi.
  • Memastikan apakah pembukuan atau SPT perlu diperbaiki.
  • Menilai apakah masalah cukup diselesaikan sendiri atau perlu pendampingan.
  • Memahami risiko awal sebelum mengambil keputusan.

Kapan Perlu Konsultasi Profesional Rp1.000.000 per Jam?

Konsultasi profesional diperlukan apabila pembahasan sudah masuk ke analisis mendalam, pembacaan dokumen, strategi penyelesaian, evaluasi pembukuan, atau kasus yang memiliki nilai material dan risiko tinggi. Pada tahap ini, pengalaman, analisis, dan pertimbangan profesional menjadi lebih penting dibanding sekadar membaca ketentuan perpajakan.

SP2DK Dengan Nilai Material
Analisis data, strategi tanggapan, identifikasi risiko koreksi, dan persiapan menghadapi klarifikasi dari kantor pajak.
Pemeriksaan Pajak
Pembahasan dokumen, pembukuan, transaksi, serta strategi menghadapi pemeriksaan pajak secara lebih terarah.
Restitusi PPN atau PPh
Evaluasi kesiapan data dan potensi risiko sebelum mengajukan restitusi pajak kepada DJP.
Keberatan atau Banding Pajak
Analisis peluang, risiko, argumentasi, dan strategi pembuktian dalam sengketa perpajakan.
Review Laporan Keuangan
Evaluasi laporan keuangan dan potensi dampaknya terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.
Tax Planning & Mitigasi Risiko
Strategi legal untuk mengelola risiko perpajakan dan meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan.
Bimbingan Praktik Pembukuan
Pendampingan memahami pencatatan transaksi, penyusunan laporan keuangan, dan praktik pembukuan yang lebih rapi serta siap digunakan untuk kebutuhan perpajakan.
Rekonstruksi Pembukuan
Analisis dan pembahasan pembukuan yang belum lengkap, tidak tertata, atau memerlukan penyesuaian agar lebih siap menghadapi pemeriksaan dan kebutuhan perpajakan.

Mengapa Konsultasi Profesional Berbayar?

Konsultasi profesional tidak hanya membahas teori atau peraturan, tetapi juga memanfaatkan pengalaman lapangan, analisis data, pembacaan dokumen, dan pertimbangan risiko yang diperoleh dari praktik perpajakan selama bertahun-tahun. Dalam banyak kasus, keputusan yang tepat di awal dapat mengurangi risiko koreksi, sengketa, maupun biaya yang lebih besar di kemudian hari.

Tarif Konsultasi Profesional:
Rp1.000.000 per jam, maksimal 2 jam per sesi.

Konsultasi Awal Gratis:
Melalui telepon atau Zoom dengan durasi maksimal 30 menit untuk memahami gambaran masalah dan menentukan kebutuhan pendampingan lebih lanjut.

Batasan Konsultasi Gratis dan Konsultasi Profesional

Konsultasi pajak dan akuntansi di CV Solusi Kita bertujuan memberikan arahan, analisis awal, serta pertimbangan risiko sebelum Wajib Pajak mengambil keputusan. Namun, baik konsultasi awal gratis maupun konsultasi profesional tidak otomatis mencakup pekerjaan teknis, opini tertulis resmi, review dokumen lengkap, atau pendampingan perkara secara penuh.

Pekerjaan Yang Tidak Termasuk Dalam Konsultasi

Beberapa pekerjaan berikut memerlukan waktu, pemeriksaan dokumen, analisis data, penyusunan argumentasi, dan strategi khusus. Karena itu, layanan tersebut dilakukan melalui perjanjian jasa tersendiri sesuai ruang lingkup dan kompleksitas kasus.

📄 Penyusunan Surat Tanggapan SP2DK
Konsultasi tidak termasuk penyusunan surat tanggapan SP2DK, analisis data pendukung, maupun penyusunan argumentasi tertulis kepada kantor pajak.
📂 Review Dokumen Secara Menyeluruh
Pemeriksaan kontrak, invoice, rekening koran, laporan keuangan, dan dokumen perpajakan secara detail merupakan pekerjaan terpisah yang membutuhkan waktu dan analisis khusus.
📊 Rekonstruksi Pembukuan
Rekonstruksi pembukuan, penyusunan laporan keuangan, koreksi data akuntansi, dan perbaikan sistem pencatatan bukan bagian dari sesi konsultasi.
📝 Penyusunan SPT atau Input Coretax
Konsultasi tidak mencakup pengisian SPT Tahunan, SPT Masa, input data Coretax, maupun pekerjaan administrasi perpajakan lainnya.
🔍 Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Pendampingan pemeriksaan pajak, pembahasan temuan pemeriksa, penyusunan klarifikasi, dan komunikasi resmi dengan fiskus merupakan layanan terpisah.
⚖️ Restitusi, Keberatan, atau Banding
Analisis sengketa pajak, penyusunan keberatan, banding, restitusi PPN atau PPh, serta strategi pembuktian memerlukan pendampingan profesional tersendiri.

Pendampingan Khusus Sesuai Tingkat Risiko dan Kompleksitas

Pekerjaan seperti rekonstruksi pembukuan, pendampingan pemeriksaan pajak, penyusunan tanggapan SP2DK, restitusi, keberatan, maupun banding pajak umumnya membutuhkan analisis data, pemeriksaan dokumen, penyusunan argumentasi, serta strategi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wajib Pajak. Oleh karena itu, layanan tersebut dilakukan melalui ruang lingkup pekerjaan yang terpisah.

FAQ Konsultasi Langsung Dengan Irwansyah

Apakah konsultasi awal benar-benar gratis?
Ya. Konsultasi awal melalui telepon atau Zoom diberikan gratis dengan durasi maksimal 30 menit untuk pemetaan masalah awal.
Apakah harus datang ke Bandung?
Tidak. Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui telepon atau Zoom.
Apakah bisa membahas SP2DK?
Ya. SP2DK dapat dibahas untuk memahami isi surat, data yang perlu disiapkan, dan risiko awal.
Apakah bisa membahas pemeriksaan pajak?
Ya. Namun untuk pemeriksaan yang kompleks biasanya diperlukan konsultasi profesional atau pendampingan khusus.
Apakah dokumen saya aman?
CV Solusi Kita menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen yang disampaikan oleh calon klien maupun klien.
Apakah konsultasi profesional bisa melalui Zoom?
Ya. Konsultasi profesional dapat dilakukan melalui Zoom atau tatap muka sesuai jadwal.
Berapa biaya konsultasi profesional?
Biaya konsultasi profesional adalah Rp1.000.000 per jam dengan durasi maksimal 2 jam per sesi.
Apakah konsultasi termasuk penyusunan surat atau laporan?
Tidak. Penyusunan surat, laporan, SPT, rekonstruksi pembukuan, atau pendampingan perkara merupakan jasa terpisah.

Jadwalkan Konsultasi Dengan CV Solusi Kita

Banyak masalah perpajakan dapat diselesaikan dengan lebih baik apabila dianalisis sejak awal. Sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada pajak, pembukuan, atau laporan keuangan, diskusikan terlebih dahulu dengan pihak yang memahami regulasi dan praktik lapangan.

CV Solusi Kita – Konsultan Pajak Bandung
Dipimpin oleh Profil Irwansyah A.S. (Eks DJP ±22 Tahun & Alumni STAN)
Komplek Ruko Metro Trade Center (MTC) VI Blok H-26
Jl. Soekarno Hatta No. 590, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
WhatsApp: 0812-1588-1515

Apabila Anda membutuhkan bantuan terkait SP2DK, pemeriksaan pajak, restitusi pajak, keberatan pajak, banding pajak, rekonstruksi pembukuan, implementasi Coretax, maupun manajemen risiko perpajakan, silakan menghubungi Konsultan Pajak Bandung CV Solusi Kita untuk menjadwalkan konsultasi atau pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.