Pajak Marketplace • PPh Pasal 22 • PMK 37 Tahun 2025
PMK 37 Tahun 2025: Panduan Lengkap Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
PMK 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
Pelaku usaha perlu memahami siapa yang dipungut, transaksi yang dikecualikan, kedudukan invoice marketplace, perlakuan penjual PKP, pembukuan, rekonsiliasi omzet, pelaporan SPT, serta risiko SP2DK dan pemeriksaan pajak.
01Apa Itu PMK 37 Tahun 2025?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.
PMK ini ditetapkan pada 11 Juni 2025, diundangkan dan mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Implementasi pemungutan dilakukan setelah DJP menunjuk marketplace tertentu sebagai pihak lain.
02Ringkasan Ketentuan Utama
| Aspek | Ketentuan Ringkas |
|---|---|
| Pemungut | Marketplace atau penyelenggara PMSE yang ditunjuk DJP dan menggunakan rekening eskro. |
| Subjek | Pedagang dalam negeri orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria PMK. |
| Objek | Penghasilan dari transaksi barang dan/atau jasa melalui marketplace yang ditunjuk. |
| Tarif | 0,5% dari peredaran bruto dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. |
| Dokumen | Dokumen tagihan marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 apabila memenuhi ketentuan. |
| Perlakuan akhir | Dapat menjadi bagian pelunasan PPh Final atau kredit pajak, sesuai rezim PPh pedagang. |
| Mulai pemungutan awal | Empat marketplace mulai memungut pada 1 Agustus 2026. |
03Marketplace yang Telah Ditunjuk DJP
Pada 1 Juli 2026, DJP menunjuk empat penyelenggara PMSE. Pemungutan oleh keempat platform dimulai 1 Agustus 2026.
| Badan Usaha | Platform | Tanggal Penunjukan | Mulai Pemungutan |
|---|---|---|---|
| PT Global Digital Niaga Tbk | Blibli | 1 Juli 2026 | 1 Agustus 2026 |
| PT Shopee International Indonesia | Shopee | 1 Juli 2026 | 1 Agustus 2026 |
| PT Tokopedia | Tokopedia | 1 Juli 2026 | 1 Agustus 2026 |
| PT Ecart Webportal Indonesia | Lazada | 1 Juli 2026 | 1 Agustus 2026 |
04Alur Pemungutan PPh Marketplace
Besarnya dana yang ditransfer ke rekening pedagang tidak selalu sama dengan omzet. Dana bersih dapat telah dikurangi PPh Pasal 22, komisi, biaya layanan, retur, refund, iklan, dan potongan lain.
05Siapa yang Menjadi Subjek Pemungutan?
Subjeknya adalah pedagang dalam negeri, yaitu orang pribadi atau badan yang antara lain menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau nomor telepon berkode Indonesia.
Cakupannya dapat meliputi orang pribadi, PT, perseroan perorangan, CV, firma, koperasi, bentuk usaha tetap, penyedia jasa, perusahaan ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi dengan pembeli melalui PMSE, sepanjang memenuhi ketentuan.
06Tarif PPh Pasal 22 Marketplace
0,5% × peredaran bruto dalam dokumen tagihan
(tidak termasuk PPN dan PPnBM)
Contoh penjual non-PKP
Nilai barang Rp1.000.000 dan seluruh nilai menjadi dasar pemungutan. PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% × Rp1.000.000 = Rp5.000.
Apakah merupakan tambahan pajak?
Tidak selalu. Untuk pedagang yang dikenai PPh Final, pungutan menjadi bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan. Untuk pedagang yang tidak berada dalam rezim PPh Final, pungutan pada prinsipnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan.
07Fasilitas Orang Pribadi dengan Omzet Sampai Rp500 Juta
Pedagang orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta dapat tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan bermeterai sesuai format PMK 37 Tahun 2025.
Jika omzet kumulatif melampaui Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan pernyataan perubahan paling lambat akhir bulan saat batas tersebut terlampaui. Berdasarkan contoh resmi DJP, pemungutan dilakukan mulai bulan berikutnya.
08Transaksi yang Tidak Dilakukan Pemungutan
PMK 37 Tahun 2025 mengatur pengecualian tertentu. Contoh yang telah ditegaskan DJP antara lain:
- penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi;
- penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
- penjualan pulsa dan kartu perdana; dan
- transaksi lain yang secara spesifik dikecualikan dalam PMK.
Pengecualian harus dibuktikan dengan dokumen yang dipersyaratkan. Jangan hanya mengandalkan jenis usaha atau keterangan pada akun.
09Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemungutan
Dokumen tagihan yang diterbitkan melalui sistem marketplace dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya perlu memuat identitas transaksi sebagaimana dipersyaratkan PMK, termasuk nomor dan tanggal dokumen, marketplace, akun pedagang, identitas pembeli berupa nama dan alamat, rincian barang/jasa, nilai transaksi, serta PPh yang dipungut.
Dokumen pembetulan atau pembatalan transaksi juga penting disimpan karena menjadi dasar koreksi pungutan.
10Apakah Invoice Marketplace Sama dengan Faktur Pajak?
Tidak otomatis. Kedudukan invoice dalam PMK 37 Tahun 2025 adalah sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Faktur Pajak berada dalam rezim PPN dan memiliki dasar hukum serta persyaratan tersendiri.
| Aspek | Invoice Marketplace PMK 37/2025 | Faktur Pajak PPN |
|---|---|---|
| Fungsi utama | Bukti transaksi dan bukti pemungutan PPh Pasal 22 | Bukti pemungutan PPN |
| Jenis pajak | Pajak Penghasilan | Pajak Pertambahan Nilai |
| Identitas pembeli | Nama dan alamat sesuai ketentuan dokumen tagihan | Mengikuti ketentuan Faktur Pajak |
| Penggunaan | Pelunasan PPh Final atau kredit pajak | Administrasi PPN dan kredit Pajak Masukan jika memenuhi syarat |
11Penjual PKP dan Penghitungan PPN
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak menghapus kewajiban penjual yang berstatus PKP. PKP tetap wajib menghitung, memungut, membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan.
Harga sudah termasuk PPN
Jika harga yang dibayar pembeli sudah termasuk PPN, nilai PPN harus dipisahkan terlebih dahulu. Dasar PPh Pasal 22 tidak termasuk PPN dan PPnBM.
| Ilustrasi Harga Inklusif | Nilai |
|---|---|
| Harga sebelum PPN/equivalent DPP | Rp1.000.000 |
| PPN efektif | Rp110.000 |
| Total dibayar pembeli | Rp1.110.000 |
| Dasar PPh Pasal 22 | Rp1.000.000 |
| PPh Pasal 22 0,5% | Rp5.000 |
12Voucher, Cashback, Ongkir, Retur, dan Refund
Komponen transaksi marketplace tidak boleh disamaratakan. Perlakuannya bergantung pada siapa yang menanggung biaya atau potongan dan bagaimana dokumen transaksi disusun.
Voucher penjual
Pada umumnya mengurangi nilai yang menjadi hak penjual. Harus ditelusuri apakah diperlakukan sebagai potongan penjualan.
Voucher marketplace
Dapat merupakan subsidi dari platform sehingga tidak selalu mengurangi omzet penjual. Lihat laporan settlement.
Ongkir
Bedakan bagian yang menjadi penghasilan penjual, jasa ekspedisi, dan subsidi platform.
Retur dan refund
Harus didukung dokumen pembatalan/pembetulan dan dicocokkan dengan pengembalian dana.
13Fee dan Biaya Marketplace
Komisi, biaya administrasi, biaya layanan, biaya iklan, biaya program promosi, dan potongan lainnya tidak boleh langsung dikurangkan dari omzet ketika pembukuan dibuat.
Metode yang lebih tepat adalah mencatat penjualan bruto, kemudian mencatat setiap fee sebagai beban secara terpisah berdasarkan laporan marketplace dan dokumen pendukung.
14Pembukuan dan Contoh Jurnal
Contoh sederhana penjual non-PKP
Penjualan bruto Rp1.000.000, PPh Pasal 22 Rp5.000, dan fee marketplace Rp30.000.
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Piutang kepada marketplace | Rp1.000.000 | - |
| Penjualan | - | Rp1.000.000 |
| PPh Pasal 22 dibayar di muka/pelunasan sesuai rezim | Rp5.000 | - |
| Beban fee marketplace | Rp30.000 | - |
| Piutang kepada marketplace | - | Rp35.000 |
| Bank | Rp965.000 | - |
| Piutang kepada marketplace | - | Rp965.000 |
Nama akun PPh perlu disesuaikan dengan rezim pajak pedagang dan kebijakan akuntansi. Bagi PKP, tambahkan pencatatan PPN Keluaran secara terpisah.
15Rekonsiliasi Omzet Marketplace
Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan setiap bulan, bukan menunggu penyusunan SPT Tahunan.
Data minimum yang dicocokkan
- laporan order, pesanan selesai, dan pembatalan;
- invoice atau dokumen tagihan;
- laporan settlement dan mutasi rekening;
- PPh Pasal 22 yang dipungut;
- fee, iklan, voucher, cashback, dan subsidi ongkir;
- Faktur Pajak dan SPT Masa PPN bagi PKP;
- persediaan, harga pokok penjualan, dan laporan keuangan; serta
- SPT Tahunan.
16Pelaporan dalam SPT dan Coretax
PPh Pasal 22 yang telah dipungut perlu direkonsiliasi dengan dokumen tagihan dan data yang tersedia dalam administrasi perpajakan. Perlakuan dalam SPT Tahunan bergantung pada status PPh pedagang.
- Pedagang dalam rezim PPh Final: pungutan diperhitungkan sebagai bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.
- Pedagang dengan tarif umum: pungutan diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan sepanjang memenuhi persyaratan.
- Penjual PKP: tetap melaporkan PPN sesuai Faktur Pajak dan data transaksi, terpisah dari pemungutan PPh Pasal 22.
17Risiko SP2DK bagi Seller Marketplace
Marketplace yang ditunjuk wajib menyetor, melaporkan, dan menyampaikan informasi kepada DJP. Data tersebut dapat dibandingkan dengan SPT Tahunan, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, laporan keuangan, rekening bank, dan sumber data lainnya.
| Data Marketplace | Data SPT/Laporan Keuangan | Selisih |
|---|---|---|
| Rp2.500.000.000 | Rp2.000.000.000 | Rp500.000.000 yang perlu dijelaskan |
Selisih belum tentu merupakan omzet tersembunyi. Penyebabnya dapat berupa PPN, retur, pembatalan, voucher, ongkir, perbedaan periode, pencatatan ganda, atau transaksi titipan. Namun seluruh penyebab harus dapat dibuktikan.
18Risiko Pemeriksaan Pajak
Dalam pemeriksaan, fiskus dapat menguji keterkaitan antara data marketplace dan seluruh audit trail transaksi.
- invoice dan laporan penjualan;
- rekening settlement dan rekening bank;
- stok, pembelian, dan harga pokok;
- data ekspedisi dan resi pengiriman;
- Faktur Pajak keluaran;
- retur, refund, dan pembatalan;
- fee marketplace dan biaya iklan;
- pembukuan serta SPT.
Pembukuan defensibel bukan sekadar menghasilkan laba rugi. Pembukuan harus memungkinkan setiap angka ditelusuri kembali ke dokumen sumber.
19Contoh Kasus Praktis
Kasus 1 — Orang pribadi omzet belum Rp500 juta
Seller telah menyampaikan surat pernyataan bermeterai dan omzet kumulatif seluruh usaha masih di bawah Rp500 juta. Marketplace tidak melakukan pemungutan sepanjang persyaratan tetap terpenuhi.
Kasus 2 — Omzet melampaui Rp500 juta
Omzet kumulatif melampaui batas pada bulan Maret. Seller menyampaikan pernyataan perubahan paling lambat akhir Maret dan pemungutan mulai April, sesuai contoh dalam FAQ DJP.
Kasus 3 — Penjual PKP, harga sudah termasuk PPN
Total invoice Rp1.110.000, terdiri dari harga sebelum PPN Rp1.000.000 dan PPN efektif Rp110.000. Dasar PPh Pasal 22 adalah Rp1.000.000, sehingga pungutan Rp5.000.
Kasus 4 — Dana masuk bank lebih kecil dari omzet
Omzet Rp100 juta, fee Rp4 juta, PPh Pasal 22 Rp500 ribu, dan refund Rp2 juta. Dana bersih bukan omzet; seluruh komponen harus dicatat terpisah.
Kasus 5 — Multi-marketplace
Omzet Rp500 juta dihitung dari seluruh marketplace dan toko offline secara keseluruhan, bukan dari masing-masing akun.
20Kesalahan yang Sering Dilakukan Seller
- Mencatat dana bersih yang masuk bank sebagai omzet.
- Menganggap invoice marketplace otomatis merupakan Faktur Pajak.
- Tidak memisahkan PPN dari harga inklusif PPN.
- Menghitung batas Rp500 juta per toko atau per marketplace.
- Tidak memperbarui surat pernyataan setelah omzet melampaui batas.
- Tidak menyimpan dokumen tagihan, pembetulan, dan pembatalan.
- Mencatat voucher marketplace sama dengan voucher penjual.
- Mengurangkan fee langsung dari penjualan tanpa pencatatan bruto.
- Tidak mencocokkan pungutan dengan SPT dan Coretax.
- Baru melakukan rekonsiliasi setelah menerima SP2DK.
21Checklist Kepatuhan Bulanan
- Unduh laporan penjualan dan settlement setiap bulan.
- Cocokkan seluruh invoice, retur, refund, dan pembatalan.
- Pisahkan omzet, PPN, PPh Pasal 22, ongkir, voucher, serta fee.
- Rekonsiliasi dana settlement dengan mutasi bank.
- Pastikan data NPWP/NIK dan nama seller sesuai.
- Perbarui status omzet Rp500 juta jika terjadi perubahan.
- Rekonsiliasi Faktur Pajak dan SPT Masa PPN bagi PKP.
- Rekonsiliasi PPh Pasal 22 dengan SPT Tahunan.
- Simpan dokumen elektronik secara terstruktur.
- Buat kertas kerja penjelasan selisih.
22Panduan Lanjutan dan Artikel Turunan
Dokumen yang Dipersamakan
Persyaratan invoice sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Baca pembahasan →23Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PMK 37 Tahun 2025 membuat pajak baru?
Tidak. PMK ini mengubah mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace yang ditunjuk.
Berapa tarif PPh Pasal 22 marketplace?
Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Marketplace apa saja yang sudah ditunjuk?
Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada ditunjuk pada 1 Juli 2026 dan mulai memungut 1 Agustus 2026.
Apakah omzet Rp500 juta dihitung per marketplace?
Tidak. Batas tersebut dihitung dari seluruh peredaran bruto usaha online dan offline Wajib Pajak orang pribadi.
Apakah invoice marketplace merupakan Faktur Pajak?
Tidak otomatis. Invoice tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, sedangkan Faktur Pajak mengikuti ketentuan PPN.
Apakah pembeli harus mencantumkan NIK?
Untuk dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, PMK mensyaratkan identitas pembeli berupa nama dan alamat.
Apakah penjual PKP tetap wajib memungut PPN?
Ya. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak menghapus kewajiban PPN penjual PKP.
Apakah PPh Pasal 22 dihitung dari harga termasuk PPN?
Tidak. Dasar pemungutan tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Apakah uang masuk rekening sama dengan omzet?
Belum tentu karena settlement dapat telah dikurangi fee, PPh, retur, refund, dan potongan lain.
Apakah pungutan dapat dikreditkan?
Untuk pedagang nonfinal, pungutan pada prinsipnya menjadi kredit pajak. Untuk pedagang dalam rezim final, pungutan menjadi bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.
Dasar Hukum dan Referensi Resmi
- PMK Nomor 37 Tahun 2025 — JDIH Kementerian Keuangan
- Pemungutan PPh oleh Marketplace — Direktorat Jenderal Pajak
- Siaran Pers Penunjukan Empat Marketplace — DJP
- FAQ PMK 37 Tahun 2025 Versi 1 tanggal 1 Juli 2026 — DJP.
- PER-15/PJ/2025 mengenai batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic penyelenggara PMSE yang dapat ditunjuk.
- PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022, sepanjang relevan terhadap rezim PPh pedagang.
