PMK Nomor 1 Tahun 2026: Penegasan Penggunaan Nilai Buku dalam Restrukturisasi Usaha di Era Core Tax

Ringkasan pajak praktis atas Perubahan Keempat PMK 81/2024 terkait Core Tax DJP dan kebijakan nilai buku

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 untuk menyempurnakan ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax DJP), khususnya mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Di era Core Tax yang berbasis data, ketepatan pembukuan dan dokumentasi restrukturisasi menjadi kunci mitigasi risiko pajak.

Secara praktis, PMK ini penting karena restrukturisasi usaha sering melibatkan perpindahan aset bernilai besar. Dalam perspektif Pajak Penghasilan, perpindahan aset berpotensi menimbulkan konsekuensi pajak ketika terjadi perbedaan antara nilai buku dan nilai pasar. PMK 1 Tahun 2026 menegaskan kembali prinsip umum tersebut sekaligus memperjelas ruang penggunaan nilai buku yang selama ini kerap menjadi titik kritis pemeriksaan dan sengketa.

Catatan Praktis: PMK ini bukan “insentif pajak baru”, melainkan penegasan mekanisme agar kebijakan nilai buku bisa diterapkan lebih terukur dan selaras dengan sistem Core Tax.

1) Mengapa PMK 1 Tahun 2026 diterbitkan?

PMK 1 Tahun 2026 diterbitkan untuk mendukung transformasi dan restrukturisasi (termasuk pada BUMN) serta menyesuaikan kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka restrukturisasi usaha. Selain itu, PMK ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan di UU PPh terkait penggunaan nilai buku yang memerlukan persetujuan DJP.

a. Kebutuhan kepastian kebijakan

Restrukturisasi yang “genuine” (berdasarkan alasan bisnis nyata) membutuhkan aturan yang jelas agar tidak otomatis diperlakukan sebagai transaksi kena pajak berbasis nilai pasar.

b. Penyesuaian dengan Core Tax

Core Tax mendorong konsolidasi data dan pengawasan berbasis risiko. Ketentuan yang abu-abu akan memicu mismatch dan koreksi. Karena itu, aturan perlu dibuat lebih tegas dan operasional.


2) Prinsip umum: nilai pasar tetap menjadi default

Default rule: Pengalihan harta dalam restrukturisasi usaha pada prinsipnya menggunakan nilai pasar.

Prinsip ini mengandung konsekuensi penting: bila suatu pengalihan aset dilakukan menggunakan nilai pasar, maka selisih antara nilai pasar dan nilai buku (jika ada) dapat memicu pengenaan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah baseline yang wajib dipahami sebelum berbicara soal “nilai buku”.


3) Nilai buku boleh digunakan, tetapi tidak otomatis

PMK 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku untuk kepentingan penerapan ketentuan PPh atas pengalihan harta dalam restrukturisasi usaha, setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Makna penting: Nilai buku adalah fasilitas kebijakan yang mensyaratkan penilaian dan persetujuan, bukan hak yang otomatis melekat pada setiap restrukturisasi.

4) Restrukturisasi yang dapat mengajukan penggunaan nilai buku

PMK ini memperjelas contoh ruang lingkup restrukturisasi yang dapat menggunakan nilai buku (tentu dengan persetujuan DJP), khususnya pada skema penggabungan usaha.

a. Penggabungan antar Wajib Pajak Badan dalam negeri

Penggabungan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dapat menggunakan nilai buku melalui pengalihan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak Badan, dengan penekanan pada kondisi sisa kerugian fiskal (misalnya entitas penerima tidak memiliki atau memiliki sisa rugi fiskal lebih kecil).

b. Penggabungan badan luar negeri ke Wajib Pajak Badan dalam negeri

PMK juga mengakomodasi penggabungan badan hukum luar negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri (modal terbagi atas saham), dengan mekanisme pengalihan seluruh harta dan kewajiban ke entitas dalam negeri serta pembubaran entitas luar negeri.

Kenapa ini penting? Karena struktur transaksi lintas entitas (apalagi lintas yurisdiksi) umumnya memiliki risiko pajak lebih tinggi dan akan lebih sensitif dalam analisis berbasis data.

5) Mengapa DJP menilai ketat penggunaan nilai buku?

Dalam praktik, penggunaan nilai buku bisa menjadi area rawan bila dipakai untuk menunda atau mengaburkan konsekuensi pajak. Karena itu, persetujuan DJP pada dasarnya bertujuan memastikan restrukturisasi memiliki substansi bisnis dan bukan sekadar perubahan bentuk hukum.

  • Substansi ekonomi: apakah restrukturisasi benar-benar dibutuhkan untuk keberlangsungan/efisiensi usaha?
  • Kewajaran skema: apakah alur transaksi wajar atau terlihat “dipaksa” untuk hasil pajak tertentu?
  • Kualitas pembukuan: apakah aset, kewajiban, dan ekuitas terdokumentasi rapi dan dapat ditelusuri?
  • Konsistensi dokumen: apakah ada keselarasan antara notulen, perjanjian, laporan keuangan, dan pelaporan pajak?

6) Implikasi di era Core Tax: risiko mismatch lebih mudah terlihat

Di era Core Tax, administrasi perpajakan semakin berbasis data dan konsolidasi sistem. Dampaknya, restrukturisasi usaha cenderung meningkatkan sensitivitas pengawasan karena terjadi perubahan struktur, perubahan aset, dan perubahan profil risiko.

Risiko yang sering muncul

  • nilai aset tidak konsisten antara pembukuan vs dokumen restrukturisasi
  • alasan bisnis lemah sehingga restrukturisasi dibaca sebagai skema
  • dokumen pendukung tidak lengkap (timeline, persetujuan, penilaian, dsb.)

Mitigasi yang disarankan

  • pastikan rekonsiliasi aset & kewajiban sebelum restrukturisasi
  • lengkapi justifikasi bisnis dan dokumentasi keputusan manajemen
  • siapkan jejak audit (audit trail) dari nilai buku dan basis pencatatannya

7) Apa manfaat nyata PMK 1 Tahun 2026 bagi Wajib Pajak?

PMK ini memberi manfaat dalam bentuk kepastian mekanisme:

  • Lebih jelas bahwa nilai pasar adalah default, dan nilai buku adalah fasilitas yang memerlukan persetujuan.
  • Lebih terukur ruang restrukturisasi yang dapat diajukan untuk nilai buku, sehingga mengurangi salah tafsir.
  • Lebih selaras dengan pola pengawasan Core Tax yang mengutamakan konsistensi data dan substansi transaksi.
Intinya: di era Core Tax, yang dicari bukan hanya “dokumen lengkap”, tetapi keterkaitan logis antara transaksi, pembukuan, dan tujuan bisnis.

8) Kesimpulan: substansi bisnis lebih penting daripada skema

PMK Nomor 1 Tahun 2026 mempertegas arah kebijakan: restrukturisasi usaha tetap bisa memperoleh perlakuan pajak yang lebih “netral” melalui penggunaan nilai buku, tetapi hanya bila memenuhi syarat dan mendapat persetujuan DJP. Dengan Core Tax yang semakin berbasis data, pembukuan rapi dan dokumentasi substansi bisnis adalah “tameng” utama untuk mencegah koreksi dan sengketa pajak.

Butuh pendampingan restrukturisasi & mitigasi risiko pajak?

Jika perusahaan Anda sedang merencanakan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, pastikan dokumentasi dan pembukuan Anda “defensible” di hadapan Core Tax.

Ingin konsultasi langsung dengan Irwansyah A.S. (pendampingan strategis & kasus material), silakan hubungi: 081215881515.

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukasi. Implementasi restrukturisasi dan penggunaan nilai buku memerlukan analisis fakta, dokumen, dan kondisi Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.