Gambar ilustrasi perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax DJP. Menampilkan informasi penting seperti batas waktu normal 30 April, perpanjangan hingga 30 Juni, kewajiban menyusun laporan keuangan sementara, serta kewajiban menyetor kurang bayar sebelum pengajuan. Didukung oleh Konsultan Pajak Bandung CV Solusi Kita yang berpengalaman dalam pendampingan pajak, SP2DK, dan pembukuan defensibel.

