PER-18/PJ/2025: Tindak Lanjut atas Data Konkret

Ringkasnya: DJP menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 sebagai dasar penanganan data konkret—data spesifik yang dapat dihitung/diuji secara sederhana—melalui jalur pengawasan dan/atau pemeriksaan spesifik. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan, memperkuat kepastian hukum, dan memastikan proses yang akuntabel.

Latar Belakang & Tujuan

  1. Meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan data yang dimiliki DJP.
  2. Kepastian hukum & akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret.
  3. Sinkronisasi dengan aturan pemeriksaan pajak (terkait PMK Pemeriksaan Pajak terbaru).

Definisi Kunci

  • Undang-Undang KUP: UU No. 6/1983 jo. UU No. 6/2023.
  • UU PPN: UU No. 8/1983 jo. UU No. 6/2023.
  • UU PPh: UU No. 7/1983 jo. UU No. 6/2023.
  • Wajib Pajak: OP/Badan (pembayar/pemotong/pemungut) beserta hak & kewajiban perpajakannya.
  • SPT: Sarana pelaporan penghitungan & pembayaran pajak, objek pajak, harta & kewajiban.
  • Masa Pajak: Periode dasar penghitungan, setor, dan lapor pajak.
  • Pemeriksaan: Kegiatan objektif & profesional untuk uji kepatuhan/tujuan lain sesuai UU.

Apa Itu “Data Konkret” Menurut PER-18/PJ/2025?

Data konkret adalah data yang diperoleh/dimiliki DJP yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan dan memerlukan pengujian sederhana. Antara lain:

  1. Faktur Pajak disetujui sistem DJP tetapi belum/tidak dilaporkan di SPT Masa PPN.
  2. Bukti potong/pungut PPh yang belum/tidak dilaporkan di SPT Masa PPh.
  3. Bukti transaksi/data perpajakan lain yang relevan, misalnya:
    1. Kompensasi LB PPN yang tidak didukung SPT Masa sebelumnya.
    2. Penghitungan kembali Pajak Masukan oleh PKP yang tidak berhak memakai pedoman proporsional.
    3. PPN disetor di muka yang kurang/tidak dibayar.
    4. Pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan.
    5. Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai.
    6. Penghasilan tidak/kurang dilaporkan (berdasar bukti potong) atau kekeliruan penggunaan norma.
    7. Data/ket. dari ketetapan/keputusan/putusan sengketa yang inkrah untuk menghitung pajak terutang.
    8. Data yang sudah diterbitkan SP2DK + BA permintaan penjelasan yang disetujui WP namun belum dipenuhi.

Mekanisme Tindak Lanjut

  1. Pengawasan – klarifikasi administratif, permintaan penjelasan, dan koreksi sukarela bila perlu.
  2. Pemeriksaan Spesifik atas Data Konkret – sesuai ketentuan pemeriksaan pajak (bersifat terarah pada data).

Dampak & Implikasi bagi Wajib Pajak

  • Transparansi meningkat: DJP memiliki dasar hukum jelas untuk menindaklanjuti data yang ada.
  • Klarifikasi lebih awal: Kesempatan menyelesaikan selisih sebelum pemeriksaan menyeluruh.
  • Disiplin administrasi: Faktur, bukti potong, dan insentif harus selaras dengan SPT.
  • Pembukuan rapi: Konsistensi data transaksi vs pelaporan mengurangi risiko temuan.
Rekonsiliasi PPN Matching Bukti Potong Validasi Insentif Dokumentasi Lengkap

Rekomendasi Praktis agar Tetap Patuh

  • Lakukan rekonsiliasi berkala antara faktur keluaran, PM, dan SPT Masa PPN.
  • Pastikan seluruh bukti potong/pungut telah dilaporkan pada SPT Masa PPh yang benar.
  • Evaluasi insentif yang dimanfaatkan—pastikan sesuai syarat & dokumentasinya lengkap.
  • Segera tanggapi klarifikasi dari DJP dan siapkan dokumen pendukung.
  • Konsultasikan kasus spesifik (mis. SP2DK yang belum dipenuhi) dengan konsultan berizin.
Catatan: PER-18/PJ/2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tahun 2025 dan menjadi pedoman formal bagi seluruh unit DJP dalam penanganan data konkret.

Sumber resmi: Pajak.go.id – Tindak Lanjut atas Data Konkret

Butuh Pendampingan Tindak Lanjut Data Konkret?

Tim CV Solusi Kita (Eks DJP, Alumni STAN) siap membantu analisis data, strategi tanggapan, dan pendampingan pengawasan/pemeriksaan spesifik.

Konsultasi WhatsApp: 0812-1588-1515

Video Penjelasan – (YouTube) CV Solusi Kita

Tonton penjelasan lengkap kami tentang topik perpajakan terbaru. Video ini dipublikasikan di kanal YouTube CV Solusi Kita untuk membantu WP memahami aturan dan langkah praktisnya.

Tonton di YouTube: buka di YouTube

Thumbnail video YouTube – CV Solusi Kita
Thumbnail video (fallback untuk crawler).

Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?

Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.

Tautan “Layanan & Pendampingan” mengarah langsung ke landing Konsultan Pajak Bandung untuk memperkuat sinyal SEO lokal & konversi.