PER-18/PJ/2025: Tindak Lanjut atas Data Konkret (Penjelasan Lengkap)

PER-18/PJ/2025 merupakan peraturan penting yang mengatur bagaimana DJP mendokumentasikan data konkret—data perpajakan yang akurat, spesifik, dan dapat diuji secara langsung—baik melalui pengawasan maupun pemeriksaan pajak. Regulasi ini mempertegas bahwa data konkret memiliki kekuatan pembuktian yang sangat tinggi sehingga setiap ketidaksesuaian yang tidak terselesaikan pada tahap pengawasan dapat berujung pada pemeriksaan.

Dalam era integrasi Core Tax Administration System dengan PPS, sistem perbankan, data notaris, marketplace, dan lembaga keuangan, DJP memperoleh data lintas-instansi yang jauh lebih kaya dan presisi. Hal ini membuat proses analisis risiko Wajib Pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan berbasis bukti.

🎯 Latar Belakang & Tujuan PER-18/PJ/2025

Terbitnya PER-18/PJ/2025 bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan bagian dari transformasi besar DJP menuju sistem perpajakan berbasis data. Beberapa alasan kuat di balik publikasi regulasi ini antara lain:

  1. Meningkatkan pemanfaatan data dari bank, notaris, marketplace, instansi pemerintah, OJK, BI, dan pihak ketiga lainnya.
  2. Meningkatkan kepastian hukum terkait bagaimana data konkret digunakan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan.
  3. Menutup celah ketidakpatuhan akibat ketidaksesuaian SPT, pembukuan, transaksi bank, atau penjualan online.
  4. Mendorong WP menjaga konsistensi pelaporan antara faktur, bukti potong, SPT Masa, dan SPT Tahunan.
  5. Memperkuat pemeriksaan dasar karena data konkret dianggap sebagai bukti permulaan yang valid.

📘 Definisi Kunci dalam PER-18/PJ/2025

  • Data Konkret: data spesifik, dapat dihitung, dan dapat diuji tanpa penafsiran subjektif.
  • Pengawasan: tahapan administrasi yang umumnya dimulai melalui SP2DK.
  • Pemeriksaan Spesifik: pemeriksaan yang fokus pada satu atau beberapa data konkret tertentu.
  • SP2DK: surat permintaan penjelasan terhadap data yang tidak sesuai pelaporan Wajib Pajak.

🔍 Apa yang Dimaksud dengan “Data Konkret”?

Data konkret dalam PER-18/PJ/2025 adalah data yang diperoleh atau dimiliki DJP yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan WP dan masih memerlukan pengujian secara sederhana. Fokus utamanya adalah:

  • data faktur pajak,
  • bukti pemotongan/pemungutan PPh,
  • bukti transaksi atau data perpajakan lain yang dapat langsung dihitung.

3.1 Data Konkret Terkait PPN

Untuk PPN, data konkret dapat berupa:

  • Faktur pajak yang sudah disetujui melalui sistem informasi DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh WP dalam SPT Masa PPN.
  • Kelebihan kompensasi PPN pada SPT Masa yang tidak didukung kelebihan bayar pada SPT Masa sebelumnya.
  • Penghitungan kembali pajak masukan oleh WP yang sebenarnya tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan.
  • PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar.
  • Pemanfaatan insentif PPN yang tidak sesuai ketentuan.
  • Pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan.

3.2 Data Konkret Terkait PPh

Untuk PPh, data konkret bisa berupa:

  • Bukti pemotongan/pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pada SPT Masa PPh.
  • Penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP.
  • Kekeliruan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang menimbulkan pajak kurang bayar.

3.3 Data Konkret Lainnya

Selain PPN dan PPh, PER-18/PJ/2025 juga menyebut beberapa sumber data konkret lain, antara lain:

  • Data dan/atau keterangan dari ketetapan atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan sengketa perpajakan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan bisa langsung digunakan untuk menghitung kewajiban yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT.
  • Data/keterangan yang sebelumnya sudah:
    • diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan
    • dibuat berita acara permintaan penjelasan berisi persetujuan WP atas pemenuhan kewajiban,
    tetapi hingga batas waktu yang disetujui, kewajiban tersebut belum atau tidak dipenuhi.

Semua jenis data ini dapat diperlakukan sebagai data konkret yang menjadi dasar pengujian sederhana maupun pemeriksaan.

📊 Tabel Risiko Ketidaksesuaian Data Konkret

Jenis Data KonkretPotensi Temuan DJPDampak
Mutasi rekening sangat besarPenghasilan tidak dilaporkanBisa naik pemeriksaan (indikasi kurang bayar)
Penjualan marketplace tinggiPPN/PPh kurang setorSP2DK → Pemeriksaan
AJB tanah/bangunanPPh final belum disetorKoreksi + sanksi administrasi
Bukti potong tidak matchPenghasilan dilaporkan lebih kecilPemeriksaan sangat mungkin dilakukan

⚙️ Mekanisme & Logika Tindak Lanjut Data Konkret

Secara sederhana, mekanisme data konkret dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. DJP mengidentifikasi data faktur, bukti potong, atau data lain yang menunjukkan adanya transaksi atau penghasilan tertentu.
  2. Data tersebut dibandingkan dengan SPT Masa/Tahunan yang dilaporkan WP.
  3. Jika ada ketidaksesuaian material (misalnya faktur tidak dilaporkan, penghasilan tidak masuk SPT), DJP mengkategorikannya sebagai data konkret.
  4. Data konkret ini kemudian ditindaklanjuti melalui:
    • Pengawasan (klarifikasi, permintaan data, pembetulan SPT), dan/atau
    • Pemeriksaan spesifik atas data konkret.
Intinya: data konkret adalah “angka nyata” yang sudah ada di sistem DJP. Tugas WP adalah menjelaskan, merekonsiliasi, atau mengoreksi SPT agar selaras dengan data tersebut.

6. Tindak Lanjut atas Data Konkret: Pengawasan

Menurut PER-18/PJ/2025, data konkret dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan. Pada tahap ini, DJP biasanya:

  • mengirim surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan,
  • meminta WP menyampaikan klarifikasi, melakukan pembetulan SPT, atau memenuhi kewajiban lain,
  • melakukan pembahasan jika jawaban tidak sejalan dengan data yang dimiliki DJP.

Proses pengawasan memberi kesempatan kepada WP untuk:

  • melakukan self correction dengan membetulkan SPT dan menyetor kekurangan pajak (jika ada),
  • menyusun argumentasi dan bukti pendukung jika ternyata data konkret perlu diluruskan.

7. Tindak Lanjut atas Data Konkret: Pemeriksaan Spesifik

Selain pengawasan, data konkret juga dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. PER-18/PJ/2025 menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik atas data konkret, mengacu pada PMK tentang Pemeriksaan Pajak.

Ciri umum pemeriksaan spesifik atas data konkret:

  • ruang lingkup fokus pada data atau masa pajak tertentu yang menjadi pokok data konkret,
  • DJP menggunakan data faktur, bukti potong, dan data pihak ketiga sebagai dasar pengujian,
  • hasilnya dapat berupa SKPKB, SKPKBT, atau surat ketetapan lain sesuai ketentuan.

Jika pada tahap pengawasan WP tidak menyelesaikan masalah data konkret, kasus bisa naik menjadi pemeriksaan formal dengan konsekuensi sanksi yang lebih tegas.

8. Contoh Kasus Nyata (Fiktif Edukatif)

📍 Kasus: Mutasi Bank Tidak Dilaporkan ke SPT

WP A memiliki usaha online shop. Data mutasi bank menunjukkan transaksi masuk sebesar Rp 1,2 miliar dalam 1 tahun, sementara omzet dalam SPT hanya Rp 380 juta.

DJP menerbitkan SP2DK yang menanyakan selisih tersebut. Respons WP tidak lengkap dan tidak didukung rekonsiliasi data konkret.

👉 Hasil: DJP meningkatkan ke pemeriksaan. Ditemukan kurang bayar PPh dan PPN yang signifikan sehingga diterbitkan SKPKB.

Pelajaran: mutasi bank merupakan salah satu indikator risiko tertinggi dalam data konkret, sehingga wajib direkonsiliasi dengan pembukuan dan SPT.

9. Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak

Bagi WP badan maupun orang pribadi, PER-18/PJ/2025 membawa beberapa implikasi penting:

  1. Data pihak ketiga & faktur elektronik sangat menentukan.
    Faktur pajak dan bukti potong yang “tercatat” di sistem DJP tapi tidak tercermin di SPT akan menjadi alarm awal bagi DJP.
  2. Self assessment harus didukung pembukuan defensif.
    Pembukuan, mutasi rekening, data marketplace, dan dokumen pendukung perlu mudah direkonsiliasi dengan SPT.
  3. Risiko pemeriksaan bisa ditekan di level pengawasan.
    Tanggapan yang lengkap, logis, dan berbasis dokumen pada tahap pengawasan sering membuat kasus selesai tanpa perlu pemeriksaan.
  4. Insentif pajak dan fasilitas harus terdokumentasi rapi.
    Pemanfaatan insentif yang tidak sesuai ketentuan atau tidak didukung dokumen dapat langsung dikategorikan sebagai data konkret yang menimbulkan koreksi.

10. Strategi Mengelola Data Konkret & Risiko Pengawasan

Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan WP dan konsultan:

  1. Rutin merekonsiliasi data dengan sistem DJP.
    Cocokkan SPT dengan:
    • faktur pajak keluaran dan masukan,
    • bukti potong/pungut PPh,
    • data pembayaran di muka, kompensasi, dan insentif.
  2. Perlakukan data konkret sebagai “daftar cek internal”.
    Jika DJP bisa melihat data tersebut, sebaiknya WP juga menyiapkan versi rekonsiliasi internal sebelum ada surat.
  3. Siapkan dokumentasi lengkap atas setiap posisi pajak.
    Misalnya: perhitungan kompensasi PPN, dasar pemakaian norma, atau dasar insentif yang dimanfaatkan.
  4. Bangun budaya responsif terhadap surat DJP.
    Jangan menunda klarifikasi. Semakin cepat merespons, semakin besar peluang menyelesaikan masalah di level pengawasan.
  5. Libatkan tenaga ahli ketika data konkret menyentuh beberapa tahun pajak, multi-cabang, atau menyangkut jumlah material, agar strategi jawab dan pembukuan tetap defensif dan elegan.

11. Strategi Profesional Menjawab SP2DK Berbasis Data Konkret

  • Balas dalam maksimal 7 hari kerja (atau ajukan permohonan perpanjangan resmi jika diperlukan).
  • Berikan data pendukung lengkap: invoice, mutasi bank, rekonsiliasi, dan alur transaksi.
  • Susun penjelasan dengan alur logis dan kronologis, bukan sekadar narasi umum.
  • Jika ada kesalahan pelaporan, segera lakukan pembetulan SPT dan setorkan kekurangan pajak.
  • Gunakan pendampingan konsultan pajak untuk kasus besar atau multi-tahun agar posisi WP tetap defensif.
Catatan: banyak Wajib Pajak berhasil menghentikan SP2DK tanpa naik ke pemeriksaan ketika jawaban mereka lengkap, rasional, dan didukung dokumen.

12. FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan WP

1. Apakah semua SP2DK pasti berujung pada pemeriksaan?
Tidak. Jika WP memberikan penjelasan yang lengkap dan terbukti benar, SP2DK dapat ditutup tanpa pemeriksaan lanjutan.
2. Apakah DJP boleh meminta data bank?
Ya. Berdasarkan UU Akses Informasi Keuangan, DJP berwenang meminta data perbankan untuk kepentingan perpajakan.
3. Apakah data marketplace bisa menjadi dasar pemeriksaan?
Bisa. Data omzet, payout, dan fee transaksi dari platform digital termasuk kategori data konkret.
4. Apa tanda-tanda SP2DK berpotensi meningkat menjadi pemeriksaan?
  • Jawaban WP tidak lengkap atau tidak konsisten.
  • Ada potensi kurang bayar yang signifikan.
  • Mutasi bank atau transaksi lain tidak dapat dijelaskan dengan pembukuan.
  • Data pihak ketiga valid tetapi tidak sesuai dengan pelaporan SPT.

13. Penutup: Data Konkret sebagai “Alarm Dini” Kepatuhan Pajak

PER-18/PJ/2025 menegaskan bahwa data konkret bukan sekadar data mentah, melainkan dasar resmi DJP untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan spesifik.

Bagi Wajib Pajak yang pembukuannya tertib dan siap diuji silang dengan data DJP, keberadaan aturan ini justru menjadi alarm dini yang membantu menutup potensi risiko pajak lebih awal. Sebaliknya, bagi WP yang mengabaikan faktur, bukti potong, atau insentif yang dipakai, data konkret dapat berujung pada pemeriksaan dan koreksi pajak yang signifikan.

Kunci utamanya adalah membangun akuntansi & pajak yang defensif, transparan, dan terdokumentasi, sehingga setiap data konkret yang muncul dapat dijelaskan dan direkonsiliasi dengan tenang.

💬 Butuh Bantuan SP2DK atau Pemeriksaan Pajak?

Tim CV Solusi Kita (Eks DJP • Alumni STAN) siap membantu analisis data konkret, strategi jawaban, dan pendampingan hingga kasus selesai secara legal dan menenangkan.

📲 Konsultasi WhatsApp: 0812-1588-1515

Video Penjelasan – (YouTube) CV Solusi Kita

Tonton penjelasan lengkap kami tentang topik perpajakan terbaru. Video ini dipublikasikan di kanal YouTube CV Solusi Kita untuk membantu WP memahami aturan dan langkah praktisnya.

Tonton di YouTube: buka di YouTube

Thumbnail video YouTube – CV Solusi Kita
Thumbnail video (fallback untuk crawler).

Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?

Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.

Tautan “Layanan & Pendampingan” mengarah langsung ke landing Konsultan Pajak Bandung untuk memperkuat sinyal SEO lokal & konversi.
SP2DK butuh penjelasan? Kita siapkan respon yang rapi, berbasis data, dan aman. 💬 Konsultasi WA 🏠 Ke Home (FAQ SP2DK)