PER-18/PJ/2025: Tindak Lanjut atas Data Konkret
Ringkasnya: DJP menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 sebagai dasar penanganan data konkret—data spesifik yang dapat dihitung/diuji secara sederhana—melalui jalur pengawasan dan/atau pemeriksaan spesifik. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan, memperkuat kepastian hukum, dan memastikan proses yang akuntabel.
Latar Belakang & Tujuan
- Meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan data yang dimiliki DJP.
- Kepastian hukum & akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret.
- Sinkronisasi dengan aturan pemeriksaan pajak (terkait PMK Pemeriksaan Pajak terbaru).
Definisi Kunci
- Undang-Undang KUP: UU No. 6/1983 jo. UU No. 6/2023.
- UU PPN: UU No. 8/1983 jo. UU No. 6/2023.
- UU PPh: UU No. 7/1983 jo. UU No. 6/2023.
- Wajib Pajak: OP/Badan (pembayar/pemotong/pemungut) beserta hak & kewajiban perpajakannya.
- SPT: Sarana pelaporan penghitungan & pembayaran pajak, objek pajak, harta & kewajiban.
- Masa Pajak: Periode dasar penghitungan, setor, dan lapor pajak.
- Pemeriksaan: Kegiatan objektif & profesional untuk uji kepatuhan/tujuan lain sesuai UU.
Apa Itu “Data Konkret” Menurut PER-18/PJ/2025?
Data konkret adalah data yang diperoleh/dimiliki DJP yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan dan memerlukan pengujian sederhana. Antara lain:
- Faktur Pajak disetujui sistem DJP tetapi belum/tidak dilaporkan di SPT Masa PPN.
- Bukti potong/pungut PPh yang belum/tidak dilaporkan di SPT Masa PPh.
- Bukti transaksi/data perpajakan lain yang relevan, misalnya:
- Kompensasi LB PPN yang tidak didukung SPT Masa sebelumnya.
- Penghitungan kembali Pajak Masukan oleh PKP yang tidak berhak memakai pedoman proporsional.
- PPN disetor di muka yang kurang/tidak dibayar.
- Pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan.
- Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai.
- Penghasilan tidak/kurang dilaporkan (berdasar bukti potong) atau kekeliruan penggunaan norma.
- Data/ket. dari ketetapan/keputusan/putusan sengketa yang inkrah untuk menghitung pajak terutang.
- Data yang sudah diterbitkan SP2DK + BA permintaan penjelasan yang disetujui WP namun belum dipenuhi.
Mekanisme Tindak Lanjut
- Pengawasan – klarifikasi administratif, permintaan penjelasan, dan koreksi sukarela bila perlu.
- Pemeriksaan Spesifik atas Data Konkret – sesuai ketentuan pemeriksaan pajak (bersifat terarah pada data).
Dampak & Implikasi bagi Wajib Pajak
- Transparansi meningkat: DJP memiliki dasar hukum jelas untuk menindaklanjuti data yang ada.
- Klarifikasi lebih awal: Kesempatan menyelesaikan selisih sebelum pemeriksaan menyeluruh.
- Disiplin administrasi: Faktur, bukti potong, dan insentif harus selaras dengan SPT.
- Pembukuan rapi: Konsistensi data transaksi vs pelaporan mengurangi risiko temuan.
Rekomendasi Praktis agar Tetap Patuh
- Lakukan rekonsiliasi berkala antara faktur keluaran, PM, dan SPT Masa PPN.
- Pastikan seluruh bukti potong/pungut telah dilaporkan pada SPT Masa PPh yang benar.
- Evaluasi insentif yang dimanfaatkan—pastikan sesuai syarat & dokumentasinya lengkap.
- Segera tanggapi klarifikasi dari DJP dan siapkan dokumen pendukung.
- Konsultasikan kasus spesifik (mis. SP2DK yang belum dipenuhi) dengan konsultan berizin.
Sumber resmi: Pajak.go.id – Tindak Lanjut atas Data Konkret
Butuh Pendampingan Tindak Lanjut Data Konkret?
Tim CV Solusi Kita (Eks DJP, Alumni STAN) siap membantu analisis data, strategi tanggapan, dan pendampingan pengawasan/pemeriksaan spesifik.
Konsultasi WhatsApp: 0812-1588-1515Video Penjelasan – (YouTube) CV Solusi Kita
Tonton penjelasan lengkap kami tentang topik perpajakan terbaru. Video ini dipublikasikan di kanal YouTube CV Solusi Kita untuk membantu WP memahami aturan dan langkah praktisnya.
Tonton di YouTube: buka di YouTube
Butuh pendampingan pajak yang tepat & aman diterapkan?
Tim kami (Eks DJP & Alumni STAN) siap membantu menerjemahkan peraturan ini ke praktik bisnis Anda. Konsultasi cepat, legal, dan terukur risikonya.
