PMK 111/2025 – Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak di Era Data Konkret & CoreTax
1. Latar Belakang: Dari Self Assessment ke Data-Driven Supervision
Sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment: Wajib Pajak (WP) menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Agar sistem ini berjalan sehat, negara harus memastikan bahwa WP:
- memahami hak dan kewajiban perpajakan,
- mengisi SPT secara jujur dan lengkap,
- menyetor pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
Di sisi lain, DJP berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan. Itulah mengapa terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (PMK 111/2025). Tujuan utamanya:
- Mewujudkan kepatuhan WP atas pelaksanaan ketentuan perpajakan.
- Memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan.
PMK ini menjadi “buku panduan” resmi cara DJP mengawasi WP, mulai dari tahap surat penjelasan, imbauan, teguran, kunjungan, sampai usulan pemeriksaan dan bukti permulaan.

2. Definisi Kunci dalam PMK 111/2025
Beberapa istilah penting:
- Wajib Pajak: orang pribadi atau badan (pembayar, pemotong, pemungut) yang punya hak dan kewajiban perpajakan.
- Pengawasan atas Kepatuhan Wajib Pajak (Pengawasan): serangkaian kegiatan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan – baik yang akan, belum, maupun yang sudah dilaksanakan – dengan tujuan mendorong terciptanya kepatuhan.
- NPWP & NIK sebagai NPWP: sarana administrasi untuk identitas perpajakan WP.
- Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU): identitas setiap tempat usaha WP.
- Kunjungan: kegiatan pengawasan di mana pegawai DJP mendatangi tempat tinggal, kedudukan, atau tempat usaha WP.
- Account Representative (AR): jabatan pelaksana di KPP yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan.
Definisi ini penting, karena semua pola pengawasan di PMK 111/2025 bertumpu pada konsep “pengujian kewajiban perpajakan” secara sistematis.
3. Ruang Lingkup Pengawasan: Siapa dan Apa yang Diawasi?
Menurut Pasal 3, ruang lingkup pengawasan dibagi 3:
-
Pengawasan WP Terdaftar
WP yang sudah punya NPWP/NIK aktif, termasuk badan dan orang pribadi, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP). -
Pengawasan WP Belum Terdaftar
Pihak yang seharusnya sudah menjadi WP, tapi:- belum punya NPWP, atau
- belum aktivasi NIK sebagai NPWP, atau
- belum lapor tempat usaha,
-
Pengawasan Wilayah
Pengawasan atas kegiatan ekonomi di suatu wilayah kerja KPP/kanwil, termasuk identifikasi WP baru dan pemutakhiran basis data.
Jenis pajak yang diawasi mencakup PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lain yang diadministrasikan DJP.
4. Apa Saja Kewajiban yang Di-“Scan” dalam Pengawasan?
Untuk WP terdaftar, pengawasan meliputi pemenuhan kewajiban:
- pelaporan tempat kegiatan usaha → NITKU,
- pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP,
- pendaftaran objek PBB sektoral tertentu,
- pelaporan SPOP PBB,
- pelaporan SPT (Masa & Tahunan),
- pembayaran/penyetoran pajak,
- pemotongan/pemungutan pajak,
- pembukuan/pencatatan,
- kewajiban perpajakan lainnya.
Untuk WP belum terdaftar, pengawasan fokus ke:
- pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP,
- pelaporan tempat kegiatan usaha (NITKU),
- pengukuhan PKP,
- pendaftaran objek PBB,
- pembayaran/penyetoran pajak,
- pemotongan/pemungutan,
- pelaporan SPT.
Artinya, pengawasan bukan hanya soal “jumlah pajak kurang bayar”, tetapi juga kewajiban administratif dan registrasi.
5. Bentuk-Bentuk Kegiatan Pengawasan
Pasal 4 merinci alat-alat pengawasan yang bisa digunakan DJP:
- Meminta penjelasan atas data/keterangan kepada WP.
- Pembahasan dengan WP (bisa luring maupun daring).
- Undangan hadir ke kantor DJP (offline / video conference).
- Kunjungan ke WP.
- Imbauan tertulis.
- Teguran tertulis.
- Permintaan dokumen transfer pricing.
- Pengumpulan data ekonomi wilayah.
- Penerbitan surat-surat dalam rangka pengawasan.
- Kegiatan pendukung lain, misalnya:
- pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan,
- pembahasan internal DJP bersama WP,
- permintaan data ke pihak ketiga.
PMK 111/2025 juga menegaskan bahwa WP wajib bekerja sama dalam pengawasan: memberi tanggapan, hadir jika diundang, dan memberikan kesempatan kunjungan.
6. Alur Pengawasan WP Terdaftar: Dari Surat Penjelasan hingga Hasil Akhir
6.1. Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan
Untuk WP terdaftar, salah satu pintu masuk pengawasan adalah surat permintaan penjelasan atas data/keterangan.
- Surat dikirim via Akun WP, email, fax, pos/ekspedisi, atau langsung.
- Jika disampaikan langsung, dibuat berita acara penyampaian.
WP wajib memberikan tanggapan dengan:
- memenuhi kewajiban perpajakan, dan/atau
- memberi penjelasan tertulis atas kewajiban tersebut.
Batas waktu: maksimal 14 hari sejak tanggal yang paling dahulu (tanggal pengiriman di sistem, email, bukti kirim, atau penyampaian langsung). WP masih bisa minta perpanjangan 7 hari dengan pemberitahuan tertulis sebelum 14 hari berakhir.
Tanggapan bisa disampaikan lewat:
- Akun WP,
- pos/ekspedisi,
- disampaikan saat kunjungan,
- langsung ke KPP/KP2KP,
- atau melalui video conference.
Jika WP tidak sependapat, penjelasan harus disertai bukti/dokumen pendukung.
6.2. Pembahasan & Kunjungan
Jika:
- tanggapan tidak sesuai data DJP,
- ada data tambahan, atau
- WP tidak menanggapi dalam batas waktu,
maka DJP dapat:
- mengundang pembahasan (luring/daring), dan/atau
- melakukan kunjungan ke WP.
Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak atau secara elektronik (jika lewat video conference).
6.3. Hasil Kegiatan Permintaan Penjelasan
Hasil akhirnya dapat berupa usulan tindakan, misalnya:
- penutupan kegiatan permintaan penjelasan,
- perubahan data/adres/status secara jabatan,
- penghapusan NPWP jabatan,
- pengukuhan/pencabutan PKP jabatan,
- pendaftaran/perubahan data PBB jabatan,
- pembatasan/pemblokiran layanan publik tertentu,
- penilaian untuk tujuan perpajakan,
- kegiatan pengamatan atau intelijen,
- pemeriksaan, atau
- pemeriksaan bukti permulaan.
Jika kegiatan ditutup, WP menerima surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan.
7. Imbauan & Teguran: Tahap Non-Konfrontatif Sebelum Pemeriksaan
7.1. Imbauan
DJP dapat menerbitkan surat imbauan terkait:
- pengukuhan PKP,
- pembayaran/penyetoran pajak,
- pelaporan pajak,
- angsuran PPh dalam tahun berjalan,
- layanan/fasilitas perpajakan,
- kewajiban formal lainnya.
Format penyampaian mirip dengan surat penjelasan: bisa lewat Akun WP, email, fax, pos, atau langsung (dengan berita acara). WP punya waktu 14 hari untuk:
- memenuhi kewajiban, dan/atau
- menyampaikan penjelasan.
Jika tanggapan tidak memadai atau tidak ada, DJP dapat lanjut ke:
- pembahasan,
- kunjungan, dan/atau
- tindakan lain sesuai ketentuan.
Hasil kegiatan imbauan bisa berupa usulan: penutupan, penetapan angsuran PPh, perubahan data, pengukuhan PKP, pendaftaran PBB, pembatasan/pemblokiran layanan, dan sebagainya.
7.2. Teguran
Surat teguran dapat diterbitkan jika:
- SPT tidak disampaikan tepat waktu, atau
- ada pelaksanaan ketentuan perpajakan yang dilanggar.
Penyampaian surat dan mekanisme pembahasan/kunjungan mirip dengan imbauan. Hasilnya lalu dituangkan dalam berita acara pelaksanaan pemberian teguran.
8. Pengawasan WP Belum Terdaftar & Pengawasan Wilayah
8.1. WP Belum Terdaftar
Untuk pihak yang seharusnya sudah menjadi WP tetapi belum terdaftar, DJP juga dapat menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data/keterangan.
- Pengawasan dilakukan atas kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban, bukan sejak NPWP diterbitkan.
- Surat dikirim via Akun WP (setelah diaktivasi), pos/ekspedisi, atau disampaikan langsung dengan berita acara.
WP diberi waktu 14 hari (dengan opsi perpanjangan 7 hari) untuk menjawab dan/atau memenuhi kewajiban. DJP kemudian dapat:
- menerbitkan surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan,
- melakukan pembahasan,
- atau melakukan kunjungan jika tidak ada tanggapan.
Hasil pengawasan bisa berupa:
- pemberian NPWP dan/atau NITKU secara jabatan,
- pengukuhan PKP jabatan,
- pendaftaran objek PBB,
- pembatasan/pemblokiran layanan publik,
- usulan pemeriksaan,
- atau pengembangan analisis informasi jika ada indikasi tindak pidana pajak.
8.2. Pengawasan Wilayah
DJP juga melakukan pengumpulan data ekonomi per wilayah. Outputnya bisa berupa usulan:
- penambahan/pemutakhiran basis data,
- pemberian NPWP jabatan,
- pengukuhan PKP jabatan,
- pendaftaran/perubahan PBB,
- perubahan status,
- perubahan administrasi layanan/fasilitas,
- atau pemicu pengawasan WP terdaftar/belum terdaftar berikutnya.
9. Peran Account Representative & Hak Wajib Pajak
Kepala KPP menugaskan AR dan/atau pegawai DJP melalui surat perintah pengawasan untuk menjalankan seluruh rangkaian pengawasan.
Tugas mereka antara lain:
- menyusun berita acara penyampaian surat,
- melakukan pembahasan, kunjungan, dan wawancara,
- menyusun berita acara pelaksanaan,
- mengusulkan hasil pengawasan (penutupan, perubahan data, pemeriksaan, dll.),
- mengumpulkan data ekonomi wilayah.
Pada saat kunjungan/pembahasan, AR/pegawai DJP wajib:
- menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah pengawasan,
- menjelaskan kepada WP mengenai kegiatan pengawasan yang dilakukan.
WP berhak:
- meminta petugas menunjukkan identitas & surat perintah,
- meminta penjelasan atas kegiatan pengawasan.
Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah tindakan di luar prosedur.
10. Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak & Konsultan
PMK 111/2025 secara praktis menegaskan bahwa:
-
Era “surat tanpa dasar” sudah lewat.
Semua tindakan pengawasan harus berbasis data/informasi yang dimiliki DJP. -
Respon WP sangat menentukan:
jika jawaban lengkap & logis → kasus sering selesai di level pengawasan,
jika jawaban lemah/diabaikan → risiko naik sampai pemeriksaan/bukper. -
Pembukuan defensif menjadi kunci.
Rekonsiliasi SPT–pembukuan–rekening–faktur–data pihak ketiga perlu dipersiapkan sejak awal, bukan saat SP2DK atau surat penjelasan baru datang. -
WP belum terdaftar bukan “di luar radar”.
Kegiatan ekonomi bisa terdeteksi melalui data bank, marketplace, perizinan, dan pengawasan wilayah. -
Hak WP tetap dilindungi:
ada batas waktu yang jelas untuk menjawab, ada mekanisme pembahasan, ada berita acara tertulis, dan ada hak untuk memahami dasar pengawasan.
11. Strategi Menghadapi Pengawasan di Era PMK 111/2025
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan WP (dan konsultan):
-
Kelola administrasi WP dengan rapi:
NPWP/NIK, NITKU, pengukuhan PKP, objek PBB, dan data lain harus mutakhir. -
Bangun pembukuan yang defensible:
jurnal dan buku besar konsisten, rekonsiliasi pajak-akuntansi jelas, data bank dan penjualan elektronik terhubung dengan pembukuan. -
Tanggap & kooperatif terhadap surat DJP:
baca baik-baik isi permintaan, kumpulkan bukti pendukung, jawab sebelum batas waktu, atau minta perpanjangan secara resmi. -
Gunakan pembahasan sebagai forum klarifikasi:
Datang dengan persiapan: angka, rekonsiliasi, dan penjelasan tertulis. Pembahasan yang baik sering mencegah eskalasi ke pemeriksaan. -
Libatkan konsultan pajak yang paham “bahasa data” DJP:
Terutama jika sudah masuk tahap indikasi kurang bayar besar, multi-tahun, multi-cabang, atau melibatkan data lintas instansi.
12. Penutup: Pengawasan Bukan Semata Ancaman, tapi Mekanisme Koreksi
PMK 111/2025 menempatkan pengawasan sebagai mekanisme koreksi berbasis data:
dari pengawasan → dialog → penyesuaian
baru kemudian, jika perlu, pemeriksaan → penegakan hukum.
Bagi WP yang:
- pembukuannya tertib,
- aliran dananya bisa dijelaskan,
- serta konsisten antara data konkret dan pelaporan,
pengawasan justru bisa menjadi sarana klarifikasi dan penutupan risiko lebih awal— tanpa harus masuk ke sengketa formal.
Baca Juga:
-
Tindak Lanjut atas Data Konkret – PER-18/PJ/2025
Penjelasan komprehensif tentang bagaimana DJP menindaklanjuti data konkret, mulai dari SP2DK sampai potensi pemeriksaan, agar Wajib Pajak siap secara pembukuan.
-
Panduan Lengkap Menjawab SP2DK / Imbauan dari Kantor Pajak
Panduan praktis menyusun jawaban SP2DK dan surat imbauan, termasuk strategi, contoh penjelasan, dan tips mengurangi risiko naik ke pemeriksaan.
-
Problem Solving SP2DK & Pemeriksaan Pajak – Studi Kasus
Kumpulan studi kasus SP2DK, klarifikasi data konkret, dan pemeriksaan pajak, lengkap dengan pendekatan non-sengketa berbasis pembukuan defensif.
