Kepatuhan Pajak Wajib Pajak
Kepatuhan Pelaporan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Era Coretax

Setiap Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, perlu memahami kewajiban perpajakan yang melekat pada dirinya. Kewajiban tersebut dapat dilihat dari Surat Keterangan Terdaftar, profil Wajib Pajak, status PKP, serta aktivitas usaha atau transaksi yang benar-benar dilakukan.

Dalam administrasi perpajakan, kewajiban pajak tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak Badan, tetapi juga dapat melekat pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Kewajiban tersebut dapat berupa pelaporan SPT Tahunan, pembayaran angsuran pajak, pemotongan atau pemungutan pajak, pelaporan SPT Masa, hingga kewajiban PPN apabila Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai PKP.

Secara umum, jenis kewajiban pajak yang melekat pada setiap Wajib Pajak dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau melalui profil Wajib Pajak pada sistem administrasi DJP/Coretax. Dari data tersebut, biasanya dapat diketahui kewajiban pajak yang aktif, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Final, PPN, maupun kewajiban perpajakan lainnya sesuai status dan kegiatan Wajib Pajak.

Namun, SKT dan profil Wajib Pajak perlu dipahami sebagai dasar administrasi. Dalam praktiknya, kewajiban pajak juga sangat dipengaruhi oleh aktivitas sebenarnya. Misalnya, Orang Pribadi yang hanya bekerja sebagai karyawan umumnya fokus pada pelaporan SPT Tahunan. Namun, Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat memiliki kewajiban angsuran PPh Pasal 25, pencatatan atau pembukuan, bahkan PPN apabila telah menjadi PKP.

Untuk Wajib Pajak Badan, kewajiban pajak biasanya lebih luas karena perusahaan dapat memiliki pegawai, melakukan pembayaran jasa, menyewa tanah atau bangunan, melakukan impor, menerbitkan faktur pajak, serta menyusun laporan keuangan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan Badan.

SKT dan Profil Wajib Pajak sebagai Titik Awal Memeriksa Kewajiban Pajak

Surat Keterangan Terdaftar umumnya memuat identitas Wajib Pajak, NPWP, alamat, KPP terdaftar, tanggal terdaftar, serta jenis kewajiban perpajakan yang melekat. Sementara itu, profil Wajib Pajak pada sistem DJP/Coretax biasanya menjadi data yang lebih aktual karena dapat mencerminkan status administrasi terbaru, termasuk status PKP, KLU, cabang, dan kewajiban perpajakan yang aktif.

Sumber Informasi Informasi yang Dapat Dilihat Catatan Praktis
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Identitas WP, NPWP, KPP terdaftar, tanggal terdaftar, dan jenis kewajiban pajak. Menjadi bukti awal kewajiban administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Profil Wajib Pajak Kewajiban pajak aktif, status PKP, KLU, status pusat/cabang, dan data administrasi terbaru. Biasanya lebih update dibanding SKT fisik lama.
Aktivitas Wajib Pajak Pegawai, usaha, pekerjaan bebas, transaksi jasa, penjualan, impor, sewa, pembayaran ke luar negeri, dan status PKP. Substansi transaksi tetap menentukan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Perbedaan Umum Kewajiban WP Orang Pribadi dan WP Badan
Jenis Wajib Pajak Kewajiban Umum Catatan Penting
Wajib Pajak Orang Pribadi SPT Tahunan OP, PPh Pasal 25 bagi usaha/pekerjaan bebas, PPh Final tertentu, dan PPN apabila menjadi PKP. Tidak semua Orang Pribadi memiliki kewajiban SPT Masa. Pegawai umumnya fokus pada SPT Tahunan.
Wajib Pajak Badan SPT Tahunan Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPN apabila PKP. Kewajiban biasanya lebih luas karena terkait pegawai, transaksi usaha, pemotongan, pemungutan, dan pembukuan.

Di era Coretax DJP, pengawasan perpajakan menjadi semakin terintegrasi. Data faktur pajak, bukti potong, transaksi perbankan, laporan keuangan, profil Wajib Pajak, dan data lawan transaksi dapat lebih mudah dicocokkan oleh sistem. Karena itu, keterlambatan pelaporan, salah input, mismatch data, maupun pembukuan yang tidak rapi dapat meningkatkan risiko SP2DK, pemeriksaan, hingga sengketa perpajakan.

Jenis Pajak Masa Wajib Pajak Badan
Jenis Pajak Objek / Kewajiban Umum Batas Pembayaran / Penyetoran Batas Pelaporan
PPh Pasal 21 Gaji, honor, bonus, THR, tenaga ahli, komisaris Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 23 Jasa, royalti, sewa tertentu, bunga, dividen tertentu Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 26 Pembayaran kepada pihak luar negeri Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 4 ayat (2) Sewa tanah/bangunan dan transaksi final tertentu Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 15 Usaha pelayaran, penerbangan, dan usaha tertentu Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 22 Impor dan pemungutan tertentu Tanggal 15 bulan berikutnya atau sesuai mekanisme khusus impor/pemungutan tertentu Sesuai ketentuan
PPh Pasal 25 Angsuran pajak bulanan WP Badan Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
PPN dan PPnBM Faktur pajak, pajak keluaran, dan pajak masukan Akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa PPN disampaikan Akhir bulan berikutnya
PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP dari Luar Daerah Pabean Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean Tanggal 15 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya
PPN Kegiatan Membangun Sendiri PPN atas kegiatan membangun sendiri sesuai ketentuan Tanggal 15 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya
Bea Meterai Dipungut Pemungut Bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai Tanggal 15 bulan berikutnya Sesuai ketentuan
SPT Tahunan Badan Pelaporan tahunan perusahaan Kekurangan pajak dibayar sebelum SPT disampaikan 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Catatan Coretax: Sejak berlakunya PMK 81/2024, batas penyetoran banyak jenis pajak masa diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Namun untuk jenis pajak tertentu seperti PPN, impor, pemungutan tertentu, atau kondisi khusus lainnya, Wajib Pajak tetap perlu mengecek ketentuan teknis yang berlaku agar tidak terjadi keterlambatan setor maupun lapor.
Jenis Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Jenis Pajak / Kewajiban Objek / Kondisi Umum Batas Pembayaran / Penyetoran Batas Pelaporan
SPT Tahunan OP Pelaporan tahunan penghasilan Orang Pribadi Kekurangan pajak dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan Maksimal 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
PPh Pasal 25 OP Angsuran pajak bulanan bagi OP usaha/pekerjaan bebas tertentu Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
PPh Final UMKM Wajib Pajak OP dengan skema PPh Final UMKM tertentu Tanggal 15 bulan berikutnya Dilaporkan dalam SPT Tahunan atau sesuai ketentuan
PPh Pasal 4 ayat (2) Sewa tanah/bangunan, pengalihan hak tanah/bangunan, dan transaksi final tertentu Tanggal 15 bulan berikutnya atau sesuai mekanisme transaksi tertentu Tanggal 20 bulan berikutnya apabila terdapat kewajiban SPT Masa
PPN (Jika PKP) Faktur pajak, pajak keluaran, dan pajak masukan bagi OP PKP Akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa PPN disampaikan Akhir bulan berikutnya
PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP dari Luar Daerah Pabean Pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud dari luar negeri oleh OP tertentu Tanggal 15 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya sesuai ketentuan
PPh Pasal 21 Dipotong Pihak Lain Pegawai, karyawan, atau penerima penghasilan yang dipotong pemberi kerja Umumnya dipotong dan disetor oleh pemberi kerja Dilaporkan dalam SPT Tahunan OP
PPh Pasal 23 Dipotong Pihak Lain Jasa tertentu yang diterima OP dan dipotong pihak pemberi penghasilan Dipotong dan disetor pihak lain sesuai ketentuan Dilaporkan dalam SPT Tahunan OP sebagai kredit pajak/penghasilan terkait
PPh Pasal 22 Impor atau transaksi tertentu yang dipungut pihak lain Sesuai mekanisme pemungutan atau ketentuan khusus impor Dilaporkan dalam SPT Tahunan OP apabila relevan
Catatan Penting:

Tidak semua Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban pajak masa. Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi hanya memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, khususnya pegawai/karyawan yang pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Namun bagi Orang Pribadi yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, menjadi PKP, menerima penghasilan tertentu, atau melakukan transaksi yang dikenakan PPh Final dan PPN, maka kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak masa dapat tetap berlaku sesuai aktivitas perpajakannya.

Sejak berlakunya ketentuan administrasi perpajakan terbaru, banyak batas penyetoran pajak masa diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Meski demikian, Wajib Pajak tetap perlu mengecek ketentuan teknis sesuai jenis pajak, status PKP, mekanisme pemotongan/pemungutan, dan masa pajak terkait.
Risiko Terlambat Lapor dan Terlambat Bayar Pajak

Selain memahami jenis kewajiban pajak yang tercantum dalam SKT dan profil Wajib Pajak, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak. Keterlambatan penyampaian SPT dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 7 UU KUP, sedangkan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dapat dikenakan sanksi bunga sesuai Pasal 9 UU KUP dan ketentuan tarif bunga administrasi yang berlaku pada periode terkait.

Jenis Keterlambatan Dasar Umum Contoh Sanksi Catatan Praktis
Terlambat Lapor SPT Masa Pasal 7 UU KUP Denda administrasi Rp100.000 untuk SPT Masa tertentu dan Rp500.000 untuk SPT Masa PPN. Denda dikenakan apabila SPT Masa disampaikan melewati batas waktu pelaporan.
Terlambat Lapor SPT Tahunan OP Pasal 7 UU KUP Denda administrasi Rp100.000. Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Terlambat Lapor SPT Tahunan Badan Pasal 7 UU KUP Denda administrasi Rp1.000.000. Berlaku untuk Wajib Pajak Badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Terlambat Bayar / Setor Pajak Pasal 9 UU KUP Dapat dikenakan sanksi bunga administrasi sesuai tarif bunga yang berlaku pada periode keterlambatan. Tarif bunga dapat berubah sesuai ketentuan Menteri Keuangan dan perlu dicek berdasarkan periode keterlambatan.
Pembetulan SPT Sendiri Pasal 8 UU KUP Dalam kondisi tertentu dapat timbul sanksi bunga atas kekurangan pembayaran pajak. Berlaku pada pembetulan SPT secara sukarela sesuai ketentuan yang berlaku.
Data Tidak Sinkron Pengawasan Coretax DJP Dapat memicu klarifikasi, SP2DK, koreksi fiskal, atau pemeriksaan pajak. Terutama apabila pembayaran, pelaporan, faktur, bukti potong, dan pembukuan tidak konsisten.

Sebagai contoh, tarif sanksi bunga administrasi pajak ditetapkan secara berkala melalui keputusan Menteri Keuangan. Salah satu referensi periode dapat dilihat pada KMK Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi . Dalam praktiknya, tarif bunga sebaiknya selalu dicek kembali sesuai periode keterlambatan dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Batas Upload dan Approval e-Faktur

Berdasarkan ketentuan terbaru, e-Faktur harus di-upload dan memperoleh approval DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

Tanggal Faktur Batas Upload dan Approval Catatan Praktis
5 Mei 2026 20 Juni 2026 Jangan menunggu akhir batas waktu.
25 Mei 2026 20 Juni 2026 Tetap mengikuti bulan berikutnya.
1 Juni 2026 20 Juli 2026 Idealnya upload dilakukan berkala.
Risiko Jika Terlambat Upload e-Faktur
Faktur Berisiko Ditolak

e-Faktur terlambat approval dapat ditolak sistem.

Pajak Masukan Bermasalah

Lawan transaksi dapat terkendala kredit pajak.

Mismatch Data

Data faktur dan pembukuan menjadi tidak sinkron.

Risiko SP2DK

Ketidaksesuaian data dapat memicu klarifikasi pajak.

Batas Penerbitan, Upload, dan Approval e-Faktur

Selain batas upload dan approval e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak juga perlu memahami kapan Faktur Pajak harus diterbitkan. Secara prinsip, Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, saat pembayaran diterima sebelum penyerahan, atau pada saat lain sesuai ketentuan PPN.

Tahapan Ketentuan Umum Risiko Jika Terlambat / Tidak Sesuai
Penerbitan Faktur Pajak Dibuat saat penyerahan BKP/JKP, saat pembayaran diterima sebelum penyerahan, atau saat lain sesuai ketentuan. Berisiko dianggap terlambat membuat Faktur Pajak dan dapat menimbulkan sanksi administrasi.
Upload e-Faktur e-Faktur wajib di-upload ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Jika melewati batas upload, e-Faktur dapat tidak memperoleh persetujuan DJP.
Approval DJP e-Faktur harus memperoleh persetujuan DJP dalam batas waktu yang ditentukan. e-Faktur yang tidak memperoleh approval DJP bukan merupakan Faktur Pajak yang sah.
Pelaporan SPT Masa PPN Dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Terlambat lapor dapat menimbulkan sanksi dan meningkatkan risiko mismatch data.
Contoh Praktis:
Barang diserahkan tanggal 5 Mei 2026, maka Faktur Pajak idealnya dibuat pada tanggal 5 Mei 2026. e-Faktur tersebut kemudian harus di-upload dan memperoleh approval DJP paling lambat tanggal 20 Juni 2026. Namun dalam praktik aman, upload sebaiknya tidak menunggu mendekati batas akhir.

Keterlambatan penerbitan, pembatalan, atau penerbitan ulang Faktur Pajak perlu dikelola dengan hati-hati karena dapat berdampak pada pengkreditan pajak masukan lawan transaksi dan menimbulkan risiko koreksi. Pembahasan lebih lanjut dapat dibaca pada artikel Risiko Faktur Pajak Dibatalkan dan Terbit Ulang .

Penutup

Dalam praktik perpajakan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan profil Wajib Pajak dapat menjadi titik awal untuk memahami jenis kewajiban pajak yang melekat pada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Namun perlu dipahami bahwa tidak semua kewajiban yang tercantum pada SKT berarti selalu terdapat transaksi atau kewajiban setor/lapor pada setiap Masa Pajak. Aktivitas usaha, transaksi aktual, status PKP, serta kondisi usaha yang sebenarnya tetap menjadi faktor penting dalam menentukan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Selain itu, kewajiban perpajakan juga dapat berubah seiring perkembangan usaha, perubahan bidang usaha, perubahan KLU, pengukuhan atau pencabutan PKP, penambahan pegawai, transaksi jasa tertentu, impor, maupun perubahan struktur dan aktivitas bisnis lainnya. Karena itu, pembaruan data administrasi perpajakan dan rekonsiliasi data secara berkala menjadi semakin penting di era Coretax DJP.

Batas pembayaran dan pelaporan pajak pada prinsipnya mengikuti ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis pajak. Namun dalam kondisi tertentu, batas waktu tersebut dapat mengalami penyesuaian, misalnya ketika Wajib Pajak memperoleh persetujuan perpanjangan SPT Tahunan Badan atau ketika DJP mengeluarkan kebijakan khusus seperti relaksasi SPT Badan 2025 di era Coretax . Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan ketentuan yang berlaku pada tahun pajak dan masa pajak terkait sebelum mengambil keputusan administratif.

Apabila Anda memerlukan pendampingan terkait kepatuhan pelaporan pajak, rekonsiliasi data perpajakan, pembukuan defensible, SP2DK, pemeriksaan pajak, restitusi, maupun strategi administrasi perpajakan yang lebih terstruktur, Anda dapat membaca lebih lanjut layanan Konsultan Pajak Bandung dari CV Solusi Kita.