CV SOLUSI KITA│Konsultan Akuntansi Pajak

Tanya Jawab Akuntansi Pajak dalam Webinar Akuntansi Pajak CV Solusi Kita

Tanya Jawab Akuntansi Pajak

1. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk menghadapi SP2DK pajak ?

Tanya Jawab Akuntansi Pajak ke satu

Jawab: Dalam menghadapi SP2DK, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dapat beragam tingkat kesulitannya. Sumber data yang digunakan dapat berupa data analisis, bukti potong, atau data konkrit seperti faktur yang belum dilaporkan. Dokumen-dokumen terkait yang berguna untuk menjelaskan klarifikasi terkait SP2DK juga harus disiapkan dan diserahkan. Jika petugas pajak meminta data yang tidak relevan atau tidak berhubungan langsung dengan SP2DK, kita dapat menjelaskan bahwa data tersebut tidak berkaitan dengan klarifikasi yang ada dalam SPPD, komunikasi mengenai hal ini harus dilakukan. Pastikan SP2DK sudah diselesaikan dan dijawab dengan baik, termasuk membuat surat jawaban atau klarifikasi yang dimasukkan melalui TPT dan dikomunikasikan kepada petugas. Selain itu, penting juga untuk memperoleh berita acara konseling yang menunjukkan bahwa SP2DK telah selesai dan tidak akan ditindaklanjuti secara resmi. Dalam beberapa kasus, seperti ketika tidak dapat menjelaskan sumber penghasilan atau memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SP2DK, risiko pemeriksaan dapat berat dengan denda hingga 200%. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami hak-hak yang dapat digunakan dan mencari langkah terbaik. Konsultasikan dengan konsultan pajak yang memiliki izin dan pengalaman yang memadai untuk membantu menjawab, menjelaskan, atau menemukan solusi alternatif demi menghindari risiko terbesar. Misalnya, jika terdapat harta yang belum dilaporkan dalam SP2DK, kita dapat mencoba melacak sumbernya atau menggunakan program pemerintah pasfinal untuk mengurangi potensi pajak dengan cara yang benar. Dalam beberapa situasi, berkomunikasi dengan ahli pajak juga diperlukan untuk mendapatkan solusi alternatif yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Data kertas kerja apa saja yang wajib disiapkan oleh WP untuk menghadapi SP2 (pemeriksaan) dan SP2DK? Baik untuk WP OP dan WP Badan

Tanya Akuntansi Pajak ke 2

Jawab: Dalam pemeriksaan pajak, ada beberapa alasan mengapa Wajib Pajak (WP) perlu diperiksa, tergantung pada jenis WP tersebut. WP Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan karyawan mungkin perlu diperiksa jika terdapat bukti potong yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan atau jika terdapat mutasi rekening bank atau data lain yang belum dilaporkan. Di sisi lain, WP OP yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas mungkin perlu diperiksa jika terdapat temuan dari data mutasi kredit rekening bank atau jika WP tersebut tidak memiliki data akuntansi untuk menjelaskan penghasilan dan omset yang dilaporkan. Dalam kasus WP OP, data akuntansi sangat penting karena dapat membantu mengurai potensi perbedaan antara omset yang dilaporkan dan omset yang sebenarnya. Jika data akuntansi sudah rapi, potensi fiksi dengan fiskus dapat diminimalkan. Namun, jika WP OP tidak memiliki data akuntansi, maka penghitungan pajak menggunakan norma penghasilan yang sesuai dengan PER 17 tahun 2015 dapat menjadi beban yang berat. Untuk WP Badan, pemeriksaan lebih kompleks. Data yang perlu disiapkan termasuk pelaporan SPT, bukti pembayaran, bukti potong, faktur pembelian, faktur penjualan, dan data akuntansi seperti jurnal-jurnal akuntansi, neraca, dan laporan laba rugi. Selain itu, data-data terkait seperti surat perjanjian kontrak, rekening koran, dan dokumen pendukung lainnya juga harus disiapkan. Setiap KPP mungkin memiliki permintaan data yang berbeda-beda dalam pemeriksaan pajak. Permintaan data tersebut dapat berkisar antara 20 hingga 40 item tergantung pada jenis bisnis WP. Misalnya, dalam pemeriksaan outeksis, WP dapat diminta menyediakan data pembelian kontrak, rekap asset, penjualan asset, penarikan laba ditahan atau dividen, dan koreksi fiskal positif dan negatif. Data-data lain yang terkait dengan akar bisnis WP juga harus diserahkan. Dalam menyusun data terlampir untuk permintaan pemeriksaan, WP harus memastikan bahwa semua dokumen pendukung, transaksi, atau kejadian terkait relevan dengan tahun pajak yang diminta. Jika terdapat permintaan dokumen yang tidak ada dalam tahun tersebut, WP tidak perlu menyediakan dokumentasi tersebut. Hal penting lainnya yang harus diperhatikan adalah menyediakan kontrak-kontrak pembelian penjualan, PO, surat jalan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan bisnis WP. Semua data harus diperhatikan secara seksama untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan permintaan pemeriksaan. Dalam kesimpulannya, pemeriksaan pajak dapat dilakukan terhadap WP Orang Pribadi (WP OP) dan WP Badan. Permintaan data dalam pemeriksaan dapat bervariasi tergantung pada jenis WP dan bisnis yang dijalankan. Data akuntansi sangat penting dalam pemeriksaan untuk menghindari potensi fiksi dan memastikan kepatuhan terhadap PER yang berlaku. Semua dokumen pendukung dan transaksi terkait harus disiapkan dengan seksama untuk memenuhi permintaan pemeriksaan.

3. WP OP mendapatkan dividen senilai 1 milyar. Diinvestasikan Kembali ke saham. Sudah dibuatkan akta baru, namun ada keterlambatan lapor investasi dividen, yang seharusnya batas lapor 31 maret, tetapi terlapor 02 mei. Semua data investasi lengkap. Bagaimana mengatasinya?

tanya jawab akuntansi pajak

Jke tigaawab: Dividen yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan harus dilaporkan pada tanggal 2 Mei tahun pajak berikutnya. Prinsipnya, dividen yang diinvestasikan kembali minimal tiga tahun tidak dikenai pajak asalkan melaporkan investasi tersebut selama tiga tahun dan melaporkan realisasinya pada tahun pajak berikutnya. Wajib pajak pribadi harus melaporkannya akhir bulan Maret sedangkan untuk WP badan akhir April. Jika terlambat melaporkan, akan dikenakan sanksi berupa tagihan pajak sebesar 10. Sejauh ini, aturan ini hanya diumumkan melalui pengumuman nomor 5 PJ/09/2021. Koreksi diperlukan untuk memastikan informasi ini valid.

4. Apakah konsekuensi menyajikan SP2DK tidak kita follow up?

tanya jawab akuntansi pajak

Jawab: Setiap SP2DK harus ditindaklanjuti dengan menjawab dan memberikan penjelasan melalui surat atau secara langsung. Jika tidak ada respons, bisa menyebabkan masalah yang lebih berat di Kemudian hari. Jika tidak ada bukti data yang mendukung, wajib pajak dapat menjelaskannya sehingga potensi pelanggaran dalam SP2DK tersebut dapat dihapuskan. Namun, jika tidak ada respons dan tidak ada bukti yang dapat diunggah ke dalam sistem, pemeriksaan resmi harus diusulkan. Jika nilai SP2DK relatif kecil, pemeriksaan tetap harus dilakukan tergantung pada wilayah atau daerah. Jika nilai SP2DK signifikan, kemungkinan besar akan dilakukan pemeriksaan. Dalam semua kasus, penelitian dan analisis data tambahan akan dilakukan untuk mendukung usulan pemeriksaan.


5. Mengenai pengenaan Der, apakah pengenaan denda PPh 23 itu di bunga pinjamannya atau di pokok pinjamannya?

Jawab: "Der" dapat diartikan sebagai perbandingan sisi hutang dengan sisi modal lebih dari 1:4. Jika perbandingan tersebut terlampaui, maka biaya bunga yang dibiayakan akan dikoreksi secara proporsional. Untuk contoh-contoh seperti ini, akan dibahas dalam webinar tanggal 20 Januari. "Denda PPh 23" sebenarnya mengacu pada biaya bunga yang dikoreksi, yang dapat mengakibatkan kurang bayar PPh pasal 29 dalam SPT Tahunan, bukan PPh 23.


6. Apa setelah pembetulan PPh 29 akan ada STP mengenai pembetulan SPT? Apa kitab isa mengajukan pengurangan/penghapusan STP nya?

Jawab: Pembetulan PPh 29 yang mengakibatkan kurang bayar harus dibayarkan dengan bunga keterlambatan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sebelum tiga bulan setelah tanggal surat ketetapan. Namun, persetujuan tergantung pada kekuatan data dan alasan yang disampaikan. Jika data tidak kuat, sulit disetujui, kecuali ada kebijakan pemerintah yang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Penting untuk memastikan akuntansi dan perpajakan tersusun rapih serta menyajikan alasan yang kuat dalam permohonan. Keputusan tidak hanya didasarkan pada aspek formal, tetapi juga materi yang valid.


7. Minta dibahas equalisasi semua pajak?

Jawab: Untuk menjalankan equalisasi yang baik, diperlukan data akuntansi dan data perpajakan. Dalam equalisasi, fokus utama adalah pemadanan SPT tahunan dengan omset yang terdaftar di SPT tersebut. PKP dapat dilihat dari data PPN untuk mengetahui omset. Equalisasi dilakukan antara SPT tahunan dengan SPT Masa, khususnya pada data SPT Masa, PPN SPT Masa, PPh 23, SPT masa PPh 22, SPT Masa PPh 21, SPT Masa final 4 ayat 2, atau pasal 15. Equalisasi dilakukan dengan membandingkan data akuntansi dengan data SPT, terutama melalui data buku besar. Equalisasi ini sebaiknya dilakukan sebelum pelaporan SPT Tahunan. Laporan laba rugi hanya mencerminkan kondisi terakhir pada tanggal 31 Desember, sementara equalisasi dilakukan melalui data buku besar. Meskipun kompleks, uji equalisasi sebelum pelaporan SPT menggunakan data akuntansi adalah yang terbaik.


8. Pak minta tolong daftar COA untuk Perusahaan tambang

Jawab: Ada berbagai jenis perusahaan tambang yang tidak bisa disebutkan dalam teks ini karena kekhawatiran mengenai implementasi yang salah. Hal yang diperhatikan adalah jenis Perusahaan tambang itu sendiri, apakah mereka melakukan perdagangan atau tidak, apakah mereka join operation atau sendiri. Prinsipnya, Chart of Accounts (COA) tidak bisa disalin dari perusahaan lain dikarenakan dapat menjadi sebuah bumerang jika tidak dipahami. Kami akan membuat sebuah video khusus tentang bagaimana menyusun COA yang baik sesuai dengan bisnis individu, bukan menyalin dari perusahaan lain. Video ini akan menjadi eksklusif dan berhubungan dengan penataan COA yang baik sesuai dengan bidang usaha, perpajakan, dan spesifik sesuai dengan kewajiban pajak.


9. Apakah PPh 25 yang kita bayarkan tiap bulannya kita tidak perhitungkan di SPT tahunan soalnya kalo diperhitungkan akan menyebabkan lebih bayar pajaknya.

Jawab: Bila telah membayar pajak PPh 25 namun tidak diperhitungkan karena takut terkena LB, sebenarnya PPh 25 seharusnya menjadi kredit pajak yang diperhitungkan. Jika terjadi LB, pengembalian bisa diajukan jika nilainya material dan data pajak serta akuntansi sudah rapi. Namun, ada risiko terkait hal ini. Jika saat ini memiliki PPh 25 senilai 100 juta dan terjadi LB, bisa dilakukan koreksi fiskal positif tambahan dalam SPT Badan untuk menghindari kurang bayar. Opsionalnya, bisa mengurangi jumlah PPh 25 agar tidak terkena LB, tetapi lebih baik tetap dikreditkan semua kemudian menambahkan koreksi fiskal positif dalam SPT Tahunan untuk menghindari status kurang bayar.


10. Solusi apa yang diberikan kepada Perusahaan untuk menghapus denda/sanksi pada SP2DK?

Jawab: Mungkin maksudnya bukan denda atau sanksi pada SP2DK, tapi denda atau sanksi pada surat tagihan pajak. Jika itu terjadi, maka dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Selain mempertimbangkan ranah formal, juga harus mempertimbangkan ranah materialitas dan kemungkinan persetujuan. Tiap perusahaan dan wajib pajak memiliki kebutuhan yang berbeda, itulah mengapa ada manfaat dari tax planning, private, dan USKP. Oleh karena itu, pertanyaan mendasar ini seharusnya ditanyakan kepada wajib pajak, terutama jika perusahaan sudah memahaminya.


11. Kami mendapatkan SP2Dk mengenai penjualan alat berat. Yang mana alat berat tsb adalah dari pengungkapan tax amnesty dgn surat SHP bulan juli 2017 (alat berat tsb perolehan tahun 2014 yang tidak kami laporkan dalam SPT Tahunan) baru diungkapkan pada tax amnesty tsb. Alat berat tsb kami tidak susutkan sampai sep 2019. Pada sep 2019 alat tsb kami jual. Dengan nilai akumulasi nihil krn tidak disusutkan. Tetapi fiskus menyatakan alat berat tsb harus dihitung penyusutannya. Sehingga akumulasi penyusutannya besar. Sebenarnya bagaimana penentuan laba penjualan alat berat yang nota benernya berasal dari pengungkapan tax amnesty?

Jawab: Secara prinsipal, harta contohnya pada kasus ini adalah alat berat, harus disusutkan secara komersial sesuai dengan prinsip akuntansi, agar dapat menyajikan nilai buku yang sebenarnya. Pada tahun 2015, salah dalam cara penyajian alat berat dalam konteks tax amnesty sehingga tidak memperhitungkan penyusutan. Ada tabel penyusutan simulasi di website kami yang dapat membantu menentukan nilai buku yang sebenarnya. Yang dilakukan oleh fiskus sudah benar karena merupakan hal tersebut penting dalam kewajiban yang harus ia dilakukan. Disarankan untuk memiliki karyawan yang memiliki pemahaman pajak yang memadai atau menggunakan konsultan sebelum membuat keputusan besar. Prinsipnya, asset tersebut disusutkan dulu, kemudian dalam pelaporan SPT ada koreksi fiskal sebesar nilai penyusutan dari aset yang ditebus melalui tax amnesty. Metode penyusutan yang digunakan juga berdampak signifikan terhadap nilai tersebut.


12. Jika misalnya warisan kebun dan warisan tanah itu cara perhitungannya dipisah atau dijadikan satu

Jawab: Warisan bukan objek pajak bagi penerima waris, tapi ada aturan yang menegaskan bahwa warisan yang bukan objek pajak artinya si penerima warisan itu tidak dikenai pajak jika warisan tersebut sudah dilaporkan di SPT Tahunan si pemberi waris.


13. Perlakuan pajak atas reimbursement, oleh AR diminta setor PPh 23 saat SP2DK PT A = Pemilik barang, PT B = jasa freight forwading, PT C = jasa penitipan, PT D = jasa angkutan, Dinas/instansi pemerintah, setoran PNB/Pabean

Jawab: Dalam kasus seperti ini, terdapat dua pendekatan metode, yaitu re-invoicing atau penerbitan faktur kembali, dan reimbursement atau penggantian. Umumnya, klien yang terlibat dalam hal ini adalah perusahaan jasa pelayaran, sehingga objek pajaknya adalah PPh Pasal 15. Contohnya, PT A adalah pemilik barang, PT B mengurus transportasi hingga ke pabean, PT C melakukan penitipan barang sebelum keluar dari bea cukai, PT D sebagai jasa angkutan, dan instansi pemerintah terkait. Jika skema reinvestment berjalan dengan baik, objek PPh 23 hanya sebesar jasa yang diterima PT B sebagai pihak yang memfasilitasi. Tagihan dari PT C dan PT D harus ditujukan pada PT A, dan PT D mengeluarkan faktur kepada PT A ketika terjadi setoran kepada negara. Dalam hal ini, PT B dapat menagih PT A dengan dua tagihan terpisah. Dengan menjalankan prosedur ini dengan benar, beban PPh 23 hanya sebesar jasa yang diterima PT B. Penelusuran teknis mengenai tata cara reinvoicing masih perlu dilakukan. Semoga penjelasan ini telah cukup jelas untuk perencanaan pajak yang baik dan dapat dilaksanakan dengan baik.


14. Ada kesalahan dalam SPT Tahunan dalam pengakuan pendapatan yang seharus jasanya saja masuk ke pendapatan tapi dibukukan termasuk juga pokonya, sehingga omzet terlihat besar melebihi 4,8 M dan oleh fiskus sudah wajib PKP sehingga ada SP2DK dikoreksi kurang bayar PPN, tapi kami belum PKP karna secara pendapatan memang belum mencapai 4,8M. Apa Solusi yang harus dijawab terkait koreksi tersebut sementara kita juga belum mungut PPN.

Jawab: Penggunaan jasa maklon dengan perjanjian dan kontrak penting dalam proses bisnis. PT A sebagai pemilik barang dapat memberikan pekerjaan kepada PT B menggunakan jasa maklon. Barang dikirimkan dari PT A ke PT B, dikerjakan, dan kembali dikirimkan ke PT A setelah ada tambahan bahan baku. Perjanjian ini dikenal sebagai jasa maklon. Misalkan, jika nilai barang yang dikirimkan dari PT A ke PT B adalah 100 juta, dan biaya jasa kerja adalah 2 juta, PT B hanya perlu mengirimkan faktur sebesar 2 juta jika sudah terdaftar sebagai PKP. Namun, jika proses tidak diikuti dengan benar, maka alur bukti kepemilikan berganda menjadi 102 juta. Sebaiknya pelajari jasa maklon dengan baik, ikuti prosedur bisnis dan akuntansi yang benar. Wajib pajak harus memahami tata cara teknis untuk menghindari beban pajak yang berat.


15. Saya mengajar ekstrakulikuler disuatu sekolah terus saya diminta untuk menyerahkan NPWP bila ada. Nah pertanyaannya berapa pajak yang saya keluarkan bila saya ada NPWP nya pak? Kalo dari pihak sekolah bilang kalo ada NPWP kisaran 10% dan bila tidak ada 12%

Jawab: Kalau ditafsirkan berarti ini memiliki NPWP namun bukan pegawai tetap, karena ekstrakulikuler termasuk kesinambungan. Tarif PPh yang berlaku adalah 5%, 15%, 25%, dan 30%. Tahun pajaknya belum diketahui, namun penghasilan bruto dapat dikurangi sebesar 50%. Sebagai contoh, jika penghasilan bruto sebesar 10 juta, maka potongan PPh sebesar 250 ribu (5% x 5 juta). Jadi, penghasilan bersih adalah 9 juta 750 ribu. Jika penghasilan melebihi 50 juta, tarif PPh naik menjadi 15%. Saat ini, aturan pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif rata-rata. Jika terjadi kesalahan, dapat dilakukan perbaikan dan pengembalian pajak melalui pihak KPP terdaftar setelah berkonsultasi dengan bagian penyuluhan pajak.


16. Saya tahun 2020 ada SP2DK untuk tahun pajak 2019 dan sudah dilunasi. Sekarang pada tahun 2023 ini saya mendapatkan STP atas pembayaran bunga dari SP2DK tahun 2019 itu. Apakah atas STP tersebut bisa dimintakan penghapusan mengingat perekonomian kami sejak adanya pandemi sampai sekarang belum bisa Kembali seperti semula.

Jawab: Untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, ada beberapa syarat formal yang harus dipenuhi, seperti tidak melebihi tiga bulan sejak tanggal ketetapan. Untuk detailnya dapat diperoleh di halaman download website kami. Selain itu, juga perlu mengajukan satu permohonan untuk satu surat ketetapan dan memiliki dokumen pendukung yang dapat membuktikan atau menjelaskan alasan permohonan tersebut. Keputusannya akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


17. Pada tahun 2020 saya mendapatkan peringatan untuk mengikuti PPS, dari data yang dikirim oleh KPP. Karena pengiriman data yang sangat mendekati dengan waktu penutupam PPS yaitu 1 hari sebelum penutupan PPS. Maka saya tidak melakukan pemeriksaan dari data yang dikirim oleh KPP. Tetapi sekarang setelah saya melakukan penelitian ternyata semua data yang dikirimkan oleh KPP sudah ternyata udah masuk semua dipelaporan SPT saya tahun 2019. Untuk ini saya megajukan untuk pembetulan PPS apakah masih bisa?

Jawab: Harta sudah dilaporkan pada SPT tahunan 2019 dan tidak dapat dibatalkan. Untuk membatalkannya, waktu pengajuan telah lewat. Mohon cek aturan di website. Aturan baru SE 17/2022 terkait pembetulan atau pembatalan surat ketetapan hanya berlaku untuk kesalahan administrasi atau temuan harta yang tidak sesuai. Sehingga tidak relevan dengan pertanyaan ini.


18. Bagaimana perlakuan PPh 23 atas ongkos kirim yang bersifat reimbursement?

Jawab: Sudah dibahas di atas.


19. Izin pak apa penyebab diterbitkannya surat himbauan atau SP2Dk?

Jawab: Ini sudah dibahas, silakan tonton di webinar tanggal 16/12/2023.


20. Apakah hasil SP2DK harus meminta ba dari ar?

Jawab: Tidak ada aturan khusus yang mengharuskan untuk meminta BA dari AR, tetapi sekarang DJP lebih sistematis dan semi otomatis. Sebelumnya, BA diserahkan kepada wajib pajak untuk menghindari kemungkinan adanya himbauan serupa di masa depan. Jika sudah ada permintaan untuk pemeriksaan, kita dapat mengajukan BA sebagai bukti penyelesaian kasus serupa sebelumnya. Jadi, jika kita sudah membayar pajak dan menyelesaikan klarifikasi seperti SP2DK, tidak ada salahnya meminta BA dari AR.


21. Bagaimana kalau tidak atau lupa dan AR tidak memberikan?

Jawab: Selama 22 tahun bekerja di kantor pajak, saya belum pernah mendengar AR tidak memberikan wa, tetapi mungkin terjadi jika AR tidak memberikan BA. Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut.


22. Saya mendapatkan STP atas bunga pasal 8 ayat 2a atas PPh pasal 26 untuk beberapa masa pajak ditahun 2020. Setelah saya cek, kami tidak memiliki transaksi menjadi objek pajak PPh 26 dan tidak ada PPh pasal 26 yang dilaporkan pada masa masa pajak tersebut. Apakah penerbitan STP tersebut sesuai prosedur?

Jawab: Jika STP atau surat tagihan pajak tidak benar, kita dapat mengajukan permohonan pembatalan dengan data dan dokumen lengkap. Jika memenuhi aturan dan hukum, kemungkinan pembatalan disetujui 100%.


23. Jika mendapat SP2DK dan diharuskan membayar denda yang banyak. Apakah bisa mendapat cicilan keringanan denda tersebut?

Jawab: Wajib pajak dapat mengajukan cicilan pajak kepada KPP bagian penagihan. Untuk kondisi likuiditas yang sulit, KPP mungkin meminta jaminan dokumen pemilikan harta seperti BPKB kendaraan atau sertifikat. Durasi cicilan dapat dibicarakan dengan KPP. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi bagian penagihan KPP.


24. Bagaimana treatment penyerahan asset tanah menjadi setoran saham dari sisi perpajakan.

Jawab: Ekuitas modal dapat berupa kas bank, aktiva lancar, atau setoran modal dalam bentuk tanah. Pertimbangan pertama dalam menyetorkan modal dalam bentuk tanah adalah status sertifikat tanah tersebut. Jika berasal dari individu, maka hak milik harus dikonversi menjadi hak guna bangunan. Selain itu, ada potensi pembayaran pajak BPHTP dan PPh final pasal 4 ayat 2. Akuntingnya akan mencatatnya sebagai debet pada aktiva tetap (tanah) dan kredit pada setoran saham. Perlu dipahami lebih detail apakah setoran saham berupa saham baru atau konversi saham pemegang saham sebelumnya. Dampaknya juga perlu diperhatikan, karena bisa berpengaruh pada pemegang saham yang sudah ada. Perpajakan berdasarkan skenario ini melibatkan BPHTB sebesar 5% dan PPh final sebesar 2,5%.


25. Jika OP sebagai karyawan di suatu PT A dan juga sebagai pemilik Perusahaan PT B, maka untuk lapor pajaknya menggunakan form apa ya pak?

Jawab: Jika seorang individu menjadi karyawan di PT. A dan juga memiliki kepemilikan perusahaan di PT. B, masih memungkinkan untuk menggunakan formulir 1770S tanpa keharusan menggunakan formulir 1770. Meskipun formulir 1770 tetap dapat digunakan, namun formulir 1770S adalah yang paling disarankan. Dalam hal terdapat dividen, tetap dapat dilaporkan. Apabila terdapat penghasilan dari gaji PT. A dan juga gaji dari PT. B, tetap dapat dilaporkan, meskipun penggabungan dua bukti potong tersebut dapat menimbulkan potensi kurang bayar PPh Pasal 29 dan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya. Dalam konteks PT. B yang dimaksud, jika bukan PT melainkan misalnya CV, yang penghasilannya berasal dari CV tersebut, maka hal itu termasuk dalam kategori Prive yang bukan merupakan objek pajak. Kesimpulannya, dalam hal formulir, lebih baik menggunakan formulir 1770S.


26. jika OP baru mau lapor pajak Dimana sebelum2nya belum pernah lapor pajak, OP memiliki asset kendaraan, tanah, dan rumah sedangkan untuk penghasilannya misal 70-80jt/tahun jadi kan ada pengungkapan harta sukarela. Pertanyaan apakah nanti asset tersebut jadi penyebab pajak OP nya jadi besar.

Jawab: Pemerintah meluncurkan program tax amnesty atau program pengungkapan sukarela, seharusnya diikuti karena hanya perlu membayar uang tebusannya. Jika sebelumnya tidak mengikuti tax amnesty atau program pengungkapan sukarela, dan saat ini hanya melaporkan SPT penghasilan sebesar 70 sampai 80 juta per tahun, maka harta yang dimiliki, yang secara material tidak berasal dari penghasilan, bisa menyebabkan munculnya SP2DK atau permintaan klarifikasi dari kantor pajak. Ini dapat mengakibatkan potensi kurang bayar PPh Pasal 4 karena peningkatan ekonomi harta atau penghasilan yang belum dilaporkan. Sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mencari solusi yang lebih bijak, yang mungkin lebih memahami situasi dan menemukan solusi yang lebih lunak. Lebih baik menyelesaikan masalah ini sebelum kantor pajak menemukan ketidaksesuaian. Penting juga untuk menelusuri asal-usul kendaraan, tanah, dan rumah yang jelas-jelas nilainya melebihi penghasilan tahun ini. Apakah asalnya dari penghasilan yang belum dilaporkan atau mungkin dari sumber penghasilan lain yang tidak terkena pajak seperti hibah atau warisan. Ini perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan korelasinya dan memenuhi ketentuan pajak yang berlaku.


27. Dalam pelaporan SPT OP sejauh mana WP harus melaporkan hartanya, apakah keseluruhan harta tanpa terkecuali dari yang paling besar ex: rumah sampai terkecil ex: hp, laptop

Jawab: Harta adalah apa pun yang memiliki nilai dan diperoleh dengan menggunakan uang atau aset lain yang memiliki nilai. Harta-harta yang wajib dilaporkan termasuk kas, perhiasan, surat berharga, perabotan rumah tangga, peralatan elektronik, komputer, dan lain-lain. PNS harus melaporkan harta-harta ini dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Harta Pribadi (LPHP) serta SPT. Di sektor swasta, harta-harta besar juga harus dilaporkan, terutama yang berkaitan dengan kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. Misalnya, kepemilikan tanah dilaporkan kepada instansi PBB, dan transaksi pembelian kendaraan akan terlihat di kantor pajak. Laptop juga dilaporkan saat pembelian karena data KTP terintegrasi dalam pelaporan pajak. Barang elektronik lainnya juga harus dilaporkan. Harta-harta seperti tanah, bangunan, apartemen, mobil, kapal, barang modal, emas, obligasi, dan saham harus dilaporkan. Barang-barang modal termasuk mesin dan bahan baku. Selain itu, ada persyaratan melaporkan hutang dan piutang, yang dapat saling terkonfirmasi dengan pihak lain. Misalnya, jika PT. A, B, C melaporkan hutang kepada individu, individu tersebut juga harus melaporkan piutang dari PT. A, B, C. Hal ini dapat mempengaruhi penghasilan yang dikenakan pajak, termasuk penghasilan bunga yang dapat dikurangkan atau diperhitungkan sebagai kredit pajak.


28. Jika : Omzet tahun 2023 604.854.000 Insentif Pajak 500.000.000 Omzet pajak terutang 104.854.000 x 0,5% PPh Final terutang 524.270 PPh Final Setir sendiri 3.024.270 Kelebihan setor PPh 2.500.000 Bagaimana mekanisme/cara untuk mengembalikan kelebihan setor atas PPh final 0,5%

Jawab: PPh Final terutang sebesar 524.270, PPh final setor sendiri juga sebesar 524.270. Jika setoran sendiri melebihi tiga juta, itu berarti terjadi kelebihan setoran. Dalam kasus ini, tidak perlu mengajukan SPT LB. Cukup ajukan PBK karena terjadi kesalahan penerapan peraturan pada PPh Final. Untuk masa masa setelah di atas lima ratus juta, lakukan perhitungan untuk mengetahui kurang bayarnya. Jika sudah sesuai, maka kelebihannya akan dialihkan ke masa pajak berikutnya dengan mengajukan pemindahbukuan. Lebih singkat, tidak merepotkan petugas pajak dan wajib pajak. Jadi, jangan sembarangan mengisi SPT LB. Jika perlu, tanyakan lebih detail kepada konsultan yang ada atau kunjungi KPP. Di KPP, ada pejabat penyuluh pajak yang bisa memberikan klarifikasi atau konfirmasi. Mungkin solusinya berbeda dengan yang disebutkan sebelumnya.


29. Untuk nilai aktiva tetap di neraca berarti disusutkan ya pak, jika pembukuan dan nilainya sama dengan harta lampiran IV? Maaf tadi ketinggalan

Jawab: Dalam konteks wajib pajak orang pribadi, penanganan harta tergantung pada apakah harta tersebut terkait dengan usaha atau tidak. Jika harta tersebut tidak terkait dengan usaha, tidak perlu dimasukkan ke dalam akuntansi, tidak disusutkan nilainya, dan tetap dicatat sebesar harga perolehan. Namun, jika harta tersebut digunakan untuk usaha, akan dimasukkan ke dalam akuntansi, termasuk dalam tabel penyusutan, dengan biaya penyusutannya. Hasil bersih kemudian dimasukkan ke dalam lampiran IV SPT sebagai pendukung, yang kemudian akan merujuk pada neraca. Lampiran IV SPT akan mencantumkan daftar harta yang tidak disusutkan, dengan tambahan dari neraca harta bersih. Nilai harta bersih ini diambil dari sisi modal dalam neraca, yang terdiri dari modal disetor, laba ditahan tahun sebelumnya, dan laba/rugi tahun berjalan. Oleh karena itu, nilai harta bersih ini akan masuk ke dalam neraca. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua nilai neraca akan dimasukkan ke dalam lampiran IV.


30. Bagaimana apabila ada WP OP dari dua pemberi kerja dan WP tersebutnya juga mempunyai toko yang mana tokonya termasuk UMKM. Apakah untuk pajaknya harus bayar pajak PPh pasal 25 atas kekurangan di SPT atau membayar pajak PPh final.

Jawab: Dalam kasus ini, hanya SPT 1770 yang dapat digunakan. Kasus ini berkaitan dengan perolehan penghasilan sebagai karyawan yang menerima bukti potong dari dua pemberi kerja. Penghitungan penghasilan dalam hal ini tidak final, karena kemungkinan terdapat kurang bayar Pasal 29 dan angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan kategori non-final, dengan perhitungan tersendiri. Namun, dalam hal penghasilan dari omset toko yang dibuka, wajib pajak masih dapat menggunakan PPh final sesuai dengan PP 55 tahun 2022 sebesar setengah persen. Setelah dikurangi insentif sebesar 500 juta, penghasilan tersebut akan dikenakan PPh final sebesar setengah persen.


31. Konsumen dan supplier tidak mau kasih KTP, bagaimana lapornya ke pajak untuk PPh maupun eBupot 21/23nya?

Jawab: NPWP sangat dibutuhkan dalam proses penerbitan bukti potong. Jika seseorang tidak memberikan KTP dan NPWP, tidak memungkinkan bagi kita untuk mengeluarkan bukti potong. Jika konsumen merupakan badan usaha yang wajib melakukan pemotongan atau pemungutan, mereka mau tidak mau harus memotong. Namun, jika mereka enggan memberikan KTP dan NPWP, tidak perlu mengeluarkan bukti potong. Sebagai pemungut pajak, Perusahaan bertanggung jawab atas risiko ketika terjadi pengujian atau klarifikasi oleh pihak berwenang. Perusahaan harus menanggung risiko jika tidak melakukan pemotongan PPh 21 atau PPh 23 yang seharusnya dilakukan. Risiko ini harus dijelaskan kepada supplier atau pertimbangkan untuk mencari pemasok yang tidak menimbulkan potensi risiko di masa depan.


32. Jika terima form A1 & bukti potong tidak final, kenapa ketika lapor SPT hasilnya kurang bayar ?

Jawab: Jika terdapat lebih dari satu bukti potong, kemungkinan besar akan terjadi kurang bayar PPh. Hal ini disebabkan oleh pengurangan PTKP yang terdapat pada setiap bukti potong. Misalnya, bukti potong A1 memberikan pengurangan PTKP, sementara bukti potong lain memberikan pengurangan PTKP atau mengaplikasikan tarif pajak yang lebih rendah. Tarif pajak dimulai dari 5%, lalu 15%, dan kemudian 25% begitupun untuk bukti potong kedua dan seterusnya. Oleh karena itu, telah terjadi penikmatan tarif lebih dari satu kali, sehingga akan mengakibatkan kurang bayar PPh saat bukti potong tersebut digabungkan.


33. Tempat kerja saya yang baru menggunakan cash basis, apakah saya perlu memberikan usulan agar sesuai dengan yang biasa kita terapkan sesuai dengan perpajakan yaitu accrual basis. Dengan omset 1 m pertahun?

Jawab : Sebenarnya kalau ngomongin aturan yang namanya punya usaha apalagi berbadan hukum itu wajib pembukuan, kedua mau PT ataupun CV sekarang PPH finalnya setengah persen sudah tidak berlaku tapi sisi yang lain sebenarnya kalau masih 1 miliar setahun belum terlalu besar kalau kena bedah. Bagi viskus omset 1 miliar setahun tidak terlalu menggiurkan jadi skala risiko perputarannya juga belum cukup signifikan tapi kalau ternyata didapatin data atau bukti lain dari putaran mutasi kredit dari data pembelian dan penambahan harta ternyata material baru skala risikonya tinggi Seharusnya menggunakan akuntansi accrual bukan cash basis lagi tapi masalahnya kan banyak wajib pajak yang memang basicnya mungkin belum ngerti bagaimana untuk menyelenggarakan pembukuan secara benar. Atau wajib pajak bisa bayar pihak lain umpamanya tapi menemukan orang yang bisa memadai itu juga juga susah dan akuntansi di Indonesia ranahnya lebih ke accrual, untuk cash basis itu di Indonesia didominasi oleh akunting pemerintah dan untuk swasta biasanya menggunakan cash basis.


34. Bagaimana COA untuk perusahaan batu bara (mining dan trading)

Jawab : Untuk trading dan mining karena jenis perpajakannya sama maka kategori non final kena pasal 17. Akunnya disini cukup Kompleks satu sisi pakai kontraktor lain yang kemudian mengerjakan terkait pekerjaan mining perusahaan. Kontraktor itu berhubungan dengan pihak lain yang ada yang PKP dan Non PKP jadi perolehan BKP JKP-nya perusahaan bermacam-macam. Tapi satu hal yang pasti sejak 2016 itu kan perusahaan ada kewajiban setiap pembelian batu ada kewajiban untung memotong pph22 pembelian batu 1,5% dari DPP. Jadi perusahaan harus memahami ini karena kebanyakan jika dibedah oleh Kantor Pajak diperiksa ranah-ranah pph22 pembelian batu dan zamannya sekarang sudah canggih kalau WP atau pengusaha enggak ngeh atau tidak memahaminya akan timbul masalah. Jika perusahaan menjual batubara itu kan batunya kalorinya berapa kuantitas , jumlah atau kualitasnya berapa, kemudian perusahaan harus setor pnbp ke negara kena tarifnya berapa, estimasi kontraknya, nilai kalori sekian tarifnya 3% kah 5% kemudian nanti ada surveyor yang akan menilai besaran setornya misalnya perusahaan udah setor ternyata besarnya segini Jadi coa yang pasti harus disediakan oleh perusahaan adalah akun PPH 22 pembelian batu bara. Jadi ada dua ranah, pertama ketika perusahaan beli itu wajib motong PPH 22 batubara berarti buka akun hutang PPH 22 batubara, disini bisa ditambah akun hutang hutang lainnya bisa tambahkan akun hutang PPH 22 batubara, kedua ketika perusahaan mau menjual juga di potong PPH 22 atas pembelian batu bara oleh lawan transaksi. Nah disitu berlaku sebagai kredit pajaknya. Jadi terdapat dua coa yang harus dibuat oleh perusahaan pertama untuk mencatat hutang PPH 22 hutang pph22 pada saat beli batu dan mencatat pph22 dibayar di muka pada saat ibu menjual batu. Kedua memasukan lawan-lawan transaksi dengan benar (akuntingnya dirapihkan) lawan-lawan transaksi yang kategorinya ada pemasok atau supplier, ada supplier tenaga kerja, supplier alat berat, supplier solar ada yang pakai PPN non PPN dan lain-lain itu makin coanya dibikin lebih rapi lebih bagus. Kemudian dirapikan akuntingnya karena bermanfaat untuk membuat suatu analisis.


35. Pandangan terkait PMK 66, perlu ada enggak tambahan COA terkait natura di saat pencatatan.

Jawab : Perlu karena kan disini ada kategori natura kenikmatan yang kemudian itu bukan objek PPH, natura kenikmatan yang kemudian itu kena PPH gitu mungkin juga ada jadi kan poinnya sebenarnya harus dipisahkan mana yang kategorinya kena PPH dan enggak kena PPH tujuannya untuk mengetahui ekualisasi data antara akuntansi dan SPT masa khususnya itu sinkron maka dibikin coanya. Nanti Saya bahas khusus itu karena itu cukup panjang saya enggak bisa jawab gini doang pasti rekan-rekan bingung praktiknya kayak gimana nanti saya upload di YouTube.


36. Untuk pemotongan jasa itu kan ada yang dikenakan PPH 21 dan ada PPH 23 tergantung itu badan atau pribadi, untuk chart acountnya supaya ekualisasi juga Gampang itu apakah perlu dibuatkan dua chart account atau cukup satu aja. supaya kita juga gampang memahaminya kadang kalo perbaikan komputer ada yang badan ada yang pribadi, untuk perbaikan komputer itu kan sebenarnya masuk ke dalam biaya pemeliharaan inventaris dan kita sering susah membedakan PPH 21 dan PPH 23

Jawab : Pertama pahami dulu terkait kategori yang tidak berkesinambungan atau tenaga ahli atau yang menerimanya seperti kasus tadi orang pribadi maka dipotong PPH 21 kategorinya dipotong PPH 21 kalau ini yang memberikan jasa adalah perusahaan maka dipotong pph23. Kalau nilainya masih kecil digabung aja ke biaya pajak, cuman nanti disini keterangannya disebutin supaya lebih efisien dan bukan dikit-dikit akun dikit-dikit akun. kalau nilai skala perusahaan menengah ke atas omsetnya 10 miliar kemudian bikin akun sendiri kayaknya kurang efisien. Kita coba mencontohkan kasus pertanyaannya kita kihat simulasi ini keterangannya biaya servis komputer kantor umpamanya komputer kantor Tuan Agus berarti kan kategori PPH 21 artinya tuan agus itu orang pribadi dan engga ada invoice mungkin adanya kwitansi. Nah jurnalnya misalkan biaya servis komputer orang pribadi sebesar 1 juta dibayar cash enggak pakai hutang-hutangan. Kemudian dipotong Pajak umpamanya 1 juta kategori orang pribadi potong PPh 21 yang tidak berkesenambungan juga gitu kan Makanya 1 juta dikali 50% berarti kan 500.000 ternyata dia ngasih NPWP 500.000 dikali 5% berarti kan di sini ada hutang. Kalau kita pakai hutang pajak juga boleh pakai hutang PPh 21 juga boleh yang penting jurnalnya Kita paham. Disini kita pakai hutang pajak dulu misalkan 25.000 berarti sisanya dibayar kan Sejuta dikurangin 25.000 sama dengan sejuta mungkin di sini keterangannya pajak yang dibikin pph 21 kwitansi. Jadi ibu yang mutusin gitu kira-kira penting Enggaknya, nanti kita pakai hutang pajak terus nanti baru di jurnal kemudian tinggal difilter mana yang ranah-ranah PPH 21, mana ranah-ranah PPH 23. Misalkan ranahnya di sini servis komputer ke PT A ternyata PT A ranah pph-nya 23 umpamanya Ini ada invoice maka tinggal menyelesaikan Hutang Pajak aja. Tapi kalau ini mau dibikin tersendiri hutang PPH 23 hutang PPH 21 juga boleh Jadi opsional Bu Jadi kita yang menentukan skala kebutuhannya berapa, Tapi kalau mau digabung juga bisa pakai manfaatin Rana area yang ada di sini untuk pengujiannya.


37. Perusahaan saya baru bergerak di bidang jasa teknologi seperti sistem klinik Rumah Sakit dibuka pada Juli 2022 dan di akhir 2022 itu belum ada pendapatan yang signifikan. Untuk laporan SPT tahunnya itu wajib dilaporkan atau enggak atau disatukan dengan tahun 2023.

Jawab : Badan hukum apapun itu wajib menyelenggarakan pertanggung jawaban akuntansinya, baik itu CV atau PT. Setiap perusahaan harus membuat akuntansi atau pembukuan yang bertujuan untuk mengetahui posisi laporan keuangannya, untung atau rugi. Jika perusahaan belum ada pendapatan dan penjualan tapi ada biaya-biaya lain yang keluar seperti biaya yang bisa ditangguhkan atau biaya-biaya yang tidak bisa ditangguhkan tetap harus menyelenggarakan pembukuannya. Intinya, Pertama perusahaan harus membuat laporan keuangan meskipun laporan keuangannya rugi. kedua membuat E surat pernyataan ditandatangani direktur pada saat lapor SPT yang menyatakan bahwa PT yang berdiri tahun 2022 pada tahun Pajak tersebut belum ada pendapatan dan dilampirkan untuk menegaskan bahwa ada belum ada pendapatan dan posisi laporan laba ruginya adalah rugi


38. Kalau misalkan tahun 2023 proyeksi penjualannya masih di angka 2 sampai 3 M itu masih pakai pajak pinal yang UMKM ?

Jawab : Dilihat dari tahun terakhir, jadi meskipun tahun ini omsetnya nembus misalkan sampai 10 miliar tapi sebelumnya omsetnya di bawah 4,8 miliar itu tetap aja pph-nya final dan yang membedakannya adalah ketika omsetnya mencapai batasan PKP 4,8 miliar berarti bulan berikutnya sudah harus mengajukan PKP, karena perusahaan baru belum lebih dari 3 tahun dan tahun sebelumnya masih di bawah 4,8 miliar maka PPH badannya masih final.


39. Berkaitan dengan yang barusan nanya, Kebetulan saya udah ada penghasilan dipotong PPH 23 juga sama klien dan kita juga membayar 0,5% jadi ada dua dari klien dipotong 2% kita bayar 0,5% karena kan perusahaan baru dan penghasilan masih di bawah 4,8%

Jawab : Harusnya mengajukan keterangan bebas ke KPP jadi enggak kayak gini tapi prinsipnya sebenarnya kalau accuntingnya ibu rapih, perpajakannya Rapih itu bisa diajukan pengembalian Bu. Yang udah dipotong sama pihak yang tadi. Jadi kalau nengok kontekstualnya karena kalau enggak kayak gini jadi Boros yang berkelanjutan, kalau udah terlanjur yaudah deh PPh finalnya tetap dibayar sesuai aturan tapi kredit pajaknya ada,bukti potongnya ada, akuntingnya rapih, SPT Masanya Rapih, ajuin aja. Nanti hanya pemeriksaan kategori yang memeriksa juga bukan fungsional pemeriksa itu paling penyuluh lebih ke ranah administratif kantor. Jadi intinya adalah memahami hak dan kewajiban sebaik-baiknya. kalau memang bisa dan rapih karena itu masih anget kok kalau ibu dilewati ya hilang juga tapi kewajiban dikejar juga gitu jangan takut diperiksa karena kalau kita rapih diperiksa sekali dua kali enggak kena masalah berikutnya yang Periksa juga males.


40. Kalau misalkan perusahaannya jasa teknologi system klinik sudah PKP sudah 3 tahun dan omset udah di atas 20 M atau 30 setelah PKP biasanya kewajiban pajaknya itu apa aja

Jawab : Sebenarnya kalau semakin gede omset, pertama yang harus dipetakkan lebih rapih lagi adalah akuntansinya,penyusunan coanya itu sendiri. Kemudian posisi perusahaanya bisa jadi ada transaksi-transaksi seperti ranah PPH-nya Kita harus wajib motong dipotong bedaharawan karena jurnalnya juga itu jurnalnya masing-masing pada saat terutangnya juga beda-beda kalau di set up dari awal supaya rapih, nantinya memudahkan dalam pengujian buku besarnya, ada buku besar penjualan satu, buku penjualan ada penjualan dua. Itu sangat memudahkan diimplementasi oleh perusahaan bapak sendiri. Yang pasti kalau secara umum baik PKP maupun enggak PKP seluruh kewajiban wajibnya sama kalau terkait PPH ranah-ranah PPH 21, PPH 23, PPH final, PPH badan karena Barometer cara hitungnya sudah beda. Kalau udah ranah PKP hanya PPN aja, PPH-nya enggak ngaruh sama aja cuman mungkin harus dilihat lagi lebih ke dalam adalah perusahaan bapak masuk ranah bisnis yang harus didalami lebih dalam Pak supaya tidak boros, supaya tidak salah karena ada ranah-ranah yang mana ranahnya ini nanti BKP jkp-nya kena PPN, ranah BKP jkp-nya yang kategorinya negatif list tidak dikenakan PPN, transaksi sama Rumah Sakit lebih didalamin diperkuat dulu disitu tapi yang membedakan hanya PPN aja tapi benar-benar harus diselamin supaya tidak salah membuat keputusan, Karena tidak semua produk itu kena PPN, karena ada perubahan aturan negatif list. coba cek lagi negative list undang-undang PPN pasal 13 karena ada perubahan ke undang-undang cipta sama HPP ada enggak perubahan negative lisnya.


41. Perusahaan tempat saya kerja baru berdiri Tahun 2022 Nah tadi bapak bilang udah ada timbul biaya-biayanya jadi kan bisa koreksi fiskal jadi dinihilkan ya Pak. nah tahun 2023 ini itu masih belum ada pendapatan tapi biaya-biaya juga, Apakah dikoreksi fiskal juga atau gimana

Jawab : Iya sama aja, pertama laporan keuangan kan sebenarnya urusannya bukan pajak aja. Ada para pemegang saham khususnya, pemodal mereka semua pengen tahu Tahun 2022 itu neracanya perusahaan kayak, kekuatan neraca kas banknya berapa, ada piutang enggak, Ada aktiva enggak, ada akumulasi penyusutan dan lain-lain. Kemudian sisi modal yang sudah setor berapa, modal yang sudah kepakai berapa, ruginya berapa. Jadi sisi komersil itu benar-benar menyajikan kondisi sebenar-benarnya kekuatan neraca laporan keuangan perusahaan akhirnya. Contoh Pak laporan laba rugi kita Tahun 2022 adalah rugi sebesar 100 juta secara komersil tapi dan secara perpajakan masuk SPT, saya enggak rekonsiliasi fiskal ya saran aja. Begitu masuk di spt-nya nanti itu sudah masuk apa adanya semua di lampiran 1 SPT nah giliran masuk lampiran 1 ada koreksi fiskal positif nanti tinggal nambahin koreksi fiskal positif 100 juta otomatis nihil karena sebenarnya ranahnya juga ranah final tahun berikutnya tahun 2023. kalau posisinya juga masih belum ada pendapatan Yaudah sama kayak tadi cuma diperkuat sama surat pernyataan kan memang belum ada pendapatan itu dibikin surat pernyataan kayak tadi yang sudah saya jelaskan.


42. Kalau untuk perusahaan Jasa gimana,simulasi ini untuk perusahaan dagang ada barang masuk barang keluar. Kalau untuk perusahaan jasa hpp-nya seperti apa

Jawab : Kalau perusahaan jasa kan prinsip dasarnya adalah penghasilan dikurangin biaya, enggak ada persediaan. Contoh perusahaan jasanya adalah periklanan berarti pendapatannya adalah berapa orang yang membayar ke tempat ibu untuk mengiklankan, bayar iklan kan berarti total pendapatan iklannya berapa dalam 1 tahun umpamanya atau satu periode. kalau periklanan kayaknya didominasi biaya itu jauh sederhana jadi tidak perlu main unsur-unsur HPP-an sih menurut saya bu cukup pendapatannya totalnya berapa gitu kan dikurangin biaya usaha dan bisa dikurangi biaya operasional itu biaya yang kemudian kalau umpamanya kalau kita enggak ada job kita enggak perlu bayar kalau kita Banyak job Kita harus bayar gitu atau digabung juga enggak apa-apak kalau sederhana jadi total omset dikurangi biaya baru dipetakan,mau pakai biaya operasional sama pihak administrasi umum boleh digabung aja juga boleh laba ruginya Itu otomatis sudah langsung, laba rugi bersih tapi kalau modelnya Ibu mau ada ranah HPP ibu harus nantuin dulu ranah-ranah biaya-biaya yang mau kita masukin kategori HPP apa jadi dipetakan dulu daftar biayanya Karena ibu lebih mengetahui biayanya apa aja. Tapi kalau anggap nih 1 tahun enggak ada penjualan sama sekali tetap harus bayar contoh biaya listrik harus tetap bayar mungkin biasa internet tetap bayar air tetap bayar gaji, Nah itu masuk kategori biaya umum dan administrasi. HPP itu kecenderungannya diambil dari biaya-biaya yang kalau kita ada pekerjaan baru bayar, mungkin banner iklan umpamanya Nah itu masuk ke unsur HPP. karena nanti yang diukur adalah ekualisasi data antar tahun perusahaan Ibu Oh tahun dulu omset segini hpp-nya Segini. tahun sekarang omset segini Kenapa HPP segini kan kemudian itu jadi bahan manajemen keuangan untuk melakukan analisis apa yang salah Oh ternyata biayanya yang ini naik oh yang ini kemarin kita bayarnya ke kegedean jadi enggak efisien jadi bisa membuat langkah-langkah yang kemudian membuat kebijakan-kebijakan baru untuk ngamanin efisiensi biaya terkait HPP dan seterusnya jadi ranahnya kepada ranah manajemen keuangan.


43. Untuk kelompok biaya pajak itu kriterianya apa saja agar bisa dimasukkan sebagai biaya pajak disitu selain retribusi,biaya pajak yang ada di rekening bank.

Jawab : Biaya Pajak itu macam-macam, tapi secara keseluruhan biaya pajak dibagi dua biaya pajak yang tetap jadi pengurang, biaya laporan keuangan dan ada biaya pajak yang kemudian Nanti secara fiskalnya harus dilakukan koreksi fiskal positif. Contohnya biaya PPH dan biaya administrasi STP, tapi kalau ranahnya misalkan perusahaan dapat STP dari KPP STPnya itu isinya adalah tagihan angsuran PPH 25 yang belum disetor ada sanksi sama ada pokok semuanya tetap dibiayakan secara komersil hanya nanti didalam penyajian SPT lampiran 1 ada koreksi fiskal positif yaitu namanya biaya pajak yang masuk di situ hanya yang ranah-ranah administratif dan biaya-biaya pajak yang secara aturan tidak boleh lagi dibiayakan jadi ini harusnya kalau kita tengok yang cash riil ini banyak nanti ada biaya kendaraan bermotor biaya pajak dan jika disederhanakan ada biaya pajak pusat, biaya pnbp, dan lainnya jadi buku besarnya makin mengelompok nanti makin mudah melakukan ekualisasi data karena kalau biaya pajak Pemda PBB kendaraan bermotor restribusi yang lain itu secara normatif bisa secara komersil maupun bisa dibiayakan Pajak, tapi kalau yang biaya pajak sendiri mungkin khusus untuk Kantor Pelayanan Pajak atau kantor DJP karena nanti harus pecah mana yang harus dilakukan koreksi fiskal jadi harus dilihat kedalaman makanya ketika nginput jurnal umum kayak gini mungkin harus agak dirinciin supaya nanti ketika lihat buku besar lebih sederhana misalkan jurnalnya biaya Pajak sekian, nanti ada keterangan pokok sekian, benda sekian, dokumennya STP nomor sekian, tahun PK sekian. Jadi informasi yang dimasukkan semakin bisa membuat keputusan secara benar.


44. Untuk menghindari dari sistem CRM tersebut kita diharuskan atau diwajibkan untuk patuh terhadap pajak

Jawab : Cas risk manajement itu sebenarnya sudah dari tahun 2018 itu udah ada, sudah muncul di sistem kantor pajak cuman dalam prosesnya belum secanggih sekarang istilahnya kualitas produknya belum secanggih Sekarang. Jadi dilihatnya itu dari banyak lini sektor sebenarnya.Tapi yang paling dasar-dasar utama yang dilihat adalah ketepatan pelaporan, ketepatan pembayaran, analisa laporan keuangan sendiri, analisa SPT antar ekuitas. Ekuitas itu maksudnya gini PT ABC mungkin punya lawan transaksi sana sini yang kemudian ada afiliasi datanya enggak matching, ekualisasi antar SPT itu sendiri, SPT Massa, SPT badan tapi ada ranah-ranah yang bisa diamani dulu dalam ranah yang minimalis yaitu ketepatan implementasi ranah administratif kayak angsuran pasal 25 jangan telat bayar, jangan telat lapor, dalam hal tertentu mungkin kalau misalkan karena sesuatu hal kita ada nota return teknisnya diikutin, ada pemberitahuan ke KPP terdaftar KPP lawan transaksi. Tapi kalau gambaran awalnya adalah lebih cenderung melihat dari hal-hal yang universal dulu, kalau crm-nya kita enggak masuk zona merah kecenderungannya wajib pajaknya aman. Pemahaman Pajak yang baik, pemahaman akuntansi yang baik pemahaman teks planing yang baik, itu membuat semuanya lebih mudah dan murah.


45. PPh 23 Jasa Ekspedisi

Jawab : Sebagai wajib pajak badan, kita memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut PPh 23 sebesar 2% saat menggunakan jasa ekspedisi seperti TIKI, JNE, atau yang lainnya. Namun, dalam prakteknya, seringkali ada kendala dalam melakukan pemotongan atau pemungutan tersebut. Untuk membuat keputusan, pertimbangkan nilai jasa ekspedisi dalam satu tahun dan status wajib pajak, apakah sudah PKP atau bukan. Jika nilainya tidak signifikan, risiko pajaknya juga tidak signifikan. Namun jika signifikan, lebih baik melakukan kontrak, perjanjian, atau MOU agar kita tidak menanggung risiko saat ada klarifikasi dari KPP. Selain itu, pajak masukan dapat dikreditkan, yang menguntungkan bagi wajib pajak. Terkait PPh 23 jasa ekspedisi akan dikembalikan kepada wajib pajak terkait.


46. Terdapat nilai peredaran usahanya lebih kecil dari penyerahan pada SPT Masa PPN

Jawab : Dalam kasus ini, terdapat perbedaan antara omset yang dilaporkan dalam SPT PPN dan SPT PPh Badan. Hal ini disebabkan karena dalam SPT Masa PPN terdapat peredaran brutonya bersih yang tidak memasukkan nota return, retur penjualan, dan potongan penjualan yang tidak dihitung. Wajib pajak sebenarnya telah membayar PPN lebih dari seharusnya. Untuk menyelesaikan masalah ini, diperlukan penjelasan dan klarifikasi yang didukung dengan data pendukung seperti laporan laba rugi, rekapitulasi SPT Masa PPN, buku besar potongan penjualan, dan buku besar retur penjualan.


47. Terdapat selisih nilai biaya bunga pinjaman yang dilaporkan pada SPT tahunan PPh

Jawab : Dalam lampiran II SPT Tahunan PPh Badan, perlu dilaporkan biaya bunga pinjaman, termasuk biaya bunga pinjaman kepada bank. Hal ini dapat diidentifikasi melalui laporan laba rugi serta buku besar, neraca, dan buku rekening koran bank. Informasi mengenai tanggal, jumlah, dan arah pembayaran dapat ditemukan di buku bank dengan mutasi debet yang harus ditandai dalam PDF lampiran. Penting untuk menjelaskan bahwa biaya bunga pinjaman yang dilaporkan hanya berhubungan dengan pinjaman kepada bank dan tidak termasuk potongan PPh atas bunga.

48. Terdapat selisih biaya sewa yang dilaporkan oleh wajib pajak badan pada SPT Tahunan PPh lampiran II dengan akumulasi nilai objek pajak PPh Pasal 23, 26, PPh final Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15 yang dilaporkan dalam SPT Masa

Jawab : Dalam konteks ini, pada menerima SP2DK kita bingung terkait objek pajaknya. Setelah memeriksa dengan teliti di akunting, ternyata perusahaan memiliki kewajiban PPh pasal 4 ayat 2 terkait sewa bangunan kantor. Meskipun pajaknya sudah dipotong dan disetorkan, perusahaan mungkin lupa melaporkan SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2. Jika bukti pembayaran NTPN ditemukan, sebaiknya laporkan SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 terlebih dahulu, setelah itu balas/klarifikasi ke fiskus dengan berupa penjelasan dan melampirkan bukti pendukung, seperti SPT Masa pasal 4 ayat 2 yang sudah dilaporkan, bukti laporannya, dan bukti potongan yang sudah diterbitkan. Jika ingin memastikan penyelesaiannya, bisa mendapatkan konseling atau klarifikasi langsung ke KPP dengan bertemu ARnya.
49. Equalisasi biaya gaji di SPT tahunan 2020 sebesar Rp xxx sedangkan biaya gaji di SPT PPh Pasal 21 sebesar Rp yyy
Jawab : Dalam konteksnya terdapat biaya gaji di SPT badan yang tidak sama dengan biaya biaya gaji di SPT PPh 21. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ada biaya yang katagorinya di SPT 21 sudah meng-cover biaya gaji itu sendiri, dan biaya lain. Jadi dalam konteks ini, terdapat akun biaya gaji dan upah dan akun biaya THR, biaya gaji dan upah itu sendiri untuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, sedangkan untuk akun yang lain berupa biaya THR adalah biaya yang dikeluarkan untuk memberi THR kepada pihak pihak yang katagorinya bukan karyawan. Istilahnya seperti tenaga tenaga kasar dadakan, lalu diberikan THR. Atas biaya gaji dan THR tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21. Namun, saat mesin membaca terjadi gap. Untuk mengurainya dibutuhkan laporan laba rugi. Dari laporan laba rugi tersebut akan terlihat 2 akun, akun biaya gaji dan upah dan akun biaya THR. Lampirkan juga buku besar, buku besar biaya gaji dan upah, dan biaya THR. Hal ini bisa diselesaikan secara ranah administratif atau penjelasan saja, karena hanya masalah pembacaan data yang berbeda.
50. Biaya piutang tak tertagih
Jawab : Piutang tak tertagih dapat dibiayai oleh pihak kreditur atau pihak yang mempunyai piutang. Namun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti piutang telah diakui sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Wajib Pajak juga harus menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada DJP. Selain itu, piutang tersebut harus diserahkan ke pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, dan terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur. Perjanjian tersebut juga harus dipublikasikan secara umum. Selanjutnya, debitur harus memberikan klarifikasi atas utang yang telah dihapuskan tersebut dan dibebankan PPh atas piutang yang telah dihapuskan oleh kreditur.

51. Terdapat biaya-biaya yang perlu diklarifikasi: biaya packing, biaya pemasaran, biaya entertainment, biaya pemerliharaan kendaraan, biaya THR, biaya bank

Jawab : Kalimat tersebut menjelaskan mengenai adanya biaya packing yang mencapai ratusan juta rupiah. Terdapat permintaan untuk klarifikasi, penjelasan, dan bukti pendukung mengenai biaya tersebut. Selain itu, terdapat biaya lain seperti biaya pemasaran, entertainment, pemeliharaan kendaraan, dan lain-lain. Data akuntansi sangat penting dalam mengungkapkan kebenaran biaya tersebut. Dalam pengalaman sebelumnya, akuntansi telah membantu menyelesaikan masalah dengan memecahkan permasalahan yang awalnya kompleks menjadi lebih sederhana. Dalam kasus ini contohnya, terdapat biaya packing yang ternyata adalah di dalam akun tersebut terdapat pembelian barang seperti dus, lakban, kayu paket, dll. Yang kategorinya ini pembelian, ukan objek PPh 23. Selanjutnya Biaya entertainment juga perlu dicatat dengan benar, serta biaya pemeliharaan kendaraan yang bisa jadi ternyata didalamnya didominasi oleh biaya pembelian onderdil atau spare part yang notabenenya tidak termasuk objek PPh. Selain itu, biaya bank juga perlu diperiksa untuk mengetahui alasan besarnya biaya tersebut, seperti adanya pinjaman atau take over pinjaman. Dalam konteks ini, data akuntansi sangat diperlukan untuk menghitung potensi pajak dengan tepat, yang mungkin berbeda dengan angka awal yang dihasilkan oleh SP2DK atau himbauan pajak. Data akuntansi tidak hanya bermanfaat untuk SP2DK, tetapi juga bermanfaat jika terjadi pemeriksaan pajak.
tanya jawab akuntansi pajak
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Open chat
Butuh Konsultasi ?
Halo, Ada yang Bisa Kami Bantu?