Studi Kasus 3 – Restitusi Pajak
Restitusi PPh Badan 4,2 Miliar – PT Samarkan
Restitusi PPh Badan Success Rate 92%
- Pengajuan restitusi: Rp4,2 M
- SKPLB disetujui: Rp3,9 M
- SKPKB minor: Rp110 Juta
Studi kasus ini menjelaskan bagaimana PT Samarkan (perdagangan komputer, PKP, omzet > Rp200 M) berhasil memperoleh SKPLB Rp3,9 M dari pengajuan restitusi Rp4,2 M untuk PPh Badan 2022, dengan success rate 92% dan hanya terdapat SKPKB minor Rp110 Juta. Kunci keberhasilan: rekonstruksi pembukuan terintegrasi, sinkronisasi PPh–PPN, dan audit KAP dengan opini WTP.
1️⃣ Dasar Hukum
- UU No. 28 Tahun 2007 (KUP)
- Pasal 17 ayat (1): Hak WP atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Pasal 17B ayat (1): Restitusi setelah pemeriksaan, kecuali memenuhi syarat pengembalian pendahuluan.
- UU No. 36 Tahun 2008 (PPh)
- Pasal 4 ayat (4) & Pasal 28: Mekanisme pengembalian pendahuluan & pemeriksaan.
- PMK 243/PMK.03/2014 – Tata Cara Pengembalian Pendahuluan
- Pasal 4 ayat (1): Restitusi PPh Badan > Rp1 M melalui proses pemeriksaan.
- Catatan terkait 2022: PMK 41/PMK.010/2022 – penyesuaian tarif PPh Impor (dampak biaya impor).
2️⃣ Profil Wajib Pajak
- Nama: PT Samarkan
- Jenis Usaha: Perdagangan Komputer
- Supplier: Luar Negeri (95%) & Dalam Negeri (5%)
- Pelanggan: Dalam Negeri (100%)
- Skala Usaha: Besar | Lokasi: Jakarta | Status: PKP
- Omzet: > Rp200 M | Jenis Pajak: PPh Badan
- Nilai Pengajuan Restitusi: Rp4,2 M
3️⃣ Latar Belakang Masalah
Kondisi Awal & Tantangan
- Angsuran PPh 25 besar, tidak pernah diajukan pengurangannya.
- Mulai 1 April 2022: penyesuaian tarif PPh Impor → beban pajak impor naik.
- Riwayat pemeriksaan sebelumnya tidak memuaskan: SKPKB PPN & PPh besar.
- Shock pasar: penghentian mining Ethereum tradisional → harga VGA turun ±50%; omzet 2022 drop ±30% vs 2021.
- Proses bisnis kompleks (credit note supplier LN): hadiah target, proteksi harga, titipan pihak ketiga.
- Praktik jurnal harian kurang tepat → saldo akun tidak wajar.
- Data e-Faktur dan Accurate dikerjakan petugas berbeda → kurang input.
- Kesalahan jurnal karena kurang paham aturan pajak.
- WP & konsultan sebelumnya tidak berani ajukan restitusi meskipun yakin usaha rugi.
4️⃣ Strategi Manajemen Risiko
Setelah kontrak dengan CV Solusi Kita, dilakukan rekonstruksi ulang pembukuan & sinkronisasi pajak:
- Mengimpor COA, jurnal harian, dan histori buku besar 2022 dari Accurate.
- Menata ulang satu siklus pembukuan terintegrasi berbasis Excel (kontrol & audit trail).
- Menelaah & memperbaiki jurnal; menghapus jurnal yang tidak perlu.
- Sinkronisasi jurnal akuntansi dengan dokumen pendukung (PO, kontrak, faktur, bukti potong, pembayaran).
- Mengintegrasikan & menguji pembukuan dengan SPT Masa PPh & PPN.
- Validasi data pendukung & uji kelayakan akuntansi pajak.
- Melakukan uji ala pemeriksa: ekualisasi, arus kas, persediaan, validitas HPP/biaya.
- Mengukur risiko koreksi PPh–PPN dan memitigasi secara optimal.
- Audit KAP dengan opini WTP.
- SPT Tahunan PPh Badan 2022 dilaporkan status Lebih Bayar & diajukan restitusi.
5️⃣ Pengujian Pemeriksaan yang Dihadapi
- Mapping Tax & Reklasifikasi Akun
- Uji Arus Kas
- Uji Arus Piutang
- Uji Persediaan (mutasi barang masuk–keluar)
- Klarifikasi saldo hutang/piutang
- Uji validitas HPP & biaya usaha
- Verifikasi DPP PPh Potput (PPh 21/22/23/4(2))
- Ekualisasi SPT Tahunan vs PPN
- Ekualisasi SPT Tahunan vs SPT Masa Potput
- Klarifikasi buku besar
6️⃣ Klarifikasi Temuan Pemeriksaan
Pemeriksaan lapangan berjalan kondusif; tidak terdapat friksi berat. Akuntansi pajak terintegrasi memudahkan penjelasan atas setiap temuan.
- Meneliti ketidaksesuaian temuan secara material.
- Menjelaskan jurnal-jurnal akuntansi & dokumentasi pendukung.
- Rekonsiliasi SPT Masa & SPT Tahunan.
- Memberi penjelasan terhadap koreksi yang tidak sesuai.
7️⃣ Hasil Pemeriksaan Positif bagi WP
Hasil pemeriksaan diterima WP sepenuhnya, tanpa upaya hukum pajak. Ringkasan hasil:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Nilai restitusi diajukan | Rp4,2 M |
| SKPLB disetujui | Rp3,9 M |
| SKPKB PPN & PPh Potput (minor) | Rp110 Juta |
| Success rate | 92% |
| Upaya hukum | Tidak ada |
Ringkasan Studi Kasus – PT Samarkan
Lokasi: Jakarta
Permohonan: Rp4,2 M
- PPh 25 tinggi
- Penurunan omzet (VGA & crypto)
- Jurnal tidak akurat; credit note kompleks
- Audit sebelumnya kurang baik
- Rekonstruksi pembukuan dari Accurate
- Sinkronisasi jurnal–dokumen
- Audit KAP (opini WTP)
- SPT LB & ajukan restitusi
- SKPLB disetujui: Rp3,9 M
- SKPKB minor: Rp110 Juta
- Success rate: 92%
- Tanpa keberatan/banding
8️⃣ Kesimpulan & CTA
- Rekonstruksi pembukuan + sinkronisasi pajak adalah fondasi restitusi yang kuat.
- Audit KAP opini WTP meningkatkan kredibilitas dan mempercepat proses.
- Pemetaan risiko & pengujian pra-pemeriksaan mencegah koreksi signifikan.
- Hasil akhir menunjukkan SKPLB Rp3,9 M (92%) dan koreksi minor dapat diterima.
Ditangani oleh CV Solusi Kita — Irwansyah A.S (eks-DJP) & tim.
