Studi Kasus 3 – Restitusi Pajak
Restitusi PPh Badan 4,2 Miliar – PT Samarkan
Restitusi PPh Badan Success Rate 92%
- Pengajuan restitusi: Rp4,2 M
- SKPLB disetujui: Rp3,9 M
- SKPKB minor: Rp110 Juta
Studi kasus ini menjelaskan bagaimana PT Samarkan (perdagangan komputer, PKP, omzet > Rp200 M) berhasil memperoleh SKPLB Rp3,9 M dari pengajuan restitusi Rp4,2 M untuk PPh Badan 2022, dengan success rate 92% dan hanya terdapat SKPKB minor Rp110 Juta. Kunci keberhasilan: rekonstruksi pembukuan terintegrasi, sinkronisasi PPh–PPN, dan audit KAP dengan opini WTP.
1️⃣ Dasar Hukum
- UU No. 28 Tahun 2007 (KUP)
- Pasal 17 ayat (1): Hak WP atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Pasal 17B ayat (1): Restitusi setelah pemeriksaan, kecuali memenuhi syarat pengembalian pendahuluan.
- UU No. 36 Tahun 2008 (PPh)
- Pasal 4 ayat (4) & Pasal 28: Mekanisme pengembalian pendahuluan & pemeriksaan.
- PMK 243/PMK.03/2014 – Tata Cara Pengembalian Pendahuluan
- Pasal 4 ayat (1): Restitusi PPh Badan > Rp1 M melalui proses pemeriksaan.
- Catatan terkait 2022: PMK 41/PMK.010/2022 – penyesuaian tarif PPh Impor (dampak biaya impor).
2️⃣ Profil Wajib Pajak
- Nama: PT Samarkan
- Jenis Usaha: Perdagangan Komputer
- Supplier: Luar Negeri (95%) & Dalam Negeri (5%)
- Pelanggan: Dalam Negeri (100%)
- Skala Usaha: Besar | Lokasi: Jakarta | Status: PKP
- Omzet: > Rp200 M | Jenis Pajak: PPh Badan
- Nilai Pengajuan Restitusi: Rp4,2 M
3️⃣ Latar Belakang Masalah
Kondisi Awal & Tantangan
- Angsuran PPh 25 besar, tidak pernah diajukan pengurangannya.
- Mulai 1 April 2022: penyesuaian tarif PPh Impor → beban pajak impor naik.
- Riwayat pemeriksaan sebelumnya tidak memuaskan: SKPKB PPN & PPh besar.
- Shock pasar: penghentian mining Ethereum tradisional → harga VGA turun ±50%; omzet 2022 drop ±30% vs 2021.
- Proses bisnis kompleks (credit note supplier LN): hadiah target, proteksi harga, titipan pihak ketiga.
- Praktik jurnal harian kurang tepat → saldo akun tidak wajar.
- Data e-Faktur dan Accurate dikerjakan petugas berbeda → kurang input.
- Kesalahan jurnal karena kurang paham aturan pajak.
- WP & konsultan sebelumnya tidak berani ajukan restitusi meskipun yakin usaha rugi.
4️⃣ Strategi Manajemen Risiko
Setelah kontrak dengan CV Solusi Kita, dilakukan rekonstruksi ulang pembukuan & sinkronisasi pajak:
- Mengimpor COA, jurnal harian, dan histori buku besar 2022 dari Accurate.
- Menata ulang satu siklus pembukuan terintegrasi berbasis Excel (kontrol & audit trail).
- Menelaah & memperbaiki jurnal; menghapus jurnal yang tidak perlu.
- Sinkronisasi jurnal akuntansi dengan dokumen pendukung (PO, kontrak, faktur, bukti potong, pembayaran).
- Mengintegrasikan & menguji pembukuan dengan SPT Masa PPh & PPN.
- Validasi data pendukung & uji kelayakan akuntansi pajak.
- Melakukan uji ala pemeriksa: ekualisasi, arus kas, persediaan, validitas HPP/biaya.
- Mengukur risiko koreksi PPh–PPN dan memitigasi secara optimal.
- Audit KAP dengan opini WTP.
- SPT Tahunan PPh Badan 2022 dilaporkan status Lebih Bayar & diajukan restitusi.
5️⃣ Pengujian Pemeriksaan yang Dihadapi
- Mapping Tax & Reklasifikasi Akun
- Uji Arus Kas
- Uji Arus Piutang
- Uji Persediaan (mutasi barang masuk–keluar)
- Klarifikasi saldo hutang/piutang
- Uji validitas HPP & biaya usaha
- Verifikasi DPP PPh Potput (PPh 21/22/23/4(2))
- Ekualisasi SPT Tahunan vs PPN
- Ekualisasi SPT Tahunan vs SPT Masa Potput
- Klarifikasi buku besar
6️⃣ Klarifikasi Temuan Pemeriksaan
Pemeriksaan lapangan berjalan kondusif; tidak terdapat friksi berat. Akuntansi pajak terintegrasi memudahkan penjelasan atas setiap temuan.
- Meneliti ketidaksesuaian temuan secara material.
- Menjelaskan jurnal-jurnal akuntansi & dokumentasi pendukung.
- Rekonsiliasi SPT Masa & SPT Tahunan.
- Memberi penjelasan terhadap koreksi yang tidak sesuai.
7️⃣ Hasil Pemeriksaan Positif bagi WP
Hasil pemeriksaan diterima WP sepenuhnya, tanpa upaya hukum pajak. Ringkasan hasil:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Nilai restitusi diajukan | Rp4,2 M |
| SKPLB disetujui | Rp3,9 M |
| SKPKB PPN & PPh Potput (minor) | Rp110 Juta |
| Success rate | 92% |
| Upaya hukum | Tidak ada |
Ringkasan Studi Kasus – PT Samarkan
Lokasi: Jakarta
Permohonan: Rp4,2 M
- PPh 25 tinggi
- Penurunan omzet (VGA & crypto)
- Jurnal tidak akurat; credit note kompleks
- Audit sebelumnya kurang baik
- Rekonstruksi pembukuan dari Accurate
- Sinkronisasi jurnal–dokumen
- Audit KAP (opini WTP)
- SPT LB & ajukan restitusi
- SKPLB disetujui: Rp3,9 M
- SKPKB minor: Rp110 Juta
- Success rate: 92%
- Tanpa keberatan/banding
8️⃣ Kesimpulan & CTA
- Rekonstruksi pembukuan + sinkronisasi pajak adalah fondasi restitusi yang kuat.
- Audit KAP opini WTP meningkatkan kredibilitas dan mempercepat proses.
- Pemetaan risiko & pengujian pra-pemeriksaan mencegah koreksi signifikan.
- Hasil akhir menunjukkan SKPLB Rp3,9 M (92%) dan koreksi minor dapat diterima.
Ditangani oleh CV Solusi Kita — Irwansyah A.S (eks-DJP) & tim.
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN PAJAK
Video ini menjelaskan gambaran pengembalian pendahuluan pajak dalam konteks studi kasus restitusi PPh Badan, termasuk poin pemeriksaan yang sering muncul, dokumen yang umumnya diminta, dan langkah praktis agar proses berjalan rapi serta terukur.
