Studi Kasus 3 – Restitusi Pajak

Restitusi PPh Badan 4,2 Miliar – PT Samarkan

Restitusi PPh Badan: Pengajuan Rp4,2 M cair Rp3,9 M (success rate 92%), SKPKB minor Rp110 Juta
Pengajuan Restitusi PPh Badan Rp4,2 M → cair Rp3,9 M (92%) dengan SKPKB minor Rp110 Juta – melalui rekonstruksi pembukuan, sinkronisasi pajak, dan audit KAP opini WTP.

Studi kasus ini menjelaskan bagaimana PT Samarkan (perdagangan komputer, PKP, omzet > Rp200 M) berhasil memperoleh SKPLB Rp3,9 M dari pengajuan restitusi Rp4,2 M untuk PPh Badan 2022, dengan success rate 92% dan hanya terdapat SKPKB minor Rp110 Juta. Kunci keberhasilan: rekonstruksi pembukuan terintegrasi, sinkronisasi PPh–PPN, dan audit KAP dengan opini WTP.

1️⃣ Dasar Hukum

  • UU No. 28 Tahun 2007 (KUP)
    • Pasal 17 ayat (1): Hak WP atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
    • Pasal 17B ayat (1): Restitusi setelah pemeriksaan, kecuali memenuhi syarat pengembalian pendahuluan.
  • UU No. 36 Tahun 2008 (PPh)
    • Pasal 4 ayat (4) & Pasal 28: Mekanisme pengembalian pendahuluan & pemeriksaan.
  • PMK 243/PMK.03/2014 – Tata Cara Pengembalian Pendahuluan
    • Pasal 4 ayat (1): Restitusi PPh Badan > Rp1 M melalui proses pemeriksaan.
  • Catatan terkait 2022: PMK 41/PMK.010/2022 – penyesuaian tarif PPh Impor (dampak biaya impor).

2️⃣ Profil Wajib Pajak

  • Nama: PT Samarkan
  • Jenis Usaha: Perdagangan Komputer
  • Supplier: Luar Negeri (95%) & Dalam Negeri (5%)
  • Pelanggan: Dalam Negeri (100%)
  • Skala Usaha: Besar | Lokasi: Jakarta | Status: PKP
  • Omzet: > Rp200 M | Jenis Pajak: PPh Badan
  • Nilai Pengajuan Restitusi: Rp4,2 M

3️⃣ Latar Belakang Masalah

Kondisi Awal & Tantangan

  • Angsuran PPh 25 besar, tidak pernah diajukan pengurangannya.
  • Mulai 1 April 2022: penyesuaian tarif PPh Impor → beban pajak impor naik.
  • Riwayat pemeriksaan sebelumnya tidak memuaskan: SKPKB PPN & PPh besar.
  • Shock pasar: penghentian mining Ethereum tradisional → harga VGA turun ±50%; omzet 2022 drop ±30% vs 2021.
  • Proses bisnis kompleks (credit note supplier LN): hadiah target, proteksi harga, titipan pihak ketiga.
  • Praktik jurnal harian kurang tepat → saldo akun tidak wajar.
  • Data e-Faktur dan Accurate dikerjakan petugas berbeda → kurang input.
  • Kesalahan jurnal karena kurang paham aturan pajak.
  • WP & konsultan sebelumnya tidak berani ajukan restitusi meskipun yakin usaha rugi.

4️⃣ Strategi Manajemen Risiko

Setelah kontrak dengan CV Solusi Kita, dilakukan rekonstruksi ulang pembukuan & sinkronisasi pajak:

  • Mengimpor COA, jurnal harian, dan histori buku besar 2022 dari Accurate.
  • Menata ulang satu siklus pembukuan terintegrasi berbasis Excel (kontrol & audit trail).
  • Menelaah & memperbaiki jurnal; menghapus jurnal yang tidak perlu.
  • Sinkronisasi jurnal akuntansi dengan dokumen pendukung (PO, kontrak, faktur, bukti potong, pembayaran).
  • Mengin­tegra­si­kan & menguji pembukuan dengan SPT Masa PPh & PPN.
  • Validasi data pendukung & uji kelayakan akuntansi pajak.
  • Melakukan uji ala pemeriksa: ekualisasi, arus kas, persediaan, validitas HPP/biaya.
  • Mengukur risiko koreksi PPh–PPN dan memitigasi secara optimal.
  • Audit KAP dengan opini WTP.
  • SPT Tahunan PPh Badan 2022 dilaporkan status Lebih Bayar & diajukan restitusi.

5️⃣ Pengujian Pemeriksaan yang Dihadapi

  • Mapping Tax & Reklasifikasi Akun
  • Uji Arus Kas
  • Uji Arus Piutang
  • Uji Persediaan (mutasi barang masuk–keluar)
  • Klarifikasi saldo hutang/piutang
  • Uji validitas HPP & biaya usaha
  • Verifikasi DPP PPh Potput (PPh 21/22/23/4(2))
  • Ekualisasi SPT Tahunan vs PPN
  • Ekualisasi SPT Tahunan vs SPT Masa Potput
  • Klarifikasi buku besar

6️⃣ Klarifikasi Temuan Pemeriksaan

Pemeriksaan lapangan berjalan kondusif; tidak terdapat friksi berat. Akuntansi pajak terintegrasi memudahkan penjelasan atas setiap temuan.

  • Meneliti ketidaksesuaian temuan secara material.
  • Menjelaskan jurnal-jurnal akuntansi & dokumentasi pendukung.
  • Rekonsiliasi SPT Masa & SPT Tahunan.
  • Memberi penjelasan terhadap koreksi yang tidak sesuai.

7️⃣ Hasil Pemeriksaan Positif bagi WP

Hasil pemeriksaan diterima WP sepenuhnya, tanpa upaya hukum pajak. Ringkasan hasil:

KomponenNilai
Nilai restitusi diajukanRp4,2 M
SKPLB disetujuiRp3,9 M
SKPKB PPN & PPh Potput (minor)Rp110 Juta
Success rate92%
Upaya hukumTidak ada

Ringkasan Studi Kasus – PT Samarkan

Jenis Kasus: Restitusi PPh Badan
Lokasi: Jakarta
Permohonan: Rp4,2 M
Masalah:
  • PPh 25 tinggi
  • Penurunan omzet (VGA & crypto)
  • Jurnal tidak akurat; credit note kompleks
  • Audit sebelumnya kurang baik
Tindakan Kami:
  • Rekonstruksi pembukuan dari Accurate
  • Sinkronisasi jurnal–dokumen
  • Audit KAP (opini WTP)
  • SPT LB & ajukan restitusi
Hasil Akhir:
  • SKPLB disetujui: Rp3,9 M
  • SKPKB minor: Rp110 Juta
  • Success rate: 92%
  • Tanpa keberatan/banding

8️⃣ Kesimpulan & CTA

  • Rekonstruksi pembukuan + sinkronisasi pajak adalah fondasi restitusi yang kuat.
  • Audit KAP opini WTP meningkatkan kredibilitas dan mempercepat proses.
  • Pemetaan risiko & pengujian pra-pemeriksaan mencegah koreksi signifikan.
  • Hasil akhir menunjukkan SKPLB Rp3,9 M (92%) dan koreksi minor dapat diterima.

Ditangani oleh CV Solusi KitaIrwansyah A.S (eks-DJP) & tim.