SP2DK Uji Validitas Data Transaksi
Sebuah perusahaan jasa menerima SP2DK dengan isi: “Berdasarkan hasil pencocokan data transaksi, terdapat perbedaan antara jumlah dan nilai transaksi yang dilaporkan Saudara dengan data pihak ketiga dan aplikasi DJP. Mohon jelaskan dan sampaikan hasil uji validitas data transaksi dimaksud.”
1. Apa yang Dimaksud Uji Validitas Data Transaksi?
Dalam konteks pengawasan fiskus, uji validitas data transaksi biasanya meliputi:
Menilai apakah seluruh transaksi yang seharusnya tercatat sudah masuk ke pembukuan dan SPT (tidak ada penjualan atau penghasilan yang “tertinggal”).
Mengecek konsistensi antar data: angka di invoice, e-Faktur, e-Bupot, mutasi bank, laporan keuangan, dan SPT harus selaras secara logis.
Menilai apakah pola transaksi, margin, dan volume penjualan masih wajar dibanding tahun sebelumnya atau profil usaha sejenis.
2. Sumber Data yang Umumnya Dipakai Fiskus
- Data e-Faktur (penyerahan dan perolehan BKP/JKP).
- Data e-Bupot (pemotongan PPh oleh pihak lain dan yang dilakukan Wajib Pajak).
- Mutasi rekening bank dan data pembayaran digital tertentu.
- Data transaksi pihak ketiga (vendor, customer, platform digital) yang terhubung ke NPWP.
- Laporan keuangan dan SPT (PPN, PPh Badan, PPh 21/23/26).
Membaca SP2DK dengan cermat: apakah yang diuji penjualan, pembelian, jasa, atau jenis transaksi tertentu (misalnya transaksi dengan lawan transaksi khusus).
Mengambil data dari sistem akuntansi, laporan penjualan, invoice, kontrak, dan bukti lain yang terkait dengan transaksi yang dimaksud.
Membuat tabel uji validitas: data versi fiskus vs data versi Wajib Pajak, lalu memberi catatan per baris untuk menjelaskan perbedaan.
3. Contoh Alur Uji Validitas Secara Ringkas
4. Risiko Jika Uji Validitas Diabaikan
- Data transaksi yang tidak diklarifikasi dapat dianggap sebagai penghasilan belum dilaporkan atau biaya yang tidak didukung bukti kuat.
- SP2DK berpotensi berlanjut menjadi pemeriksaan formal dengan cakupan yang lebih luas.
- Muncul SKPKB dengan pokok pajak dan sanksi yang lebih besar karena asumsi fiskus tidak diluruskan sejak tahap SP2DK.
5. Menyusun Jawaban SP2DK
Jawaban yang baik biasanya melampirkan:
- Tabel ringkasan uji validitas (baris per transaksi atau per kelompok transaksi).
- Kolom “Data DJP/Pihak Ketiga” vs “Data Wajib Pajak” beserta keterangan selisih.
- Penjelasan tertulis per jenis selisih (beda waktu, beda nilai, bukan transaksi WP, dll).
- Informasi pembetulan SPT (jika ada) sebagai bentuk itikad baik.
Jika Anda sedang menerima SP2DK Uji Validitas Data Transaksi, pendampingan yang tepat dapat membantu menyusun tabel uji validitas yang rapi dan penjelasan yang mudah dipahami fiskus, sehingga risiko koreksi yang berlebihan dapat ditekan.
Konsultasi SP2DK & Uji Validitas Data