Studi Kasus SP2DK – Uji Arus Piutang (Aliran Piutang)

Studi Kasus Nyata • SP2DK Uji Arus Piutang

Studi kasus ini menggambarkan bagaimana SP2DK Uji Arus Piutang (Aliran Piutang) dapat muncul ketika pergerakan piutang usaha tidak konsisten dengan penjualan dan penerimaan kas yang tercatat. Dengan pendampingan yang tepat, risiko eskalasi ke pemeriksaan pajak dapat ditekan dan koreksi dapat dikendalikan secara elegan.

1. Profil Singkat Klien & Latar Belakang

Jenis Usaha: Distribusi barang kebutuhan sehari-hari (B2B ke minimarket & toko kelontong).

Omzet Setahun: ± Rp18 miliar (Tahun Pajak 2023).

Pola Transaksi: Mayoritas penjualan kredit dengan termin 30–60 hari.

Sistem Pembukuan: Menggunakan aplikasi akuntansi sederhana, tetapi aging piutang jarang direview.

SP2DK Diterima Karena:

  • Perputaran piutang tampak “tidak wajar” jika dibandingkan omzet.
  • Ada selisih cukup besar antara saldo awal + penjualan kredit – pelunasan terhadap saldo akhir piutang.
  • Beberapa pelanggan tercatat menunggak lebih dari 360 hari tanpa penjelasan memadai.

2. Isi SP2DK & Pola Uji Arus Piutang oleh DJP

Dalam SP2DK Uji Arus Piutang, fiskus umumnya meminta klarifikasi hubungan antara:

  • Penjualan kredit menurut laporan laba rugi dan SPT PPh Badan.
  • Saldo piutang awal dan akhir tahun pada neraca.
  • Aliran pelunasan piutang (pembayaran oleh pelanggan) yang tercermin di mutasi kas/bank.

Pada kasus ini, DJP menyoroti bahwa jika penjualan kredit dan pelunasan piutang dijumlahkan, angka pergerakan piutang tidak “nyambung” dengan saldo akhir yang dilaporkan. Hal ini menimbulkan dugaan:

  • Ada penjualan yang belum tercatat tetapi sudah dibayar (omzet “nyangkut” di rekening pribadi/ rekening lain), atau
  • Ada penghapusan piutang yang tidak didukung bukti cukup, atau
  • Terjadi kesalahan pencatatan jurnal piutang (double posting / salah akun).

3. Gambaran Angka – Posisi Awal Sebelum Pendampingan

Ringkasan pergerakan piutang menurut DJP (data hasil olah risiko):

Uraian Nilai (Rp)
Saldo Piutang Awal Tahun 2.500.000.000
+ Penjualan Kredit (menurut SPT) 14.000.000.000
– Pelunasan Piutang (versi DJP, dari mutasi kas/bank) (13.200.000.000)
= Saldo Piutang Seharusnya 3.300.000.000
Saldo Piutang yang Dilaporkan di Neraca 2.600.000.000

DJP mempertanyakan selisih sekitar Rp700.000.000 yang tidak dapat langsung dijelaskan dari dokumen yang dilampirkan Klien.

Catatan: Bagi fiskus, selisih arus piutang seperti ini dapat dianggap indikasi: omzet belum dilaporkan, penghapusan piutang tanpa dasar, atau pencatatan yang tidak andal. Jika tidak dijelaskan dengan baik, risiko koreksi bisa signifikan.

4. Kondisi Pembukuan Klien Saat SP2DK Diterima

Saat Klien datang ke CV Solusi Kita, kami mendapati beberapa masalah khas pada pembukuan piutang:

  • Aging piutang tidak pernah dicetak, sehingga tidak jelas mana piutang yang masih aktif dan mana yang sudah macet.
  • Beberapa pelunasan piutang oleh pelanggan dicatat langsung ke akun pendapatan lain-lain (bukan mengurangi piutang).
  • Ada piutang yang sebetulnya sudah dialihkan menjadi jaminan pinjaman, tetapi masih tercatat sebagai piutang usaha biasa.
  • Penghapusan piutang dilakukan sepihak oleh staf tanpa berita acara dan tanpa persetujuan manajemen tertulis.
  • Transaksi penagihan kadang masuk ke rekening pribadi pemegang saham lalu disetor bertahap ke perusahaan.

5. Langkah Pendampingan CV Solusi Kita

Pendampingan yang kami lakukan berfokus pada rekonsiliasi data, penataan dokumen, dan penyusunan narasi penjelasan yang dapat diterima secara fiskal. Tahapan utamanya:

  1. Rekonsiliasi Piutang per Pelanggan
    Kami mengekspor data penjualan dan pelunasan dari aplikasi akuntansi, lalu:
    • Menyusun statement per pelanggan (saldo awal, penjualan, pembayaran, saldo akhir).
    • Mencocokkan dengan bukti transfer, giro, dan nota kontan.
    • Menandai piutang yang ternyata sudah lunas tetapi salah akun.
  2. Memetakan Selisih dengan Mutasi Kas/Bank
    Tim melakukan cross-check antara daftar pelunasan piutang versi pembukuan dengan mutasi kas/bank:
    • Mencari penerimaan yang seharusnya mengurangi piutang, tetapi dicatat sebagai pendapatan lain-lain atau setoran modal.
    • Menelusuri penerimaan di rekening pribadi pemegang saham yang terkait penjualan perusahaan.
  3. Dokumentasi Piutang Macet & Penghapusan
    Untuk piutang yang memang sulit tertagih:
    • Disusun notulen rapat manajemen tentang keputusan penghapusan piutang.
    • Dilampirkan bukti korespondensi penagihan (surat, chat, email) jika tersedia.
    • Dipisahkan perlakuan komersial dan fiskal (mana yang bisa diakui sebagai biaya, mana yang tidak).
  4. Penyesuaian Jurnal & Penyusunan Rekonsiliasi Resmi
    Kami membantu menyiapkan jurnal koreksi agar:
    • Saldo piutang di neraca kembali mencerminkan kondisi sebenarnya.
    • Aliran penjualan – piutang – kas menjadi logis dan dapat ditelusuri oleh fiskus.
  5. Penyusunan Jawaban Tertulis kepada DJP
    Jawaban disusun dalam bahasa yang sistematis:
    • Menjelaskan metodologi rekonsiliasi yang dilakukan.
    • Melampirkan tabel ringkasan pergerakan piutang yang sudah diperbaiki.
    • Menjelaskan secara jujur bagian yang memang dikoreksi atau dibetulkan SPT-nya (jika diperlukan).

6. Hasil Akhir & Penyelesaian

Setelah proses rekonsiliasi dan klarifikasi dilakukan, fiskus dapat melihat aliran piutang dengan lebih jelas. Dari selisih awal sekitar Rp700.000.000, hasil akhirnya:

  • Sebagian besar selisih berasal dari kesalahan klasifikasi akun (penerimaan piutang dicatat ke akun lain).
  • Sebagian kecil berasal dari penghapusan piutang yang secara fiskal tidak boleh dibebankan sebagai biaya, sehingga klien setuju melakukan pembetulan SPT dengan tambahan PPh yang masih dalam batas wajar.
  • Kasus berhenti di level SP2DK, tidak berlanjut menjadi pemeriksaan pajak.
Inti penyelesaian: DJP mendapatkan penjelasan yang dapat diuji, Klien memahami kesalahan pembukuan, dan koreksi dilakukan secara terukur tanpa sengketa.

7. Pelajaran Penting bagi Wajib Pajak

Dari studi kasus SP2DK Uji Arus Piutang ini, ada beberapa pelajaran penting:

  • Aging piutang bukan sekadar laporan tambahan — ini salah satu alat utama fiskus menilai kewajaran penjualan dan piutang.
  • Setiap pelunasan piutang harus mengurangi piutang, bukan dicampur dengan akun pendapatan lain-lain atau setoran modal.
  • Penghapusan piutang harus terdokumentasi dengan baik (keputusan manajemen, bukti penagihan, dan perlakuan fiskal yang benar).
  • Rekening pribadi pemegang saham sebaiknya tidak digunakan untuk menerima pembayaran pelanggan secara rutin.
  • Jika menerima SP2DK, lebih aman melakukan rekonsiliasi internal terlebih dahulu sebelum menjawab, agar jawaban konsisten dengan data dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengalami SP2DK Uji Arus Piutang atau bingung dengan selisih piutang di laporan keuangan Anda? CV Solusi Kita siap membantu rekonsiliasi dan menyiapkan jawaban yang rapi dan aman secara fiskal.

Konsultasi SP2DK Uji Piutang via WhatsApp