SP2DK • SETORAN PAJAK • PNBP

SP2DK Terkait Setoran Pajak & PNBP: Risiko, Pola Temuan, dan Cara Menyiapkan Data

Dalam era Core Tax Administration System, DJP dan Kementerian Keuangan semakin mudah melakukan matching antara setoran pajak, PNBP, laporan SPT, dan data pihak ketiga. Wajib Pajak yang setoran pajak dan PNBP-nya tidak konsisten dengan pembukuan atau SPT berisiko menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

A. Mengapa Setoran Pajak & PNBP Bisa Menjadi Objek SP2DK?

Banyak Wajib Pajak berasumsi bahwa selama sudah melakukan setoran pajak dan PNBP, maka kewajiban sudah sepenuhnya aman. Padahal, DJP tidak hanya melihat ada atau tidaknya setoran, tetapi juga:

  • Kesesuaian setoran dengan jenis pajak dan masa pajak yang seharusnya.
  • Kesesuaian antara setoran dengan SPT Masa dan SPT Tahunan.
  • Konsistensi setoran PNBP dengan transaksi dan laporan keuangan.
  • Perbandingan antara setoran pajak dengan omzet, laba, dan aktivitas usaha WP.

Inti Masalah

SP2DK terkait setoran pajak & PNBP biasanya muncul saat angka setoran tidak “nyambung” dengan: pembukuan, laporan SPT, atau data pihak ketiga (perbankan, instansi pemerintah, kementerian/lembaga, dan lain-lain).

B. Ruang Lingkup: Jenis Setoran yang Sering Diuji

Dalam praktik pendampingan SP2DK, terdapat beberapa kelompok setoran yang sering menjadi fokus analisis DJP dan instansi pemerintah lain:

1. Setoran Pajak

PPh PPN Pajak Daerah Tertentu
  • Setoran PPh Pasal 21/23/25/29 yang tidak konsisten dengan SPT.
  • Setoran PPN Kurang Bayar yang berbeda dengan laporan e-Faktur dan SPT Masa PPN.
  • Setoran STP, SKPKB, SKPKBT yang tidak tercermin di pembukuan.

2. Setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

PNBP K/L Retribusi & Izin
  • PNBP dari izin, jasa, atau layanan tertentu yang tidak dijurnal dengan benar.
  • Setoran PNBP tercatat, tetapi lawan transaksinya (pendapatan/biaya) tidak jelas.
  • PNBP yang menjadi dasar uji kewajaran omzet dan laba usaha.

C. Pola Temuan Umum pada SP2DK Setoran Pajak & PNBP

Berikut beberapa pola masalah yang sering muncul dan memicu SP2DK:

  • Setoran tanpa pelaporan SPT
    Misalnya, WP rutin menyetor PPh Pasal 25, tetapi SPT Tahunan belum disampaikan, atau SPT disampaikan dengan angka yang jauh berbeda dari setoran.
  • Setoran tercatat di sistem DJP, tetapi tidak tercermin di pembukuan
    Perusahaan menganggap setoran tertentu sebagai “biaya lain-lain” tanpa rekonsiliasi yang benar, sehingga link antara setoran, akun biaya, dan koreksi fiskal tidak jelas.
  • Perbedaan masa pajak atau kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS)
    WP salah mengisi masa pajak atau KAP/KJS sehingga sistem membaca ada setoran, tetapi tidak matching dengan kewajiban yang seharusnya.
  • PNBP yang tidak di-cross check dengan transaksi
    Dalam beberapa kasus, data PNBP menjadi dasar DJP menilai ada aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tercermin dalam SPT dan laporan keuangan.
  • Setoran terkait sanksi tetapi dianggap pajak pokok
    WP mencatat seluruh setoran (pokok + sanksi) sebagai biaya pajak, padahal tidak semua dapat dikurangkan secara fiskal.

D. Contoh Rekonsiliasi Sederhana: Setoran vs SPT & Buku

Tabel berikut menggambarkan contoh sederhana perbedaan setoran pajak dan pencatatan di pembukuan:

Uraian Menurut Data DJP Menurut Pembukuan Catatan Risiko
Setoran PPh Pasal 25 tahun berjalan Rp120.000.000,- Rp80.000.000,- (selisih Rp40.000.000,- tidak dijurnal) Data setoran di DJP tidak “nyambung” dengan buku; rawan diminta penjelasan via SP2DK.
Setoran SKPKB PPN (pokok + sanksi) Rp50.000.000,- Diakui seluruhnya sebagai biaya pajak Bagian sanksi tidak boleh menjadi pengurang penghasilan kena pajak; berpotensi koreksi fiskal.
Setoran PNBP perizinan Rp30.000.000,- Tidak ada akun khusus; dimasukkan ke biaya umum Struktur biaya dan klasifikasi akun menjadi tidak jelas; menyulitkan saat diminta rekonsiliasi.

Catatan: angka di atas hanya ilustrasi. Dalam praktik, rekonsiliasi dilakukan lebih rinci per jenis pajak, masa pajak, dan nomor bukti setoran (NTPN).

E. Isi SP2DK: Data & Penjelasan yang Umumnya Diminta

Ketika SP2DK terkait setoran pajak & PNBP diterbitkan, WP biasanya diminta menyampaikan:

  • Penjelasan perbedaan angka antara setoran dan SPT (Masa maupun Tahunan).
  • Rincian bukti setoran (SSP/SSP elektronik, ID Billing, NTPN, tanggal dan jenis pajak).
  • Rekonsiliasi pembukuan: jurnal akuntansi yang mencatat setoran pajak/PNBP dan akun-akun terkait.
  • Dokumen pendukung: keputusan, surat ketetapan, atau berita acara yang menjadi dasar setoran.
  • Penjelasan kronologi jika ada salah setor, salah masa, atau perubahan kebijakan pembukuan.

Di sinilah pentingnya pembukuan yang rapi dan konsisten. Tanpa rekonsiliasi yang baik, WP akan kesulitan menjawab SP2DK secara logis dan terstruktur.

F. Risiko Jika SP2DK Tidak Ditanggapi secara Tepat

Meskipun SP2DK bukan surat ketetapan pajak, cara Wajib Pajak merespons surat ini akan sangat mempengaruhi tahap selanjutnya. Beberapa risiko jika SP2DK diabaikan atau dijawab seadanya:

  • Pemeriksaan pajak
    Ketidakkonsistenan antara jawaban dan data sistem dapat menjadi alasan dilakukannya pemeriksaan.
  • Koreksi tambahan
    Jika dari klarifikasi ditemukan adanya pajak kurang bayar, DJP dapat menerbitkan STP atau SKPKB berikut sanksinya.
  • Temuan melebar ke masa/tahun lain
    SP2DK yang awalnya hanya menyorot satu masa atau satu jenis setoran, bisa melebar ke masa lain saat ditemukan pola yang sama.
  • Gangguan cashflow & reputasi
    Tambahan setoran di luar rencana keuangan perusahaan bisa mengganggu arus kas, sekaligus menambah tekanan manajemen.

G. Cara Menyiapkan Jawaban SP2DK Terkait Setoran Pajak & PNBP

Agar jawaban SP2DK kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, pendekatan yang disarankan adalah sebagai berikut:

  1. Inventarisasi seluruh bukti setoran pajak & PNBP
    Kumpulkan seluruh bukti setoran yang relevan (ID Billing, NTPN, SSP, bukti transfer PNBP) dan urutkan berdasarkan: jenis pajak/PNBP, masa, dan tanggal setoran.
  2. Lakukan rekonsiliasi dengan SPT dan pembukuan
    Cocokkan setiap setoran dengan:
    • SPT Masa dan SPT Tahunan.
    • Jurnal akuntansi (akun biaya pajak, utang pajak, atau akun PNBP terkait).
    • Keputusan/ketetapan jika setoran berasal dari surat DJP.
  3. Identifikasi dan jelaskan selisih
    Jika ada perbedaan, buat daftar selisih beserta alasan & kronologi: salah masa, salah KAP/KJS, pembetulan SPT, penyesuaian pembukuan, atau faktor lain.
  4. Susun jawaban tertulis yang sistematis
    Jawaban sebaiknya memuat:
    • Ringkasan profil WP dan aktivitas usaha.
    • Gambaran umum pola setoran pajak & PNBP.
    • Tabel rekonsiliasi singkat.
    • Penjelasan per poin sebagaimana diminta dalam SP2DK.
  5. Libatkan konsultan atau tim akuntansi-pajak yang memahami teknis & regulasi
    Pendampingan profesional membantu memastikan jawaban selaras dengan ketentuan perpajakan sekaligus aman secara hukum.

H. Pentingnya Pendampingan Ahli untuk Kasus Setoran Pajak & PNBP

Banyak kasus menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada niat WP, tetapi pada:

  • Pencatatan akuntansi yang belum rapi dan tidak terstruktur.
  • Salah memahami pembagian antara pajak pokok, sanksi, dan PNBP.
  • Kurangnya koordinasi antara bagian keuangan, pajak, dan manajemen.

Konsultan akuntansi dan pajak yang berpengalaman dapat membantu:

  • Menyusun ulang rekonsiliasi setoran pajak dan PNBP secara menyeluruh, lintas tahun pajak bila perlu.
  • Mengidentifikasi area yang berisiko menjadi koreksi dan memberi opsi perbaikan yang realistis.
  • Menyiapkan jawaban SP2DK yang jelas, padat, namun lengkap sesuai dengan permintaan DJP.
  • Membangun sistem pembukuan yang ke depan lebih siap menghadapi uji data Core Tax.

Butuh Pendampingan SP2DK Terkait Setoran Pajak & PNBP?

Jika perusahaan Anda menerima SP2DK yang menyorot setoran pajak atau PNBP dan belum yakin bagaimana menyusun rekonsiliasi serta jawaban resmi, jangan menunggu sampai masalah berkembang menjadi pemeriksaan.

💬 Konsultasi Awal via WhatsApp

Pendampingan dari konsultan yang paham akuntansi, PNBP, dan prosedur DJP akan membantu Anda menjawab SP2DK secara aman, terukur, dan sesuai ketentuan.