BP SP2DK – Salah Bukti Potong

SP2DK Salah Bukti Potong

Contoh problem solving ketika fiskus menerbitkan SP2DK karena terdapat ketidaksesuaian bukti potong (PPh 21, 22, 23, 26, atau jenis lain) antara yang tercantum di sistem DJP/pihak pemotong dengan yang diakui atau dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Gambaran Kasus Singkat

Sebuah perusahaan menerima SP2DK: “Ditemukan perbedaan data bukti potong antara laporan Saudara dengan data e-Bupot dan SPT pemotong. Terdapat bukti potong atas nama NPWP Saudara yang tidak/berbeda pengakuannya dalam SPT. Mohon penjelasan dan koreksi apabila diperlukan.”

1. Jenis Kesalahan Bukti Potong yang Sering Menjadi SP2DK

1 NPWP benar, tetapi nilai penghasilan/pajak berbeda dengan SPT.
2 Bukti potong tercatat di DJP, tetapi tidak diakui di SPT Wajib Pajak.
3 Bukti potong sebenarnya milik entitas lain, tetapi tercatat ke NPWP yang salah.

2. Sudut Pandang Fiskus vs Wajib Pajak

Sudut Pandang Fiskus
  • Data bukti potong e-Bupot & SPT pemotong menjadi dasar pengawasan.
  • Jika ada bukti potong atas nama Wajib Pajak, diasumsikan ada penghasilan yang harus diakui dalam SPT.
  • Perbedaan nilai atau ketiadaan pengakuan dianggap berisiko kurang lapor penghasilan.
Sudut Pandang Wajib Pajak
  • Tidak semua bukti potong diterima fisik/softcopy oleh Wajib Pajak.
  • Ada bukti potong yang keliru NPWP, masa pajak, atau jenis penghasilan.
  • Perusahaan hanya mengakui bukti potong yang dirasa “benar” dan cocok dengan pembukuan.

3. Langkah Problem Solving: Dari Identifikasi hingga Koreksi

1
Tarik daftar bukti potong versi DJP/pihak pemotong
Menggunakan data e-Bupot/e-SPT pemotong (jika tersedia) atau lampiran SP2DK, disusun daftar bukti potong lengkap: nomor, tanggal, NPWP pemotong, jenis pajak, nilai bruto, dan pajak dipotong.
2
Cocokkan dengan pembukuan dan SPT Wajib Pajak
Membandingkan setiap baris bukti potong dengan pencatatan penghasilan di pembukuan dan SPT (PPh Badan atau OP). Di sini akan terlihat bukti potong mana yang: sesuai, berbeda nilai, belum diakui, atau bukan milik Wajib Pajak.
3
Identifikasi akar masalah
Misalnya: salah ketik NPWP, salah kode jenis penghasilan, salah masa pajak, atau penghasilan dicatat di tahun/periode yang berbeda.
4
Tentukan tindakan korektif
Untuk bukti potong yang sah tetapi belum/kurang diakui, dipertimbangkan pembetulan SPT. Untuk bukti potong yang salah pihak/NPWP, diminta perbaikan kepada pemotong.

4. Cara Menyusun Penjelasan Jawaban SP2DK

Jawaban tertulis idealnya dilengkapi tabel ringkas, misalnya dengan kolom: Nomor Bukti Potong, Pemotong, Bruto, PPh Dipotong, Status Menurut WP, Tindakan.

  • Untuk bukti potong yang sudah diakui tetapi berbeda nilai, jelaskan sumber selisih (misalnya pembulatan, kesalahan input awal).
  • Untuk bukti potong yang belum diakui tetapi sah, sampaikan bahwa Wajib Pajak akan atau telah melakukan pembetulan SPT.
  • Untuk bukti potong yang bukan milik Wajib Pajak, jelaskan kronologi (misalnya salah ketik NPWP) dan lampirkan korespondensi ke pemotong untuk perbaikan.
Catatan: Fokus utama fiskus adalah memastikan bahwa penghasilan dan kredit pajak yang berkaitan dengan bukti potong sudah diakui secara benar. Sikap kooperatif dan penjelasan yang sistematis seringkali lebih dihargai daripada sekadar menjawab “salah pihak” tanpa data.

5. Risiko Jika SP2DK Salah Bukti Potong Diabaikan

  • Penghasilan yang tercermin di bukti potong berpotensi dianggap belum dilaporkan, sehingga menimbulkan koreksi PPh.
  • Kredit pajak yang diakui di SPT tetapi tidak ada bukti potong yang sah dapat diperdebatkan keabsahannya.
  • SP2DK dapat berkembang menjadi pemeriksaan yang lebih luas terhadap penghasilan dan kredit pajak Wajib Pajak.

Jika Anda menerima SP2DK karena salah bukti potong, pendampingan yang tepat dapat membantu menyusun rekonsiliasi bukti potong, menentukan mana yang perlu diperbaiki, dan membuat jawaban yang defensibel namun tetap menunjukkan itikad baik.

Konsultasi SP2DK & Rekonsiliasi Bukti Potong