Studi Kasus SP2DK – PPh Final & Aset

Studi Kasus SP2DK: PPh Final & Aset Transaksi yang Dipertanyakan

Contoh nyata bagaimana DJP menguji konsistensi PPh Final, arus kas, dan transaksi aset – serta cara penanganan yang aman.

Salah satu pola SP2DK yang sering muncul di era Core Tax adalah ketika Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT dengan skema PPh Final, tetapi di sisi lain terdapat transaksi aset yang besar (pembelian maupun penjualan) yang tidak jelas sumber dan perlakuan pajaknya. Studi kasus ini menggambarkan bagaimana DJP membaca data, di mana letak risikonya, dan bagaimana penanganan yang benar.

1. Profil Wajib Pajak & Latar Belakang Kasus

Profil Wajib Pajak

  • Bentuk usaha: PT XYZ bergerak di bidang jasa konstruksi kecil (penerima penghasilan UMKM).
  • Skema pajak: Menggunakan PPh Final UMKM atas omzet (tarif 0,5%).
  • Peredaran bruto per tahun: ± Rp2,2 miliar.
  • Memiliki beberapa aset tetap: kendaraan operasional dan gudang sewa.

Ringkasan Pemicu SP2DK

  • Data pembelian tanah & bangunan dari PPAT dan perbankan.
  • Data penjualan kendaraan dari Samsat dan mutasi bank.
  • Perbedaan antara PPh Final yang dilaporkan dan transaksi aset yang terdeteksi.
  • DJP meminta penjelasan sumber dana dan perlakuan PPh Final-nya.

Catatan Penting: Di era Core Tax, DJP tidak hanya melihat omzet dan PPh Final di SPT, tetapi juga uji kewajaran aset dan arus kas yang bersumber dari:

  • Data pihak ketiga (PPAT, perbankan, Samsat).
  • Mutasi rekening bank dan kredit pemilikan aset.
  • Pelaporan SPT Tahunan (lampiran harta & kewajiban).

2. Isi SP2DK & Pertanyaan DJP

Wajib Pajak menerima SP2DK yang pada intinya berisi permintaan klarifikasi atas:

  • Pembelian tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar pada Tahun Pajak 2023.
  • Penjualan 2 unit kendaraan operasional dengan total nilai sekitar Rp420 juta.
  • Pencatatan harta di SPT Tahunan yang tidak konsisten dengan data pihak ketiga.

Pokok pertanyaan DJP dalam SP2DK:

  1. Menjelaskan sumber dana pembelian aset (tanah & bangunan) dan apakah berasal dari penghasilan usaha yang sudah dikenakan PPh Final.
  2. Menjelaskan perlakuan pajak atas penjualan kendaraan – apakah masuk penghasilan kena pajak, PPh Final, atau belum dibukukan sama sekali.
  3. Melampirkan rekap omzet, arus kas, dan daftar aset yang dimiliki di akhir tahun.
Uraian Data Menurut DJP Data di SPT WP
Omzet usaha (PPh Final UMKM) Rp2.200.000.000 (data bank & e-Faktur) Rp2.200.000.000 (sesuai SPT)
Pembelian tanah & bangunan Rp1.500.000.000 (data PPAT & bank) Tercatat di SPT sebagai harta, namun tanpa penjelasan sumber dana
Penjualan kendaraan Rp420.000.000 (data Samsat & mutasi bank) Belum dicatat sebagai penghasilan / pelepasan aset di SPT
PPh Final yang disetor Rp11.000.000 (0,5% dari omzet) Rp11.000.000 (sesuai SPT Tahunan)

3. Analisis Masalah: Di Mana Letak Risikonya?

3.1. PPh Final & Kewajaran Pertumbuhan Aset

Pada skema PPh Final UMKM, penghasilan usaha tidak lagi digabung dalam penghitungan PPh Tahunan, namun data omzet dan aset tetap dinilai dari sisi kewajaran. DJP melihat:

  • Omzet kena PPh Final: Rp2,2 miliar (margin usaha ± 15–20% dianggap wajar).
  • Laba bersih yang diharapkan: ± Rp330–440 juta per tahun.
  • Pada saat yang sama, WP membeli tanah & bangunan Rp1,5 miliar dan mencicil kredit kendaraan.

Jika tidak ada penjelasan mengenai:

  • Modal awal pemilik,
  • Sumber dana lain (warisan, penjualan aset lama, pinjaman bank resmi),
  • Sumber non-pajak lain yang sah,

maka DJP dapat menduga adanya penghasilan lain yang belum dilaporkan (tidak seluruhnya PPh Final) atau setidaknya ketidakwajaran peningkatan harta.

3.2. Penjualan Aset Tetap yang Tidak Dipetakan Pajaknya

Penjualan kendaraan operasional senilai Rp420 juta tidak dijelaskan dalam SPT Tahunan. Padahal dari sisi fiskal:

  • Penjualan aset tetap bukan objek PPh Final UMKM.
  • Seharusnya dihitung laba/rugi fiskal atas penjualan aset (selisih harga jual dengan nilai buku fiskal).
  • Laba penjualan aset seharusnya masuk penghasilan yang dikenai PPh (tidak final), kecuali ada ketentuan khusus (misal sewa tanah/bangunan tertentu, PPh Final 4(2), dll).

Karena WP menganggap “semua sudah Final 0,5%”, maka:

  • Transaksi aset tidak dianalisis; tidak ada rekonstruksi nilai buku fiskal.
  • Akibatnya, laba penjualan aset berpotensi dianggap belum dipajaki oleh DJP.

4. Pendekatan Penyelesaian Bersama Konsultan Pajak

Wajib Pajak kemudian meminta pendampingan konsultan pajak untuk menyusun jawaban SP2DK yang komprehensif dan mengurangi risiko sengketa. Langkah yang dilakukan antara lain:

4.1. Rekonsiliasi Omzet, Arus Kas & PPh Final

  • Menyusun rekap omzet bulanan sesuai bukti:
    • Mutasi rekening bank.
    • Kontrak kerja & bukti penagihan.
    • Dokumen pendukung (kwitansi, faktur, dsb).
  • Memastikan PPh Final 0,5% telah disetor penuh dan tepat masa.
  • Menyusun rekonsiliasi arus kas sederhana:
    • Saldo awal kas & bank.
    • Arus masuk dari omzet & sumber lain.
    • Arus keluar untuk biaya, aset, dan cicilan.

4.2. Penelusuran Sumber Dana Pembelian Aset

Tim konsultan membantu memetakan sumber dana pembelian tanah & bangunan:

  • Modal awal pemilik yang sudah pernah dilaporkan di SPT tahun-tahun sebelumnya.
  • Penjualan aset pribadi pemilik (bukti AJB terpisah).
  • Fasilitas kredit bank (KPR/kredit investasi) beserta perjanjian kredit & jadwal angsuran.
  • Akumulasi laba usaha yang wajar dari beberapa tahun terakhir (telah dikenai PPh Final).

Semua dirangkum dalam tabel ringkas sumber dan penggunaan dana untuk menjawab kekhawatiran DJP bahwa pembelian aset berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan.

4.3. Rekonstruksi Penjualan Aset & Perhitungan Fiskal

Untuk penjualan kendaraan, konsultan menyusun:

  • Daftar aset tetap beserta:
    • Harga perolehan,
    • Akumulasi penyusutan fiskal,
    • Nilai buku fiskal saat dijual.
  • Menghitung laba penjualan aset (harga jual – nilai buku fiskal).
  • Mengakui laba tersebut sebagai penghasilan yang belum dipajaki dan menyiapkan skenario:
    • Pembetulan SPT Tahunan dengan menambahkan laba penjualan aset.
    • Perhitungan PPh Kurang Bayar beserta sanksi sesuai ketentuan (jika diperlukan).

5. Hasil Akhir: SP2DK Selesai tanpa Sengketa

Setelah seluruh data disusun dan dianalisis, konsultan menyusun surat jawaban SP2DK yang sistematis, melampirkan:

  • Penjelasan tertulis mengenai karakter penghasilan WP (UMKM dengan PPh Final).
  • Rekap arus kas dan sumber dana pembelian aset.
  • Perhitungan laba penjualan kendaraan dan rencana pembetulan SPT.
  • Dokumen pendukung: perjanjian kredit, bukti jual beli, dan rekonsiliasi dengan SPT.

Dari proses klarifikasi tersebut, ringkasannya:

  • DJP menerima penjelasan bahwa sebagian besar dana pembelian aset berasal dari:
    • Modal lama pemilik (sudah tercermin di SPT tahun sebelumnya), dan
    • Kredit bank yang sah.
  • Ditemukan laba penjualan aset yang belum dipajaki penuh.
  • Wajib Pajak mengajukan pembetulan SPT Tahunan dan melunasi kekurangan PPh beserta sanksi yang masih dalam batas wajar.

Dengan pendekatan kooperatif dan data yang rapi, SP2DK dinyatakan selesai tanpa naik ke tahap pemeriksaan formal. DJP menilai Wajib Pajak kooperatif dan beritikad baik menyelesaikan kekurangan secara sukarela.

6. Pelajaran Penting untuk Wajib Pajak dengan PPh Final & Aset

Dari studi kasus ini, terdapat beberapa poin penting yang sering terlewat oleh Wajib Pajak yang menggunakan skema PPh Final:

  1. PPh Final bukan berarti bebas analisis aset.
    DJP tetap dapat menguji kewajaran pertumbuhan harta dibandingkan omzet, arus kas, dan kewajiban.
  2. Transaksi aset tetap tidak otomatis “ikut final”.
    Penjualan aset tetap perlu dianalisis laba/rugi fiskalnya. Laba penjualan aset umumnya objek PPh normal, bukan PPh Final UMKM.
  3. Catatan harta dan sumber dananya harus tersusun rapi.
    Minimal memiliki ringkasan:
    • Daftar harta & kewajiban per tahun.
    • Sumber dana pembelian aset (modal, laba ditahan, pinjaman).
    • Rekonsiliasi sederhana arus kas.
  4. Pendampingan konsultan pajak membantu menghindari sengketa.
    Dengan pendampingan yang tepat, banyak kasus SP2DK dapat selesai di tahap klarifikasi tanpa perlu naik ke pemeriksaan atau sengketa.

Butuh Pendampingan SP2DK PPh Final & Transaksi Aset?

Jika Anda menerima SP2DK yang menyentuh PPh Final, arus kas, dan transaksi aset (pembelian tanah, bangunan, kendaraan, atau aset lain) dan bingung cara menjawabnya dengan aman, tim CV Solusi Kita – Konsultan Pajak Bandung siap membantu menelaah data, menyusun analisis, dan menyiapkan jawaban SP2DK agar risiko sengketa dapat ditekan.

Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu mengenai kondisi usaha, pola transaksi, dan isi SP2DK yang Anda terima sebelum memutuskan langkah berikutnya.

WA Konsultasi SP2DK via WhatsApp