🧾 Contoh Problem Solving SP2DK β€’ Penyetaraan PPh 21, 23 & 26

SP2DK Penyetaraan PPh 21, 23 dan 26: Contoh Problem Solving

Salah satu bentuk SP2DK yang sering muncul adalah permintaan klarifikasi terkait penyetaraan (rekonsiliasi) PPh Pasal 21, 23 dan 26. Umumnya, fiskus membandingkan data SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan dengan: beban gaji dan jasa di laporan keuangan, SPT Tahunan PPh Badan, atau data lawan transaksi.

Gambaran Kasus Singkat

Sebuah perusahaan jasa menerima SP2DK dengan pokok bahasan: “Data pemotongan PPh 21, 23 dan 26 yang Saudara laporkan belum sejalan dengan beban gaji, honorarium, dan jasa sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan serta informasi pihak ketiga.” Fiskus meminta penjelasan dan tabel penyetaraan per jenis pajak.

1. Akar Masalah: Kenapa Perlu Penyetaraan PPh 21, 23 dan 26?

Dari penelaahan awal atas laporan keuangan, SPT Masa dan bukti potong, ditemukan beberapa sumber perbedaan yang memicu SP2DK:

  • Beban gaji lebih besar daripada dasar pemotongan PPh 21
    Ada komponen yang tidak menjadi objek PPh 21 (misalnya: uang lembur tertentu, penggantian biaya, iuran yang dibiayai perusahaan) namun tetap tercatat sebagai beban di laporan keuangan.
  • PPh 23 terutang belum seluruhnya dipotong
    Beberapa pembayaran jasa profesional, sewa, atau imbalan lain tercatat di laporan keuangan, tetapi di awal tidak diperhatikan ketentuan pemotongan PPh 23 sehingga tidak terlapor di SPT Masa.
  • Perbedaan periode pembebanan dengan periode pemotongan
    Honorarium konsultan luar negeri dibebankan pada satu tahun buku, tetapi PPh 26 dipotong dan disetor di tahun berikutnya, sehingga tampak tidak selaras jika dibandingkan hanya per tahun.
  • Kesalahan pengelompokan akun
    Beban jasa yang seharusnya menjadi dasar PPh 23 tercampur dengan akun lain (misalnya biaya umum), sehingga sulit ditelusuri saat fiskus meminta rincian.
Catatan Penting:

Bukan setiap perbedaan antara angka beban di laporan keuangan dengan dasar pemotongan PPh 21/23/26 berujung pada kurang potong pajak. Kuncinya adalah menjelaskan mana yang objek pajak, mana yang bukan objek, serta perbedaan waktu pengakuan.

2. Risiko Jika SP2DK Penyetaraan Diabaikan

Jika Wajib Pajak tidak merespons atau memberikan penjelasan yang belum rapi, risiko yang mungkin timbul:

  • SP2DK berpotensi ditingkatkan menjadi pemeriksaan pemenuhan kewajiban PPh pemotongan/pemungutan.
  • Fiskus dapat menganggap sebagian beban gaji, jasa, atau pembayaran ke pihak luar negeri sebagai objek PPh yang belum dipotong, lalu menetapkan SKPKB PPh 21/23/26 + sanksi bunga & denda.
  • Profil risiko kepatuhan Wajib Pajak meningkat, sehingga lebih mudah terpilih untuk pengawasan/pemeriksaan berikutnya.

3. Langkah Problem Solving yang Dilakukan

Untuk menjawab SP2DK ini secara defensibel, dilakukan langkah-langkah terstruktur berikut:

  • Inventarisasi beban terkait PPh 21, 23 dan 26
    Mengambil data rinci: gaji & tunjangan karyawan, honorarium, jasa pihak ketiga, sewa, dan pembayaran ke subjek luar negeri dari laporan keuangan dan buku besar.
  • Menyusun daftar pemotongan per jenis pajak
    Menyusun rekap: dasar pemotongan, tarif, dan PPh terutang untuk PPh 21, 23 dan 26 berdasarkan SPT Masa dan bukti potong yang telah diterbitkan.
  • Membuat tabel penyetaraan
    Menyusun tabel yang mempertemukan: Beban menurut laporan keuangan vs Dasar pemotongan PPh dengan kolom penjelasan:
    • Bagian yang bukan objek pajak.
    • Bagian yang sudah dipotong tapi di periode lain.
    • Bagian yang memang terdapat kekurangan pemotongan.
  • Mengidentifikasi potensi kurang potong secara jujur
    Jika ditemukan pembayaran jasa yang seharusnya dipotong PPh 23 namun belum dilakukan, dihitung nilai kurang potong dan disiapkan langkah pembetulan SPT Masa bila diperlukan.
  • Menyusun penjelasan SP2DK secara naratif
    Menyusun uraian tertulis yang menjelaskan: profil usaha, kebijakan penggajian & pembayaran jasa, ringkasan tabel penyetaraan, dan sikap Wajib Pajak terhadap temuan kurang potong (jika ada).
  • Melampirkan dokumen pendukung
    Melampirkan:
    • Rekap penyetaraan per jenis PPh 21, 23, 26.
    • Contoh bukti potong dan rincian pembayaran.
    • Jika ada pembetulan SPT, dilampirkan buktinya sebagai bentuk itikad baik.

4. Hasil Akhir Pendampingan

Setelah penjelasan dan tabel penyetaraan disampaikan, fiskus dapat melihat gambaran utuh sebagai berikut:

  • Sebagian besar perbedaan hanyalah beda klasifikasi akun dan beda periode, bukan murni kekurangan pemotongan.
  • Untuk porsi yang memang terdapat kurang potong secara nominal kecil, Wajib Pajak secara sukarela melakukan pembetulan SPT Masa dan menyetor kekurangannya.
  • SP2DK dapat ditutup dengan kesimpulan bahwa kewajiban PPh 21, 23 dan 26 telah dipenuhi secara material, dan tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan yang lebih luas.

5. Pelajaran Penting bagi Wajib Pajak

Dari kasus SP2DK Penyetaraan PPh 21, 23 dan 26 ini, terdapat beberapa pelajaran praktis:

  • Sistem penggajian dan pembayaran jasa perlu didesain sejak awal agar langsung memisahkan objek dan bukan objek PPh.
  • Setiap pembayaran jasa kepada pihak ketiga sebaiknya melalui checklist kepatuhan PPh 23/26 sebelum dilakukan pembayaran.
  • Rekonsiliasi berkala antara laporan keuangan, SPT Masa PPh pemotongan, dan data bukti potong akan mengurangi risiko SP2DK di kemudian hari.
  • Saat menerima SP2DK, pendekatan terbaik adalah menghadapi dengan data, analisis, dan itikad baik, bukan sekadar mencari cara menghindar.

Jika Anda sedang menghadapi SP2DK Penyetaraan PPh 21, 23 dan 26, pendampingan yang tepat dapat membantu menyusun rekonsiliasi yang rapi, menguji risiko kurang potong, dan menyiapkan penjelasan yang dapat dipahami fiskus.

Konsultasi SP2DK Penyetaraan PPh 21, 23 & 26