Contoh Problem Solving
SP2DK – Nilai Perolehan Harta
SP2DK Nilai Perolehan Harta
SP2DK terkait nilai perolehan harta biasanya muncul ketika DJP menilai bahwa nilai aset yang dilaporkan dalam SPT atau laporan keuangan tidak wajar jika dibandingkan dengan data pembanding (misalnya NJOP, harga pasar, atau informasi dari pihak ketiga). Tujuan pendampingan adalah menjelaskan bagaimana aset tersebut sebenarnya diperoleh, berapa nilai yang layak diakui, dan bagaimana sumber dananya dipertanggungjawabkan.
Jenis WP
PT (nama samaran)
Jenis Harta
Tanah & Bangunan
Tahun Perolehan
2019–2021
Nilai Menurut Data DJP
Lebih Tinggi
DJP mengacu pada NJOP/harga pasar & data notaris sehingga menilai harta seharusnya
bernilai lebih besar daripada yang tercatat di SPT.
Nilai di SPT / Pembukuan
Lebih Rendah
Aset dicatat berdasarkan harga perolehan bertahap (uang muka, cicilan, renovasi) yang tidak seluruhnya
terdokumentasi rapi di awal.
Fokus Penyelesaian
Rekonstruksi Nilai & Sumber Dana
Menyusun kembali kronologi perolehan harta, bukti pembayaran, dan sumber dana sehingga nilai aset
yang diakui dapat dipertanggungjawabkan.
-
1. Membaca Isi SP2DK & Memetakan Keberatan DJPPada SP2DK, fiskus menyoroti:
- Nilai harta tanah/bangunan di SPT dianggap terlalu kecil.
- Ada data akta jual beli, NJOP, atau informasi notaris dengan nilai lebih besar.
- Perbedaan tidak dijelaskan di laporan keuangan maupun lampiran SPT.
-
2. Mengumpulkan Dokumen & Menyusun Kronologi PerolehanWajib Pajak diminta menyiapkan:
- Akta jual beli, PPJB, kuitansi, atau dokumen perolehan lainnya.
- Bukti pembayaran (transfer, cek, atau kwitansi) termasuk pembayaran bertahap.
- Data renovasi/pembangunan (jika ada) dengan rincian biaya signifikan.
- Data pendukung sumber dana: laba ditahan, setoran modal, pinjaman, atau penjualan aset lain.
-
3. Rekonstruksi Nilai Perolehan & Penjelasan PerbedaanSetelah kronologi lengkap:
- Disusun tabel rekonstruksi nilai perolehan yang merangkum uang muka, cicilan, dan biaya renovasi.
- Dijelaskan perbedaan antara nilai perolehan historis dengan nilai wajar/NJOP.
- Jika ada selisih karena kenaikan nilai pasar, ditegaskan bahwa itu bukan penghasilan yang belum dilaporkan, tetapi kenaikan nilai harta yang belum direalisasi.
-
4. Menyusun Surat Tanggapan & Pendampingan KlarifikasiHasil rekonstruksi kemudian dituangkan dalam:
- Surat tanggapan SP2DK yang menjelaskan dasar pengakuan nilai harta.
- Lampiran tabel nilai perolehan + sumber dana.
- Jika diperlukan, penyesuaian pembukuan dan/atau pembetulan SPT (bila memang ada kekurangan pengakuan).
Hal yang Perlu Dipersiapkan Wajib Pajak Terkait Nilai Perolehan Harta
- Simpatkan dokumen akta, kuitansi, dan bukti transfer secara rapi per aset dan per tahun.
- Catat secara terpisah komponen harga perolehan dan biaya renovasi/pembangunan.
- Pastikan ada catatan jelas tentang sumber dana (laba, modal, pinjaman) untuk setiap perolehan harta bernilai besar.
- Jika menerima SP2DK, hindari jawaban singkat; gunakan rekonstruksi data agar posisi Wajib Pajak kuat dan defensibel.
