Contoh Problem Solving
SP2DK – Laporan Keuangan di SPT vs Laporan Audit KAP
SP2DK Laporan Keu. SPT vs Laporan Audit KAP
Salah satu sumber SP2DK yang cukup sering muncul adalah perbedaan angka laporan keuangan antara SPT Tahunan dengan Laporan Keuangan yang diaudit KAP. Di sisi fiskus, perbedaan ini bisa dibaca sebagai indikasi risiko; di sisi Wajib Pajak, sering kali hanya soal perbedaan sudut pandang komersial vs fiskal yang belum terdokumentasi dengan baik. Berikut ilustrasi kasus dan cara penyelesaiannya secara defensibel.
Jenis Wajib Pajak
PT (nama samaran)
Sektor Usaha
Jasa & Perdagangan
Tahun Pajak
2023
1. Gambaran Kasus & Kronologi Singkat
-
1Pemicu SP2DKKantor Pajak menerima laporan keuangan audit KAP yang menunjukkan laba bersih komersial sekitar Rp2,5 miliar. Di sisi lain, SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan Wajib Pajak menunjukkan posisi rugi fiskal Rp300 juta.
Di dalam SP2DK, fiskus menanyakan: “Mohon dijelaskan perbedaan antara laporan keuangan audit KAP dengan laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.” -
2Dokumen yang DikumpulkanSebelum menyusun tanggapan, tim CV Solusi Kita meminta Wajib Pajak menyiapkan:
- SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 beserta lampiran lengkap.
- Laporan Keuangan Audit KAP (lengkap dengan Catatan atas Laporan Keuangan).
- Trial balance akhir tahun dan jurnal penyesuaian.
- Kertas kerja rekonsiliasi yang pernah dibuat internal (jika ada).
- Daftar rincian biaya yang berpotensi non-deductible (sumbangan, biaya pribadi, dsb.).
-
3Analisis Awal: Sumber PerbedaanDari hasil review, ditemukan beberapa sumber perbedaan utama:
- Perbedaan basis laba: laporan audit KAP menyajikan laba komersial sebelum koreksi fiskal, sedangkan SPT sudah memasukkan koreksi positif dan negatif.
- Biaya non-deductible (misalnya beban representasi di atas batas, sumbangan tertentu, dan biaya yang tidak didukung dokumen) diakui sebagai beban pada laporan KAP, tetapi di SPT sudah dilakukan koreksi positif.
- Ada perbedaan waktu pengakuan (timing difference), misalnya cadangan tertentu yang diakui di laporan audit namun secara fiskal baru dapat dikurangkan ketika realisasi terjadi.
- Catatan rekonsiliasi komersial–fiskal WP masih sangat ringkas, sehingga dari sudut pandang fiskus tampak seolah-olah Wajib Pajak melaporkan dua angka laba yang “tidak nyambung”.
-
4Strategi Penyelesaian & RekonsiliasiUntuk mengamankan posisi Wajib Pajak, disusun rekonsiliasi komersial–fiskal dalam bentuk tabel yang jelas dan mudah dibaca fiskus:
- Mengambil laba sebelum pajak versi laporan audit KAP sebagai titik awal.
- Menambahkan seluruh koreksi fiskal positif (biaya non-deductible, cadangan yang tidak boleh dikurangkan, biaya tanpa bukti memadai, dsb.).
- Mengurangkan koreksi fiskal negatif (penghasilan yang bukan objek, penghasilan yang telah dikenai PPh Final, dan penyesuaian lain yang diperkenankan).
- Menunjukkan bahwa hasil akhir rekonsiliasi tepat sama dengan penghasilan kena pajak/rugi fiskal di SPT Tahunan.
-
5Pendampingan Tatap Muka & KlarifikasiPada saat tatap muka klarifikasi:
- Tim menjelaskan bahwa tidak ada dua laporan keuangan yang berbeda, namun ada perbedaan perlakuan fiskal atas beberapa akun.
- Kertas kerja rekonsiliasi komersial–fiskal dijelaskan baris demi baris sehingga fiskus dapat mengaitkan setiap akun di laporan audit dengan perlakuan di SPT.
- Beberapa akun yang sebelumnya belum dijelaskan di CaLK (misal biaya yang signifikan) diberi penjelasan tambahan agar tidak dianggap sebagai “biaya misterius”.
2. Pembelajaran & Perbaikan Sistemik bagi Wajib Pajak
- Wajib Pajak dianjurkan selalu menyusun rekonsiliasi komersial–fiskal tertulis setiap tahun, bukan hanya sekadar angka di formulir SPT.
- Catatan atas laporan keuangan (CaLK) dan komunikasi dengan KAP diselaraskan agar lebih mudah menjelaskan sumber perbedaan apabila sewaktu-waktu muncul SP2DK atau pemeriksaan.
- Manajemen memahami bahwa laporan keuangan audit KAP dan SPT adalah dua dokumen yang harus bisa dijelaskan hubungan angkanya, bukan berdiri sendiri-sendiri.
