STUDI KASUS SP2DK & REKONSILIASI BIAYA

Studi Kasus SP2DK: Data Biaya vs Buku Besar Tidak Sinkron

Kasus ini menggambarkan bagaimana DJP, melalui SP2DK, menemukan perbedaan signifikan antara data biaya dari pihak ketiga (mutasi bank, e-Bupot, dan laporan vendor) dengan angka biaya yang tercatat dalam Buku Besar dan dilaporkan dalam SPT. Dengan pendampingan yang tepat, kasus berhasil diselesaikan tanpa naik ke pemeriksaan pajak.

1. Latar Belakang Kasus

Pada awal tahun 2025, sebuah perusahaan jasa menerima SP2DK yang menyoroti perbedaan data biaya. Dalam surat tersebut, DJP menyatakan bahwa terdapat transaksi biaya menurut data pihak ketiga yang tidak sejalan dengan biaya yang dibukukan dalam sistem akuntansi dan tidak sepenuhnya tercermin dalam SPT Tahunan.

Fokus utama SP2DK:

  • Transaksi biaya muncul di mutasi bank, tetapi tidak dibukukan sebagai biaya.
  • Biaya yang dipotong PPh oleh vendor (e-Bupot) tercatat lebih kecil di Buku Besar.
  • Data biaya dari vendor & platform digital tidak ditemukan pencatatannya di pembukuan.

2. Profil Wajib Pajak

Jenis Usaha: Perusahaan jasa konsultan (skala UMKM)

Sistem Pembukuan: Menggunakan software akuntansi, namun input transaksi belum disiplin.

Sumber Data Biaya: Mutasi bank, pembayaran digital, invoice vendor, e-Bupot.

Masalah Utama:

  • Rekonsiliasi bank tidak dilakukan rutin.
  • Biaya operasional kadang dicatat sebagai prive.
  • Transaksi yang dipotong PPh tidak direkonsiliasi dengan e-Bupot.
  • SOP pencatatan tunai dan digital tidak konsisten.

3. Temuan DJP dari Data Pihak Ketiga

3.1 Mutasi Bank vs Buku Besar Biaya

DJP mengekstrak data mutasi bank selama Tahun Pajak 2024 dan mengelompokkan transaksi yang berindikasi sebagai biaya usaha (pembayaran vendor, operasional, langganan, perjalanan dinas).

Uraian Jumlah (Rp)
Total pengeluaran menurut mutasi bank 268.500.000
Total biaya menurut Buku Besar 149.200.000
Selisih yang dipertanyakan DJP 119.300.000

Selisih ini tidak serta-merta seluruhnya menjadi koreksi fiskal, namun wajib pajak harus mampu menjelaskan: mana yang benar-benar biaya, mana yang bersifat prive, serta mana yang bukan objek PPh.

3.2 Rekonsiliasi e-Bupot PPh 23

Dari sistem e-Bupot, DJP melihat adanya pemotongan PPh 23 oleh berbagai vendor atas jasa yang diterima Wajib Pajak.

Uraian Nilai (Rp)
Total PPh 23 dipotong vendor (e-Bupot) 2.250.000
Nilai bruto jasa menurut data e-Bupot 112.500.000
Biaya jasa yang tercatat di Buku Besar 78.000.000
Selisih bruto yang belum tercermin di pembukuan 34.500.000

3.3 Data Vendor & Laporan Platform Digital

Selain e-Bupot dan mutasi bank, DJP juga menggunakan data pihak ketiga berupa laporan penagihan vendor dan platform digital (software, marketplace, dan layanan online).

  • Software & langganan aplikasi: Rp 28.000.000 (data vendor) vs Rp 10.000.000 (Buku Besar).
  • Peralatan kantor: Rp 17.000.000 (data vendor) vs tidak tercatat di Buku Besar.
  • Jasa subkontraktor: Rp 65.000.000 (data vendor) vs Rp 30.000.000 (Buku Besar).

4. Analisis Penyebab Ketidaksesuaian

Dari review awal, tim CV Solusi Kita mengidentifikasi beberapa akar masalah yang menyebabkan timbulnya selisih antara data pihak ketiga dan Buku Besar:

  • Tidak ada rekonsiliasi bank bulanan — banyak transaksi keluar yang tidak dibuatkan jurnal biaya.
  • Kesalahan klasifikasi akun — biaya kerja tercatat sebagai prive, uang muka, atau akun lain.
  • e-Bupot tidak pernah diunduh dan dicocokkan — biaya dan kredit pajak tidak tercermin penuh di pembukuan.
  • SOP pembukuan tidak berjalan konsisten — hanya invoice fisik yang dicatat, transaksi digital banyak yang tertinggal.
  • Pembayaran tunai tanpa bukti memadai — transaksi kecil dianggap tidak penting padahal tetap terbaca di data DJP.

5. Langkah Penanganan oleh CV Solusi Kita

5.1 Rekonsiliasi Bank Satu Tahun Penuh

Tim melakukan rekonsiliasi bank untuk 12 bulan dalam tahun pajak yang diperiksa:

  • Ekspor mutasi bank lengkap dan klasifikasi setiap transaksi.
  • Pembagian transaksi: biaya usaha, prive pemilik, transfer internal, dan pengembalian dana.
  • Penelusuran bukti pendukung untuk setiap pengeluaran yang berindikasi biaya.
  • Posting ulang ke Buku Besar atas 89 transaksi biaya yang sebelumnya tidak dibukukan.

5.2 Rekonsiliasi e-Bupot dan Faktur Vendor

Untuk memastikan sinkronisasi antara data perpajakan dan pembukuan, dilakukan langkah:

  • Download CSV e-Bupot PPh 23 dari DJP.
  • Mencocokkan nilai bruto jasa di e-Bupot dengan akun biaya di Buku Besar.
  • Mencatat jurnal koreksi: biaya dan PPh dibayar di muka (atau utang pajak) sesuai bukti pemotongan.
  • Mengidentifikasi invoice vendor yang belum tercatat dan menyiapkan jurnal penyesuaian.

5.3 Perbaikan Struktur Buku Besar Biaya

Untuk menghindari selisih di masa mendatang, dilakukan perapian struktur akun:

  • Penambahan akun-akun biaya yang lebih spesifik (software, langganan, jasa subkontraktor, perjalanan dinas).
  • Reklasifikasi transaksi yang sebelumnya tercatat sebagai prive atau akun lain.
  • Pembebanan biaya tunai dan digital ke akun yang tepat berdasarkan bukti dan fungsi ekonomis.
  • Pemeriksaan dan penghapusan pencatatan ganda (jika ada).

5.4 Working Paper Jawaban SP2DK

Sebelum menyampaikan jawaban ke KPP, CV Solusi Kita menyusun working paper pendukung:

  • Tabel rekonsiliasi bank dengan referensi nomor invoice dan akun Buku Besar.
  • Rekonsiliasi e-Bupot: daftar nomor bukti potong, nilai bruto, dan jurnal yang sudah dibuat.
  • Perbandingan rinci data pihak ketiga vs angka setelah koreksi di Buku Besar.
  • Ringkasan naratif yang mudah dipahami fiskus, disusun formal dan sistematis.

6. Hasil Akhir (Outcome)

Hasil Evaluasi KPP

Setelah jawaban resmi dan lampiran working paper disampaikan, KPP melakukan review dan memberikan kesimpulan sebagai berikut:

  • Klarifikasi Wajib Pajak diterima oleh DJP.
  • SP2DK tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pajak.
  • Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT secara sukarela untuk menyesuaikan angka biaya.
  • Tidak dikenakan sanksi 50% Pasal 13 ayat (3) karena kasus tidak naik ke SKPKB pemeriksaan.

7. Pelajaran Penting bagi Wajib Pajak

  • Rekonsiliasi data adalah kunci di era DJP Core Tax. DJP menghubungkan mutasi bank, e-Faktur, e-Bupot, data vendor, dan SPT secara otomatis.
  • Buku Besar harus mencerminkan kondisi ekonomi riil. Setiap pembayaran yang terkait usaha idealnya mempunyai jurnal biaya yang jelas.
  • SOP pembukuan bulanan wajib dijalankan. Minimal rekonsiliasi bank, rekonsiliasi e-Bupot, review akun prive dan uang muka, serta cek silang dengan vendor.
  • Dokumentasi digital harus rapi. Invoice, bukti transfer, dan laporan pihak ketiga sebaiknya disimpan terstruktur untuk mempermudah klarifikasi ke DJP.

8. Kesimpulan

SP2DK dengan tema Data Biaya vs Buku Besar umumnya muncul ketika DJP melihat selisih yang signifikan antara data pihak ketiga dan catatan internal perusahaan. Kasus ini menunjukkan bahwa dengan rekonsiliasi yang benar, perbaikan pembukuan, serta penyusunan jawaban yang sistematis, Wajib Pajak dapat menyelesaikan SP2DK secara baik tanpa harus masuk ke tahap pemeriksaan pajak formal.

Butuh Pendampingan SP2DK Terkait Data Biaya dan Buku Besar?

CV Solusi Kita membantu Wajib Pajak melakukan rekonsiliasi data (bank, e-Bupot, vendor) hingga penyusunan jawaban SP2DK yang rapi dan mudah dipahami fiskus, agar risiko naik ke pemeriksaan dapat ditekan dan hak Wajib Pajak tetap terlindungi.